ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

RSUD KAYUAGUNG IKUTI PELATIHAN SPI

RSUD KAYUAGUNG IKUTI PELATIHAN SPI

Sistem pengendalian internal (SPI) merupakan suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan dan digunakan dalam organisasi dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta organisasi, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiennsi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukan pentingnya SPI bagi organisasi, dan hal ini pula yang mendorong RSUD Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir untuk mempelajari lebih dalam mengenai SPI. Pelatihan mengenai Pembentukan dan Penguatan SPI dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 29 – 30 November 2019 di Meravi Co Creative Space Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, S.E., M.M.; Surya Niti Hapsara, S.E. Pembahasan selama kegiatan tidak hanya materi mengenai SPI, tetapi juga praktik pembuatan SPI. Adapaun tujuan SPI: Menjaga kekayaan organisasi. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi. Mendorong efisiensi. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Sementara jenis SPI sendiri meliputi; Pengendalian intern akuntansi (preventive control) Pengendalian intern akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Pengendalian intern administratif (feedback control) Pengendalian administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Pembuatan SPI terdapat peran penting di dalamnya untuk membantu manajemen dalam mengendalikan dan memastikan keberhasilan kegiatan organisasi; menciptakan pengawasan melekat, menutupu kelemahan dan keterbatasan personel, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan kecurangan; membantu auditor dalam menentukan ukuran sampel dan pendekatan audit yang akan diterapkan; membantu auditor dalam memastikan efektifitas; audit, dengan keterbatasan waktu dan biaya audit. Di dalam rumah sakit, SPI terletak langsung di bawah direktur Rumah Sakit, sehingga SPI bertanggungjawab kepada direktur untuk menagamankan direktur dari berbuat salah. SPI tidak hanya berfokus pada mencari kesalahan tapi juga mencari solusi. Sehingga salah satu langkah untuk dapat menguatkan SPI adalah dengan menyusun Standar Operating Prosedur (SOP).

