Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur: Satu orang pejabat Dinas; Satu orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur: Dua orang pejabat Dinas; Dua orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu: Sehat jasmani dan rohani; Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; Berijazah paling rendah S-1; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Tidak pernahmenjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Masa Jabatan Dewan Pengawas Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena: Meninggal dunia; Masa jabatan berakhir; Diberhentikan sewaktu-waktu.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas bagi unit pelaksana teknis. Penerapannya pun mengalami perkembangan dengan adanya perubahan-perubahan. Sistem BLUD yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 kini berubah mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Dengan adanya perubahan tersebut, para pelaku BLUD dituntut untuk dapat menyesuaikan diri. Salah satu perubahannya adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA merupakan susunan penganggaran dalam 1 (satu) tahun anggaran yang wajib disusun oleh unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD. Adapun perubahan mendasar dalam penyusunan RBA sesuai dengan peraturan yang baru terdapat pada komponennya. Awalnya komponen dalam RBA meliputi pendapatan dan biaya. Saat ini, RBA memiliki komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Komponen pendapatan untuk menganggarkan pendapatan selama 1 tahun anggaran ke depan, di mana pendapatan BLUD meliputi pendapatan jasa layanan yang berasal dari pendapatan pasien umum, kapitasi, dan non kapitasi; hibah; hasil kerjasama; dan lain-lain BLUD yang sah. Komponen belanja untuk menganggarkan keperluan dari belanja operasi (belanja pegawai dan belanja barang dan jasa); serta belanja modal. Sementara untuk komponen pembiayaan digunakan untuk menganggarkan penggunaan SiLPA tahun ini yang akan digunakan di tahun depan. Dengan adanya perubahan tersebut, puskesmas di Dinkes Kab. Brebes melakukan pendalaman penyusunan RBA dengan menunjuk Syncore Indonesia sebagai konsultan BLUD. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama 2 hari di Meravi, Yogyakarta. Pelatihan ini dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2019 dengan Niza Wibayan Tito, M. Kom, M. M., dan Rizki Laili Fitriana, S. E., sebagai narasumber selama pelatihan. Selain penjelasan mengenai materi perubahan peraturan BLUD, puskesmas Dinkes Kab. Brebes juga langsung didampingi oleh konsultan dalam praktik penyusunan RBA tahun anggaran 2020 menggunakan software BLUD yang telah disediakan oleh Syncore Indonesia. Dengan adanya software ini, peserta merasa dimudahkan dalam penyusunan baik RBA, penatausahaan, maupun penyajian laporan keuangan tahunan.
Pada awal November tahun 2019, tepatnya tanggal 4 – 6 lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 3 (tiga) hari di Hotel Zurich Balikpapan. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKAD, BP4D, 2 Rumah Sakit Pratama, dan 6 Puskesmas. Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyanan Tito M. Kom., M. M sebagai narasumber dan didampingi 3 konsultan dari Syncore Indonesia. Selama pelatihan, terdapat penjelasan mengenai alasan mengapa Unit Kerja perlu terapkan PPK – BLUD. Beberapa alasannya adalah untuk peningkatan pelayanan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas yang dapat diterapkan antara lain bahwa Unit Kerja tidak perlu menyetor lagi pendapatannya ke kas daerah melainkan disimpan dan dikelola sendiri untuk peningkatan pelayanan mereka. Unit Kerja juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Adapun pendaptan BLUD dikategorikan menjadi: pendapatan jasa layanan umum; hibah; hasil kerjasama; dan pendapatan lain-lain yang sah. Pendaptan BLUD tersebut nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam pos Pendapatan lain-lain PAD yang sah. Selain mendapatkan materi, peserta juga langsung didampingi dalam pembuatan dokumen syarat administratif. Adapun syarat administratif pengajuan BLUD yang disusun selama pelatihan meliputi: surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja; standar pelayanan minimal; pola tata kelola; laporan keuangan pokok; rencana strategis; dan surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Hanya dengan 3 hari didampingi oleh konsultan BLUD Syncore Indonesia, peserta sudah dapat menyusun dokumen dan kemudian akan mendapatkan penilaian serta koreksi sebagai perbaikan dokumen.
ngan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya. Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Unit Pelaksana Teknis. Pemimpin BLUD bertindak selakuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang Unit Pelaksana Teknis. Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD: Diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Diangkat dari pegawai negeri sipil d an/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemimpin BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabaran paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun.
