Reviu Format Laporan Kinerja (LKj) telah menampilkan data penting IP LKj telah menyajikan informasi target kinerja LKj telah menyajikan capaian kinerja IP yang memadai Telah menyajikan dengan lampiran yang mendukung informasi pada badan laporan Telah menyajikan upaya perbaikan ke depan Telah menyajikan akuntablitas keuangan Reviu Mekanisme Penyusunan LKj IP disusun oleh unit kerja yang memiliki tugas fungsi untuk itu Informasi yang disampaikan dalam LKj telah didukung dengan data yang memadai Telah terdapat mekanisme penyampaian data dan informasi dari unit kerja ke unit penyusun LKj Telah ditetapkan penanggung jawab pengumpulan data/informasi di setiap unit kerja Data/informasi kinerja yang disampaikan dalam LKj telah diyakini keandalannya Analisis/penjelasan dalam LKj telah diketahui oleh unit kerja terkait LKj IP bulanan merupakan gabungan partisipasi dari dibawahnya. Reviu Substansi Tujuan/sasaran dalam LKj telah sesuai dengan tujuan/sasaran dalam perjanjian kinerja Tujuan/sasaran dalam LKj telah selaras dengan rencana strategis Jika butir 1 dan 2 jawabannya tidak, maka terdapat penjelasan yang memadai Tujuan/sasaran dalam LKj telah sesuai dengan tujuan/sasaran dalam Indikator Kinerja Tujuan/sasaran dalam LKj telah sesuai dengan tujuan/sasaran dalam Indikator Kinerja Utama Jika butir 4 dan 5 jawabannya tidak, maka terdapat penjelasan yang memadai Telah terdapat perbandingan data kinerja dengan tahun lalu, standar nasional dan sebagainya yang bermanfaat IKU dan IK telah cukup mengukur tujuan/sasaran Jika “tidak” telah terdapat penjelasan yang memadai IKU dan IK telah SMART Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan pelatihan dengan tema “Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK” pada Jumat 19 Agustus 2016. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta selama 2 hari bertutut-turut tanggal 19-20 Agustus 2016. Acara diawali sambutan pembukaan oleh Kabag. Divisi Training, Diana Septi Astiawardani, SE. Selesai sambutan, dilanjutkan dengan pelatihan dengan tema ”Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK” dimulai pukul 09.00-17.00 WIB. Acara pelatihan ini dilatarbelakangi adanya kendala-kendala yang dialami oleh RSUD. Selama ini RSUD masih membuat laporan keuangan secara manual, belum menggunakan system yang bisa memudahkan RSUD dalam membuat laporan keuangan RSUD. Kendala lainya, dialami oleh Bendahara Penerimaan yaitu kesulitan dalam membuat BKU Penerimaan dan alur pencatatanya. Selain itu format laporan keuangan dengan Pemda belum disepakati. Untuk itu RSUD Selasih yang bekerja sama dengan PT. Syncore Indonesia sebagai perusahaan yang berfokus pada konsultan, software, pelatihan dibidang BLUD untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan”Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK”. Gambar 1.1 Penyampaian materi oleh narasumber Niza Wibyana Tito, S.Kom pada Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK Acara dinarasumberi oleh Niza Wibyana Tito, S.Kom yang menjelaskan materi mengenai pengantar BLUD dan SAK. Selesai menjelaskan mengenai teori, narasumber melanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berikut sekilas petikan tanya jawab narasumber dan peserta: Kemarin di RSUD Selasih ada kesalahan dalam penganggaran, seharusnya masuk ke Belanja pegawai tetapi masuk dalam Barang dan Jasa. Bagaimana mengubahnya? Jika terbalik, sudah tidak bisa di rubah lagi, harus menunggu RBA Perubahan. Bagaimana masalah auditornya?Auditor yang boleh adalah BPK. Auditor eksternal tidak diperbolehkan. Aturan tentang ini nanti akan direvisi. Bagaimana soal pengakuan hutang? Contohnya membeli obat pada Bulan November, ada tenggang waktu sampai Bulan Januari pembayarannya. Apakah pada Bulan Desember transaksi disebut hutang?Iya. Karena transaksi sudah terjadi sehingga dicatat hutang. Jika pada bagian akuntansi, pencatatan dilakukan secara accrual, bukan cash basic. Jika akrual diakui pada saat terjadinya transaksi. Bagaimana mengenai rekening BLUD?Sebaiknya adalah dua rekening yaitu rekening penerimaan dan pengeluaran untuk kemudahan transaksi. Penututupan pelatihan dilakukan pukul.16.50 WIB yang diakhiri dengan foto bersama antara peserta dan narasumber. Syncore sebagai panitia acara memberikan bingkisan sebagai kenang-kenagan kepada RSUD Selasih. Gambar 1.2 Penutupan acara Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK yang diakhiri dengan foto bersama Respon peserta pada acara pelatihan yang bertema “Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK” sangat positif. Pihak RSUD berharap untuk diadakan acara seperti ini diwaktu mendatang. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