WORKSHOP PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN SPI BLUD

WORKSHOP PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN SPI BLUD

Akhir November lalu, RSUD Kayuagung mengikuti pelatihan mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua hari) di Meravi, Yogyakarta. Dilatarbelakangi oleh tuntutan akreditasi yang memang harus ada agar manajemen RSUD dapat berjalan dengan baik, saat ini RSUD Kayuagung membutuhkan SPI yang dapat diterapkan di RSUD. Materi mengenai SPI diberikan oleh Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, S.E., M.M.; dan Surya Niti Hapsara, S.E. Pokok Bahasan selama pelatihan SPI meliputi: Pengelolaan keuangan BLUD & Tupoksi SPI Kompetensi dan Ruang Lingkup Pekerjaan SPI Pedoman Audit Intenral dan Perencanaan Tahunan Program Audit dan Teknik Pemeriksaan Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan Temuan Prosedur Review Lap Keuangan Analis & Pembahasan Temuan Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLUD & Tugas Pokok serta Fungsi SPI BLUD Pertama, pelaku BLUD perlu memahami kelembagaan BLUD terlebih dahulu: pemimpin BLUD, pengelola teknis, dan pengelola keuangan. BLUD tidak bisa lepas kaitannya dengan politik, yaitu agendanya (visi misi) Bupati. Terdapat kontrak kinerja antara Pemilik organisasi ke Pengelola organisasi, berupa Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan dokumen paling penting dalam BLUD, itu sebabnya di dalam penerapannya bukan untuk mencari keuntungan tetapi peningkatan pelayanan. Selain SPM, ada Rencana Strategis (Renstra) untuk menjawab gap dari SPM. Renstra diturunkan tiap tahun ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sebagaian besar pelaku BLUD kesulitan membuat RBA, karena Renstranya tidak mencerminkan gap SPM. Basisnya logic, lihat konsistensi. Ketika beberapa komponen tersebut ada keterkaitan, maka risikonya akan lebih kecil. Selama ini penyusunan RBA hanya mengganti kode rekening. Langsung menembak angka, hanya merubah RKA / DPA ke dalam RBA BLUD, tapi tidak fokus pada arahnya ini mau ke mana. Misal laporan keuangan sering telat, SPI akan melihat dari sisi sistemnya, bukan siapa orang yang salah. Jadi ada proses yg sebetulnya terhambat. Cari penyebab masalah pakai fishbone: Metode Sarana prasarana Lingkungan Keuangan ... Manusia (diurutan paling akhir) Solusinya adalah susun SOP! Apakah kebijakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang baru? Karena peraturan BLUD ini juga ada pembaruan. SPI posisinya di bawah direktur, sehingga SPI bertanggngjawab kepada direktur. SPI untuk mengambankan direktur dari berbuat salah. Banyak orang awam berpikir bahwa semakin banyak sistem / lap keu dicek, maka kualitasnya semakin baik, padahal tidak. Sama seperti chef yang handal, hanya perlu menicipi sedikit, sudah bisa merasakan apa saja komposisi dalam makanan tersebut. Maka auditor hanya perlu sampel, untuk mengetahui apakah di dalam sistem terdapat kesalahan. Karena jika tidak menggunakan sampel, sampai seluruh proses di cek, itu pun belum tentu orang tersebut bisa memberikan opini. Semakin banyak dicek, semakin bingung apa objek yang dicari. Objek BLUD: pelayanan. Jika kualitas pelayanan bagus, maka dampaknya adalah banyak pasien yang datang. Maka akan semakin besar pendapatan. Kita tidak bisa mengatakan pelayanan kita lebih baik, kalau pendapatannya turun terus. Jadi lihat pendapatan itu, bisa sebagai alat yang paling mudah untuk melihat. Sebagai internal, manfaat SPI adalah alat untuk mengontrol/ menemukan kesalahan dalam internal, memberitahu kepada pihak internal, dan segera memperbaiki. Sehingga tidak menjadi temuan, dan jalannya manajemen di internal menjadi baik. SPI tidak hanya fokus pada menemukan kesalahan, tapi juga mencari solusi.

CARA MENYUSUN SPM BLUD PUSKESMAS

CARA MENYUSUN SPM BLUD PUSKESMAS

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dokumen yang wajib disusun oleh Puskesmas. Selain sebagai syarat administratif pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SPM juga berfungsi sebagai patokan dalam menjalankan setiap layanan yang ada di Puskesmas. Berdasarkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa langkah dalam penyusunan SPM, antara lain: Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada di wilayah kerja puskesmas. Jenis pelayanan tersebut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendari) Nomor 981/1010/SJ dan 981/1011/SJ tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: Penjelasan SPM di Peraturan Pemerintah BLUD. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas. Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan. Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dnegan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan mengusulkannya untuk diterbitkan. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan. Satu Perkada untuk datu Puskesmas BLUD, atau satu perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM Puskesmas BLUD.

SISTEM REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA BLUD

SISTEM REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA BLUD

Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesinalisme. Komponen remunerasi meliputi: Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; Innsentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. Indikator remunerasi meliputi pengalaan dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; dan hasil/capaian kerja. Remunerasi bagi Pejabat Pengelola meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin. Remunerasi bagi Pegawai meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS. Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan Honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin.

TUGAS PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS

TUGAS PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS

Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat. Pejabat Keuangan bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. Standar Kompetensi: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya D-3. Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi perkantoran. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan. Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakn tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut: Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan. Mengoordinasikan penyusunan RBA. Menyiapkan DPA. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja. Menyelenggarakan pengelolaan kas. Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi. Menyusun kebijaakn pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.

