ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Aplikasi Software Keuangan di Terapkan di 29 Puskesmas Boyolali

Aplikasi Software Keuangan di Terapkan di 29 Puskesmas Boyolali

PT. Syncore Indonesia kembali dipercaya untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Keuangan SAK Dinkes Boyolali” yang sebelumnya pernah diselenggarakan SYNCORE dengan pelatihan yang sama dari instansi Dinkes Kab. Garut yang ikuti oleh 74 peserta dari 32 Puskesmas.Pada kesempatan ini, Pelatihan Dinkes Boyolali ini diselenggarakan di Ki Pengging Ballroom Hotel Gambir Anom Solo selama 2 hari dari tanggal 20-21 Oktober 2016. Kegiatan tersebut di ikuti oleh seluruh puskesmas di seluruh Kabupaten Boyolali sebanyak 132 peserta dari 29 Puskesmas yang terdiri dari kepala puskesmas, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan pejabat lainya. Peserta puskesmas tersebut antara lain adalah 1.Puskesmas Ampel II2.Puskesmas Andong3.Puskesmas Banyudono II4.Puskesmas Boyolali I5.Puskesmas Boyolali II6.Puskesmas Boyolali III7.Puskesmas Cepogo8.Puskesmas Karang Gede9.Puskesmas Kemusu I10.Puskesmas Klego II11.Puskesmas Mojosongo12.Puskesmas Musuk I13.Puskesmas Sawit I14.Puskesmas Selo15.Puskesmas Wonosegoro I16.Puskesmas Wonosegoro II17.UPTD Puskesmas Ampel 118.UPTD Puskesmas Banyudono I19.UPTD Puskesmas Juwangi20.UPTD Puskesmas Kemusu II21.UPTD Puskesmas Klego I22.UPTD Puskesmas Musuk II23.UPTD Puskesmas Ngemplak24.UPTD Puskesmas Nogosari25.UPTD Puskesmas Sambi I26.UPTD Puskesmas Sambi II27.UPTD Puskesmas Simo28.UPTD Puskesmas Teras29.Puskesmas Sawit IIPelatihan di narasumberi oleh akademisi BLUD sekaligus Dosen, Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak dan Direktur PT. Syncore Indonesia sekaligus akademisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S. Kom. Acara dibuka oleh Sekertaris DPPKAD Kab Boyolali, Purnawan Raharjo, S.Pd, MM dan Kepala Dinas Kabupaten Boyolali, dr. Ratri Salasatul Survivatina, MPA. Sesi Pertama - Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Anggaran RBAPada sesi pertama, Bapak Rudy menyampikan materi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Anggaran RBA. Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS. Mengapa harus BLUD? Pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman. Pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas akan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan. Kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas. Terkadang muncul pertanyaan mana yang lebih dulu dilakukan, apakah BLUD atau akreditasi? Apabila puskesmas sudah berbentuk BLUD maka akan lebih mudah dalam mendukung standar yang diperlukan di dalam akreditasi. Apabila puskesmas sudah mampu menyusun Rencana Bisnis & Anggaran(RBA), Standat Akuntansi Keuangan (SAK), dan Standard Operating Procedure (SOP) maka sistem manajemen puskesmas sudah dilakukan dengan baik. Kendala besar puskesmas hingga saat ini berada pada pengelolaan keuangan dan manajemen. Sehingga dengan adanya BLUD maka akan sangat membantu. Berikut petikan tanya jawab peserta dan pemateri SOP apa saja yang harus segera disusun dalam pengelolaan BLUD?SOP pengelolaan kas, SOP pengelolaan piutang, SOP pengelolaan utang, SOP pengadaan barang dan jasa, SOP pengelolaan barang inventaris. Bagaimana mekanisme penggantian pejabat teknis maupun keuangan?Yang bertugas untuk mengajukan pejabat adalah pemimpin BLUD. Sedangkan yang bertugas menetapkan dengan SK adalah pemilik yaitu bupati jadi apabila ada pergantian dengan mengusulkan nama pejabat sehingga akan dikeluarkan SK dari Bupati. Sesi Kedua - Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Pada sesi kedua, Bapak Niza Wibyana Tito, S. Kom menjelaskan materi mengenai Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Materi berisi tentang gambaran umum pengisian RBA, SOP, serta pengisian RBA. Pada sesi ini, peserta langsung praktek menggunakan aplikasi software BLUD. Peserta pelatihan mulai mengerjakan kasus-kasus dengan menginput kedalam akun masing-masing dan bertanya apabila terdapat ketidaktahuan penginputan dengan pendamping kelompok. Adanya interaksi yang baik antara pemateri dan peserta sehingga terdapat beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan ke pemateri dan dijawab pada saat penyampaian materi. Bagaimana apabila biaya pelayanan dan administrasi umum tetapi melakukan pembayaran pegawai? Dicontohkan apabila puskesmas melakukan rekrutmen karyawan akuntansi, padahal untuk hal ini tidak ada hubungan antara hal ini dengan biaya pelayanan dan administrasi umum akan tetapi ini merupakan bagian dari belanja pegawai sehingga harus tetap dimasukkan. Apabila parkir dikelola oleh Dishub, apakah parkir dimasukkan ke dalam hasil kerjasama, atau pendapatan lain-lain ataukah tidak perlu dimasukkan? Pendapatan kerjasama di dapatkan karena ada kerjasama denga pihak ketiga dan terdapat pula SPK. Apabila puskesmas dirasa tidak mendapatkan pendapatan dari parkir dan dana parkir dikelola oleh pihak ketiga maka tidak perlu dimasukkan ke dalam RBA baik itu ke pendapatan kerjasama ataupun pendapatan lain-lain. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tata Laksana dan Metode Survey dalam Akreditasi PUSKESMAS