RS PKU Muhammmadiyah Pekajangan Pekalongan bertamu ke PT. Syncore Indonesia, pada Kamis 18 Agustus 2016. Kedatangan mereka disambut hangat oleh direktur PT. Syncore Indonesia, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom. Staf RS PKU Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan yang datang adalah Bapak Harto (Bagian IT), Ibu Widi (Kepala Keuangan), Ibu Hanifah (Bagian Keuangan), Ibu Isti (Bagian Akuntansi). Pada pertemuan tersebut Bapak Harto menyampaikan maksud kedatangan mereka ke kantor Syncore karena tertarik denga aplikasi software keuangan Syncore. Software keuangan Syncore merupakan software keuangan yang sudah dipakai juga di RS PKU Muhammadiyah Bantul. Untuk itu, pada kunjungan tersebut Saudari Yosita Indriani, SE selaku perwakilan dari Syncore menujukan demo software kepada staf RS PKU Muhammadiyah Bantul Yogyakarta yang bisa digunakan untuk instansi BLUD maupun swasta. Aplikasi software keuangan Syncore dapat menghasilkan 3 pokok yaitu pertama perencanaan yang dalam aplikasi software ini adalah Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kedua realisasi pendapatan dan pengeluaran, ketiga pelaporan keuangan. Pada saat menunjukan domo software keuangan Syncore, Saudari Yosita, Konsultan Syncore menunjukan bagaimana cara menginput RBA kedalam software hingga muncul laporan RBA. Tim konsultan juga menunjukan bagaimana menginput BKK dan BKM sehingga bisa muncul laporan keuangan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan mulai dari neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan CLAK. Pada pertemuan tersebut staf RS PKU Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan sangat antusias. Software keuangan Syncore dinilai pas dengan kebutuhan mereka yang kompleks, mulai dari billing sampai dengan laporan keuangan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Bab I – Pendahuluan Pada bab I disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi. Bab II – Perencanaan Kinerja Pada bab ini diuraikan ringkasan atau ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan. Bab III – Akuntabilitas KinerjaA. Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut: 1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini; 2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir; 3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; 4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); 5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan; 6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; 7. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja). B. Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Bab IV - Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. Lampiran :1) Perjanjian Kinerja 2) Lain-lain yang dianggap perlu Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia melakukan kunjungan ke RSUD Malimping Banten, pada 13 November 2016. Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua kalinya di tahun 2016 yang sebelumnya telah dilakukan kunjungan pertama pada Bulan Oktober 2016. Pihak Syncore yang diwakili oleh Niza Wibyana Tito, S.Kom, direktur PT. Syncore Indonesia. Pada kunjungan kali ini Bapak Tito memaparkan mengenai 4 dokumen BLUD. Yang merupakan 4 dokumen BLUD tersebut yaitu Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Pola Tata Kelola, dan SPM. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang merupakan output dari software keuangan Syncore BLUD. Software keuangan BLUD merupakan software yang dibuat lebih kearah keuangan mulai dari perencanaan, penatausahaan sampai akuntansi. Output yang bisa dihasilkan dari software keuangan tersebut adalah Rencana Bisnis & Anggaran (RBA), Rencana Strategi Bisnis (RSB), Laporan Pertanggungjawaban, SPP, SPM dan Laporan Keuangan. Pada pertemuan tersubut Bapak Niza mengatakan, dokumen administrative tersebut telah disusun sesuai data dari RSUD Malimping Banten. Dokumen Pola Tata Kelola telah di sesuaikan berdasarkan struktur organisasi pada profile RSUD dan Peraturan Bupati mengenai tupoksi RSUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia melakukan kunjungan ke UPDB Kota Tanggerang, pada 13 November 2016. Kunjungan ini merupakan kunjungan tim konsultan Syncore yang kedua kalinya ditahun 2016. Pada kunjugan kali ini Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom selaku direktur PT. Syncore Indonesia datang sendiri sebagai perwakilan dari Syncore dan menemui Ibu Evi sebagai perwakilan dari UPDB Kota Tanggerang. Bapak Tito memaparakan mengenai data yang perlu dipersiapkan UPDB Kota Tanggerang untuk proses membuat laporan dokumen BLUD. Dokumen yang rencana akan di buat oleh Syncore untuk UPDB Kota Tanggerang adalah Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Standar Akuntansi Kuenagan (SAK). Dokumen tersebut merupakan dokumen output dari software keuangan Syncore BLUD. Software keuangan BLUD merupakan software yang dibuat lebih kearah keuangan mulai dari perencanaan, penatausahaan sampai akuntansi. Output yang bisa dihasilkan dari software keuangan tersebut adalah Rencana Bisnis & Anggaran (RBA), Rencana Strategi Bisnis (RSB), Laporan Pertanggungjawaban, SPP, SPM dan Laporan Keuangan. Setelah data lengkap dan dokumen selesai dibuat, Syncore akan segera mengirim dokumen-dokumen tersebut ke UPDB Kota Tanggerang, tegas Bapak Tito.* Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Standar:5.1. Tanggung jawab Pengelolaan UKM PuskesmasPenanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dengan tujuan UKM Puskesmas, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Kriteria:5.1.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola sesuai dengan tujuan yang harus dicapai. Pokok Pikiran: Penanggung jawab UKM Puskesmas harus kompeten untuk mengelola UKM Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya, agar upaya tersebut dikelola dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penanggung jawab harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.Upaya peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yang dipersyaratkan sebagai Penanggung jawab. Kriteria:5.1.