PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). SESI PERTAMA - PENGANTAR BLUDSesi pertama ini diisi oleh Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak, akademisi BLUD & Dosen dan Tim Konsultan Syncore. Pada pelatihan tersebut, Bapak Rudy menjelaskan mengenai BLUD, bahwasannya perbedaan satker pemerintahan dan BLUD hanya berbeda pada pengelolaan keuangannya saja, yang dahulu hanya milik pemerintah, sekarang harus membuat laporan keuangan untuk BLUD itu sendiri. Sehingga nantinya setelah menjadi BLUD memiliki dua laporan yaitu SAP dan SAK. Pengelolaan BLUD juga lebih aman dengan fleksibilitas.Jika ada yang bertanya BLUD dahulu apa melakukan akreditasi, maka disarankan untuk menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena jika sudah BLUD pengelolaan dana menjadi fleksibel, tidak harus menunggu RKA, disahkan untuk belanja-belanja yang mendadak. Jika sudah BLUD dana BLUD bisa untuk membeli apa saja, sebab di RKA tidak rinci antara dana Pegawai, Barang jasa dan belanja modal sehingga yang dikunci oleh RKA hanya 3 belanja besarnya saja.Sedangkan jika memilih akreditasi dahulu akan kesulitan di dalam belanja akreditasi yang mencapai 12M. Sehingga disarankan untuk menjadi BLUD dahulu karena alasan fleksibilitas pengelolaan keuangan.Bagi puskesmas setelah menjadi BLUD hanya dituntut dalam tiga hal, yaitu peningkatan pelayanan, fleksibilitas dan praktik bisnis yang sehat. Ketiga hal tersebut harus selalu dijaga saat setelah menjadi BLUD. Syarat menjadi BLUD ada 3 yaitu syarat substantif, teknis dan adimistratif. 1.Syarat substantive sebagai puskesmas sudah memenuhi karena merupakan puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD2.Syarat Teknis adalah syarat bahwa satker memiliki layanan yang layak ditingkatkan setelah menjadi BLUD.3.Syarat Administratif ada 6: Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, menyusun Rencana Strategi Bisnis, Menyusun Pola Tata Kelola, Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, Laporan keuangan pokok, Membuat surat siap diaudit. Sesi tanya jawan antara narasumber dan pesertaSetiap tahun puskesmas membuat RBA dan RKA apakah itu mirip?RSB adalah rencana strategi bisnis, mudahnya RSB adalah Renstra ditambah dengan proyeksi keuangan. Formatnya sedikit berbeda, namun isinya sama hanya ditambah proyeksi. RBA, UPTD sudah membuat RKA, dan BLUD membuat RBA. RKA yang dibuat dalam bentuk biaya sudah menjadi RBA. Setelah menjadi BLUD ada tarif, lalu bagaimana pengaturannya?Yang mengatur tarif nanti ada peraturan dari Pemda atau Perbup. Bagaimana perlakuan SiLPA?SiLPA tergantung Perbub boleh dipakai utk RBA tahun depan, boleh ditarik. Jika tidak ditarik, maka dananya boleh dipakai untuk tahun sebelumnya sejumlah RBA tahun lalu.Bagaimana kategori PNBP? Terait JKN PBI dan pasien umum yang tarifnya sudah diatur oleh perda?PNBP merupakan penerimaan puskesmas selaian dana dari APBN dan APBD, sedangkan menurut pemda nanti digabung dan menjadi PAD lain-lain yang sah. Setelah BLUD PNBP atau Retribusi pelayanan boleh dipakai langsung. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). SESI PERTAMA - PENGANTAR BLUD SESI KEDUA - PENGELOLAAN KEUANGAN BLUDSesi kedua dimulai setelah shalat magrib dan makan makan, sekitar pukul 18.45 WIB. Sesi kedua dibuka dengan materi mengenai fleksibilitas BLUD. Bapak Rudy menjelaskan mengenai fleksibilitas keuangan BLUD. Yang dimaksud fleksibilitas bukan berarti bebas digunakan tanpa aturan, tetap saja ada aturannya. Yang dimaksud bebas adalah jika dahulu di RKA tertulis pena maka satker pemerintah harus beli pena, namun sekarang tidak lagi. Di dalam RKA yang telah di sahkan hanya ada 3 batas ambang belanja, yang terpenting tidak melewati ambang batas tersebut dan juga pendapatan BLUD boleh langsung digunakan tanpa harus disetor ke pemerintah terlebih dahulu. Kuasa Pengguna BLUD:1. Kepala Puskesmas menjadi kuasa pengguna BLUD2. Membuat RBA 3. Membuat Pengesahan penggunaan anggaran (bulanan/triwulanan)4. Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK5. laporan keuangan akan diaudit oleh auditorSyarat substantive adalah 6 dokumen yang wajib dibuat oleh satker pemerintah yang ingin menjadi BLUD. Salah satunya adalah Rencana Strategi Bisnis (RSB). Isinya adalah rencana 5 tahunan yang nantinya setiap tahun akan diimplementasikan di dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Jadi dasar pembuatan RBA nantinya adalah RSB.Di dalam RSB yang wajib diperhatikan adalah struktur organisasi setelah menjadi BLUD sebab di dalam BLUD memiliki struktur yang baru yaitu adanya pimpinan BLUD, pejabat keuangan dan pejabat teknisnya. Sesi tanya jawab antara peserta dan pemateriDalam struktur organisasi BLUD Puskesmas mengapa tidak ada dewan pengawas dan SPI?Karena ini merupakan kekhususan puskesmas, adanya kekurangan SDM dan pendapatan kurang dari 15M. Dewan pengawas wajib ada ketika BLUD memiliki pendapatan 15 M setiap tahunnya.Apa fungsi hubungan langsung antara Dinas dengan Puskesmas BLUD?Dinas secara langsung sebagai pengawas, karena merekap semua RKA puskesmas dan melaporkan laporan keuangan konsolidasian. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD mempunyai regulasi yang dobel, apakah ini berarti tidak perlu dilakukan audit lagi?Tetap perlu dilakukan audit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, seperti puskesmas yang perlu diakreditasi. Apa yang harus dilakukan pertama kali untuk menjadi BLUD?Membuat pendampingan, pendamping dari Dinas dan tim dari puskesmas. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pasal 69, Permendagri 61/2007 menyatakan bahwa BLUD harus menyusun Renstra Bisnis BLUD. Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian limatahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantangtentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban ataudilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuaidengan bidangnya dan berhasil dengan baik.Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurunwaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi,peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatpengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengandisertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainyakinerja.Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatrencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatperkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun. Pernyataan Visi dan MisiVisi:Suatu visi merupakan gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini. Isinya berupa pernyataan yang menantang dan menggerakkan semangat, harus realistis dan bisa terukur (ada indikatornya).MisiMisi yaitu pernyataan mengenai apa yang akan dikerjakan,dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai bidangnya. Perumusan Program, Kegiatan dan OutputMenurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 ayat (3a), Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.Pencapaian KinerjaMenggambarkan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan (target strategi dan Standar Pelayanan Minimal). Operasional Target KinerjaTarget Kinerja Tahun Berjalan adalah target strategis yang tercantum dalam Renstra Bisnis pada tahun bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Renstra Bisnis. Pembiayaan 5 Tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan.Proyeksi Arus Kas adalah gambaran mengenai kas masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja.Proyeksi Neraca adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan.Proyeksi Laporan Operasiona/Aktivitas adalah gambaran mengenai perkiraan besaran komponen operasional untuk 5 tahun kedepan. Siklus Perencanaan Mekanisme Siklus Perencanaanmengikuti Permendagri 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Siklus Perencanaan juga mengikuti ketentuan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pasal 69, Permendagri 61/2007 menyatakan bahwa BLUD harus menyusun Renstra Bisnis BLUD. Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuai dengan bidangnya dan berhasil dengan baik.Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurunwaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi,peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatpengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja.Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatrencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatperkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun. Pernyataan Visi dan MisiVisi:Suatu visi merupakan gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini. Isinya berupa pernyataan yang menantang dan menggerakkan semangat, harus realistis dan bisa terukur (ada indikatornya).MisiMisi yaitu pernyataan mengenai apa yang akan dikerjakan,dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai bidangnya. Perumusan Program, Kegiatan dan OutputMenurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 ayat (3a), Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja. Pencapaian KinerjaMenggambarkan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan (target strategi dan Standar Pelayanan Minimal). Operasional Target KinerjaTarget Kinerja Tahun Berjalan adalah target strategis yang tercantum dalam Renstra Bisnis pada tahun bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Renstra Bisnis. Pembiayaan 5 Tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan.Proyeksi Arus Kas adalah gambaran mengenai kas masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja.Proyeksi Neraca adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan.Proyeksi Laporan Operasiona/Aktivitas adalah gambaran mengenai perkiraan besaran komponen operasional untuk 5 tahun kedepan. Siklus Perencanaan Mekanisme Siklus Perencanaanmengikuti Permendagri 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Siklus Perencanaan juga mengikuti ketentuan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)Untuk menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif. 1. Persyaratan Subtantif Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi jika: 1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. 