Tata Laksana dan Metode Survey dalam Akreditasi PUSKESMAS

Periksa dokumen yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan internal Telusur:Wawancara: Pimpinan puskesmasPenanggung jawab programStaf puskesmasLintas sektorMasyarakatPasien, keluarga pasienObservasi: Pelaksanaan kegiatanDokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan/rekaman Survei adalah Kegiatan Audit EksternalPrinsip-pinsip audit Sikap etisKewajiban untuk melaporkan dengan jujur dan adilKeseksamaan professionalIndependensiPendekatan berdasar bukti Audit Proses sistematik independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti-bukti audit dan mengevauasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dapat dipenuhi.Kriteria audit pada akreditasi adalah standar, kriteria, dan elemen penilaian pada tiap-tiap kriteriaBukti audit adalah catatan, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan terhadap kriteria audit yang dapat diverifikasiTemuan adalah hasil dari evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria auditRekomendasi adalah pernyataan sebagai saran untuk perbaikan jika ditemui elemen penilaian yang kurang dari 10 Survei Akreditasi Surveior menerima tugas dari Lembaga Akreditasi Faskes tingkat pertama untuk melakukan survey akreditasiMenyusun rencana kegiatan survey akreditasi: Tujuan survey akreditasi: melakukan penilaian berdasar standar dan menyusun rekomendasi untuk perbaikanTanggung jawab surveyorPersiapan saranaProsedur pelaksanaan surveyMelaksanakan kegiatan survey akreditasi: PenjadualanPembagian tugas dan tanggung jawab untuk Ketua tim dan penanggung jawab untuk tiap BabMengarahkan kegiatan survey oleh Ketua timMemastikan pencatatan terhadap keseluruhan kegiatan surveyMelaksanakan survey sesuai jadualMelaporkan hasil survey dan rekomendasi kepada Lembaga Akreditasi Metode Survei Akreditasi Survei akreditasi dilakukan dengan :memeriksa dokumen-dokumen yang disusun oleh Puskesmas, yang merupakan regulasi internal dalam penyelenggaraan manajemen, program dan pelayanan klinis di puskesmas.Selanjutnya surveior akan melakukan telusur terhadap pelaksanaan manajemen, penyelenggaraan program, dan penyelenggaraan pelayanan klinis apakah sesuai dengan regulasi internal yang telah dibakukan, dan persyaratan yang ada pada elemen penilaian pada tiap-tiap standar akreditasi puskesmas/sarana pelayanan kesehatan dasar. Telusur dilakukan dengan : visitasi lapangan melalui wawancara baik kepada manajemen, penanggung jawab program, pelaksana program, penanggung jawab pelayanan klinis, pelaksana pelayanan klinis, pasien, dan pejabat lintas sector terkait,observasi terhadap kegiatan manajemen, pelayanan klinis, maupun penyelenggaraan program, dan bukti-bukti dokumen (rekaman) bukti pelaksanaan kegiatan. Telusur untuk survei akreditasi manajemen pada dasarnya adalah membuktikan bahwa system manajemen mutu dan system manajemen telah ditetapkan dan dijalankan.Pembakuan system mutu dilakukan dengan menetapkan kebijakan, pedoman, dan prosedur-prosedur mutu yang dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan perbaikan mutu dan kinerja.Penelusuran terhadap pelaksanaan system manajemen mutu terutama adalah membuktikan apakah siklus Plan, Do, Study, Action berjalan secara konsisten sebagai upaya perbaikan mutu dan kinerja pelayanan. Penelusuran dapat dilakukan dengan : Untuk membuktikan bahwa proses manajemen berjalan dengan baik, maka surveior dapat melakukan telusur terhadap rekaman kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan puskesmas. Wawancara dapat dilakukan baik lintas program maupun lintas sector terhadap keseluruhan proses manajemen di puskesmas. Penelusuran untuk manajemen dan pelaksanaan program/UKM Puskesmas dilakukan mulai dari proses identifikasi kebutuhan masyarakat akan program, perencanaan program, pengorganisasian program, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi program. Penelusuran dapat dilakukan dengan melihat hasil rekaman kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi dengan hasil-hasil dan tindak lanjut yang dilakukan.Penelusuran juga perlu dilakukan untuk membuktikan apakah proses dilakukan sesuai dengan kebijakan dan pedoman program (melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dan pelaksanaan program termasuk lintas program, lintas sector, masyarakat dan sasaran program). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Sistematika pedoman dan panduan dalam akreditasi puskesmas

