Berikut ini adalah tugas pimpinan BLUD, antara lain adalah sebagai berikut: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;Menyusun renstra bisnis BLUD;Menyiapkan RBA;Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan;Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; danMenyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Berikut ini adalah tugas dan kewajiban pejabat keuangan BLUD, antara lain adalah1.Mengkoordinasikan penyusunan RBARBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. (Pasal 73 & 74, Permendagri 61/2007) 2.Menyiapkan DPA-BLUDDPA-BLUD mencakup antara lain:a. pendapatan dan biaya;b. proyeksi arus kas;c. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan (Pasal 80 Permendagri 61/2007) 3.Melakukan pengelolaan pendapatan dan biayaRBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. (Pasal 73 & 74, Permendagri 61/2007) 4.Menyelenggarakan pengelolaan kasa.Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;b.Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;c.Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;d.Melakukan pembayaran;e.Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; danf.Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.(Pasal 16 PP 23/2006 & Pasal 84 Permendagri 61/2007) 5.Melakukan pengelolaan utang-piutangPiutang yang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. (Pasal 17 PP 23/2005&Pasal 85 Permendagri 61/2007)Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal. (Pasal 18 PP 23/2005 & Pasal 87 Permendagri 61/2007) 6.Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasiPengelolaan Barang, BLU dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis. (Pasal 20 PP 23/2005 & Pasal 106 Permendagri 61/2007)Pengelolaan Aset Tetap, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 22 PP 74/2012)Dalam hal pengelolaan barang dan/atau aset tetap disewakan dan/atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja. (Pasal 97 Permendagri 61/2007)Investasi, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 19 PP 23/2005)Investasi yang dapat dilakukan adalah investasi jangka pendek, antara lain : deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara jangka pendek, pembelian sertifikat Bank IndonesiaDalam hal melakukan investasi jangka pendek perlu memperhatikan arus kas sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD.Contohnya memanfaatkan dana “idle cash“ atau dana mengendap yang belum digunakan atau tidak digunakan karena rencana anggaran kas diketahui mempunyai saldo berlebih. 7.Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuanganSistem Informasi Manajemen Keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 25 PP 23/2005 & Pasal 115 Permendagri 61/2007) 8.Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.BLUD Unit Kerja menyelenggarakan akuntansi dengan mengacu pada :a.Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berdasarkan PP 71 tahun 2010b.Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi IndonesiaLaporan keuangan antara lain meliputi : Laporan Realisasi Anggaran;Laporan Operasional;Neraca; Catatan Atas Laporan Keuangan; Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pejabat Pengelolaan BLUD unit kerja puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, atas usul Kepala Dinas Kesehatan.Pemimpin BLUD Unit Kerja Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggungjawab Kepada Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran.Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Unit Kerja.Fungsi Perbendaharaan dilakukan oleh :1.Bendahara Pengeluaran BLUD Unit Kerja Puskesmas, merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.2.Bendahara Penerimaan BLUD Unit Kerja, merangkap sebagai Bendahara Penerimaan Pembantu.3.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat dan ditetapkan oleh Walikota atas usul Kepala UPT Puskesmas melalui Kepala Dinas Kesehatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pejabat Keuangan BLUD Unit Kerja Puskesmas dari Non PNS dapat berfungsi sebagai “Check and Balance” serta melakukan Pengawasan dan Pengendalian (pihak Independen).Pejabat Keuangan Non PNS juga dapat digunakan sebagai “fund manager” yang akan memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pimpinan BLUD Unit Kerja untuk melakukan investasi.Tidak atau belum adanya Panduan Teknis untuk mendukung ketugasan Pejabat Keuangan, sehingga diperlukan improvisasi/pengembangan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD Unit Kerja yang selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan BLUD Unit Kerja atau Kepala SKPD sebagai induk organisasi atau Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dasar Hukum SDM BLU Non PNS Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. (Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012)Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak (Pasal33 ayat (2) PP 74/2012)Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. (Pasal33 ayat (4) PP 74/2012)Apabila Pimpinan BLUD adalah PNS maka Pejabat Keuangan dapat berasal dari Non PNS. (Pasal 41 Permendagri 61/2007)Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah. (Pasal 42 Permendagri 61/2007) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi organisasi Puskesmas tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan yang meliputi pelayanan medis (poli umum & tindakan, poli gigi, KIA), dan penunjang medis (laboratorium, gizi, pelayanan obat, sanitasi & kesehatan lingkungan) didukung dengan sarana dan prasarana dalam lingkup ketatausahaan (pelatihan SDM, penempatan & mutasi SDM, pemeliharaan sarana prasarana, pengendalian alat ukur, pengadaan barang, seleksi dan evaluasi suplier, penyimpanan barang, pemeliharaan lingkungan kerja) dimana ada sistem kontrol pelayanan puskesmas melalui tinjauan menejemen meliputi penanganan keluhan pelanggan, survey kepuasan pelanggan, audit klinis, pengendalian layanan tidak sesuai, dan tindakan pencegahan – perbaikan. Proses bisnis Puskesmas yang berorientasi pelanggan dimulai dari penerimaan pelanggan, pelayanan medis dan penunjang medis, didukung sarana dan prasarana penunjang ( sistem ketatausahaan) dan di monitoring melalui tinjauan manajemen untuk mendapatkan hasil akhir kepuasan pelanggan.Prosedur pengendalian mutu pelayanan puskesmas meliputi:1.Prosedur penanganan keluhan pelanggan ini mencakup mulai dari mengidentifikasi keluhan pelanggan, analisa penyebab, pelaksanaan perbaikan, sampai menginformasikan hasil penanganan kepada pelanggan.2.Prosedur pengukuran kepuasan pelanggan ini mencakup mulai dari proses penetapan konsep pengukuran, mendefinisikan kuesioner, melakukan pengukuran, menerima sampai pada mengolah data yang ditindaklanjuti sesuai dengan Prosedur Tindakan Perbaikan dan atau Prosedur Tindakan Pencegahan3.Prosedur audit internal ini mencakup penentuan tim auditor internal, penentuan jadwalaudit, proses audit, penyusunan laporan hasil audit, tindak lanjut hasil audit dan verifikasi tindak lanjut hasil audit.4.Prosedur tinjauan manajemen ini bertujuan untuk menerapkan proses tinjauan manajemen di Puskesmas supaya setiap tinjauan manajemen dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan rekomendasi untuk melakukan peningkatan sistem dan pelayanan.5.Prosedur pengendalian layanan tidak sesuai dimaksudkan untuk memastikan bahwa layanan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dapat dikendalikan.6.Prosedur tindakan pencegahan ini mencakup mulai dari identifikasi potensi ketidaksesuaian, analisis potensi ketidaksesuaian, pelaksanaan tindakan pencegahan, sampai pada verifikasi terhadap tindakan pencegahan yang sudah dilakukan7.Prosedur tindakan perbaikan ini mencakup mulai dari identifikasi ketidaksesuaian, analisa ketidaksesuaian, pelaksanaan tindakan perbaikan, sampai pada verifikasi terhadap tindakan perbaikan yang sudah dilakukan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
A.Fungsi PelayananFungsi Pelayanan meliputi kegiatan yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi Pelayanan Promotif, Preventif dan Kuratif yang dijabarkan dalam 6 Program Pokok yaitu :1.Program Promosi Kesehatan2.Program Kesehatan Lingkungan3.Program Kesehatan Ibu, Anak, dan Keluarga Berencana4.Program Upaya Perbaikan Gizi5.Program Pemberantasan Penyakit Menular6.Program Pengobatan Dasar B.Fungsi PenunjangFungsi Penunjang merupakan fungsi yang mendukung pelaksanaan 6 program pokok tersebut di atas diantaranya adalah :1.Pelayanan Laboratorium2.Pelayanan Konseling Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja pada Puskesmas dilaksanakan sebagai berikut :1.Perencanaan Jangka Menengah dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Puskesmas yang secara ringkas meliputi :A.Visi : Puskesmas sebagai penyelenggarankesehatan masyarakat mempunyai visi:“Menjadi Puskesmas Unggulan yang diminati masyarakat dalam pelayanan Kesehatan”. B.Misi : Berdasarkan visi tersebut ditetapkan misi sebagai berikut:1.Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.2.Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai3.Membangun suasana kerja yang nyaman, aman dan kondusif4.Meningkatan profesionalisme pegawai5.Menjalin kerjasama lintas sektor yang harmonis dan saling mendukung6.Mendorong masyarakat wilayah kerja Puskesmas Gamping I untuk hidup sehat. C.Tujuan : Puskesmas dalam mewujudkan misi tersebut menetapkan tujuan sebagai berikut :1.Untuk mewujudkan misi “Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau” maka ditetapkan tujuan : Meningkatkan akses, pemerataan dan kwalitas pelayanan kesehatan2.Untuk mewujudkan misi” Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai” maka ditetapkan tujuan : Meningkatkan ketersediaan jumlah, jenis, mutu sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan operasional Puskesmas3.Untuk mewujudkan misi” Membangun suasana kerja yang nyaman, aman dan kondusif” maka ditetapkan tujuan : Meningkatkan pelayanan yang ramah ,cepat, tepat dan nyaman4.Untuk mewujudkan misi” Meningkatan profesionalisme pegawai” maka ditetapkan tujuan : Meningkatkan jumlah, jenis, mutu penyebaran tenaga kesehatan sesuai standar5.Untuk mewujudkan misi” Menjalin kerjasama lintas sektor yang harmonis dan saling mendukung” maka ditetapkan tujuan : Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan mewujudkan kerjasama yang baik dan saling mendukung6.Untuk mewujudkan misi” Mendorong masyarakat wilayah kerja Puskesmas Gamping I untuk hidup sehat” maka ditetapkan tujuan : Mencegah,menurunkan , mengendalikan penyakit menular dan penyakit tidak menular serta masalah kesehatan lainnya D.Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan organisasi dan menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan secara operasional. Rumusan sasaran yang ditetapkan diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan program operasional dan kegiatan pokok organisasi yang bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai. Berdasarkan makna penetapan sasaran tersebut maka Puskesmas menetapkan sasaran dengan rincian sebagai berikut:1.Untuk mewujudkan tujuan” Meningkatkan akses, pemerataan dan kwalitas pelayanan kesehatan” maka ditetapkan sasaran : Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar meliputi Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi, Pelayanan Kesehatan Anak Pra Sekolah dan Usia Sekolah, Pelayanan Keluarga Berencana, Pelayanan Imunisasi, Pelayanan Pengobatan dan Perawatan, Pelayanan Kesehatan Jiwa.2.Untuk mewujudkan tujuan “Meningkatkan ketersediaan jumlah, jenis, mutu sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan operasional Puskesmas” maka ditetapkan sasaran : Pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi Pemeliharaan alat medis dan non medis, serta kalibrasi alat kesehatan dan dilakukan Penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana meliputi Penyusunan kebutuhan alat medis dan non medis.3.Untuk mewujudkan tujuan Meningkatkan pelayanan yang ramah, cepat, tepat dan nyaman maka ditetapkan sasaran : Terlaksananya penilaian kinerja puskesmas dan Terlaksananya kemandirian puskesmas.4.Untuk mewujudkan tujuan Meningkatkan jumlah, jenis, mutu penyebaran tenaga kesehatan sesuai standar maka ditetapkan sasaran : Terlaksananya pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai kompetensi.5.Untuk mewujudkan tujuan : Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan mewujudkan kerjasama yang baik dan saling mendukung maka ditetapkan sasaran : Terlaksananya kerjasama dengan lintas sektor.6.Untuk mewujudkan tujuan Mencegah, menurunkan, mengendalikan penyakit menular dan penyakit tidak menular serta masalah kesehatan lainnya maka ditetapkan sasaran : Meyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi (Pemantauan Pertumbuhan Balita, Pelayanan Gizi, Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi, dan penanggulangan Kejadian Luar Bilasa (KLB) dan Gizi buruk, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA, HIV-AIDS, DBD, diare, Pencegahan dan penanggulangan NAPZA, Pelayanan Kesehatan Lingkungan, Pelayanan Pengendalian Vektor, Pelayanan Hygiene Sanitasi di Tempat Umum, Pelayanan Kesehatan Kerja, Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Malaria, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio) dan menyeleggarakan pelayanan kesehatan penunjang dan rujukan, Pelayanan Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan, Pelayanan Penggunaan Obat generik, Penyelenggaraan Pembiayaan untuk Pelayanan Kesehatan perorangan, Penyelenggaraan Pembiayaan untuk