3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;2.Pola Tata Kelola;3.Rencana Strategis Bisnis (RSB);4.Laporan Keuangan Pokok;5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pola Tata KelolaBerdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain :1.Struktur organisasi sebelum dans esudah BLUD2.Prosedur kerja3.Pengelompokan fungsi yang logis4.Pengelolaan SDM5.Sistem akuntabilitas berbasis kinerja6.Kebijakan keuangan7.Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah Kelembagaan BLUDPemilik BLU berwenangan menunjuk dan mengangkat pemimpin BLU. Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban: menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;menyiapkan RBA tahunan;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; danmenyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. Pejabat Keuangan Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan berkewajiban: mengkoordinasikan penyusunan RBA;menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang-piutang;menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; danmenyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat Teknis Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban: menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; danmempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Dewan Pengawas Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan yang bersangkutan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU. Pembahasan Dewan Pengawas lebih rinci, akan dibahas dalam Bab Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan BLU. Struktur Organisasi dan Tata Laksana Organisasi dan tata laksana, mencakup: Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada satker yang menerapkan PK BLU dan hubungan wewenang/tanggung jawab antar jabatan dalam pelaksanaan tugas;Prosedur kerja yang menggambarkan wewenang/tanggung jawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas. Satker yang mengusulkan menerapkan PK BLU harus mempunyai prosedur kerja untuk semua kegiatannya, terutama untuk kegiatan utama (core business);Pengelompokan fungsi yang logis, bahwa pengelompokan fungsi-fungsi dalam struktur organisasi harus dilakukan secara logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern;Ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Satker yang menerapkan PK BLU harus mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk dapat menjalankan kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Ketersediaan SDM mencakup kuantitas SDM, standar kompetensi, pola rekruitmen, dan rencana pengembangan SDM. Akuntabilitas 1. Akuntabilitas programAkuntabilitas program adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Akuntabilitas program ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program;2. Akuntabilitas KegiatanAkuntabilitas kegiatan adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Dalam akuntabilitas kegiatan ini terkandung antara lain kebijakankebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan;3. Akuntabilitas KeuanganAkuntabilitas keuangan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker yang menerapkan PK BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pada umumnya, akuntabilitas keuangan tertuang dalam laporan keuangan yang memberikan informasi atas sumber dana dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi lain untuk bidang bisnis spesifik sesuai dengan karakteristik BLU dan praktik bisnis yang sehat. Dalam akuntabilitas keuangan ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur,media pertanggungjawaban, dan periodisasipertanggungjawaban keuangan. Rencana Strategis Bisnis (RSB)Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba.Isi RSB mencakup antara lain: Visi, yaitu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;Misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;Program strategis, yaitu program yang berisi kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala/ancaman yang ada atau mungkin timbul (analisis SWOT). Program 5 (lima) tahunan memuat semua program satker yang menerapkan PK BLU yang meliputi antara lain program di bidang pelayanan, keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia (SDM);Kesesuaian visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerja;Indikator kinerja lima tahunan berupa indikator pelayanan, keuangan, administrasi, dan SDM;Pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang memberikan gambaran capaian kinerja tahun berjalan, penjelasan, dan analisis faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian kinerja. Pengukuran pencapaian kinerja juga memberikan informasi metode pengukuran kinerja satker yang bersangkutan. Laporan Keuangan Pokok Laporan keuangan pokok adalah laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah. Neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pemerintah daerah dan atau sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di rencana strategis. Standar Pelayanan Minimal (SPM)Standar layanan BLU berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Kualitas layanan yang dimaksud meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan.SPM bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART, yaitu: Fokus pada jenis layanan (specific);Dapat diukur (measurable);Dapat dicapai (attainable);Relevan dan dapat diandalkan (reliable); danTepat waktu (timely). Perubahan Mendasar Pasca BLUD Saat puskesmas telah bersetatus BLUD, maka ada perubahan yang terjadi di puskesmas antara lain adalah Kepala Puskesmas menjadi Kuasa Pengguna Anggaran BLUDMembuat Rencana Bisnis dan AnggaranMembuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulan)Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (setiap semester)Laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)Untuk menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif. 1. Persyaratan Subtantif Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi jika: 1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. 3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;2.Pola Tata Kelola;3.Rencana Strategis Bisnis (RSB);4.Laporan Keuangan Pokok;5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pola Tata KelolaBerdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain :1.Struktur organisasi sebelum dans esudah BLUD2.Prosedur kerja3.Pengelompokan fungsi yang logis4.Pengelolaan SDM5.Sistem akuntabilitas berbasis kinerja6.Kebijakan keuangan7.Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah Kelembagaan BLUDPemilik BLU berwenangan menunjuk dan mengangkat pemimpin BLU. Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban: menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;menyiapkan RBA tahunan;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; danmenyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. Pejabat Keuangan Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan berkewajiban: mengkoordinasikan penyusunan RBA;menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang-piutang;menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; danmenyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat Teknis Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban: menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; danmempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Dewan Pengawas Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan yang bersangkutan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU. Pembahasan Dewan Pengawas lebih rinci, akan dibahas dalam Bab Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan BLU. Struktur Organisasi dan Tata Laksana Organisasi dan tata laksana, mencakup: Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada satker yang menerapkan PK BLU dan hubungan wewenang/tanggung jawab antar jabatan dalam pelaksanaan tugas;Prosedur kerja yang menggambarkan wewenang/tanggung jawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas. Satker yang mengusulkan menerapkan PK BLU harus mempunyai prosedur kerja untuk semua kegiatannya, terutama untuk kegiatan utama (core business);Pengelompokan fungsi yang logis, bahwa pengelompokan fungsi-fungsi dalam struktur organisasi harus dilakukan secara logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern;Ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Satker yang menerapkan PK BLU harus mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk dapat menjalankan kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Ketersediaan SDM mencakup kuantitas SDM, standar kompetensi, pola rekruitmen, dan rencana pengembangan SDM. Akuntabilitas 1. Akuntabilitas programAkuntabilitas program adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Akuntabilitas program ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program;2. Akuntabilitas KegiatanAkuntabilitas kegiatan adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Dalam akuntabilitas kegiatan ini terkandung antara lain kebijakankebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan;3. Akuntabilitas KeuanganAkuntabilitas keuangan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker yang menerapkan PK BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pada umumnya, akuntabilitas keuangan tertuang dalam laporan keuangan yang memberikan informasi atas sumber dana dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi lain untuk bidang bisnis spesifik sesuai dengan karakteristik BLU dan praktik bisnis yang sehat. Dalam akuntabilitas keuangan ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur,media pertanggungjawaban, dan periodisasipertanggungjawaban keuangan. Rencana Strategis Bisnis (RSB)Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba.Isi RSB mencakup antara lain: Visi, yaitu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;Misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;Program strategis, yaitu program yang berisi kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala/ancaman yang ada atau mungkin timbul (analisis SWOT). Program 5 (lima) tahunan memuat semua program satker yang menerapkan PK BLU yang meliputi antara lain program di bidang pelayanan, keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia (SDM);Kesesuaian visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerja;Indikator kinerja lima