Sistematika pedoman dan panduan dalam akreditasi puskesmas

PEDOMANPedoman adalah : ketentuan dasar yg memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukanDasar untuk menentukan atau melaksanakan kegiatan.Mengatur beberapa hal Panduan : Petunjuk dalam melakukan kegiatanHanya meliputi satu kegiatan, Pedoman atau Panduan perlu SK Pemberlakuan. Agar Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar perlu SPO.Setiap pedoman atau panduan harus dilengkapi dengan peraturan atau keputusan Kepala Puskesmas untuk pemberlakuan pedoman/ panduan tersebut.Peraturan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas. Sistematika Pedoman / Panduan :Format Pedoman Pengorganisasian Unit KerjaBAB I PendahuluanBAB II Gambaran Umum PuskesmasBAB III Visi, Mis, Falsafah, Nilai dan Tujuan PuskesmasBAB IV Struktur Organisasi PuskesmasBAB V Struktur Organisasi Unit KerjaBAB VI Uraian JabatanBAB VII Tata Hubungan KerjaBAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi PersonilBAB IX Kegiatan OrientasiBAB X Pertemuan/ RapatBAB XI PelaporanLaporan HarianLaporan BulananLaporan Tahunan Format Pedoman Pelayanan Unit KerjaBAB I PENDAHULUAN Latar BelakangTujuan PedomanRuang Lingkup PelayananBatasan OperasionalLandasan HukumBAB II STANDAR KETENAGAAN Kualifikasi Sumber Daya ManusiaDistribusi KetenagaanJadual Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)BAB III STANDAR FASILITAS Denah RuangStandar FasilitasBAB IV TATALAKSANA PELAYANANBAB V LOGISTIKBAB VI KESELAMATAN PASIENBAB VII KESELAMATAN KERJABAB VIII PENGENDALIAN MUTUBAB IX PENUTUPFormat Panduan Pelayanan PUSKESMASBAB I DEFINISIBAB II RUANG LINGKUPBAB III TATALAKSANABAB IV DOKUMENTASI Pedoman Pelayanan Farmasi Pendahuluan: latar belakang, ruang lingkup, landasan hukumPengorganisasianStandar ketenagaanStandar fasilitasTata laksana pelayanan farmasi: peresepan obatpelayanan obatpengadaan obatpenyimpanan obatdistribusi obatmonitoring dan penilaian thd penggunaan dan penyediaan obatpencegahan dan penanganan obat kaduluwarsapelayanan dan penyimpanan obat psikotropika dan narkotikarekonsiliasi obatmonitoring efek samping obatpenyediaan dan penggunaan obat emergensiLogistik pelayanan obatKendali mutu pelayanan farmasi dan Keselamatan pasienKeselamatan kerja karyawan farmasiPenutup Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Penyusunan Penulisan Pola Tata Kelola

