Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapan SPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan & Penetapan SPM, Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Untuk tiap jenis pelayanan, harus jelas tolok ukurnya yang disebut dengan indikator SPM. Indikator merupakan variabel ukuran atau tolok ukur yang memberikan petunjuk/indikasi terhadap adanya perubahan atau penyimpangan terhadap nilai yang telah ditetapkan.Menurut PERMENKES No : 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Ketentuan umum SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota.SPM Jenis Pelayanan Kesehatan:(PERMENKES No 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota)A.Pelayanan Kesehatan Dasar1.Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 (95%-2015)2.Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani (80%-2015)3.Cakupan Pertolongan Persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90%2015)4.Cakupan Pelayanan Nifas (90%-2015)5.Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani (80%-2010)6.Cakupan kunjungan bayi (90%-2010)7.Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI-2010)8.Cakupan Pelayanan anak balita (90%-2010)9.Cakupan pemberian makananpendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin (100%-2010)10.Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan (100%-2010)11.Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat (100%-2010)12.Cakupan peserta KB aktif (70%-2010)13.Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit (100%-2010)14.Cakupan Yankes Dasar Maskin (100%-2015) B.Pelayanan Kesehatan Rujukan1.Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan pasien maskin (100%-2015)2.Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota (100%-2015) C.Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/KLBCakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukanpenyelidikan epidemiologi < 24 jam (100%-2015) D.Promosidan Pemberdayaan MasyarakatCakupan Desa Siaga aktif (80%-2015) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Menurut PermendagriNo. 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM, susunan SPM memuat antara lain:BAB I PENDAHULUAN Latar BelakangDasar HukumKebijakan UmumArah KebijakanBAB II PENERAPANDANPENCAPAIANSTANDAR PELAYANAN MINIMAL Pelayanan Kesehatan DasarPelayanan Kesehatan RujukanPenyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan PenyakitPromosi Kesehatan dan Pemberdayaan MasyarakatBAB III PROGRAMDANKEGIATAN Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM.BAB IV PENUTUP KesimpulanSaran/RekomendasiLAMPIRAN Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Untuk mencapai SPM yang telah dituangkan dalam peraturan daerah perlu disusun rencana pencapaian SPM.Rencana pencapaian SPM tersebut harus masuk dalam RPJMD.Selanjutnya SPM tersebut harus menjadi acuan dalam penyusunan : Rencana bisnis strategis,Rencana kerja (renja) BLUD,Rencana Bisnis Anggaran (RBA),Rencana Kerja Pemerintah Daerah , Kebijakan umum anggaran (KUA), danPrioritas Program Anggaran (PPA).Standar pelayanan minimal mempunyai dua elemen pokok, yaitu indikator kinerja dan target (threshold) yang harus dicapai perlu disusun dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan (baik pelayanan dasar maupun rujukan). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Berikut ini adalah dasar hukum Sumber Daya Manusia (SDM) Non PNS: Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. (Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012)Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (Pasal33 ayat (2) PP 74/2012)Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. (Pasal33 ayat (4) PP 74/2012)Apabila Pimpinan BLUD adalah PNS maka Pejabat Keuangan dapat berasal dari Non PNS. (Pasal 41 Permendagri 61/2007)Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah. (Pasal 42 Permendagri 61/2007) Konsep Pembagian Fungsi dan TugasApabila pejabat keuangan berasal dari Non PNS maka dengan mendasarkan pada Pasal 31, 32, 33 Permendagri 61/2007, Pimpinan BLUD Unit Kerja dapat melakukan pembagian tugas dan melimpahkan sebagian tugas kepada Ka. Sub Bag TU yaitu Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan barang, dan Penyusunan DPA-BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Untuk menjadi BLUD Puskesmas harus menyipkan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005). Persyaratan tersebut kemudian diusulkan dan dievaluasi oleh suatu pemerintah daerah/bupati. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi pemerintah daerah atau bupati akan menetapkan puskesmas tersebut menjadi puskesmas BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sebelum menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi persyaratan administratif. Persyaratan terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, dokumen tersebut antara lain adalah pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan serta manfaat bagi masyarakat, Pola Tata Kelola (corporate govermant), Rencana Strategi Bisnis (RSB), Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimum (SPM), laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Setelah menjadi BLUD ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penyusunan laporan keuangan SAK, dewan pengawas dan SPI, remunerasi dan pola tarif. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Kepala Puskesmas membuat surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; serta telah diketahui/disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain:(Permendagri 61/2007 ps 31)PendahuluanStruktur OrganisasiProsedur Kerja Pengelompokan Fungsi yang LogisPengelolaan Sumber Daya ManusiaSistem Akuntabilitas KinerjaKebijakan KeuanganKebijakan Pengelolaan Lingkungan dan LimbahPenutup I. PENDAHULUANDalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: Pengertian Pola Tata KelolaPrinsip-prinsip Pola Tata KelolaTujuan Penerapan Pola Tata KelolaSumber Referensi Pola Tata KelolaPerubahan Pola Tata KelolaOrgan Pola Tata Kelola II. STRUKTUR ORGANISASIDalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan:Struktur Organisasi SKPD sebagai Unit Kerja sebelum menjadi BLUDStruktur Organisasi SKPD sebagai PPK-BLUD III. PROSEDUR KERJADalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar jabatan dan fungsi organisasi yang tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan antara lain:Prosedur Kerja Sub Bagian Tata UsahaProsedur Kerja Pelayanan Klinis PuskesmasProsedur Kerja Kesehatan MasyarakatProsedur Kerja Pengendalian Mutu Pelayanan Puskesmas IV. PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGISDalam BAB IV Pengelompokan Fungsi Yang Logis ini diuraikan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD:Pimpinan BLUDPejabat Keuangan BLUDPejabat Teknis BLUD V. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIADalam BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia diuraikan:Perencanaan Kebutuhan, Penerimaan dan Penempatan PegawaiSistem RemunerasiPembinaan SDMPemutusan Hubungan Kerja VI. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJADalam BAB VI Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu:Perencanaan StrategisPerencanaan KinerjaPengukuran Kinerja VII. KEBIJAKAN KEUANGANDalam BAB VII Kebijakan Keuangan terdiri dari antara lain:Sistem Akuntansi dan KeuanganPenatausahaan Keuangan PPK-BLUDKebijakan Tarif VIII. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAHDalam BAB VIII Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah berisi antara lain:Pengertian LimbahKarakteristik LimbahTujuan PengelolaanLimbahManfaat Pengelolaan LimbahKonsep Pengelolaan Limbah IX. PENUTUPDalam BAB IX Penutup berisi antara lain:KesimpulanSaran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pasal yang terkait Penyusunan Renstra Bisnis BLUD (RSB BLUD) adalah Pasal 69, Permendagri 61/2007, berikut isinya:(1)BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD.(2)Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian limatahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.(3)Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantangtentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.(4)Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban ataudilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuaidengan bidangnya dan berhasil dengan baik.(5)Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurunwaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi,peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.(6)Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatpengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengandisertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainyakinerja.(7)Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatrencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.(8)Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatperkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id