UNIT AKUNTANSI YANG HARUS ADA DI BLUD

UNIT AKUNTANSI YANG HARUS ADA DI BLUD

Laporan Pemda dihasilkan dari penggabungan laporan berbagai SKPD dan BLUD maka agar Pemerintah Daerah dapat menghasilkan LRA dan LO, Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun LRA dan LO. Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah menyajikan informasi mengenai Pendapatan dan Belanja baik anggaran maupun realisasinya yang pengakuannya menggunakan dasar pengakuan sesuai dokumen anggaran. Sementara itu Laporan Operasional menyajikan Pendapatan dan Beban yang pengakuannya berdasarkan dasar akrual. Setiap SKPD dapat membentuk 2 unit akuntansi. Satu unit akuntansi bertanggungjawab untuk penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas serta neraca sementara unit akuntansi kedua akan bertanggungjawab menyusun LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Kedua unit akuntansi menggunakan sistem double entry dalam membangun konstruksi sistem akuntansinya. Konstruksi persamaan akuntansi dapat diawali dengan posisi saat SKPD menerima uang persediaan dan diakhiri dengan penyetoran sisa Uang Persediaan dan sisa uang di Bendahara Pengeluaran ke rekening bank. Sementara itu bagi unit akuntansi yang bertanggungjawab menyusun laporan finansial, konstruksi sistem akuntansinya menggunakan konsep aset sama dengan Kewajiban ditambah dengan Ekuitas. Unit akuntansi yang bertanggungjawab menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disebut Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran, sementara itu unit akuntansi yang bertanggung jawab menyusun Neraca, Laporan Operasional serta Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas disebut Unit Akuntansi Finansial. Penyusunan laporan arus kas secara teknis dapat diserahkan ke Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran atau dapat juga diserahkan ke Unit Akuntansi Finansial. Catatan atas Laporan Keuangan tentunya harus disajikan oleh kedua unit akuntansi yang dibentuk. Kedua unit akuntansi dapat menggunakan sistem pembukuan ganda (double entry) dalam membangun sistem akuntansinya. Unit Akuntansi Finansial Unit akuntansi ini melakukan menggunakam persamaan dasar akuntansi: Aset + Beban = Kewajiban + Ekuitas Dana dan Pendapatan LO Persamaan tersebut diaplikasikan dengan disiapkan Rekening/akun untuk mendukung sistem akuntansi yaitu akun aset, akun kewajiban, akun ekuitas, akun pendapatan LO serta akun beban LO. Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran Pencatatan atas penerimaan uang oleh Bendahara Penerimaan menggunakan pendekatan pendapatan yaitu yang dikredit akun “Pendapatan”. Saldo akun pendapatan, belanja tidak akan menjadi saldo awal tahun berikutnya, sehingga menurut penulis akun-akun tersebut pada akhir tahun harus ditutup yaitu dengan mendebit akun Pendapatan dan mengkredit akun berbagai belanja. sehingga akun Pendapatan dan Belanja akan bersaldo nol,

MENJADI BLUD AKAN MEMUDAHKAN PROSES AKREDITASI

MENJADI BLUD AKAN MEMUDAHKAN PROSES AKREDITASI

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan. Standar akreditasi Puskesmas disusun dalam sembilan (9) bab, meliputi : 1) Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP); 2) Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP); 3) Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP); 4) Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS); 5) Kepemimpinan dan Upaya Manajemen Puskesmas (KUMP); 6) Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM); 7) Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP); 8) Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK); dan 9) Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP). Upaya perubahan terkendala pada beberapa hal yang menjadi standar pelayanan yaitu: Komitmen kepala Puskesmas terhadap perubahan itu sendiri. Ketersediaan sumber daya manusia. Sebagian puskesmas mempunyai kendala dalam jumlah tenaga yang kompeten terhadap program kesehatan. Kendala tenaga ini sangat kecil bisa diatasi oleh puskesmas, dimana peraturan tidak memungkinkan puskesmas untuk menambah tenaga sendiri. Ketersediaan tenaga sangat tergantung dari tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Beban kerja petugas puskesmas. Keterbatasan tenaga di puskesmas menyebabkan satu tenaga bisa memegang beberapa program. Apabila mengacu pada standar akreditasi dimana satu program mempunyai SOP dan pertanggungjawaban tersendiri, maka bisa dibayangkan satu orang petugas harus membuat SOP dan pertanggungjawaban beberapa program. Status hukum lahan yang digunakan puskesmas.Kendala yang dihadapi terhadap status lahan puskesmas adalah kepemilikan lahan yang masih diakui oleh beberapa pihak. Kendala tersebut menjadi sulit apabila mengacu pada sebagai dasar penilaian akreditasi puskesmas. Sarana dan prasarana puskesmas. Kelengkapan sarana dan prasarana sebagai dasar untuk melakukan pelayanan yang terstandar belum sepenuhnya tersedia. Penilaian akredasi akan mendasarkan pada sarana yang tersedia dalam melakukan pelayanan. Perubahan pola fikir dari standar pelayanan sebagai ajang penilaian kepada standar pelayanan sebagai sistem yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pelayanan yang terstandar.