Penyusunan Penulisan Pola Tata Kelola

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal. Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain: (Permendagri 61/2007 ps 31) PendahuluanStruktur OrganisasiProsedur Kerja Pengelompokan Fungsi yang LogisPengelolaan Sumber Daya ManusiaSistem Akuntabilitas KinerjaKebijakan KeuanganKebijakan Pengelolaan Lingkungan dan LimbahPenutupI. PENDAHULUANDalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: Pengertian Pola Tata KelolaPrinsip-prinsip Pola Tata KelolaTujuan Penerapan Pola Tata KelolaSumber Referensi Pola Tata KelolaPerubahan Pola Tata KelolaOrgan Pola Tata KelolaII. STRUKTUR ORGANISASIDalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan: Struktur Organisasi SKPD sebagai Unit Kerja sebelum menjadi BLUDStruktur Organisasi SKPD sebagai PPK-BLUDIII. PROSEDUR KERJADalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar jabatan dan fungsi organisasi yang tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan antara lain: Prosedur Kerja Sub Bagian Tata UsahaProsedur Kerja Pelayanan Klinis PuskesmasProsedur Kerja Kesehatan MasyarakatProsedur Kerja Pengendalian Mutu Pelayanan PuskesmasIV. PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGISDalam BAB IV Pengelompokan Fungsi Yang Logis ini diuraikan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD: Pimpinan BLUDPejabat Keuangan BLUDPejabat Teknis BLUDV. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIADalam BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia diuraikan: Perencanaan Kebutuhan, Penerimaan dan Penempatan PegawaiSistem RemunerasiPembinaan SDMPemutusan Hubungan KerjaVI. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJADalam BAB VI Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu: Perencanaan StrategisPerencanaan KinerjaPengukuran KinerjaVII. KEBIJAKAN KEUANGANDalam BAB VII Kebijakan Keuangan terdiri dari antara lain: Sistem Akuntansi dan KeuanganPenatausahaan Keuangan PPK-BLUDKebijakan TarifVIII. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAHDalam BAB VIII Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah berisi antara lain: Pengertian LimbahKarakteristik LimbahTujuan PengelolaanLimbahManfaat Pengelolaan LimbahKonsep Pengelolaan LimbahIX. PENUTUPDalam BAB IX Penutup berisi antara lain: KesimpulanSaran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Penyusunan Dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB)

Penyusunan Dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB)

Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba. Sebagai Puskesmas, RSUD, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, atau UPDB milik pemerintah harus memiliki RSB sebagai syarat agar bisa ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lingkungan bisnis yang terus berubah memerlukan pengelolaan perubahan yang dapat memetakan pengaruh kekuatan?kekuatan terhadap arah organisasi. Pemetaan kekuatan-kekuatan tersebut, akan dijadikan bahan penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan benar?benar mampu menampung berbagai kepentingan dan pengetahuan antisipatif sebagai dasar penetapan keputusan strategis dalam rangka pencapaian visi organisasi.Sistematika Rencana Strategi Bisnis(RSB) memuat antara lain: PendahuluanProfil PuskesmasAnalisis Lingkungan BisnisRencana Strategis Bisnis PuskesmasPenutup I. PENDAHULUANDalam BAB I Pendahuluan RSB memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: A.Latar BelakangB.Pengertian dan Ruang LingkupC.Konsep DasarD.Metodologi II.PROFIL Dalam BAB II Profil Puskesmas diuraikan:A.Sejarah PuskesmasB.Lokasi PuskesmasC.Sumber DayaD.Gambaran Produk Jasa III.ANALISIS LINGKUNGAN BISNISDalam BAB III Analisis Lingkungan Bisnis akan dijelaskan antara lain:A.Analisis Lingkungan Internal1.Perspektif Pertumbuhan dan Pembelajaran2.Perspektif Proses Bisnis Internal3.Perspektif Pelanggan4.Perspektif KeuanganB.Analisis Lingkungan Eksternal1.Asumsi Makro Pemerintah2.Asumsi Makro Bidang Kesehatan3.Rencana Bisnis 2016-2020 IV.RENCANA STRATEGI BISNIS Dalam BAB IV Rencana Strategi Bisnis Puskesmas diuraikan:A.Program KerjaB.Kerangka Pembiayaan Jangka MenengahTahun 2016-2020C.Proyeksi Pendapatan dan BiayaD.Proyeksi Keuangan selama 5 Tahun V.PENUTUPDalam BAB V Penutup berisi antara lain:A.KesimpulanB.Saran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Syarat-administratif-blud

