Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007) Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007) Karakteristik BLUD Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan)Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publikTidak mengutamakan mencari keuntungan (laba)Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasiRencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi indukPendapatan BLUD dapat digunakan langsungPegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNSBukan sebagai subyek pajak Fleksibelitas BLUD Pendapatan, dapat digunakan langsung Belanja, flexible budget dengan ambang batas.Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLUPengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLUInvestasi, jangka panjang ijin MenkeuPengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLURemunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalismeSurplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN.Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNSOrganisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)BLUD merupaka fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktis bisnis yang sehat.Sesuai dengan tujuannya, BLUD memiliki beberapa asas yang diatur menurut pasal 3 PP No. 23 tahun 2005 yaitu:1.Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dan instansi induknya.2.Pejabat BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk.3.BLUD tidak mencari laba.4.Rencana kerja, anggaran dan laporan BLUD dan instansi induk tidak terpisah.5.Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja SKPDyang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.Sumber Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Sumber pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bersumber dari beberapa jenis, antara lain1. Jasa layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.2. HibahHibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat.3. Hasil kerjasama dengan pihak lainHasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa perolehan kerjasama operasional, sewa menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.4. APBDPendapatan bersumber dari APBD merupakan pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.5. APBNPendapatan bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain.6. Lain-lain pendapatan BLUD yang sahLain-lain Pendapatan BLUD yang sah: hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan , jasa giro dll. Biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Biaya BLUD dibagi menjadi 2 bagian, yaitu biaya operasional dan biaya non operasional.Biaya operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. Biaya operasional seperti pelayanan, umum dan administrasi.Biaya non operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. Biaya administrasi non-operasional seperti bunga, administrasi bank, kerugian penjualan asset tetap, kerugiaan penurunan nilai. Pengintegrasian Pendapatan dan Belanja BLUDSistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD adalah dalam rangka melakukan pengesahan atas pendapatan dan belanja BLUD yang terdiri dari Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas BLUD oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah setiap bulannya.Pihak terkait antara lain:?SKPD/BLUD?SKPKD/Biro Keuangana. Bagian Perbendaharaanb. Bagian Akuntansi Alur Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD1. SKPD/BLUD menyampaikan SP3B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ BLUD) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLUD, Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas kepada Kepala Biro Keuangan. 2. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi dan memeriksa semua kelengkapan pengajuan SP3B BLUD. 3. Setelah lengkap dan benar, Bagian Akuntansi meneruskan pengajuan tersebut kepada Bagian Perbendaharaan. 4. Bagian Perbendaharaan selaku Kuasa BUD selanjutnya menerbitkan SP2B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dan mendistribusi : a. Lembar 1 kepada SKPD/BLUD; b. Lembar 2 kepada Bagian Akuntansi; c. Lembar 3 dan 4 sebagai Arsip di Bagian Perbendaharaan. 5. Bagian Akuntansi melakukan pencatatan dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)Untuk menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif. 1. Persyaratan Subtantif Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi jika: 1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. 3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;2.Pola Tata Kelola;3.Rencana Strategis Bisnis (RSB);4.Laporan Keuangan Pokok;5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pola Tata KelolaBerdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain :1.Struktur organisasi sebelum dans esudah BLUD2.Prosedur kerja3.Pengelompokan fungsi yang logis4.Pengelolaan SDM5.Sistem akuntabilitas berbasis kinerja6.Kebijakan keuangan7.Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbahKelembagaan BLUDPemilik BLU berwenangan menunjuk dan mengangkat pemimpin BLU. Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;menyiapkan RBA tahunan;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; danmenyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. Pejabat Keuangan Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan berkewajiban:mengkoordinasikan penyusunan RBA;menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang-piutang;menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; danmenyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat Teknis Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; danmempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Dewan Pengawas Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan yang bersangkutan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU. Pembahasan Dewan Pengawas lebih rinci, akan dibahas dalam Bab Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan BLU. Struktur Organisasi dan Tata Laksana Organisasi dan tata