RSKJ Bengkulu – PT. Syncore Indonesia di percaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)” pada, 15 Desember 2016 yang dilaksanakan di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Peserta berasal dari Rumah sakit Khusus Jiwa Bengkulu.Pelatihan di bagi menjadi 4 sesi yang dilaksanakan selama 2 hari bertutut-turut tanggal 15-16 Desember 2016. Berikut Jadwal Pelatihan Penyusunan RBA _ RSKJ Bengkulu Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Akreditasi adalah proses perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan. Akreditasi adalan kebutuhan untuk mensinergikan ide-ide menjadi lebih baik, membangun system yang kokoh dan berakar serta berkarakter, fokus pada pengguna pelayanan dalam upaya menjamin keselamatan pengguna jasa, melakukan inovasi dan kreatifitas, pembuktian bahwa kamilah yang terbaik dalam kinerja, mutu dan kepuasan, melakukan revolusi mental di bidang kesehatan dan wahana kebanggan untuk puskesmas. Akreditasi FKTP pada puskesmas di golongkan menjadi:Akreditasi paripurna atau akreditasi penuhAkreditasi utama Akreditasi madya Akreditasi dasar Tidak terakreditasi Akreditasi klinik pratama di golongkan menjadi Akreditasi paripurna atau penuh Akreditasi madya Akreditasi dasarTidak terakreditasi Akreditasi DPM di golongkan menjadi Terakreditasi Tidak terakreditasi 5 Tahapan Akreditasi Agar puskesmas terakreditasi, ada tahapan yang harus dilakukan diantarnya adalah1. PERSIAPAN Persiapan dapat dilakukan dengan mensosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan ke masyarakat sekitar bahwa puskesmas tersebut akan akreditasi, di harapkan dari sosialisasi tersebut masyarakat dapat mendukung langkah puskesmas agar terakreditasi sehingga pelayanan akan lebih maksimal. Sosialisasi dapat di lakukan dengan mengumpulkan warga sekitar puskesmas, berharap agar masyarakat mendukung dan tahu akan pentingnya akreditasi puskesmas. Puskesmas juga dapat memasang spanduk di puskesmas agar masyarakat tahu bahwa puskesmas akan akreditasi. 2. PENDAMPINGANPendampingan di lakukan oleh tim pendamping kabupaten atau kota. Pendampingan dapat di lakukan dengan cara lokakarya penggalangan komitmen internal puskesmas,L workshop teknis pemahaman akreditasi PKM, self assessment awal, penyusunan dokumen akreditasi, penyusunan dokumen akreditasi, impementasi akreditasi dan self assessment akhir. 3. PENGUSULANPengusulan maksudnya adalah mengusulkan puskesmas yang akan di akreditasi ke komisi akreditasi FKTP. 4. PENILAIANPenilaian akreditasi di nilai oleh tim survaior dari komisi akreditasi FKTP. 5. PENDAMPINGAN PASCA SURVEYPasca survey akreditasi, tim mutu akan melakukan monitoring dan evaluasi dan sedangkan tim pendamping kabupaten atau kota akan melakukan pendampingan. Akreditasi berdasar pada peraturan peundangan pedoman acuan standar. Penyelenggaraan pelayanan di lakukan untuk mengukur, memonitor, mengendalikan, memelihara, menyempurnakan dan mendokumentasikan kegiatan. Tujuan penyelenggaraan pelayanan tersebut agar masyarakat merasa puas akan pelayanan puskesmas. Manfaat Akreditasi Bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/KotaManfaat akreditasi bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/Kota adalah sebagai wahana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, sisten manajement mutu dan system penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen resiko. Bagi BPJS KesehatanManfaat akreditasi BPJS Kesehatan sebagai syarat recredensialing TKTP. Bagi FKTPManfaat akreditasi bagi FKTP adalah untuk memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas, meningkatkan pendidikan pada staf, meningktkan pengelolaan resiko, membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf, meningkatkan ralibilitas dalam pelayanan ketertiban pendokumentasian, konsisten dalam bekerja dan yang terakhir adalah meningkatkan keamanan dalam bekerja. Bagi MasyarakatManfaat akreditasi bagi masyarakat adalah untuk memperkuaan kepercayaan masyarakat dan adanya jaminan kualitas. Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab dengan 776 elemen penilian (EP) Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EPBab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EPBab III. Peningkatan Mutu dan Manajement Resiko (PMMR) dengan 32 EP Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat dan Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 101 EPBab V. Kepemimpinan dan Manajement Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EPBab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP Bab VII. Layanna Klinis yang Berorientasi PAsien (LKBP) dengan 151 EPBab VIII. Manajement Penunjang LAyanan Klinis (MPLK) dengan 172 EPBab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Akreditasi adalah proses perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan. Akreditasi adalan kebutuhan untuk mensinergikan ide-ide menjadi lebih baik, membangun system yang kokoh dan berakar serta berkarakter, fokus pada pengguna pelayanan dalam upaya menjamin keselamatan pengguna jasa, melakukan inovasi dan kreatifitas, pembuktian bahwa kamilah yang terbaik dalam kinerja, mutu dan kepuasan, melakukan revolusi mental di bidang kesehatan dan wahana kebanggan untuk puskesmas. Akreditasi FKTP pada puskesmas di golongkan menjadi:Akreditasi paripurna atau akreditasi penuhAkreditasi utama Akreditasi madya Akreditasi dasar Tidak terakreditasi Akreditasi klinik pratama di golongkan menjadi Akreditasi paripurna atau penuh Akreditasi madya Akreditasi dasarTidak terakreditasi Akreditasi DPM di golongkan menjadi Terakreditasi Tidak terakreditasi 5 Tahapan Akreditasi Agar puskesmas terakreditasi, ada tahapan yang harus dilakukan diantarnya adalah1. PERSIAPAN Persiapan dapat dilakukan dengan mensosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan ke masyarakat sekitar bahwa puskesmas tersebut akan akreditasi, di harapkan dari sosialisasi tersebut masyarakat dapat mendukung langkah puskesmas agar terakreditasi sehingga pelayanan akan lebih maksimal. Sosialisasi dapat di lakukan dengan mengumpulkan warga sekitar puskesmas, berharap agar masyarakat mendukung dan tahu akan pentingnya akreditasi puskesmas. Puskesmas juga dapat memasang spanduk di puskesmas agar masyarakat tahu bahwa puskesmas akan akreditasi. 2. PENDAMPINGANPendampingan di lakukan oleh tim pendamping kabupaten atau kota. Pendampingan dapat di lakukan dengan cara lokakarya penggalangan komitmen internal puskesmas,L workshop teknis pemahaman akreditasi PKM, self assessment awal, penyusunan dokumen akreditasi, penyusunan dokumen akreditasi, impementasi akreditasi dan self assessment akhir. 3. PENGUSULANPengusulan maksudnya adalah mengusulkan puskesmas yang akan di akreditasi ke komisi akreditasi FKTP. 4. PENILAIANPenilaian akreditasi di nilai oleh tim survaior dari komisi akreditasi FKTP. 5. PENDAMPINGAN PASCA SURVEYPasca survey akreditasi, tim mutu akan melakukan monitoring dan evaluasi dan sedangkan tim pendamping kabupaten atau kota akan melakukan pendampingan. Akreditasi berdasar pada peraturan peundangan pedoman acuan standar. Penyelenggaraan pelayanan di lakukan untuk mengukur, memonitor, mengendalikan, memelihara, menyempurnakan dan mendokumentasikan kegiatan. Tujuan penyelenggaraan pelayanan tersebut agar masyarakat merasa puas akan pelayanan puskesmas. Manfaat Akreditasi Bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/KotaManfaat akreditasi bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/Kota adalah sebagai wahana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, sisten manajement mutu dan system penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen resiko. Bagi BPJS KesehatanManfaat akreditasi BPJS Kesehatan sebagai syarat recredensialing TKTP. Bagi FKTPManfaat akreditasi bagi FKTP adalah untuk memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas, meningkatkan pendidikan pada staf, meningktkan pengelolaan resiko, membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf, meningkatkan ralibilitas dalam pelayanan ketertiban pendokumentasian, konsisten dalam bekerja dan yang terakhir adalah meningkatkan keamanan dalam bekerja. Bagi MasyarakatManfaat akreditasi bagi masyarakat adalah untuk memperkuaan kepercayaan masyarakat dan adanya jaminan kualitas. Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab dengan 776 elemen penilian (EP) Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EPBab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EPBab III. Peningkatan Mutu dan Manajement Resiko (PMMR) dengan 32 EP Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat dan Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 101 EPBab V. Kepemimpinan dan Manajement Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EPBab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP Bab VII. Layanna Klinis yang Berorientasi PAsien (LKBP) dengan 151 EPBab VIII. Manajement Penunjang LAyanan Klinis (MPLK) dengan 172 EPBab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Akreditasi adalah proses perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan. Akreditasi adalan kebutuhan untuk mensinergikan ide-ide menjadi lebih baik, membangun system yang kokoh dan berakar serta berkarakter, fokus pada pengguna pelayanan dalam upaya menjamin keselamatan pengguna jasa, melakukan inovasi dan kreatifitas, pembuktian bahwa kamilah yang terbaik dalam kinerja, mutu dan kepuasan, melakukan revolusi mental di bidang kesehatan dan wahana kebanggan untuk puskesmas. Akreditasi FKTP pada puskesmas di golongkan menjadi: Akreditasi paripurna atau akreditasi penuhAkreditasi utama Akreditasi madya Akreditasi dasar Tidak terakreditasi Akreditasi klinik pratama di golongkan menjadi Akreditasi paripurna atau penuh Akreditasi madya Akreditasi dasarTidak terakreditasi Akreditasi DPM di golongkan menjadi Terakreditasi Tidak terakreditasi 5 Tahapan Akreditasi Agar puskesmas terakreditasi, ada tahapan yang harus dilakukan diantarnya adalah1. PERSIAPAN Persiapan dapat dilakukan dengan mensosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan ke masyarakat sekitar bahwa puskesmas tersebut akan akreditasi, di harapkan dari sosialisasi tersebut masyarakat dapat mendukung langkah puskesmas agar terakreditasi sehingga pelayanan akan lebih maksimal. Sosialisasi dapat di lakukan dengan mengumpulkan warga sekitar puskesmas, berharap agar masyarakat mendukung dan tahu akan pentingnya akreditasi puskesmas. Puskesmas juga dapat memasang spanduk di puskesmas agar masyarakat tahu bahwa puskesmas akan akreditasi. 2. PENDAMPINGANPendampingan di lakukan oleh tim pendamping kabupaten atau kota. Pendampingan dapat di lakukan dengan cara lokakarya penggalangan komitmen internal puskesmas,L workshop teknis pemahaman akreditasi PKM, self assessment awal, penyusunan dokumen akreditasi, penyusunan dokumen akreditasi, impementasi akreditasi dan self assessment akhir. 3. PENGUSULANPengusulan maksudnya adalah mengusulkan puskesmas yang akan di akreditasi ke komisi akreditasi FKTP. 4. PENILAIANPenilaian akreditasi di nilai oleh tim survaior dari komisi akreditasi FKTP. 5. PENDAMPINGAN PASCA SURVEYPasca survey akreditasi, tim mutu akan melakukan monitoring dan evaluasi dan sedangkan tim pendamping kabupaten atau kota akan melakukan pendampingan. Akreditasi berdasar pada peraturan peundangan pedoman acuan standar. Penyelenggaraan pelayanan di lakukan untuk mengukur, memonitor, mengendalikan, memelihara, menyempurnakan dan mendokumentasikan kegiatan. Tujuan penyelenggaraan pelayanan tersebut agar masyarakat merasa puas akan pelayanan puskesmas. Manfaat Akreditasi Bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/KotaManfaat akreditasi bagi Dinkes Provinsi & Kabupaten/Kota adalah sebagai wahana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, sisten manajement mutu dan system penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen resiko. Bagi BPJS KesehatanManfaat akreditasi BPJS Kesehatan sebagai syarat recredensialing TKTP. Bagi FKTPManfaat akreditasi bagi FKTP adalah untuk memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas, meningkatkan pendidikan pada staf, meningktkan pengelolaan resiko, membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf, meningkatkan ralibilitas dalam pelayanan ketertiban pendokumentasian, konsisten dalam bekerja dan yang terakhir adalah meningkatkan keamanan dalam bekerja. Bagi MasyarakatManfaat akreditasi bagi masyarakat adalah untuk memperkuaan kepercayaan masyarakat dan adanya jaminan kualitas. Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab dengan 776 elemen penilian (EP)Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EPBab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EPBab III. Peningkatan Mutu dan Manajement Resiko (PMMR) dengan 32 EP Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat dan Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 101 EPBab V. Kepemimpinan dan Manajement Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EPBab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP Bab VII. Layanna Klinis yang Berorientasi PAsien (LKBP) dengan 151 EPBab VIII. Manajement Penunjang LAyanan Klinis (MPLK) dengan 172 EPBab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). SESI PERTAMA - PENGANTAR BLUD SESI KEDUA - PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD SESI KETIGA - PASCA BLUD PUSKESMAS Sesi ketiga di narasumberi oleh Deny Rico Suryanto. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB di Riz Hotel Pandeglang Banten. Materi sesi ketigi membahas tentang “Pasca BLUD Puskesmas”. Bapak Deny menjelaskan mengenai struktur puskesmas yang baru ada 3, yaitu pertama, upaya kesehatan perorangan. Kedua, upaya esensial puskesmas. Ketiga, upaya pengembangan seperti unit kesehatan jiwa, kesorda.Setelah status puskesmas menjadi BLUD tidak semua kegiatan didanai BLUD kecuali BLUD tersebut dirasa mampu. Kebanyakan yang masih terjadi yaitu UKM didanai dari Pemda, sedangkan UKP didanai oleh dana BLUD.Indikator SPM Outputnya ada pada sisi UKM, jika UKP lebih kepada proses yaitu salah satu kepuasan masyarakat, sehingga syarat pembuatan dokumen SPM BLUD berfokus pada jenis layanan. Format SPM dapat dilihat di dalam peraturan PerMenDagri 6 tahun 2007 tentang format SPM. Dengan adanya SPM, suatu puskesmas bisa menjadi lebih baik.Syarat menjadi BLUD, salah satuunya adalah adanya Laporan Keuangan Pokok. Laporan Keuangan Pokok ini memuat mengenai laporan LRA, Neraca dan CALK. Berikut sesi tanyan jawab antara peserta dan pemateri dalam pelatihan sesi ketigaBagaimana dengan perubahan menjadi BLUD yang menjadi bisnis, sedangkan puskesmas adalah sosial?BLUD memang menggunakan metode bisnis, namun bisnis yang non profit, khususnya untuk operasional administrasinya. Untuk pengenaan tarif layanan, agar tidak dikatakan illegal dana pungli harus ada peraturan bupatinya.Puskesmas menjadi BLUD bukan sebab pelayanan kesehatan dibisniskan, melainkan kita lihat sejak tahun 80an puskesmas kita kurang pelayanannya. Pekerjanya judes, pelayanannya lambat, kantor kesehatannya kotor, tentu saja siapa yang akan ke puskesmas.Dengan adanya konsep BLUD ini, diharapkan segala segi pelayanan di puskesmas menjadi lebih baik. Baik dari segi pelayanan, fasilitas maupun segi peningkatan lainya. Model BLUD ada dua, contohnya 1 puskesmas 1 BLUD, atau beberapa puskesmas 1 BLUD. Mana yang lebih baik? Model ditentukan dengan salah satu pertimbangannya adalah posisi puskesmas. Kebetulan di Kabupaten Garut 1 puskemas 1 UPTD, sehingga menjadi 1 puskesmas 1 BLUD. Namun ada di beberapa daerah yang puskesmas adalah UPF (Unit Pelaksana Fungsional), UPTD mirip dengan Dinas sebagai contoh Bandung. Disana ada 1 UPTD yang membawahi beberapa puskesmas UPF. Sebaiknya yang di BLUD kan adalah langsung puskesmasnya, sebab puskesmasnyalah yang paham mengenai layanannya, mereka adalah pelaku di lapangan. RBA bisa diubah, apakah perubahannya bebas tanpa persetujuana atau ada mekanisme perubahan belanjanya?Jika perubahan anggaran hanya berubah pada akunnya saja, bukan pada komponen belanja, maka tidak perlu ke TAPD. Namun jika yang berubah adalah angka pagu belanja barang jasa, modal dan pegawai baru di laporkan ke TAPD.Pelaksanaan pelatihan pada sesi ketiga berakhir pukul 13.00 siang dan sekaligus mengakhiri pelatihan PRA BLUD selama dua hari berturut-turut di Riz Hotel Serang Pandeglang Banten. Acara berlangsung secara lancar dan respon peserta sangat positif. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). SESI PERTAMA - PENGANTAR BLUD SESI KEDUA - PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD SESI KETIGA - PASCA BLUD PUSKESMAS Sesi ketiga di narasumberi oleh Deny Rico Suryanto. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB di Riz Hotel Pandeglang Banten. Materi sesi ketigi membahas tentang “Pasca BLUD Puskesmas”. Bapak Deny menjelaskan mengenai struktur puskesmas yang baru ada 3, yaitu pertama, upaya kesehatan perorangan. Kedua, upaya esensial puskesmas. Ketiga, upaya pengembangan seperti unit kesehatan jiwa, kesorda.Setelah status puskesmas menjadi BLUD tidak semua kegiatan didanai BLUD kecuali BLUD tersebut dirasa mampu. Kebanyakan yang masih terjadi yaitu UKM didanai dari Pemda, sedangkan UKP didanai oleh dana BLUD.Indikator SPM Outputnya ada pada sisi UKM, jika UKP lebih kepada proses yaitu salah satu kepuasan masyarakat, sehingga syarat pembuatan dokumen SPM BLUD berfokus pada jenis layanan. Format SPM dapat dilihat di dalam peraturan PerMenDagri 6 tahun 2007 tentang format SPM. Dengan adanya SPM, suatu puskesmas bisa menjadi lebih baik.Syarat menjadi BLUD, salah satuunya adalah adanya Laporan Keuangan Pokok. Laporan Keuangan Pokok ini memuat mengenai laporan LRA, Neraca dan CALK. Berikut sesi tanyan jawab antara peserta dan pemateri dalam pelatihan sesi ketigaBagaimana dengan perubahan menjadi BLUD yang menjadi bisnis, sedangkan puskesmas adalah sosial?BLUD memang menggunakan metode bisnis, namun bisnis yang non profit, khususnya untuk operasional administrasinya. Untuk pengenaan tarif layanan, agar tidak dikatakan illegal dana pungli harus ada peraturan bupatinya.Puskesmas menjadi BLUD bukan sebab pelayanan kesehatan dibisniskan, melainkan kita lihat sejak tahun 80an puskesmas kita kurang pelayanannya. Pekerjanya judes, pelayanannya lambat, kantor kesehatannya kotor, tentu saja siapa yang akan ke puskesmas.Dengan adanya konsep BLUD ini, diharapkan segala segi pelayanan di puskesmas menjadi lebih baik. Baik dari segi pelayanan, fasilitas maupun segi peningkatan lainya. Model BLUD ada dua, contohnya 1 puskesmas 1 BLUD, atau beberapa puskesmas 1 BLUD. Mana yang lebih baik? Model ditentukan dengan salah satu pertimbangannya adalah posisi puskesmas. Kebetulan di Kabupaten Garut 1 puskemas 1 UPTD, sehingga menjadi 1 puskesmas 1 BLUD. Namun ada di beberapa daerah yang puskesmas adalah UPF (Unit Pelaksana Fungsional), UPTD mirip dengan Dinas sebagai contoh Bandung. Disana ada 1 UPTD yang membawahi beberapa puskesmas UPF. Sebaiknya yang di BLUD kan adalah langsung puskesmasnya, sebab puskesmasnyalah yang paham mengenai layanannya, mereka adalah pelaku di lapangan. RBA bisa diubah, apakah perubahannya bebas tanpa persetujuana atau ada mekanisme perubahan belanjanya?Jika perubahan anggaran hanya berubah pada akunnya saja, bukan pada komponen belanja, maka tidak perlu ke TAPD. Namun jika yang berubah adalah angka pagu belanja barang jasa, modal dan pegawai baru di laporkan ke TAPD.Pelaksanaan pelatihan pada sesi ketiga berakhir pukul 13.00 siang dan sekaligus mengakhiri pelatihan PRA BLUD selama dua hari berturut-turut di Riz Hotel Serang Pandeglang Banten. Acara berlangsung secara lancar dan respon peserta sangat positif. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pasal 69, Permendagri 61/2007 menyatakan bahwa BLUD harus menyusun Renstra Bisnis BLUD. Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian limatahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantangtentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban ataudilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuaidengan bidangnya dan berhasil dengan baik.Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurunwaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi,peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatpengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengandisertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainyakinerja.Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatrencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatperkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun. Pernyataan Visi dan MisiVisi:Suatu visi merupakan gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini. Isinya berupa pernyataan yang menantang dan menggerakkan semangat, harus realistis dan bisa terukur (ada indikatornya).MisiMisi yaitu pernyataan mengenai apa yang akan dikerjakan,dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai bidangnya.Perumusan Program,Kegiatan dan OutputMenurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 ayat (3a), Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.Pencapaian KinerjaMenggambarkan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan (target strategi dan Standar Pelayanan Minimal).Operasional Target KinerjaTarget Kinerja Tahun Berjalan adalah target strategis yang tercantum dalam Renstra Bisnis pada tahun bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Renstra Bisnis. Pembiayaan 5 Tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan.Proyeksi Arus Kas adalah gambaran mengenai kas masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja.Proyeksi Neraca adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan.Proyeksi Laporan Operasiona/Aktivitas adalah gambaran mengenai perkiraan besaran komponen operasional untuk 5 tahun kedepan.Siklus Perencanaan Mekanisme Siklus Perencanaanmengikuti Permendagri 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Siklus Perencanaan juga mengikuti ketentuan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUDBagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). SESI PERTAMA - PENGANTAR BLUDSesi pertama ini diisi oleh Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak, akademisi BLUD & Dosen dan Tim Konsultan Syncore. Pada pelatihan tersebut, Bapak Rudy menjelaskan mengenai BLUD, bahwasannya perbedaan satker pemerintahan dan BLUD hanya berbeda pada pengelolaan keuangannya saja, yang dahulu hanya milik pemerintah, sekarang harus membuat laporan keuangan untuk BLUD itu sendiri. Sehingga nantinya setelah menjadi BLUD memiliki dua laporan yaitu SAP dan SAK. Pengelolaan BLUD juga lebih aman dengan fleksibilitas.Jika ada yang bertanya BLUD dahulu apa melakukan akreditasi, maka disarankan untuk menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena jika sudah BLUD pengelolaan dana menjadi fleksibel, tidak harus menunggu RKA, disahkan untuk belanja-belanja yang mendadak. Jika sudah BLUD dana BLUD bisa untuk membeli apa saja, sebab di RKA tidak rinci antara dana Pegawai, Barang jasa dan belanja modal sehingga yang dikunci oleh RKA hanya 3 belanja besarnya saja.Sedangkan jika memilih akreditasi dahulu akan kesulitan di dalam belanja akreditasi yang mencapai 12M. Sehingga disarankan untuk menjadi BLUD dahulu karena alasan fleksibilitas pengelolaan keuangan.Bagi puskesmas setelah menjadi BLUD hanya dituntut dalam tiga hal, yaitu peningkatan pelayanan, fleksibilitas dan praktik bisnis yang sehat. Ketiga hal tersebut harus selalu dijaga saat setelah menjadi BLUD. Syarat menjadi BLUD ada 3 yaitu syarat substantive, teknis dan adimistratif. 1.Syarat substantive sebagai puskesmas sudah memenuhi karena merupakan puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD2.Syarat Teknis adalah syarat bahwa satker memiliki layanan yang layak ditingkatkan setelah menjadi BLUD.3.Syarat Administratif ada 6: Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, menyusun Rencana Strategi Bisnis, Menyusun Pola Tata Kelola, Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, Laporan keuangan pokok, Membuat surat siap diaudit. Sesi tanya jawan antara narasumber dan pesertaSetiap tahun puskesmas membuat RBA dan RKA apakah itu mirip?RSB adalah rencana strategi bisnis, mudahnya RSB adalah Renstra ditambah dengan proyeksi keuangan. Formatnya sedikit berbeda, namun isinya sama hanya ditambah proyeksi. RBA, UPTD sudah membuat RKA, dan BLUD membuat RBA. RKA yang dibuat dalam bentuk biaya sudah menjadi RBA. Setelah menjadi BLUD ada tarif, lalu bagaimana pengaturannya?Yang mengatur tarif nanti ada peraturan dari Pemda atau Perbup. Bagaimana perlakuan SiLPA?SiLPA tergantung Perbub boleh dipakai utk RBA tahun depan, boleh ditarik. Jika tidak ditarik, maka dananya boleh dipakai untuk tahun sebelumnya sejumlah RBA tahun lalu. Bagaimana kategori PNBP? Terait JKN PBI dan pasien umum yang tarifnya sudah diatur oleh perda?PNBP merupakan penerimaan puskesmas selaian dana dari APBN dan APBD, sedangkan menurut pemda nanti digabung dan menjadi PAD lain-lain yang sah. Setelah BLUD PNBP atau Retribusi pelayanan boleh dipakai langsung. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)", pada Selasa 6 desember 2016. Pelatihan di selenggarakan di Riz Hotel yang beralamat di Jl. Serang, Pandeglang, Banten yang di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari beberapa puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Lebak Banten. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber akedemisi BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom dan Tim Konsultan BLUD Syncore.Acara dimulai pukul 2 siang. Sebelum memasuki acara, Kepala Dinkes Kab. Lebak Banten memberikan sambutan beberapa menit dan menjelaskan mengenai BLUD, Regulasi dan fleksibilitas BLUD. Setelah itu, Bapak Pak Rudy Suryanto selalu narasumber yang pertama membuerikan materi mengenai gambaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). SESI PERTAMA - PENGANTAR BLUDSesi pertama ini diisi oleh Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak, akademisi BLUD & Dosen dan Tim Konsultan Syncore. Pada pelatihan tersebut, Bapak Rudy menjelaskan mengenai BLUD, bahwasannya perbedaan satker pemerintahan dan BLUD hanya berbeda pada pengelolaan keuangannya saja, yang dahulu hanya milik pemerintah, sekarang harus membuat laporan keuangan untuk BLUD itu sendiri. Sehingga nantinya setelah menjadi BLUD memiliki dua laporan yaitu SAP dan SAK. Pengelolaan BLUD juga lebih aman dengan fleksibilitas.Jika ada yang bertanya BLUD dahulu apa melakukan akreditasi, maka disarankan untuk menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena jika sudah BLUD pengelolaan dana menjadi fleksibel, tidak harus menunggu RKA, disahkan untuk belanja-belanja yang mendadak. Jika sudah BLUD dana BLUD bisa untuk membeli apa saja, sebab di RKA tidak rinci antara dana Pegawai, Barang jasa dan belanja modal sehingga yang dikunci oleh RKA hanya 3 belanja besarnya saja.Sedangkan jika memilih akreditasi dahulu akan kesulitan di dalam belanja akreditasi yang mencapai 12M. Sehingga disarankan untuk menjadi BLUD dahulu karena alasan fleksibilitas pengelolaan keuangan.Bagi puskesmas setelah menjadi BLUD hanya dituntut dalam tiga hal, yaitu peningkatan pelayanan, fleksibilitas dan praktik bisnis yang sehat. Ketiga hal tersebut harus selalu dijaga saat setelah menjadi BLUD. Syarat menjadi BLUD ada 3 yaitu syarat substantive, teknis dan adimistratif. 1.Syarat substantive sebagai puskesmas sudah memenuhi karena merupakan puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD2.Syarat Teknis adalah syarat bahwa satker memiliki layanan yang layak ditingkatkan setelah menjadi BLUD.3.Syarat Administratif ada 6: Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, menyusun Rencana Strategi Bisnis, Menyusun Pola Tata Kelola, Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, Laporan keuangan pokok, Membuat surat siap diaudit.Sesi tanya jawan antara narasumber dan pesertaSetiap tahun puskesmas membuat RBA dan RKA apakah itu mirip?RSB adalah rencana strategi bisnis, mudahnya RSB adalah Renstra ditambah dengan proyeksi keuangan. Formatnya sedikit berbeda, namun isinya sama hanya ditambah proyeksi. RBA, UPTD sudah membuat RKA, dan BLUD membuat RBA. RKA yang dibuat dalam bentuk biaya sudah menjadi RBA.Setelah menjadi BLUD ada tarif, lalu bagaimana pengaturannya?Yang mengatur tarif nanti ada peraturan dari Pemda atau Perbup.Bagaimana perlakuan SiLPA?SiLPA tergantung Perbub boleh dipakai utk RBA tahun depan, boleh ditarik. Jika tidak ditarik, maka dananya boleh dipakai untuk tahun sebelumnya sejumlah RBA tahun lalu.Bagaimana kategori PNBP? Terait JKN PBI dan pasien umum yang tarifnya sudah diatur oleh perda?PNBP merupakan penerimaan puskesmas selaian dana dari APBN dan APBD, sedangkan menurut pemda nanti digabung dan menjadi PAD lain-lain yang sah. Setelah BLUD PNBP atau Retribusi pelayanan boleh dipakai langsung. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id