Syarat-administratif-blud

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD adalah Satuan Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan yang ada di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa dan yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.Untuk menjadi BLUD maka suatu satuan kerja atau unit kerja perlu memenuhi tiga syarat yaitu:1.Syarat Subtantif2.Syarat Teknis3.Syarat AdministratifSyarat Subtantif adalah satuan kerja atau unit kerja tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk masyarakat. Syarat teknis adalah satuan kerja dan unit kerja memiliki kondisi keuangan yang sehat. Secara umum RSUD dapat memenuhi dua syarat tersebut. Syarat ketiga adalah syarat administratif. Untuk memenuhi syarat administrative ada 6 dokumen yang perlu disiapkan:1.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja2.Rencana Strategis Bisnis3.Standar Pelayanan Minimal4.Pola Tata Kelola5.Laporan Keuangan Pokok6.Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit. Dari sekian syarat administrative tersebut ada dua dokumen yang perlu mendapatkan perhatian yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis dan Laporan Keuangan Pokok.Setelah semua dokumen siap maka Direktur RSUD akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka RSUD perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.Terkait tentang pelatihan PRA BLUD, kami PT. SYNCORE INDONESIA telah menyiapkan Paket Pelatihan Persiapan menuju BLUD selama 2 hari yang terdiri dari 8 sesi sebagai berikut :1.Pengantar BLUD2.Ketentuan Peraturan-Peraturan terkait BLUD3.Syarat-syarat menjadi BLUD4.Fleksibilitas BLUD5.Pola Perencanaan BLUD6.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BLUD7.Pelaporan BLUD8.Pengawasan dan Pemeriksaan BLUDPeserta bisa mengikutkan dari pihak Pemda, Inspektorat, DPRD, dan pihak-pihak lain yang memerlukan pengenalan dan pemahaman tentang BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telusur Pasien dan Telusur Sistem dalam Akreditasi Puskesmas