laksana, mencakup:Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada satker yang menerapkan PK BLU dan hubungan wewenang/tanggung jawab antar jabatan dalam pelaksanaan tugas;Prosedur kerja yang menggambarkan wewenang/tanggung jawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas. Satker yang mengusulkan menerapkan PK BLU harus mempunyai prosedur kerja untuk semua kegiatannya, terutama untuk kegiatan utama (core business);Pengelompokan fungsi yang logis, bahwa pengelompokan fungsi-fungsi dalam struktur organisasi harus dilakukan secara logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern;Ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Satker yang menerapkan PK BLU harus mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk dapat menjalankan kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Ketersediaan SDM mencakup kuantitas SDM, standar kompetensi, pola rekruitmen, dan rencana pengembangan SDM. Akuntabilitas 1. Akuntabilitas programAkuntabilitas program adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Akuntabilitas program ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program;2. Akuntabilitas KegiatanAkuntabilitas kegiatan adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Dalam akuntabilitas kegiatan ini terkandung antara lain kebijakankebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan;3. Akuntabilitas KeuanganAkuntabilitas keuangan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker yang menerapkan PK BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pada umumnya, akuntabilitas keuangan tertuang dalam laporan keuangan yang memberikan informasi atas sumber dana dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi lain untuk bidang bisnis spesifik sesuai dengan karakteristik BLU dan praktik bisnis yang sehat. Dalam akuntabilitas keuangan ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur,media pertanggungjawaban, dan periodisasipertanggungjawaban keuangan. Rencana Strategis Bisnis (RSB)Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba.Isi RSB mencakup antara lain: Visi, yaitu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;Misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;Program strategis, yaitu program yang berisi kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala/ancaman yang ada atau mungkin timbul (analisis SWOT). Program 5 (lima) tahunan memuat semua program satker yang menerapkan PK BLU yang meliputi antara lain program di bidang pelayanan, keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia (SDM);Kesesuaian visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerja;Indikator kinerja lima tahunan berupa indikator pelayanan, keuangan, administrasi, dan SDM;Pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang memberikan gambaran capaian kinerja tahun berjalan, penjelasan, dan analisis faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian kinerja. Pengukuran pencapaian kinerja juga memberikan informasi metode pengukuran kinerja satker yang bersangkutan. Laporan Keuangan Pokok Laporan keuangan pokok adalah laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah. Neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pemerintah daerah dan atau sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di rencana strategis. Standar Pelayanan Minimal (SPM)Standar layanan BLU berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Kualitas layanan yang dimaksud meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan.SPM bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART, yaitu:Fokus pada jenis layanan (specific);Dapat diukur (measurable);Dapat dicapai (attainable);Relevan dan dapat diandalkan (reliable); danTepat waktu (timely). Perubahan Mendasar Pasca BLUD Saat puskesmas telah bersetatus BLUD, maka ada perubahan yang terjadi di puskesmas antara lain adalah Kepala Puskesmas menjadi Kuasa Pengguna Anggaran BLUDMembuat Rencana Bisnis dan AnggaranMembuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulan)Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (setiap semester)Laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah untuk unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (pasal 1 pemendagri No, 61/2007)Tujuan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnin yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang di delegasikan oleh kepala daerah. (pasal 2 pemendagri No. 61/2007)Untuk menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif. 1. Persyaratan Subtantif Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi jika: 1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;2.Pola Tata Kelola;3.Rencana Strategis Bisnis (RSB);4.Laporan Keuangan Pokok;5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pola Tata KelolaBerdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain :1.Struktur organisasi sebelum dans esudah BLUD2.Prosedur kerja3.Pengelompokan fungsi yang logis4.Pengelolaan SDM5.Sistem akuntabilitas berbasis kinerja6.Kebijakan keuangan7.Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah Kelembagaan BLUDPemilik BLU berwenangan menunjuk dan mengangkat pemimpin BLU. Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;menyiapkan RBA tahunan;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; danmenyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. Pejabat Keuangan Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan berkewajiban:mengkoordinasikan penyusunan RBA;menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang-piutang;menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; danmenyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.Pejabat Teknis Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; danmempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.Dewan Pengawas Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan yang bersangkutan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU. Pembahasan Dewan Pengawas lebih rinci, akan dibahas dalam Bab Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan BLU. Struktur Organisasi dan Tata Laksana Organisasi dan tata laksana, mencakup:Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada satker yang menerapkan PK BLU dan hubungan wewenang/tanggung jawab antar jabatan dalam pelaksanaan tugas;Prosedur kerja yang menggambarkan wewenang/tanggung jawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas. Satker yang mengusulkan menerapkan PK BLU harus mempunyai prosedur kerja untuk semua kegiatannya, terutama untuk kegiatan utama (core business);Pengelompokan fungsi yang logis, bahwa pengelompokan fungsi-fungsi dalam struktur organisasi harus dilakukan secara logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern;Ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Satker yang menerapkan PK BLU harus mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk dapat menjalankan kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Ketersediaan SDM mencakup kuantitas SDM, standar kompetensi, pola rekruitmen, dan rencana pengembangan SDM.Akuntabilitas 1. Akuntabilitas programAkuntabilitas program adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Akuntabilitas program ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program;2. Akuntabilitas KegiatanAkuntabilitas kegiatan adalah perwujudan kewajiban satker yang menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Dalam akuntabilitas kegiatan ini terkandung antara lain kebijakankebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan;3. Akuntabilitas KeuanganAkuntabilitas keuangan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker yang menerapkan PK BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pada umumnya, akuntabilitas keuangan tertuang dalam laporan keuangan yang memberikan informasi atas sumber dana dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi lain untuk bidang bisnis spesifik sesuai dengan karakteristik BLU dan praktik bisnis yang sehat. Dalam akuntabilitas keuangan ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur,media pertanggungjawaban, dan periodisasipertanggungjawaban keuangan.Rencana Strategis Bisnis (RSB)Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba.Isi RSB mencakup antara lain: Visi, yaitu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;Misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;Program strategis, yaitu program yang berisi kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala/ancaman yang ada atau mungkin timbul (analisis SWOT). Program 5 (lima) tahunan memuat semua program satker yang menerapkan PK BLU yang meliputi antara lain program di bidang pelayanan, keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia (SDM);Kesesuaian visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerja;Indikator kinerja lima tahunan berupa indikator pelayanan, keuangan, administrasi, dan SDM;Pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang memberikan gambaran capaian kinerja tahun berjalan, penjelasan, dan analisis faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian kinerja. Pengukuran pencapaian kinerja juga memberikan informasi metode pengukuran kinerja satker yang bersangkutan. Laporan Keuangan Pokok Laporan keuangan pokok adalah laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah. Neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pemerintah daerah dan atau sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di rencana strategis.Standar Pelayanan Minimal (SPM)Standar layanan BLU berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Kualitas layanan yang dimaksud meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan.SPM bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART, yaitu:Fokus pada jenis layanan (specific);Dapat diukur (measurable);Dapat dicapai (attainable);Relevan dan dapat diandalkan (reliable); danTepat waktu (timely).Perubahan Mendasar Pasca BLUD Saat puskesmas telah bersetatus BLUD, maka ada perubahan yang terjadi di puskesmas antara lain adalah Kepala Puskesmas menjadi Kuasa Pengguna Anggaran BLUDMembuat Rencana Bisnis dan AnggaranMembuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulan)Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (setiap semester)Laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia di percaya lagi untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan Pelatihan Penyusunan RBA & SAK, pada Selasa 29 November 2016 yang dilaksanakan di Hotel Platinum Yogyakarta.Peserta berasal dari Dinkes Kab. Wonosobo yang terdiri dari 3 puskesmas yaitu Puskesmas Garung, Puskesmas Kaliwiro, Puskesmas Selomerto sebanyak 16 orang yang terdiri dari staff puskesmas bagian penerimaam, bagian pengeluaran dan kepala puskesmas. Acara dinarasumberi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore. Pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari. Pada pukul 10.30 acara dimulai dan di buka oleh pelaksana pelatihan Ibu Diana Septi Astiartawardani S.E, kabag training Syncore. Suatu hal yang harus dilakukan ketika Syncore melakukan pelatihan adalah melakukan foto bersama Antara narasumber Bapak Niza Wibyana Tito dengan 16 peserta dari 3 Puskesmas yang ada di Kabupaten Wonosobo. Hal ini dilakukan untuk mengabadikan moment pelatihan. SESI I – POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUDTepat pukul 11.00 WIB acara pada sesi pertama dimulai. Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber memperkenalkan diri. Di sela-sela perkenalan, Bapak Tito berdiskusi dengan 3 puskesmas tentang kendala yang di hadapi dan yang terjadi di masing-masing puskesmas.Dari diskusi yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa BLUD di Kabuaten Wonosobo tekendala mengenai penyusunan laporan keuangan berbasis SAK sebab kebanyakan SDM di masing-masing puskesmas adalah SDM dengan keahlian dibidang kesehatan, sehingga membutuhkan suatu sistem yang bisa membantu dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAK.Kendala tersebut bisa terjawab dengan aplikasi Syncore BLUD yang dapat menghasilkan dua laporan, yaitu laporan SAK dan Laporan SAP. Sehingga, walaupun SDM tidak memahami tentang keuangan, akan tetap bisa membuat laporan keuangan, baik berbasis SAK maupun SAP. Pada pelatihan tersebut terjadi tanya jawab antara peserta dan narasumber di pelatihan penyusunan RBA & SAK sesi pertamaApa bedanya Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? Dua dokumen tersebut membuat saya bingung.Rencana Strategi Bisnis (RSB) adalah laporan yang wajib dibuat sebelum BLUD, di mana berisikan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dalam lima tahun ke depan. Setelah RSB dibuat, dan satker pemerintah menjadi BLUD, RSB 5 tahunan dibuatkan RBA setiap tahunnya. RBA adalah dokumen yang wajib dibuat setelah menjadi BLUD, yang isinya merepresentasikan Rencana Bisnis dan Anggaran satu tahun, dengan merujuk pada RSB yang telah dibuat. Di dalam laporan BLUD, saya mengenal adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Hubungannya dengan pendapatan BLUD apa ya?BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah. Pendapatan tersebut adalah pendapatan BLUD yang akan dilaporkan kedalam laporan keuangan berbasis SAK. Sedangkan BLUD ini juga harus membuat laporan SAP untuk konsolidasi dengan pemerintah, sehingga pendapatan BLUD itu termasuk PAD yang sah di dalam laporan SAP. Bagaimana tentang perlakuan SiLPA? SiLPA memiliki dua perlakuan. Pertama RBA anda lebih besar pada anggaran biayanya, dan nanti diberi penjelasan bahwa minus tersebut diambil dari dana SiLPA tahun lalu, atau anda bisa memasukkan di dalam RBA sebagai pendapatan lain-lain yang berasal dari SiLPA. SESI II – PRAKTIK PENYUSUNAN RBA DAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAKSesi dua pelatihan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sesi ini dimulai dengan mapping dokumen RKA masing-masing puskesmas menjadi RBA yang nanti akan memudahkkan para peserta menginput ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Narasumber memberikan contoh cara menginput data RKA yang telah di mapping ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Contoh data diambil dari Puskesmas Garung. Narasumber menjelaskan dan mempraktekan input beberapa data anggaran biaya dan proyesi pendapatan dalam satu tahun. Setelah selesai, narasumber memperlihatkan laporan RBA tahun 2016 yang telah jadi diinput tadi. Narasumber menunjukkan laporan RBA di dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD yang terdiri dari laporan ringkasan pendapatan dan biaya, rincian biaya, rincian pendapatan, laporan rincian persumber, laporan rincian per jenis, laporan ringkasan program dan kegiatan, laporan kegiatan per unit, dan kegiatan per kegiatan. Setelah narasumber selesai mempraktikkan, maka 3 puskesmas didampingi untuk juga ikut mencoba menginput data RKA tahun 2016 agar peserta memahami bagaimana mapping dan input data. Peserta didampingi selama kurang lebih 30 menit untuk mencoba input.30 menit telah berlalu, narasumber melanjutkan ke alur realisasi anggaran, yaitu penatausahaan yang terdiri dari dua alur diantaranya adalah alur penerimaan dan alur pengeluaran. Untuk alur penerimaan pemateri menjelaskan mengenai input Jasa Layanan Tunai dan Setoran ke Bank (STS), kemudian menunjukkan BKU penerimaan, Buku Kas Penerimaan dan Buku Bank Penerimaan.Untuk alur pengeluaran dijelaskan mengenai alur Uang Persediaan (UP) yang hanya diinput satu tahun satu kali melalui SPP, SPM dan SP2D. Pada alur Ganti Uang (GU), alur ini dijelaskan mulai dari BKK, SPP, SPM dan SP2D di sini diperlihatkan juga bukti dokumen yang otomatis ada di dalam system.Penjelasanpun dilanjutkan dengan laporan keuangan berbasis SAK yang sudah ada di Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Sebelum diperlihatkan, langkah sebelumnya adalah memposting. Langkah posting juga ada di dalam sistem, sehingga semua proses akuntansi dilakukan di dalam sistem. Ada Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. 5 laporan tersebut telah ada di dalam sistem setelah penginputan data alur penerimaan dan pengeluaran diselesaikan. Berikut petikan tanyajawab antara narasumber dan peserta pelatihan penyusunan RBa dan laporan berbasis SAK pada sesi keduaBagaimana perlakuan asset sebelum dan setelah BLUD? Bagaimana menghitung asset setelah menjadi BLUD?Tidak ada pemisahan asset setelah menjadi BLUD. Sehingga asset sama saja seperti sebelumnya. Harus dinominalkan nilainya. Jika nanti peraturan berubah, apakah sistem Syncore BLUD akan mengikuti peraturan yang ada? Contohnya masalah alur UP, GU dan LS?Iya. Aplikasi ini dibuat berdasarkan peraturan yang ada. Jika ada pembaharuan peraturan, maka aplikasi ini akan mengikuti pembaharuan yang ada. Saat ini sistem ini sudah menjadi versi 1.3, yang berbeda dari versi 1. Perubahan versi ini terjadi sebab ada perbaikan untuk terus menjadi lebih baik, termasuk mengikuti peraturan. Apa kendala menggunakan aplikasi ini? Jika dilihat dari laporan yang dihasilkan sudah sangat baik, yaitu laporan berbasis SAK dan SAP. Namun pasti ada kendalanya. Apakah kendala tersebut?Hampir semua daerah yang menggunakan Aplikasi ini kendalanya adalah SDM. Jika SDMnya mau belajar masalah alur di dalam sistem, maka pembuatan laporan keuangan berbasis SAK akan bias diatasi. Namun jika SDM nya sulit untuk bergerak, ya secanggih apa pun aplikasi akan tetap menjadi kendala. Juga sistem ini bias online, sehingga ada beberapa puskesmas yang internetnya terkendala, maka akan menjadi permasalahan internal puskesmas. Namun secara keseluruhan pengguna sistem ini tidak terjadi kendala yang krusial sekali, sebab kami Tim BLUD memiliki metode pendampingan online juga melalui grup whatssApp, sehingga jika ada permasalahan sistem akan bias segera diatasi. Jika nanti pihak Dinkes meminta Tim Syncore ke Wonosobo, maka idealnya satu puskesmas mengirimkan berapa?biasanya adalah 4 orang. Terdiri dari Pimpinan BLUD, Bagian keuangan (Penerimaan dan pengeluaran) serta bagian perencanaan. Pada pelatihan yang diadakan SYNCORE tersebut, pelatihan berjalan dengan lancar dan peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesinya, dibuktikan dengan semangat hingga acara selesai dan respon yang baik dari masing-masing peserta. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia di percaya lagi untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK, pada Selasa 29 November 2016 yang dilaksanakan di Hotel Platinum Yogyakarta.Peserta berasal dari Dinkes Kab. Wonosobo yang terdiri dari 3 puskesmas yaitu Puskesmas Garung, Puskesmas Kaliwiro, Puskesmas Selomerto sebanyak 16 orang yang terdiri dari staff puskesmas bagian penerimaam, bagian pengeluaran dan kepala puskesmas. Acara dinarasumberi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore. Pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari. Pada pukul 10.30 acara dimulai dan di buka oleh pelaksana pelatihan Ibu Diana Septi Astiartawardani S.E, kabag training Syncore. Suatu hal yang harus dilakukan ketika Syncore melakukan pelatihan adalah melakukan foto bersama Antara narasumber Bapak Niza Wibyana Tito dengan 16 peserta dari 3 Puskesmas yang ada di Kabupaten Wonosobo. Hal ini dilakukan untuk mengabadikan moment pelatihan. SESI 1 – POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUDTepat pukul 11.00 WIB acara pada sesi pertama dimulai. Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber memperkenalkan diri. Di sela-sela perkenalan, Bapak Tito berdiskusi dengan 3 puskesmas tentang kendala yang di hadapi dan yang terjadi di masing-masing puskesmas.Dari diskusi yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa BLUD di Kabuaten Wonosobo tekendala mengenai penyusunan laporan keuangan berbasis SAK sebab kebanyakan SDM di masing-masing puskesmas adalah SDM dengan keahlian dibidang kesehatan, sehingga membutuhkan suatu sistem yang bisa membantu dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAK.Kendala tersebut bisa terjawab dengan aplikasi Syncore BLUD yang dapat menghasilkan dua laporan, yaitu laporan SAK dan Laporan SAP. Sehingga, walaupun SDM tidak memahami tentang keuangan, akan tetap bisa membuat laporan keuangan, baik berbasis SAK maupun SAP.Pada pelatihan tersebut terjadi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berikut petikan tanya jawab.Apa bedanya Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? Dua dokumen tersebut membuat saya bingung.Rencana Strategi Bisnis (RSB) adalah laporan yang wajib dibuat sebelum BLUD, di mana berisikan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dalam lima tahun ke depan. Setelah RSB dibuat, dan satker pemerintah menjadi BLUD, RSB 5 tahunan dibuatkan RBA setiap tahunnya. RBA adalah dokumen yang wajib dibuat setelah menjadi BLUD, yang isinya merepresentasikan Rencana Bisnis dan Anggaran satu tahun, dengan merujuk pada RSB yang telah dibuat. Di dalam laporan BLUD, saya mengenal adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Hubungannya dengan pendapatan BLUD apa ya?BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah. Pendapatan tersebut adalah pendapatan BLUD yang akan dilaporkan kedalam laporan keuangan berbasis SAK. Sedangkan BLUD ini juga harus membuat laporan SAP untuk konsolidasi dengan pemerintah, sehingga pendapatan BLUD itu termasuk PAD yang sah di dalam laporan SAP. Bagaimana tentang perlakuan SiLPA? SiLPA memiliki dua perlakuan. Pertama RBA anda lebih besar pada anggaran biayanya, dan nanti diberi penjelasan bahwa minus tersebut diambil dari dana SiLPA tahun lalu, atau anda bisa memasukkan di dalam RBA sebagai pendapatan lain-lain yang berasal dari SiLPA. SESI 1I – PRAKTIK PENYUSUNAN RBA DAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAKSesi dua pelatihan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sesi ini dimulai dengan mapping dokumen RKA masing-masing puskesmas menjadi RBA yang nanti akan memudahkkan para peserta menginput ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Narasumber memberikan contoh cara menginput data RKA yang telah di mapping ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Contoh data diambil dari Puskesmas Garung. Narasumber menjelaskan dan mempraktekan input beberapa data anggaran biaya dan proyesi pendapatan dalam satu tahun. Setelah selesai, narasumber memperlihatkan laporan RBA tahun 2016 yang telah jadi diinput tadi. Narasumber menunjukkan laporan RBA di dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD yang terdiri dari laporan ringkasan pendapatan dan biaya, rincian biaya, rincian pendapatan, laporan rincian persumber, laporan rincian per jenis, laporan ringkasan program dan kegiatan, laporan kegiatan per unit, dan kegiatan per kegiatan. Setelah narasumber selesai mempraktikkan, maka 3 puskesmas didampingi untuk juga ikut mencoba menginput data RKA tahun 2016 agar peserta memahami bagaimana mapping dan input data. Peserta didampingi selama kurang lebih 30 menit untuk mencoba input.30 menit telah berlalu, narasumber melanjutkan ke alur realisasi anggaran, yaitu penatausahaan yang terdiri dari dua alur diantaranya adalah alur penerimaan dan alur pengeluaran. Untuk alur penerimaan pemateri menjelaskan mengenai input Jasa Layanan Tunai dan Setoran ke Bank (STS), kemudian menunjukkan BKU penerimaan, Buku Kas Penerimaan dan Buku Bank Penerimaan.Untuk alur pengeluaran dijelaskan mengenai alur Uang Persediaan (UP) yang hanya diinput satu tahun satu kali melalui SPP, SPM dan SP2D. Pada alur Ganti Uang (GU), alur ini dijelaskan mulai dari BKK, SPP, SPM dan SP2D di sini diperlihatkan juga bukti dokumen yang otomatis ada di dalam system.Penjelasanpun dilanjutkan dengan laporan keuangan berbasis SAK yang sudah ada di Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Sebelum diperlihatkan, langkah sebelumnya adalah memposting. Langkah posting juga ada di dalam sistem, sehingga semua proses akuntansi dilakukan di dalam sistem. Ada Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. 