PT. Syncore Indonesia melakukan kunjungan untuk pemetaan BUMDes di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Rabu 9 November 2016.Kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan, yang sebelumnya pada kunjungan awal telah dilakukan kegiatan “Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan BUMDes” pada Bulan Oktober lalu. Tujuan dari kunjungan adalah untuk melakukan pemetaan dan pengambilan data, dimana data ini nantinya akan di implementasi menjadi software keuangan BUMDes. Manajer BUMDes Panggungharjo, Bapak Eko menjelaskan, Desa Panggungharjo telah terbentuk BUMDes sejak tahun 2013 yang tujuan pembentukanya untuk mengembangkan potensi ekonomi sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan warga.“Desa Panggungharjo memiliki 4 unit usaha. 4 unit usaha tersebut adalah UCO yang merupakan usaha daur ulang minyak bekas, Unit KUPAS yang merupakan unit kelompok daur ulang sampah, Unit Agro yang merupakan pengolahan pangan lokal, Swalayan Desa merupakan tempat untuk mengumpulkan dan menjual olahan pangan yang di buat oleh penduduk setempat.” Dikatakan, BUMDes yang ada di Desa Panggungharjo ini merupakan BUMDes percontohan se-Indonesia. Banyak kota-kota yang ada di Indonesia yang telah berkunjung ke desa ini seperti Riau, Papua dan kota lainya. Beliau juga mengatakan Bangka Belitung akan berkunjung di bulan mendatang.Harapanya meskipun BUMDes di desa ini telah terbentuk dan menjadi desa percontohan, tapi tentunya masih mencari berbagai peluang untuk memajukan dan mensejahterakan BUMDes di Desa Panggungharjo khususnya. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Hal-hal yang perlu dipersiapkan PUSKESMAS Workshop pengertian akreditasi puskesmas atu klinikPelatihan akreditasi puskesmas dan klinikSosialisasi di puskesmas dan klinikKajian awal kareditas purskesmas dan klinikPenyusunan dokumen dasarPembakuan dokumen/implementasiKajian internal (self assessment)Perbaikan/penyempurnaan dokumenAudit internalTinajuan manajemen/ telaah mutu dan kinerjaPenyempurnaanPre auditPenyempurnaanAuditPembinaan dan dinkes/kab kotaLangkah Persiapan PUSKESMAS untuk Akreditasi Meminta pendampingan dari KabupatenLokakarya (1 hari)Pelatihan pemahaman standar dan instrument akreditasi dan persiapan self assessment (2 hari)Self assessment (1 hari)Penyusunan dokumen yang dipersyaratkan dan perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, dan sistem pelayanan UKP (perkiraan 3-4 bulan)Implementasi (perkiraan 3-4 bulan)Penilaian pra survei akreditasi (2 hari)Pengajuan permohonan untuk disurveiMeminta Pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Kepala Puskesmas mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meminta pendampingan akreditasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/KotaKesepakatan penjadualan pendampinganLokakarya di PUSKESMAS untuk menggalang komitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan menyiapkan akreditasiPemahaman tentang akreditasiPemahaman tentang Standar dan Instrument AkreditasiPembentukan Panitia/Tim Persiapan Akreditasi Puskesmas, dan pembentukan Kelompok Kerja, yaitu kelompok kerja manajemen, kelompok kerja upaya puskesmas, dan kelompok kerja pelayanan klinis.Pemahaman Standar dan Instrumen Pelatihan pemahanan standar dan instrumen akreditasiPuskesmas diikuti oleh seluruh karyawan puskesmas untuk memahami secara rinci standar dan instrument akreditasi puskesmas dan persiapan self-assessment.Pelatihan dapat dilakukan oleh tim puskesmas yang telah dilatih atau oleh tim pendamping dari KabupatenPelaksanaan self assessment oleh staff didampingi pendamping Self assessment oleh staf puskesmas didampingi/dipandu oleh pendamping (atau dilaksanakan oleh pendamping bersama staf)Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas melakukan pembahasan hasil self assessment bersama Tim Pendamping Akreditasi Puskesmasdan menyusun Rencana Aksi untuk persiapan akreditasi.Penyiapan dokumen yang dipersyaratkan dan perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, dan sistem pelayanan UKP Identifikasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi,Penyiapan tata naskah penulisan dokumenPenyiapan dokumen akreditasi dokumen internal, meliputi : surat-surat keputusan (kebijakan)pedoman/manual mutupedoman-pedoman yang terkait dengan pelayanan, upaya, program maupun kegiatankerangka acuanstandar prosedur operasional (SPO)rekaman-rekaman (dokumen sebagai bukti telusur).dokumen eksternal yang perlu disediakanPengendalian dokumen akreditasi yang meliputi pengaturan tentang kewenangan pembuatan, pemanfaatan dan penyimpanan seluruh dokumen puskesmas.Perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, dan sistem pelayanan UKPImplementasi Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar akreditasi yang dipandu oleh regulasi internal (document-dokumen yang telah disusun:kebijakan, kerangka acuan, SPO, dsb)Memastikan rekaman proses dan hasil kegiatanPenyediaan sumber daya untuk implementasiMelanjutkan Perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, sistem pelayanan UKPPenilaian Pra Survei Akreditasi Penilaian Pra survei akreditasi oleh Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas, untuk mengetahui kesiapan puskesmas untuk diusulkan dilakukan penilaian akreditasi.Tim pendamping akan membuat rekomendasi hasil penilaian pra survey akreditasi sebagai dasar bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan dilakukan survei akreditasi ke lembaga akreditasi melalui Dinas Kesehatan ProvinsiPengajuan Penialian Akreditasi Berdasarkan hasil penilaian pra survey akreditasi, Tim pendamping membuat rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan survey akreditasi puskesmas kepada Lembaga Akreditasi FKTP melalui Dinas Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Menurut Undang-undang Pasal 87 s/d 90 No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan Bum Desa.Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa merupakan sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa. Pengelolaan BUMDes terpisah dari kegiatan pemerintahan desadiluar struktur organisasi pemerintahan desa.BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa.BUMDes tidak hanya sekedar mencari untung tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya pada potensi peluang dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Ada beberapa proses yang harus dilewati agar suatu puskesmas atau rumah sakit di tetapkan menjadi BLUD, berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administrative belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara Penuh. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUDMateri APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia dipercaya oleh RSU PKU Muhammadiyah Bantul untuk menyelenggarakan Workshop yang bertemakan “Integrasi Kebijakan Akuntansi dan Pola Pegelolaan Keuangan RSU PKU Muhammadiyah Bantul Berbasis Syariah dan Interprising Hospital”. Kegiatan tersebut di selenggarakan pada Selasa, 25 Oktober 2016 di Ruang Pertemuan PKU Muhammadiyan Bantul Unit 4. Acara ini di hadiri oleh Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur SDM & Bina Darma dan beberapa staff RSU PKU Muhammadiyah Bantul. Foto bersama direktur utama RSU PKU Muhammadiyah Bantul, Dr. Widiyanto Danang dan staff bersama narasumber, Rudy Suryanto, SE., M.Acc Workshop di buka oleh Ibu Azizah dan di lanjutkan sambutan oleh Direktur Utama RSU PKU Muhammadiyah Bantul, Dr. Widiyanto Danang. Workshop di narasumberi oleh Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, Rudy Suryanto, SE., M.Acc yang menjelaskan mengenai 7 hal penting dalam kebijakan akuntansi yaitu standarisasi pola tata kelola keuangan, kebijakan akuntansi rumah sakit, pencatatan transaksi keuangan, SOP, teknik pelaporan, pola perencanaan keuangan dan evaluasi kinerja. Suasana workshop kebijakan akuntansi yang di narasumberi oleh Rudy Suryanto, SE., M.Acc Kebijakan akuntansi terkait dengan implementasi kebijakan akuntansi rumah sakit yang berbasis syariah. Terdapatperbedaan antara kebijakan akuntansi berdasarkan syariah dan konvensional. Migrasi dari rumah sakit konvensional ke syariah akan dikatakan berhasil jika telah lolos visitasi dan akreditasi rumah sakit berbasis syariah. Selain itu, rumah sakit akan dikatakan berbasis syariah apabila sumber pendapatan beserta distribusinya telah memenuhi standar ketentuan syariah, ketentuan tersebut ditentukan dari dzat, transaksi dan akad, jelasnya.Beliau juga menambahkan adanya standarisasi untuk pola tata kelola keuangan menjadi sangat penting karenabanyaknya pesaing yang bergerak lebih cepat, rumah sakit swasta dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah kalah dalam hal fleksibilitas anggaran. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUDMateri APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Standarisasi membahas mengenai integrasi pelaporan mengenai jenis dan formatnya. Adanya standarisasi untuk pola tata kelola keuangan menjadi sangat penting karena beberapa alasan diantaranya yang pertama banyaknya pesaing yang bergerak lebih cepat, rumah sakit swasta dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah kalah dalam hal fleksibilitas anggaran, dan tidak mampu melihat secara detail aset atau hutang.Kedua, salah memahami mengenai standarisasi pola standar, bukan seragamisasi, karena ada rumah sakit yang sudah high dan ada juga yang belum, untuk masalah tersebut perlu adanya menyamakan paradigma, kerangka berpikir, pola