Keluarga Miskin dan masyarakat rentan, Pelayanan psikologi, fisioterapi, Pelayanan konseling berhenti merokok, Meningkatnya peran serta Puskesmas pada aspek Preventif promotif dan kuratif. E.Program Dalam rangka mewujudkan sasaran organisasi dengan indikator sasaran sebagai tolok ukur keberhasilannya, ditetapkan program operasional dan kegiatan pokok organisasi. Secara garis besar program-program operasional tersebut dapat diuraikan berdasarkan orientasi misi sebagai berikut :1.Untuk mewujudkan misi” Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau” maka ditetapkan program :Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Program Perbaikan Gizi Masyarakat, Peningkatan Pelayanan dan Penanggulangan Masalah kesehatan.2.Untuk mewujudkan misi ”Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai” maka ditetapkan program :Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbekalan, Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan.3.Untuk mewujudkan misi ”Membangun suasana kerja yang nyaman, aman dan kondusif” maka ditetapkan program :Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Peningkatan Pelayanan dan Penanggulangan Masalah kesehatan4.Untuk mewujudkan misi” Meningkatan profesionalisme pegawai” maka ditetapkan program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan, Capaian Kinerja dan Keuangan5.Untuk mewujudkan misi” Menjalin kerjasama lintas sektor yang harmonis dan saling mendukung” maka ditetapkan program : Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia, Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan & makanan, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin, Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit menular, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengembangan Lingkungan Sehat, Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat, Peningkatan Pelayanan dan Penanggulangan Masalah kesehatan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat.6.Untuk mewujudkan misi” Mendorong masyarakat wilayah kerja Puskesmas untuk hidup sehat” maka ditetapkan program : Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia, Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan & makanan, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin, Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit menular, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengembangan Lingkungan Sehat, Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat, Peningkatan Pelayanan dan Penanggulangan Masalah kesehatan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat,rogram Pengawasan Obat dan Makanan, Program Obat dan Perbekalan Masyarakat. 2.Perencanaan Tahunan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Puskesmas. RKA Puskesmas disusun dengan mengacu pada RSB. Pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada RKA tersebut ditetapkan indikator-indikator kinerja yang akan dicapai. Anggaran yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan dikaitkan dengan output kegiatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Kunjungan PT. Syncore Indonesia ke kantor DPPKAD Kab. Boyolali, pada Jumat, 30 september 2016. Kunjungan tersebut untuk membicarakan masalah sosialisasi dan koordinasi Sistim Informasi Manajement Daerah (SIMDA) BLUD yang akan digunakan untuk puskesmas seluruh Kabupaten Boyolali. Pertemuan kedua antara PT.Syncore Indonesia dan Dinkes Boyolali ini dihadiri oleh Niza Wibyana Tito, S. Kom, direktur PT. Syncore Indonesia dan Purnawan Raharjo, S.Pd. MM, sekertaris DPPKAD Kab. Boyolali. Pada pertemuan kali mencapai kesepakatan bahwa Dinkes Boyolali akan bekerjasama dengan PT. Syncore Indonesia dalam hal penggunaan Software BLUD yang kemungkinan akan di gunakan oleh 29 Puskesmas yang ada di Boyolali. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Kesehatan Masyarakat terdiri dari jabatan fungsional tertentu dan/atau jabatan fungsional umum. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pusat Kesehatan Masyarakat sesuai dengan keahlian. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala UPT melalui Kepala Subbagian Tata Usaha. Susunan organisasi sebagai berikut:1.Kepala Puskesmas2.Kasubag Tata Usaha yang terdiri dari :a.Kepegawaianb.Keuanganc.Umumd.SIK dan Perencanaan 3.Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari :a.Dokter Umumb.Perawat Umumc.Dokter Gigid.Perawat Gigie.Bidanf.Analisg.Nutrisionish.Asisten Apotekeri.Sanitarianj.Rekam Medis Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id