5 laporan tersebut telah ada di dalam sistem setelah penginputan data alur penerimaan dan pengeluaran diselesaikan. Berikut petikan tanyajawab antara narasumber dan peserta pelatihan penyusunan RBA dan laporan berbasis SAK pada sesi keduaBagaimana perlakuan asset sebelum dan setelah BLUD? Bagaimana menghitung asset setelah menjadi BLUD?Tidak ada pemisahan asset setelah menjadi BLUD. Sehingga asset sama saja seperti sebelumnya. Harus dinominalkan nilainya. Jika nanti peraturan berubah, apakah sistem Syncore BLUD akan mengikuti peraturan yang ada? Contohnya masalah alur UP, GU dan LS?Iya. Aplikasi ini dibuat berdasarkan peraturan yang ada. Jika ada pembaharuan peraturan, maka aplikasi ini akan mengikuti pembaharuan yang ada. Saat ini sistem ini sudah menjadi versi 1.3, yang berbeda dari versi 1. Perubahan versi ini terjadi sebab ada perbaikan untuk terus menjadi lebih baik, termasuk mengikuti peraturan.Apa kendala menggunakan aplikasi ini? Jika dilihat dari laporan yang dihasilkan sudah sangat baik, yaitu laporan berbasis SAK dan SAP. Namun pasti ada kendalanya. Apakah kendala tersebut?Hampir semua daerah yang menggunakan Aplikasi ini kendalanya adalah SDM. Jika SDMnya mau belajar masalah alur di dalam sistem, maka pembuatan laporan keuangan berbasis SAK akan bisa diatasi. Namun jika SDM nya sulit untuk bergerak, ya secanggih apa pun aplikasi akan tetap menjadi kendala. Juga sistem ini bias online, sehingga ada beberapa puskesmas yang internetnya terkendala, maka akan menjadi permasalahan internal puskesmas. Namun secara keseluruhan pengguna sistem ini tidak terjadi kendala yang krusial sekali, sebab kami Tim BLUD memiliki metode pendampingan online juga melalui grup whatssApp, sehingga jika ada permasalahan sistem akan bias segera diatasi. Jika nanti pihak Dinkes meminta Tim Syncore ke Wonosobo, maka idealnya satu puskesmas mengirimkan berapa?biasanya adalah 4 orang. Terdiri dari Pimpinan BLUD, Bagian keuangan (Penerimaan dan pengeluaran) serta bagian perencanaan.Pada pelatihan yang diadakan SYNCORE, peserta terlihat antusias mengikuti pelatihan, dibuktikan dengan semangat hingga acara selesai dan komentar yang baik dari masing-masing peserta. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia di percaya lagi untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK, pada Selasa 29 November 2016 yang dilaksanakan di Hotel Platinum Yogyakarta.Peserta berasal dari Dinkes Kab. Wonosobo yang terdiri dari 3 puskesmas yaitu Puskesmas Garung, Puskesmas Kaliwiro, Puskesmas Selomerto sebanyak 16 orang yang terdiri dari staff puskesmas bagian penerimaam, bagian pengeluaran dan kepala puskesmas. Acara dinarasumberi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore. Pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari. Pada pukul 10.30 acara dimulai dan di buka oleh pelaksana pelatihan Ibu Diana Septi Astiartawardani S.E, kabag training Syncore. Suatu hal yang harus dilakukan ketika Syncore melakukan pelatihan adalah melakukan foto bersama Antara narasumber Bapak Niza Wibyana Tito dengan 16 peserta dari 3 Puskesmas yang ada di Kabupaten Wonosobo. Hal ini dilakukan untuk mengabadikan moment pelatihan. SESI I – POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUDTepat pukul 11.00 WIB acara pada sesi pertama dimulai. Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber memperkenalkan diri. Di sela-sela perkenalan, Bapak Tito berdiskusi dengan 3 puskesmas tentang kendala yang di hadapi dan yang terjadi di masing-masing puskesmas.Dari diskusi yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa BLUD di Kabuaten Wonosobo tekendala mengenai penyusunan laporan keuangan berbasis SAK sebab kebanyakan SDM di masing-masing puskesmas adalah SDM dengan keahlian dibidang kesehatan, sehingga membutuhkan suatu sistem yang bisa membantu dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAK.Kendala tersebut bisa terjawab dengan aplikasi Syncore BLUD yang dapat menghasilkan dua laporan, yaitu laporan SAK dan Laporan SAP. Sehingga, walaupun SDM tidak memahami tentang keuangan, akan tetap bisa membuat laporan keuangan, baik berbasis SAK maupun SAP. Pada pelatihan tersebut terjadi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berikut petikan tanya jawab.Apa bedanya Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? Dua dokumen tersebut membuat saya bingung.Rencana Strategi Bisnis (RSB) adalah laporan yang wajib dibuat sebelum BLUD, di mana berisikan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dalam lima tahun ke depan. Setelah RSB dibuat, dan satker pemerintah menjadi BLUD, RSB 5 tahunan dibuatkan RBA setiap tahunnya. RBA adalah dokumen yang wajib dibuat setelah menjadi BLUD, yang isinya merepresentasikan Rencana Bisnis dan Anggaran satu tahun, dengan merujuk pada RSB yang telah dibuat. Di dalam laporan BLUD, saya mengenal adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Hubungannya dengan pendapatan BLUD apa ya?BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah. Pendapatan tersebut adalah pendapatan BLUD yang akan dilaporkan kedalam laporan keuangan berbasis SAK. Sedangkan BLUD ini juga harus membuat laporan SAP untuk konsolidasi dengan pemerintah, sehingga pendapatan BLUD itu termasuk PAD yang sah di dalam laporan SAP.Bagaimana tentang perlakuan SiLPA? SiLPA memiliki dua perlakuan. Pertama RBA anda lebih besar pada anggaran biayanya, dan nanti diberi penjelasan bahwa minus tersebut diambil dari dana SiLPA tahun lalu, atau anda bisa memasukkan di dalam RBA sebagai pendapatan lain-lain yang berasal dari SiLPA.SESI II – PRAKTIK PENYUSUNAN RBA DAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAKSesi dua pelatihan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sesi ini dimulai dengan mapping dokumen RKA masing-masing puskesmas menjadi RBA yang nanti akan memudahkkan para peserta menginput ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Narasumber memberikan contoh cara menginput data RKA yang telah di mapping ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Contoh data