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab. Pokok Pikiran: Kegiatan orientasi diperlukan bagiPenanggung jawab dan pelaksana yang baru ditugaskan agar dapat memahami apa yang menjadi tanggung jawab mereka, keterkaitan dengan UKM Puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas. Kriteria:5.1.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada sasaran. Pokok Pikiran : Agar UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan yang mengacu pada pedoman yang ada.Tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakati bersama oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab, dan pelaksana, dengan memperhatikan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat.Tujuan dan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan kegiatan. Pihak terkait adalah sektor-sektor terkait yang ikut berperan dalam penyelenggaraan UKM Puskesmas. Kriteria:5.1.4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan, dan penggunaan sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif. Pokok Pikiran : Penanggung jawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan.Komunikasi dan koordinasi lintasprogram danlintassektordiperlukanuntuk keberhasilan pencapaian kinerja antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun forum yang lain. Kriteria:5.1.5. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan. Pokok Pikiran : Pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan. Risiko terhadap lingkungan perlu diidentifikasi oleh Penanggung jawab dan Pelaksana untuk mengupayakan langkah- langkah pencegahan dan/atau minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.Yang termasuk risiko terhadap lingkungan adalah: gangguan terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban, pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya, limbah medis, sampah infeksius. Kriteria:5.1.6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi. Pokok Pikiran : Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu fungsi Puskesmas. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, keterlibatan dalam perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.Dalam memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan, dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media yang tersedia di masyarakat, baik leaflet, brosur, lembar balik, dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang jelas. Standar:5.2. Perencanaan Kegiatan UKM PuskesmasPerencanaan kegiatan UKM Puskesmas disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Kriteria:5.2.1. Rencana kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi dengan rencana pelaksanaan UKM Puskesmas yang lain, dan disusun melalui proses perencanaan Puskesmas dengan indikator kinerja yang jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Pokok Pikiran : Agar pelaksanaan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan dengan lancar dan mencapai tujuan, perlu disusun rencana terintegrasi dengan indikator kinerja yang jelas.Perencanaan UKM Puskesmas dilakukan secara terintegrasi melalui tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun anggaran mendatang, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan.Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang kecamatan.Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta, dan swadaya masyarakat. Standar:5.3. Pengorganisasian Upaya Kesehatan MasyarakatDalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas. Kriteria:5.3.1. Uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana ditetapkan oleh KepalaPuskesmas. Pokok Pikiran : Agar Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam mencapai tujuan, perlu disusun uraian tugas yang jelas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.Uraian tugas meliputi tugas paling tidak berisi: tugas, tanggung jawab, dan kewenangan, dengan kejelasan tentang tugas pokok dan tugas integrasi.Uraian tugas harus dipahami oleh pengemban tugas. Kriteria:5.3.2. Penanggung jawab dan pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas. Pokok Pikiran : Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan program sesuai dengan pedoman dan mencapai hasil kinerja yang diharapkan.Pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi Penanggung jawab dan Pelaksana. Kriteria:5.3.3.Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan Pokok Pikiran : Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran program serta perubahan regulasi, uraian tugas Penanggung jawab dan Pelaksana perlu dikaji ulang secara periodik. Standar:5.4. Komunikasi dan KoordinasiPenanggung jawab UKM Puskesmas membina komunikasi dan tata hubungan kerja lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan dan pencapaian hasil yang optimal. Kriteria:5.4.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program, maupun lintas sektoral. Pokok Pikiran : Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan oleh sector kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.Pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, melalui mekanime lokakarya mini bulanan untuk lintas program, dan lokakarya mini tribulan untuk lintas sektor, atau mekanisme koordinasi yang lain. Kriteria:5.4.2. Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan UKM Puskesmas. Pokok Pikiran : Proses maupun hasil pengelolaan program dikomunikasikan oleh Penanggung jawab kepada pelaksana serta lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan program. Standar:5.5. Kebijakan dan Prosedur PengelolaanKepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKM Puskesmas. Kriteria:5.5.1. Peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM Puskesmas yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan. Pokok Pikiran : Agar pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, maka harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yang dijadikan sebagai acuan.Peraturan perundangandan pedoman-pedoman sebagai dokumen eksternal yang digunakan sebagai acuan, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas harus didokumentasikan.Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan UKM Puskesmas harus ditetapkan.Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dikendalikan.Pengendalian dokumen meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas. Kriteria:5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas. Pokok Pikiran : Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dicapai dengan optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan.Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Kriteria:5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja UKM Puskesmas yang dilaksanakan oleh Penanggung jawab. Pokok Pikiran : Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai secara optimal, maka kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan evaluasi kinerjaKetentuan yang berupa kebijakan dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan untuk memperlancar kegiatan penilaian kinerja tiap-tiap UKM Puskesmas. Standar:5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM PuskesmasKepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program. Kriteria:5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik. Pokok Pikiran : Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM.Puskesmas untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kerangka acuan dan rencana yang disusun, dan mencapai sasaran dan target yang ditetapkan. Kriteria:5.6.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan memberikan pengarahan kepada pelaksana sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Pokok Pikiran : Akuntabilitas merupakan bentuk tanggungjawab Penanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan, sesuai dengan rencana yang disusun.Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Penanggung jawab mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.Penanggungjawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan pada pelaksana untuk menjamin keberhasilan program. Kriteria:5.6.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan pertemuanpenilaian kinerja secara periodik. Pokok Pikiran : Kepala Puskesmas bersama Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan penilaian terhadap pencapaian kinerja secara periodik, paling sedikit dua kali setahun.Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana. Standar:5.7. Hak dan kewajiban sasaranAda kejelasan hak dan kewajiban sasaran Kriteria:5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas. Pokok Pikiran : Upaya Kesehatan Masyarakat dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran pada khususnya.Hak dan kewajiban sasaran harus ditetapkan, dan menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuan Puskesmas. Kriteria:5.7.2. Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas. Pokok Pikiran : Perlu disusun aturan yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.Adanya aturan tersebut akan mengarahkan Penanggung jawab dan Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada sasaran.Aturan tersebut merupakan bagian dari peraturan internal Puskesmas. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan Laporan Kinerja Tujuan Laporan kinerja adalah untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.Laporan Kinerja juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.Format Laporan Kinerja Berikut Format Laporan Kinerja : Uraian singkat organisasi Rencana dan target kinerja yang ditetapkan Pengukuran kinerja Evaluasi dan analisis kinerja untk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud. Analisis ini juga mencakup atas efisiensi penggunaan sumber daya. Penyampaian Laporan Kinerja Laporan kinerja disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang seharusnya terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala yaitu setiap triwulan dan tahunan. Salah satu fondasi utama dalam menerapkan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja dalam rangka menjamin adanya peningkatan dalam pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi output dan outcome yang akan dan seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi yang akuntabel. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang seharusnya terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala yaitu setiap triwulan dan tahunan. Salah satu fondasi utama dalam menerapkan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja dalam rangka menjamin adanya peningkatan dalam pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi output dan outcome yang akan dan seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi yang akuntabel. Indikator Kinerja Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan tewujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi kriteria spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu. Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon II) sekurang-kurangnya adalah indikator keluaran (output). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id