Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain : a.Struktur organisasi; menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. b.Prosedur kerja; menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. c.Pengelompokan fungsi yang logis; menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi.Pengelolaan sumber daya manusia; merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 terdiri dari : 1). Transparansi; Merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. 2). Akuntabilitas; Merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. 3). Responsibilitas; Merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta perundang-undangan. 4)Independensi; Merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum DaerahPuskesmas bertujuan untuk: a.Memaksimalkan nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsipketerbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. b.Mendorong pengelolaan Puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ Puskesmas. c.Mendorong agar organisasi Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap stakeholder. d.Meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Kebijakan Akuntansi KewajibanKewajiban atau Utang adalah kewajiban kepada pihak ketiga sebagai akibat transaksi keuangan masa lalu yang harus dilunasi. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan atau pada saat kewajiban timbul. Kebijakan Akuntansi EkuitasEkuitas adalah jumlah kekayaan bersih yang merupakan selisih antara jumlah Aset dengan jumlah Kewajiban.Ekuitas terdiri dari ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, ekuitas dana cadangan. Kebijakan Akuntansi Hibah TerikatHibahterikatyangdiperoleh dari masyarakat / badanlain dengan tujuan untuk pembiayaan operasional tertentu misalnya khusus menanggulangi penyakit HIV/AIDs. Hibah tipe ini dicatat pada Neraca Dana Hibah Terikat sampai dengan pembiayaan operasional tertentu tersebut dilaksanakan.Hibahterikatyangdiperoleh dari masyarakat / badanlain dengan tujuan perolehan Aset tetap, misalnya pendonor menyumbangkan dana tetapi khusus untuk membeli Aset tertentu, maka dicatat pada Neraca Dana Hibah Terikat. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
A.Entitas Pelaporan Keuangan Daerah1.Penyusunan laporan keuangan entitas pelaporan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).2.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. B.Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan1.Pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan menggunakan basis kas. 2.Pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana menggunakan basis akrual. C.Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan1.Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menggunakan perolehan historis.2.Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut.3.Kas dan Setara Kas dicatat sebesar nilai nominal.4.Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan.5.Piutang dicatat sebesar nilai nominal.6.Persediaaan dicatat sebesar :a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelianb.Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiric.Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi.7.Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut.8.Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.9.Aset tetap yang diperoleh Tahun anggaran 2012 dan sebelumnya dinilai sebesar harga pasar, harga pengganti, harga menurut Keputusan Gubernur tentang standarisasi harga. 10.Aset tetap yang diperoleh Tahun Anggaran 2012 dan seterusnya dinilai sebesar harga perolehan, dan apabila tidak diketahui harga perolehan maka dinilai berdasarkan harga pengganti atau harga pasar.11.Terhadap aset tetap yang tidak diketahui harga perolehan, harga pasar, harga pengganti, harga menurut Keputusan Gubernur tentang standarisasi dinilai sebesar Rp. 1,00 (satu rupiah) untuk menyatakan bahwa aset tersebut tercatat dalam daftar aset tetap.12.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk setiap biaya yang dapat didistribusikan secara langsung seperti biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal (initial delivery), biaya simpan dan bongkar muat (handling cost), biaya pemasangan (instalation cost), biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, dan biaya konstruksi dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.13.Tanah dicatat sebesar biaya perolehan.14.Peralatan dan mesin dicatat sebesar biaya perolehan.15.Gedung dan bangunan dicatat sebesar biaya perolehan.16.Jalan, irigasi, dan jaringan dicatat sebesar biaya perolehan.17.Aset tetap lainnya dicatat sebesar biaya perolehan.18.Nilai konstruksi dalam pengerjaan dicatat sebesar tingkat penyelesaian pekerjaan.19.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.20.Biaya Studi, Penelitian, dan Pengembangan yang dikapitalisasi kedalam aset dicatat sebesar harga perolehan.21.Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.22.Kewajiban dicatat berdasar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.23.Ekuitas dicatat sebesar nominal selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.24.Pendapatan dicatat sebesar nominal penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.25.Belanja dicatat sebesar nominal pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran, dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.26.Pembiayaan dicatat sebesar nominal transaksi keuangan pemerintah, penerimaan dan pengeluaranyang perlu dibayar atau akan diterima kembali. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Kebijakan Akuntansi PendapatanPendapatan adalah peningkatan Aset dan atau penurunan Kewajiban yang berasal dari berbagai kegiatan periode berjalan akuntansi tertentu.Pendapatan diakui pada saat kejadian (transaksi) bukan pada saat kas atau setara kas diterima dan dicatat dalam periode bersangkutan sebesar jumlah pendapatan yang telah menjadi hak.Pencatatan pendapatan harus dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu mencatat penerimaan bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah netto (pendapatan setelah dikompensasi dengan pengeluaran)Penerimaan berasal dari APBN dan APBD yang digunakan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat diakui sebagai Pendapatan Jasa Layanan. Kebijakan Akuntansi BiayaBerdasarkan sumber dananya biaya diklasifikasikan menjadi dua yaitu biaya yang sumber dananya dari pendapatan operasional Puskesmas dan biaya yang sumber dananya berasal dari alokasi dana pemerintah Kabupaten.Biaya terdiri dari: biaya operasional dan biaya non operasional sedangkan biaya operasional terdiri dari biaya pelayanan dan biaya administrasi dan umum. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pedoman teknis penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dibagi menjadi bagian, berikut ini gambaran pedoman teknis penyusunan RBA:Ringkasan EksekutifBab I PendahuluanA.UmumB.Visi dan Misi BLUD C.Budaya BLUD D.Susunan Pejabat Pengelola BLUD dan Dewas Pengawas Bab II Kinerja BLUD Tahun Berjalan dan RBA Tahun yang Akan DatangA.Gambaran Kondisi BLUD B.Pencapaian Kinerja dan Target Kinerja BLUD C.Ikhtisar RBA D.Ambang Batas Belanja BLUD E.Prakiraan Maju Pendapatan dan Prakiraan Maju BelanjaF.Informasi Lainnya yang Perlu Disampaikan Bab III Penutup A.KesimpulanHal Lain yang Perlu Mendapat Perhatian Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Besaran ambang batas dalam RBA ini adalah 0 % dari biaya yang bersumber dari pendapatan jasa layanan.(Penetapan besaran ambang batas dilakukan denganmemperhatikan anggaran pendapatan jasa layanan dan realisasi dua tahun anggaran sebelumnya dan rencana anggaran pendapatan jasa layanan dan prognosa tahun anggaran berjalan. Perhitungan ambang batas RBA untuk tahun anggaran 20XX dibuat pada saat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk tahun anggaran 20XX) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Laporan keuangan pada prinsipnya disusun atas dasar akrual, yaitu mengakui transaksi pada saat kejadian bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar dan dicatat dalam periode bersangkutan. Hal ini memberikan informasi kepada pembaca laporan keuangan tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan kas dan pembayaran kas, tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa mendatang serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa yang akan datang.Namun demikian untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran,puskesmas tertentu mengacu kepada dasar akuntansi yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten yangmenggunakan dasar kas, yaitu mengakui pendapatan daerah pada saat kas diterima dan belanja daerah diakui pada saat diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id