DEWAN PENGAWAS PADA BLUD

DEWAN PENGAWAS PADA BLUD

Tugas dewan pengawas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola yang dibentuk oleh Kepala Daerah.Dewan Pengawas terdiri dari: Pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD jumlah 1 orang atau 2 orang.Pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan Keuda jumlah 1 orang atau 2 orangtenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD jumlah 1 orangTenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas dan fungsi kegiatan dan layanan BLUD. Anggota dewan pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas. Pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan setelah pejabat pengelola diangkatTugas dewan pengawasPenilaian kinerja keuangan, diukur paling sedikit: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas) danKemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaranPenilaian kinerja non keuangan, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran dan pertumbuhan.Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah, secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.Masa dewan pengawas adalah 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa, maksimal berusia 60 tahun. Untuk tenaga ahli dalam hal batas usia paling tinggi 60 tahun dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.Pemberhentian Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah karena: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, diberhentikan sewaktu-waktu.Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksana tugas Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA.Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan oleh pembina dan pengawas yang akan diatur dengan peraturan kepala daerah, dengan berkoordinasi dengan Menteri. Dalam membina dan menjaga implementasi kebijakan BLUD di daerah, Pemda wajib melaporkan BLUD daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuda.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SAP PADA BLU/BLUD

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SAP PADA BLU/BLUD

Basis akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas digunakan untuk Terima Pendapatan diakui pada saat kas di terima di rekening BLUD Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening BLUD/Kas BLUD Pembiayaan diakui saat ada kas masuk/keluar dari rekening BLUD yang bisa berasal dari Hutang, SILPA dan Investasi. Komponen Laporan Keuangan, menurut PP 71 laporan keuangan yang disusun oleh Pemda adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja transfer surplus/defisit LRA dan Belanja Transfer, surplus/defisit LRA, dan pembiayaan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Struktur LRA terdiri dari Pendapatan LRA, Belanja LRA, Transfer, Surplus/defisit LRA, Pembiayaan, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) Laporan ini melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA. Struktur SAL antara lain Saldo anggaran Lebih Awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya dan lain-lain Neraca Laporan keuangan yang menerapkan basis acrual, sehingga tidak terdapat perbedaan yang signifikan, hanya ada perubahan pos-pos disisi aset, dan perubahan format pada sisi ekuitas. Ekuitas yang merupakan jumlah total selisih antara aset dan kewajiban, format neraca terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas. Laporan Operasional Format laporan operasional terdiri dari Pendapatan-LO dari kegiatan operasional, Beban dari kegiatan operasional, Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operaasional, bila ada Pos Luar biasa, bila ada surplus/defisit LO, perbedaan signifikasn pada LO daan LRA terletak pada pengakuan Belanja dan Beban. Penyusunan LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dan pendapatan diakui pada saat diterima kass. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional aalah meliputi kewajiban/biaya yang dikumpulkan meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat kas tersebut keluar atau belum dari kas. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas sekurang-kurangnya menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit LO pada periode bersangkutan dan koreksi-koreksi yang akan menambah atau mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas laporan keuangan akan menyajikan rincian pos-pos keuangan, tentang informasi, daftar analisis secara terinci atas suatu nilai yaang telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dengan tujuan sebagai pengungkapan yang memadai.