tata aturan dan kemudian sistem.Kebijakan akuntansi disini terkait dengan implementasi kebijakan akuntansi rumah sakit yang berbasis syariah.Untuk kebijakan akuntansi berdasarkan syariah, perlu diketahui perbedaan antara konvensional dengan syariah. Migrasi dari rumah sakit konvensional ke syariah akan dikatakan berhasil jika telah lolos visitasi dan akreditasi rumah sakit berbasis syariah. Selain itu, rumah sakit akan dikatakan berbasis syariah apabila sumber pendapatan beserta distribusinya telah memenuhi standar ketentuan syariah, ketentuan tersebut ditentukan dari dzat, transaksi dan akad.Adanya maqashid asy-syariah juga menjadi indikator rumah sakit dalam penentuan basis syariah, dimana maqashid as syariah terdapat lima hal: Hifdz ad-din (memelihara agama)Hifdz an-nafs (memelihara jiwa)Hifdz al-’aql (memelihara akal)Hifdz an-nasb (memelihara keturunan)Hifdz al-maal (memelihara harta)Untuk buku kebijakan akuntansi terdiri dari hal-hal sebagai berikut: Bab 1-7 (iftitah-penutup) yang berisi mengenai perencanaan, pengelolaan dan penatausahaan, pelaporan, zakat, serta pengawasan keuangan. Buku kebijakan akuntansi nantinya akan berdasarkan kepada syariah, dengan acuan dari DSN (Dasar Syariah Nasional). Pendahuluan Prinsip dan Standar 5 P (pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pelaporan)Kode AkunFormat Laporan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUDMateri APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Setelah kesuksesan dalam pendampingan Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD, PT. Syncore Indonesia melebarkan sayapnya dalam pendampingan BUMDes. Kali ini PT. Syncore Indonesia mengagendakan pendampingan BUMDes di desa-desa yang ada di daerah Bantul. Desa yang pertama kali didampingi adalah Desa Girirejo, pada Senin 31 Oktober 2016. Kegiatan ini membicarakan masalah mengenai sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes yang dilaksanakan di Balai Desa Girirejo. Sosialisasi ini dinarasumberi oleh Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, Rudy Suryanto, SE., M.Acc. pada sosialisasi tersebut beliau menyampaikan materi mengenai potensi desa dan bagaimana potensi tersebut dapat dikembangkan. Desa Girirejo sendiri merupakan desa wisata seperti hutan pinus, selain wisata potensi lainya yang patut diperhitungkan yaitu kuliner di daerah mangunan dan pinus yang bisa menjadi potensi yang sangat besar karena dekat di daerah wisata. Harapanya kedepan Desa Girirejo ini dapat menjadi desa yang berkembang dengan memanfaatkan potensi yang ada disekitar mereka. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Setelah kesuksesan dalam pendampingan Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD, PT. Syncore Indonesia melebarkan sayapnya dalam pendampingan pembentukan BUMDes. Kali ini PT. Syncore Indonesia mengagendakan pendampingan BUMDes di desa-desa yang ada di daerah Bantul. Setelah sukses melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes di Desa Girirejo Bantul, SYNCORE mengadakan sosialisasi di desa lain yang kali ini diselenggarakan di Desa Wonokromo Bantul. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wonokromo, pada 1 November 2016 yang dihadiri oleh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), LPMD, karang taruna, dukuh dan carik desa. Rudy Suryanto, SE., M.Acc, Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut memaparkan materi mengenai pendayagunaan potensi desa. Kunci BUMDes tak hanya mencari untung tetapi juga menggerakan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya adalah pada potensi, peluanga dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang, Dalam menciptakan peluang harus ada keseimbangan antara supply demand, bagaimana bisa berpotensi menjadi bisnis dan bagaimana tata kelola perdesnya, jelasnya.Harapan dari sosialisasi ini, desa bisa menjadi BUMDes sehingga mampu mendayagunakan potensi, ekonomi, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut : http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES di http://bumdes.id/downloads/Kontak Konsultasi Rudy Syncore CP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Berikut adalah dasar hukum penyusunan APBDes, antara lain adalah:•UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa•PP Nomor 43 Tahun 2014 •PP Nomor 60 Tahun 2014•Permendagri Nomor 113 Tahun 2014•Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014•Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri Pasal 43)•Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32)Perbup tentang pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat (Permendagri Pasal 23 ayat (6) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Materi APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id