tahunan berupa indikator pelayanan, keuangan, administrasi, dan SDM;Pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang memberikan gambaran capaian kinerja tahun berjalan, penjelasan, dan analisis faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian kinerja. Pengukuran pencapaian kinerja juga memberikan informasi metode pengukuran kinerja satker yang bersangkutan. Laporan Keuangan Pokok Laporan keuangan pokok adalah laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah. Neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pemerintah daerah dan atau sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di rencana strategis. Standar Pelayanan Minimal (SPM)Standar layanan BLU berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Kualitas layanan yang dimaksud meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan.SPM bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART, yaitu: Fokus pada jenis layanan (specific);Dapat diukur (measurable);Dapat dicapai (attainable);Relevan dan dapat diandalkan (reliable); danTepat waktu (timely). Perubahan Mendasar Pasca BLUD Saat puskesmas telah bersetatus BLUD, maka ada perubahan yang terjadi di puskesmas antara lain adalah Kepala Puskesmas menjadi Kuasa Pengguna Anggaran BLUDMembuat Rencana Bisnis dan AnggaranMembuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulan)Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (setiap semester)Laporan keuangan akan diaudit auditor eksternalDapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Rencana Pelaksanaan KegiatanTujuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pencocokan pelaksanaan dengan perencanaannyaMengetahui kapan pelaksanaan dan seleseainya kegiatanMengetahui siapa saja yang terlibatMendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biayaMemberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaanMendeteksi hambatan yang akan ditemuiMengarahkan pada pencapaian tujuan Langkah Penyusunan RPK Tahap persiapan (mempersiapkan staff yang terlibat)Tahap Penyusunan Rencana Usulan KegiatanAnalisis MasalahTahap analisis situasi (untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi) Identifikasi Masalah1. Menetapkan urutan prioritas masalah2. Merumuskan masalah3. Mencari akar penyebab masalah4. Penyusunan rencana usulan kegiatan, tahap penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan:-Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui.-Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK.-Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akna dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan.-Mengadakan lokakarya mini tahunan untuk membahas kesepakatan RPK.-Membuat RPK yang telah disusun dalam bentuk matriks. Penataan DokumenUntuk memudahkan didalam pencarian dokumen akreditasi Puskesmas/FKTP dikelompokan masing- masing bab/kelompok pelayanan/UKM dengan diurutkan setiap urutan kriteria dan elemen penilaian, dan diberikan daftar secara berurutan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUDBagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007) Karakteristik BLUD Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan)Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publikTidak mengutamakan mencari keuntungan (laba)Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasiRencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi indukPendapatan BLUD dapat digunakan langsungPegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNSBukan sebagai subyek pajak Fleksibelitas BLUD Pendapatan, dapat digunakan langsung Belanja, flexible budget dengan ambang batas.Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLUPengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLUInvestasi, jangka panjang ijin MenkeuPengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLURemunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalismeSurplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN.Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNSOrganisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007) Karakteristik BLUD Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan)Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publikTidak mengutamakan mencari keuntungan (laba)Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasiRencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi indukPendapatan BLUD dapat digunakan langsungPegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNSBukan sebagai subyek pajak Fleksibelitas BLUD Pendapatan, dapat digunakan langsung Belanja, flexible budget dengan ambang batas.Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLUPengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLUInvestasi, jangka panjang ijin MenkeuPengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLURemunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalismeSurplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN.Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNSOrganisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUDBagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id