Telusur Pasien dan Telusur Sistem dalam Akreditasi Puskesmas

A. Kegiatan Telusur Pasien secara individual 1). Kegiatan Telusur Pasien Secara Individual: adalah metoda evaluasi yang dilakukan selama dilakukan on-site survei dan di maksudkan untuk menelusuri pengalaman pasien tentang asuhan yang diterimanya selama berada di puskesmas.untuk melakukan analisis dari sistem yang digunakan oleh puskesmas dalam memberikan asuhan, tindakan dan pelayanan dengan menggunakan pasien sebagai kerangka kerja untuk mengukur pelaksanaan standar.Mengikuti alur asuhan, tindakan, pelayanan yang diberikan kepada pasien. Mengikuti alur asuhan, tindakan, pelayanan yang diberikan kepada pasienPenilaian hubungan kerja antar petugas pemberi pelayanan dan unit kerja terkait.Identifikasi masalah pada proses pelayanan pasien Elemen-elemen yang ditelusur Telaah rekam medis pasien dengan staf yang bertanggang jawabObserasi secara langsung pada asuhan pasienObservasi pada proses pengobatanObservasi pada masalah pencegahan dan pengendalian infeksiObservasi pada proses perencanaan asuhanDiskusi tentang data yang digunakan.Observasi dampak dari lingkungan terhadap keselamatan dan peran staf untuk menekan risiko terhadap lingkunganObservasi terhadap pemeliharaan peralatan medisWawancara dengan pasien dan atau dengan keluarga pasien B. Telusur Sistem Telusur system dapat dilakukan dengan cara: Telusur system berbasis hasil telusur individualDengan berdasar telusur pasien secara individual surveyor dapat menyimpulkan penilaian terhadap system pelayanan klinis Telusur system dengan melihat masing-masing unit pelayanan mulai dari pendaftaran sampai dengan pemulangan.Selanjutnya surveyor akan melakukan telusur terhadap system pelayanan pada tiap-tiap unit pelayanan, mulai dari pendaftaran, pelayanan rawat jalan, pelayanan laboratorium, pelayanan obat, dst sampai dengan pemulangan pasienYg dilakukan : Evaluasi kinerja dari proses dengan fokus tertentu pada integrasi dan koordinasi dari proses berbeda tetapi terkaitEvaluasi komunikasi antara berbagai disiplin dan departemenIdentifikasi masalah diproses terkait Diskusikan Alur proses lintas fasilitas pelayanan kesehatan, identifikasi dan manajemen risiko, integrasi dari kegiatan-kegiatan penting, komunikasi diantara staf/unitKekuatan dan kelemahan di proses dan perbaikanMasalah yang memerlukan eksplorasi di kegiatan survei yang lainEvaluasi dari standar akreditasi dan kepatuhan terhadap sasaran keselamatan pasienPendidikan oleh surveior Telusur Pengelolaan dan Penggunaan Obat proses manajemen dan Penggunaan Obat dengan fokus pada kemungkinan timbulnya risiko.evaluasi kontinuitas pengelolaan dan penggunaan obat mulai pengadaan obat sampai monitoring efek samping obat pada pasien. Telusur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi proses pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.melakukan evaluasi kepatuhan terhadap kaidah-kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi dan keamanan dan keselamatan di fasilitas pelayanan kesehatan,untuk identifikasi masalah pencegahan dan pengendalian yang memerlukan dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,untuk menentukan langkah yang diperlukan, menangani risiko yang adameningkatkan keselamatan pasien. Telusur Proses Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien proses yang digunakan untuk mengumpulkan, analisis, menafsirkan dan penggunaan data untuk memperbaiki mutu dan kinerja pelayanan dan keselamatan pasien.evaluasi efektivitas dari pelaksanaan rencana, program dan proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Telusur Proses Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan pengelolaan fasilitas dan sistem keselamatan pasien untuk mendukung manajemen risiko.evaluasi dari proses pengelolaan fasilitas dan keselamatn pasien, tindakan untuk menanggulangi masalah dan menentukan tingkat kepatuhan terhadap standar. Telusur Peranan Staf dalam Metodologi Telusur saat survei dilakukan, termasuk daftar nama pasien, dimana ditempatkan pasien ini, diagnosis.minta bantuan staf untuk memilih telusur pasien yang cocok.diskusikan dengan berbagai staf yang terlibat dalam asuhan. Staf yang terlibat dalam diskusi ini adalah perawat, dokter, pelaksana asuhan, staf farmasi, tenaga laboratorim dan petugas kesehatan lain yang diperlukan.Jika staf yang diperlukan tidak ada, maka surveior akan berdiskusi dengan staf lain yang mempunyai tugas dan fungsi sama. Tidak merupakan keharusan surveior harus berdiskusi dengan staf yang memberi asuhan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapanSPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan & Penetapan SPM, Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Untuk tiap jenis pelayanan, harus jelas tolok ukurnya yang disebut dengan indikator SPM. Indikator merupakan variabel ukuran atau tolok ukur yang memberikan petunjuk/indikasi terhadap adanya perubahan atau penyimpangan terhadap nilai yang telah ditetapkan.Menurut PERMENKES No : 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Ketentuan umum SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota. SPM Jenis Pelayanan Kesehatan:(PERMENKES No 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota) A.Pelayanan Kesehatan Dasar1.Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 (95%-2015)2.Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani (80%-2015)3.Cakupan Pertolongan Persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90%-2015)4.Cakupan Pelayanan Nifas (90%-2015)5.Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani (80%-2010)6.Cakupan kunjungan bayi (90%-2010)7.Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI-2010)8.Cakupan Pelayanan anak balita (90%-2010)9.Cakupan pemberian makananpendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin (100%-2010)10.Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan (100%-2010)11.Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat (100%-2010)12.Cakupan peserta KB aktif (70%-2010)13.Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit (100%-2010)14.Cakupan Yankes Dasar Maskin (100%-2015) B.Pelayanan Kesehatan Rujukan1.Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan pasien maskin (100%-2015)2.Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota (100%-2015) C.Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/KLBCakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukanpenyelidikan epidemiologi < 24 jam (100%-2015) D.Promosidan Pemberdayaan MasyarakatCakupan Desa Siaga aktif (80%-2015) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Aplikasi Keuangan