diambil dari Puskesmas Garung. Narasumber menjelaskan dan mempraktekan input beberapa data anggaran biaya dan proyesi pendapatan dalam satu tahun. Setelah selesai, narasumber memperlihatkan laporan RBA tahun 2016 yang telah jadi diinput tadi. Narasumber menunjukkan laporan RBA di dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD yang terdiri dari laporan ringkasan pendapatan dan biaya, rincian biaya, rincian pendapatan, laporan rincian persumber, laporan rincian per jenis, laporan ringkasan program dan kegiatan, laporan kegiatan per unit, dan kegiatan per kegiatan. Setelah narasumber selesai mempraktikkan, maka 3 puskesmas didampingi untuk juga ikut mencoba menginput data RKA tahun 2016 agar peserta memahami bagaimana mapping dan input data. Peserta didampingi selama kurang lebih 30 menit untuk mencoba input.30 menit telah berlalu, narasumber melanjutkan ke alur realisasi anggaran, yaitu penatausahaan yang terdiri dari dua alur diantaranya adalah alur penerimaan dan alur pengeluaran. Untuk alur penerimaan pemateri menjelaskan mengenai input Jasa Layanan Tunai dan Setoran ke Bank (STS), kemudian menunjukkan BKU penerimaan, Buku Kas Penerimaan dan Buku Bank Penerimaan.Untuk alur pengeluaran dijelaskan mengenai alur Uang Persediaan (UP) yang hanya diinput satu tahun satu kali melalui SPP, SPM dan SP2D. Pada alur Ganti Uang (GU), alur ini dijelaskan mulai dari BKK, SPP, SPM dan SP2D di sini diperlihatkan juga bukti dokumen yang otomatis ada di dalam system.Penjelasanpun dilanjutkan dengan laporan keuangan berbasis SAK yang sudah ada di Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Sebelum diperlihatkan, langkah sebelumnya adalah memposting. Langkah posting juga ada di dalam sistem, sehingga semua proses akuntansi dilakukan di dalam sistem. Ada Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. 5 laporan tersebut telah ada di dalam sistem setelah penginputan data alur penerimaan dan pengeluaran diselesaikan.Berikut petikan tanyajawab antara narasumber dan peserta pelatihan penyusunan RBA dan laporan berbasis SAK pada sesi keduaBagaimana perlakuan asset sebelum dan setelah BLUD? Bagaimana menghitung asset setelah menjadi BLUD?Tidak ada pemisahan asset setelah menjadi BLUD. Sehingga asset sama saja seperti sebelumnya. Harus dinominalkan nilainya. Jika nanti peraturan berubah, apakah sistem Syncore BLUD akan mengikuti peraturan yang ada? Contohnya masalah alur UP, GU dan LS?Iya. Aplikasi ini dibuat berdasarkan peraturan yang ada. Jika ada pembaharuan peraturan, maka aplikasi ini akan mengikuti pembaharuan yang ada. Saat ini sistem ini sudah menjadi versi 1.3, yang berbeda dari versi 1. Perubahan versi ini terjadi sebab ada perbaikan untuk terus menjadi lebih baik, termasuk mengikuti peraturan.Apa kendala menggunakan aplikasi ini? Jika dilihat dari laporan yang dihasilkan sudah sangat baik, yaitu laporan berbasis SAK dan SAP. Namun pasti ada kendalanya. Apakah kendala tersebut?Hampir semua daerah yang menggunakan Aplikasi ini kendalanya adalah SDM. Jika SDMnya mau belajar masalah alur di dalam sistem, maka pembuatan laporan keuangan berbasis SAK akan bisa diatasi. Namun jika SDM nya sulit untuk bergerak, ya secanggih apa pun aplikasi akan tetap menjadi kendala. Juga sistem ini bias online, sehingga ada beberapa puskesmas yang internetnya terkendala, maka akan menjadi permasalahan internal puskesmas. Namun secara keseluruhan pengguna sistem ini tidak terjadi kendala yang krusial sekali, sebab kami Tim BLUD memiliki metode pendampingan online juga melalui grup whatssApp, sehingga jika ada permasalahan sistem akan bias segera diatasi. Jika nanti pihak Dinkes meminta Tim Syncore ke Wonosobo, maka idealnya satu puskesmas mengirimkan berapa?biasanya adalah 4 orang. Terdiri dari Pimpinan BLUD, Bagian keuangan (Penerimaan dan pengeluaran) serta bagian perencanaan.Pada pelatihan yang diadakan SYNCORE, peserta terlihat antusias mengikuti pelatihan, dibuktikan dengan semangat hingga acara selesai dan komentar yang baik dari masing-masing peserta. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia di percaya lagi untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK, pada Selasa 29 November 2016 yang dilaksanakan di Hotel Platinum Yogyakarta.Peserta berasal dari Dinkes Kab. Wonosobo yang terdiri dari 3 puskesmas yaitu Puskesmas Garung, Puskesmas Kaliwiro, Puskesmas Selomerto sebanyak 16 orang yang terdiri dari staff puskesmas bagian penerimaam, bagian pengeluaran dan kepala puskesmas. Acara dinarasumberi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore. Pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari. Pada pukul 10.30 acara dimulai dan di buka oleh pelaksana pelatihan Ibu Diana Septi Astiartawardani S.E, kabag training Syncore. Suatu hal yang harus dilakukan ketika Syncore melakukan pelatihan adalah melakukan foto bersama Antara narasumber Bapak Niza Wibyana Tito dengan 16 peserta dari 3 Puskesmas yang ada di Kabupaten Wonosobo. Hal ini dilakukan untuk mengabadikan moment pelatihan. SESI 1 – POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUDTepat pukul 11.00 WIB acara pada sesi pertama dimulai. Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber memperkenalkan diri. Di sela-sela perkenalan, Bapak Tito berdiskusi dengan 3 puskesmas tentang kendala yang di hadapi dan yang terjadi di masing-masing puskesmas.Dari diskusi yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa BLUD di Kabuaten Wonosobo tekendala mengenai penyusunan laporan keuangan berbasis SAK sebab kebanyakan SDM di masing-masing puskesmas adalah SDM dengan keahlian dibidang kesehatan, sehingga membutuhkan suatu sistem yang bisa membantu dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAK.Kendala tersebut bisa terjawab dengan aplikasi Syncore BLUD yang dapat menghasilkan dua laporan, yaitu laporan SAK dan Laporan SAP. Sehingga, walaupun SDM tidak memahami tentang keuangan, akan tetap bisa membuat laporan keuangan, baik berbasis SAK maupun SAP. Pada pelatihan tersebut terjadi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berikut petikan tanya jawab.Apa bedanya Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? Dua dokumen tersebut membuat saya bingung.Rencana Strategi Bisnis (RSB) adalah laporan yang wajib dibuat sebelum BLUD, di mana berisikan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dalam lima tahun ke depan. Setelah RSB dibuat, dan satker pemerintah menjadi BLUD, RSB 5 tahunan dibuatkan RBA setiap tahunnya. RBA adalah dokumen yang wajib dibuat setelah menjadi BLUD, yang isinya merepresentasikan Rencana Bisnis dan Anggaran satu tahun, dengan merujuk pada RSB yang telah dibuat. Di dalam laporan BLUD, saya mengenal adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Hubungannya dengan pendapatan BLUD apa ya?BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah. Pendapatan tersebut adalah pendapatan BLUD yang akan dilaporkan kedalam laporan keuangan berbasis SAK. Sedangkan BLUD ini juga harus membuat laporan SAP untuk konsolidasi dengan pemerintah, sehingga pendapatan BLUD itu termasuk PAD yang sah di dalam laporan SAP.Bagaimana tentang perlakuan SiLPA? SiLPA memiliki dua perlakuan. Pertama RBA anda lebih besar pada anggaran biayanya, dan nanti diberi penjelasan bahwa minus tersebut diambil dari dana SiLPA tahun lalu, atau anda bisa memasukkan di dalam RBA sebagai pendapatan lain-lain yang berasal dari SiLPA. SESI II – PRAKTIK PENYUSUNAN RBA DAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAKSesi dua pelatihan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sesi ini dimulai dengan mapping dokumen RKA masing-masing puskesmas menjadi RBA yang nanti akan memudahkkan para peserta menginput ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Narasumber memberikan contoh cara menginput data RKA yang telah di mapping ke dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Contoh data diambil dari Puskesmas Garung. Narasumber menjelaskan dan mempraktekan input beberapa data anggaran biaya dan proyesi pendapatan dalam satu tahun. Setelah selesai, narasumber memperlihatkan laporan RBA tahun 2016 yang telah jadi diinput tadi. Narasumber menunjukkan laporan RBA di dalam Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD yang terdiri dari laporan ringkasan pendapatan dan biaya, rincian biaya, rincian pendapatan, laporan rincian persumber, laporan rincian per jenis, laporan ringkasan program dan kegiatan, laporan kegiatan per unit, dan kegiatan per kegiatan. Setelah narasumber selesai mempraktikkan, maka 3 puskesmas didampingi untuk juga ikut mencoba menginput data RKA tahun 2016 agar peserta memahami bagaimana mapping dan input data. Peserta didampingi selama kurang lebih 30 menit untuk mencoba input.30 menit telah berlalu, narasumber melanjutkan ke alur realisasi anggaran, yaitu penatausahaan yang terdiri dari dua alur diantaranya adalah alur penerimaan dan alur pengeluaran. Untuk alur penerimaan pemateri menjelaskan mengenai input Jasa Layanan Tunai dan Setoran ke Bank (STS), kemudian menunjukkan BKU penerimaan, Buku Kas Penerimaan dan Buku Bank Penerimaan.Untuk alur pengeluaran dijelaskan mengenai alur Uang Persediaan (UP) yang hanya diinput satu tahun satu kali melalui SPP, SPM dan SP2D. Pada alur Ganti Uang (GU), alur ini dijelaskan mulai dari BKK, SPP, SPM dan SP2D di sini diperlihatkan juga bukti dokumen yang otomatis ada di dalam system.Penjelasanpun dilanjutkan dengan laporan keuangan berbasis SAK yang sudah ada di Sistem Aplikasi Software Keuangan Syncore BLUD. Sebelum diperlihatkan, langkah sebelumnya adalah memposting. Langkah posting juga ada di dalam sistem, sehingga semua proses akuntansi dilakukan di dalam sistem. Ada Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. 5 laporan tersebut telah ada di dalam sistem setelah penginputan data alur penerimaan dan pengeluaran diselesaikan. Berikut petikan tanyajawab antara narasumber dan peserta pelatihan penyusunan RBa dan laporan berbasis SAK pada sesi keduaBagaimana perlakuan asset sebelum dan setelah BLUD? Bagaimana menghitung asset setelah menjadi BLUD?Tidak ada pemisahan asset setelah menjadi BLUD. Sehingga asset sama saja seperti sebelumnya. Harus dinominalkan nilainya. Jika nanti peraturan berubah, apakah sistem Syncore BLUD akan mengikuti peraturan yang ada? Contohnya masalah alur UP, GU dan LS?Iya. Aplikasi ini dibuat berdasarkan peraturan yang ada. Jika ada pembaharuan peraturan, maka aplikasi ini akan mengikuti pembaharuan yang ada. Saat ini sistem ini sudah menjadi versi 1.3, yang berbeda dari versi 1. Perubahan versi ini terjadi sebab ada perbaikan untuk terus menjadi lebih baik, termasuk mengikuti peraturan. Apa kendala menggunakan aplikasi ini? Jika dilihat dari laporan yang dihasilkan sudah sangat baik, yaitu laporan berbasis SAK dan SAP. Namun pasti ada kendalanya. Apakah kendala tersebut?Hampir semua daerah yang menggunakan Aplikasi ini kendalanya adalah SDM. Jika SDMnya mau belajar masalah alur di dalam sistem, maka pembuatan laporan keuangan berbasis SAK akan bisa diatasi. Namun jika SDM nya sulit untuk bergerak, ya secanggih apa pun aplikasi akan tetap menjadi kendala. Juga sistem ini bias online, sehingga ada beberapa puskesmas yang internetnya terkendala, maka akan menjadi permasalahan internal puskesmas. Namun secara keseluruhan pengguna sistem ini tidak terjadi kendala yang krusial sekali, sebab kami Tim BLUD memiliki metode pendampingan online juga melalui grup whatssApp, sehingga jika ada permasalahan sistem akan bias segera diatasi. Jika nanti pihak Dinkes meminta Tim Syncore ke Wonosobo, maka idealnya satu puskesmas mengirimkan berapa?biasanya adalah 4 orang. Terdiri dari Pimpinan BLUD, Bagian keuangan (Penerimaan dan pengeluaran) serta bagian perencanaan.Pada pelatihan yang diadakan SYNCORE, peserta terlihat antusias mengikuti pelatihan, dibuktikan dengan semangat hingga acara selesai dan komentar yang baik dari masing-masing peserta. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id