Tidak ada media tersedia.
Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal.
Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain:
(Permendagri 61/2007 ps 31)
I. PENDAHULUAN
Dalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut:
II. STRUKTUR ORGANISASI
Dalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan:
III. PROSEDUR KERJA
Dalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar jabatan dan fungsi organisasi yang tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan antara lain:
IV. PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGIS
Dalam BAB IV Pengelompokan Fungsi Yang Logis ini diuraikan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD:
V. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia diuraikan:
VI. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJA
Dalam BAB VI Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu:
VII. KEBIJAKAN KEUANGAN
Dalam BAB VII Kebijakan Keuangan terdiri dari antara lain:
VIII. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH
Dalam BAB VIII Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah berisi antara lain:
IX. PENUTUP
Dalam BAB IX Penutup berisi antara lain:
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id