Aplikasi Keuangan

SOFTWARE BLU/BLUD adalah Software Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) yang mampu menangani proses Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD mulai dari Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) sampai dengan Pelaporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK).SOFTWARE BLU/BLUD dirancang untuk mudah dioperasikan, Software Aplikasi ini bersifat Online dengan Jaringan Internet yang melalui Jalur Secure (HTTPS) yang dapat dipercaya karena bekerja sama dengan Penyedia Jasa Internat dengan Skala Nasional yang dapat dipercaya dan diandalkan. Selain itu, Aplikasi ini terdapat tingkatan hak akses user dan password yang berbeda beda.Kegunaan aplikasi online ini untuk memudahkan Maintenance dan Update secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka layanan secara Online dengan Bandwith yang tidak terlalu besar merupakan pilihan cerdas untuk mengaplikasikan Software Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD. DASAR HUKUMDasar hukum yang digunakan sebagai landasan dalam pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah :1.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.3.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.4.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. OUTPUT/ HASILAplikasi Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD digunakan terintegrasi yang meliputi Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporannya. Adapun output dari Aplikasi ini adalah : 1.PENGANGGARAN-Ringkasan Pendapatan dan Biaya.-Rincian Pendapatan yang bersumberdana dari Pendapatan BLU/BLUD (Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain lain yang sah) dan Subsidi Pemerintah (APBN, APBD).-Rincian Biaya (Biaya Operasional dan Biaya Non Operasional).-Biaya berdasarkan Sumberdana.-Biaya berdasarkan Jenis Anggaran (Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa, Belanja Modal).-Ringkasan Biaya berdasarkan Program dan Kegiatan.-Rincian Biaya per Kegiatan.-Buku Rencana Bisnis & Anggaran. 2.PENATAUSAHAAN-Pembuatan Surat Permohonan Pembayaran (SPP).-Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM).-Pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).-Pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).-Surat tanda Setoran (STS) Pendapatan. 3.KEUANGAN-Pengelolaan Piutang.-Pencatatan Pendapatan dengan Bukti Kas Masuk (BKM).-Pengelolaan Hutang.-Pencatatan Pengeluaran dengan Bukti Kas Keluar (BKK).-Mutasi antar Bank BLU/BLUD.-Surat Pertanggung Jawaban Pendapatan (SPTJ-Pendapatan) BLU/BLUD.-Surat Pertanggung Jawaban Biaya (SPTJ-Biaya) BLU/BLUD. 4.AKUNTANSI DAN KEUANGAN-Jurnal Umum (Tutup Buku, Penyesuaian Persediaan, Aset Tetap).-Buku Besar.-Buku Pembantu.-Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)). KEUNGGULAN1.Otomatis Menghasilkan Buku Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) Dan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (LK SAK).2.Konsolidasi Dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).3.Online, Bisa Mengakses Dari Mana Saja.4.Security Sesuai Standar.5.Fleksible, Mudah Digunakan & Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.6.Jaminan Maintenance & Konsultasi Online Jarak Jauh.7.Multi User Dengan Level Akses Sesuai Tugas Pokok 7 Fungsi (Tupoksi).8.Upgradedable, Selalu Mengikuti Peraturan Yang Berlaku.9.Alur Penatausahaan Disesuaikan Dengan Sop Instansi.10.Dilengkapi Dengan Template Jurnal Tutup Buku. KLIEN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD):- RSUD Selasih Pelalawan, Riau- RSUD Nagan Raya, Aceh- RSUD Demang Seraya, Lampung- RSUD Kota Bogor, Bogor- RSUD Kota Tangerang, Tangerang- RSUD Kota Banjar, Banjar, Jawa Barat- RSUD Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah- RSUD Batang, Pekalongan, Jawa TengahPuskesmas:- Puskesmas Manguharjo, Kota Madiun- Puskesmas Tawangrejo, Kota Madiun- Puskesmas Oro Oro Ombo, Kota Madiun- Puskesmas Patihan, Kota Madiun- Puskesmas Demangan, Kota Madiun- Puskesmas Banjarejo, Kota MadiunBLU/BLUD Lainnya:-UPBD Kab. Tangerang-Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Jakarta (BALAI HATPEN)-Bapelkes Yogyakarta Klik Disini Untuk Melihat DEMO BLU/BLUDUser : demo Password : demo Download Skema Pengelolaan Keuangan dan Materi BLU/BLUDApabila Saudara berminat tersebut dan ingin lebih jelas dapat menghubungi :Niza Wibyana TitoEmail : tito@syncoreconsulting.comWebsite : www.syncore.co.idHp : 0821-3690-9999Whatsapp: 0821-3690-9999Telp : 0274-488599