PT. Syncore Indonesia kembali dipercaya menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Berbasis SAK menggunakan Implementasi Software BLUD”. Pelatihan diselenggarakan di Ruang Abimanyu I & II, Hotel Grage Yogyakarta. Acara dihadiri oleh seluruh puskesmas dari Dinkes Garut yang terdiri dari 74 orang dari 30 Puskesmas. Dinkes Garut merupakan Dinas Kesehatan yang ditunjuk Kemendagri sebagai daerah percontohan untuk pengelolaan BLUD. Kami, Syncore merasa terhormat ketika Dinkes Garut memilih Syncore sebagai partner pengembangan sistem aplikasi Puskesmas BLUD, pada Kamis, 6 Oktober 2016. Pelatihan diselenggarakan selama 2 hari, 6-7 oktober 2016. Puskesmas tersebut antara lain1.Puskesmas Bagendit2.Puskesmas Bungbulang3.Puskesmas Cibatu 4.Puskesmas Cikajang 5.Puskesmas Cikelet 6.Puskesmas Cilawu 7.Puskesmas Cipanas 8.Puskesmas Cisewu 9.Puskesmas Cisurupan 10.Puskesmas Citeras 11.Puskesmas Guntur 12.Puskesmas Haurpanggung 13.Puskesmas Kadungora 14.Puskesmas Karangpawitan 15.Puskesmas Leles 16.Puskesmas Limbangan 17.Puskesmas Malangbong 18.Puskesmas Pameungpeuk 19.Puskesmas Pasundan 20.Puskesmas Pembangunan 21.Puskesmas Peundeuy 22.Puskesmas Samarang 23.Puskesmas Selaawi 24.Puskesmas Siliwangi 25.Puskesmas Sindangratu 26.Puskesmas Singajaya 27.Puskesmas Sukamerang 28.Puskesmas Tarogong 29.Puskesmas Wanaraja30.Puskesmas BayongbongAcara dinarasumberi oleh Akademisi Konsultan BLUD, Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak dan akademisi Software BLUD sekaligus Direktur PT. Syncore Indonesia, Niza Wibyana Tito, S.Kom. Pada pembukaan acara Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak menjelaskan materi mengenai BLUD dan Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Selama pelatihan berlangsung diskusi terjadi antara peserta dan narasumber. Pesert terlihat semangan dan antusias mengikuti pelatihan. Semoga ini awal untuk pengelolaan Puskesmas BLUD yang lebih profesional dan akuntabel, jelas Bapak Rudy. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sistematika Rencana Strategi Bisnis(RSB) memuat antara lain: PendahuluanProfil PuskesmasAnalisis Lingkungan BisnisRencana Strategis Bisnis PuskesmasPenutup I. PENDAHULUANDalam BAB I Pendahuluan RSB memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: A.Latar BelakangB.Pengertian dan Ruang LingkupC.Konsep DasarD.Metodologi II.PROFIL Dalam BAB II Profil Puskesmas diuraikan:A.Sejarah PuskesmasB.Lokasi PuskesmasC.Sumber DayaD.Gambaran Produk Jasa III.ANALISIS LINGKUNGAN BISNISDalam BAB III Analisis Lingkungan Bisnis akan dijelaskan antara lain:A.Analisis Lingkungan Internal1.Perspektif Pertumbuhan dan Pembelajaran2.Perspektif Proses Bisnis Internal3.Perspektif Pelanggan4.Perspektif Keuangan B.Analisis Lingkungan Eksternal1.Asumsi Makro Pemerintah2.Asumsi Makro Bidang Kesehatan3.Rencana Bisnis 2016-2020 IV.RENCANA STRATEGI BISNIS Dalam BAB IV Rencana Strategi Bisnis Puskesmas diuraikan:A.Program KerjaB.Kerangka Pembiayaan Jangka MenengahTahun 2016-2020C.Proyeksi Pendapatan dan BiayaD.Proyeksi Keuangan selama 5 Tahun V.PENUTUPDalam BAB V Penutup berisi antara lain:A.KesimpulanB.Saran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapan SPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan & Penetapan SPM, Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Untuk tiap jenis pelayanan, harus jelas tolok ukurnya yang disebut dengan indikator SPM. Indikator merupakan variabel ukuran atau tolok ukur yang memberikan petunjuk/indikasi terhadap adanya perubahan atau penyimpangan terhadap nilai yang telah ditetapkan.Menurut PERMENKES No : 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Ketentuan umum SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota.SPM Jenis Pelayanan Kesehatan:(PERMENKES No 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota)A.Pelayanan Kesehatan Dasar1.Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 (95%-2015)2.Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani (80%-2015)3.Cakupan Pertolongan Persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90%2015)4.Cakupan Pelayanan Nifas (90%-2015)5.Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani (80%-2010)6.Cakupan kunjungan bayi (90%-2010)7.Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI-2010)8.Cakupan Pelayanan anak balita (90%-2010)9.Cakupan pemberian makananpendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin (100%-2010)10.Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan (100%-2010)11.Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat (100%-2010)12.Cakupan peserta KB aktif (70%-2010)13.Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit (100%-2010)14.Cakupan Yankes Dasar Maskin (100%-2015) B.Pelayanan Kesehatan Rujukan1.Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan pasien maskin (100%-2015)2.Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota (100%-2015) C.Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/KLBCakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukanpenyelidikan epidemiologi < 24 jam (100%-2015) D.Promosidan Pemberdayaan MasyarakatCakupan Desa Siaga aktif (80%-2015) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Menurut PermendagriNo. 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM, susunan SPM memuat antara lain:BAB I PENDAHULUAN Latar BelakangDasar HukumKebijakan UmumArah KebijakanBAB II PENERAPANDANPENCAPAIANSTANDAR PELAYANAN MINIMAL Pelayanan Kesehatan DasarPelayanan Kesehatan RujukanPenyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan PenyakitPromosi Kesehatan dan Pemberdayaan MasyarakatBAB III PROGRAMDANKEGIATAN Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM.BAB IV PENUTUP KesimpulanSaran/RekomendasiLAMPIRAN Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Untuk mencapai SPM yang telah dituangkan dalam peraturan daerah perlu disusun rencana pencapaian SPM.Rencana pencapaian SPM tersebut harus masuk dalam RPJMD.Selanjutnya SPM tersebut harus menjadi acuan dalam penyusunan : Rencana bisnis strategis,Rencana kerja (renja) BLUD,Rencana Bisnis Anggaran (RBA),Rencana Kerja Pemerintah Daerah , Kebijakan umum anggaran (KUA), danPrioritas Program Anggaran (PPA).Standar pelayanan minimal mempunyai dua elemen pokok, yaitu indikator kinerja dan target (threshold) yang harus dicapai perlu disusun dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan (baik pelayanan dasar maupun rujukan). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Berikut ini adalah dasar hukum Sumber Daya Manusia (SDM) Non PNS: Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. (Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012)Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (Pasal33 ayat (2) PP 74/2012)Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. (Pasal33 ayat (4) PP 74/2012)Apabila Pimpinan BLUD adalah PNS maka Pejabat Keuangan dapat berasal dari Non PNS. (Pasal 41 Permendagri 61/2007)Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah. (Pasal 42 Permendagri 61/2007) Konsep Pembagian Fungsi dan TugasApabila pejabat keuangan berasal dari Non PNS maka dengan mendasarkan pada Pasal 31, 32, 33 Permendagri 61/2007, Pimpinan BLUD Unit Kerja dapat melakukan pembagian tugas dan melimpahkan sebagian tugas kepada Ka. Sub Bag TU yaitu Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan barang, dan Penyusunan DPA-BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Untuk menjadi BLUD Puskesmas harus menyipkan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005). Persyaratan tersebut kemudian diusulkan dan dievaluasi oleh suatu pemerintah daerah/bupati. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi pemerintah daerah atau bupati akan menetapkan puskesmas tersebut menjadi puskesmas BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sebelum menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi persyaratan administratif. Persyaratan terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, dokumen tersebut antara lain adalah pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan serta manfaat bagi masyarakat, Pola Tata Kelola (corporate govermant), Rencana Strategi Bisnis (RSB), Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimum (SPM), laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Setelah menjadi BLUD ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penyusunan laporan keuangan SAK, dewan pengawas dan SPI, remunerasi dan pola tarif. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Kepala Puskesmas membuat surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; serta telah diketahui/disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id