LAK pada Badan Layanan Umum Daerah menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan: Aktivitas operasi Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLUD lainnya. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai; Pembayaran Barang; Pembayaran Bunga; dan Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa Aktivitas Investasi Adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk: perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLUD kepada masyarakat di masa yang akan datang. Aktivitas Pendanaan Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: Penerimaan pinjaman; Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan. BLUD dapat memperoleh dana dari APBN/APBD untuk tujuan investasi BLUD. Penerimaan dana dari APBN/APBD tsb. merupakan penerimaan dana dari APBN/APBD yang disajikan sebagai dana kelolaan BLUD dalam kelompok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUN/BUD pada neraca. Dengan mengakui penerimaan dana tsb sebagai utang, BLUD harus mengakui penerimaan dana dalam arus masuk kas aktivitas pendanaan. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain: Pembayaran pokok pinjaman; Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD. Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD merupakan pengembalian. Aktivitas Transitoris Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang: tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK. Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Penyesuaian dilakukan pada akhir periode akuntansi untuk mnejurnal transaksi yang belum ada atau belum tercatat dalam transaksi harian. Hal ini bisa dilakukan untuk mereview transaksi pada akhir periode akuntansi. Tujuan jurnal penyesuaian adalah agar dapat menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan keadaan sebenarnya. Sehingga akan menunjukkan ketepatan pada nilai pendapatan dan belanja yang harus diakui dalam penentuan surplus/ defisit dan ekuitas dalam laporan keuangan. Berikut ini adalah beberapa jurnal penyesuaian akhir periode: Pengakuan penyusutan Aset tetap Sebenarnya terdapat beberapa metode penyusutan aset tetap yang bisa diterapkan. Namun pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) metode yang sering dilakukan adalah metode garis lurus. Metode ini merupakan metode penghitungan penyusutan aset tetap, yang dihitung dengan membagi harga perolehan dengan umur ekonomis. Sebagai contoh: Puskesmas Sambilegi memiliki aset tetap berupa mesin dengan harga perolehan 10.000.000, nilai ekonomis mesin tersebut adalah 5 tahun. Nilai penyusutan aset tetap setiap tahun : 10.000.000/5 = 2.000.000 Jurnal penyesuaian yang harus dibuat adalah: (Debet) Beban Penyusutan aset tetap Rp 2.000.000 (Kredit) Akumulasi penyusutan aset tetap Rp 2.000.000 Pengakuan Penggunaan Persediaan Penilaian persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan metode FIFO, LIFO atau Avarege. Penyesuaian atas nilai persediaan dilakukan dengan mengurangi saldo awal persediaan dengan nilai persediaan yang telah digunakan. Jika nilai persediaan lebih kecil diakhir peirode (dari saldo awal+belanja persediaan) maka Jurnal: (Debet) Biaya persediaan Rp xxxxx (Kredit) Persediaan Rp xxxxx Jika nilai persediaan lebih besar diakhir periode maka jurnalnya: (Debet) Persediaan Rp xxxxx (kredit) Biaya Persediaan Rp xxxxx Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka Dan Biaya Yang Masih Harus Dibayar Biaya dibayar dimuka merupakan bagian dari aset oleh karena itu klasifikassi pencatatan harus jelas. Jurnal: (Debet) Beban Sewa Rp xxxxx (Kredit) Sewa dibayar dimuka Rp xxxxx Biaya yang masih harus dibayar merupakan bagian dari hutang/kewajiban puskesmas kepada pihak ketiga. Jurnal: (Debet Beban Gaji Rp xxxxx (Kredit) Biaya yang masih harus dibayar-Gaji Rp xxxxx Namun, sebelum melakukan pencatatan jurnal penyesuaian, perlu pengidentifikasian atas berbagai hal terkait tekhnis akuntansi. Sehingga membutuhkan ketelitian agar terhindar dari kesalahan dalam menentukan nilai pendapatan dan beban yang harus diakui dalam penentuan surplus-defisit.
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang esensial, dimana pada bagian ini terdapat peluang besar bagi Organisasi untuk melakukan penghematan biaya dengan tidak mengurangi kualitas barang/jasa yang di butuhkan. Disisi lain sektor ini juga dapat menjadi sumber kebocoran anggaran jika tidak dilakukan dengan baik dan tersistimatis. Salahsatu bagian yang penting dalam pengadaan adalah pada sektor Pemilihan/Pencarian Penyedia, dimana penyedia jika keliru dalam menentukannya, maka dapat menghasilkan Barang/Jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Instansi yang efektif dan efisien, senantiasa akan memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Di era kompetisi bisnis dewasa ini, pengelolaan Penyedia (vendor) menjadi sangat signifikan. Untuk pengadaan pada sektor BUMN, BUMD, BLU dan BLUD memiliki karakteristik tersendiri, hal ini terkait dengan tujuan organisasi yakni Pelayanan dan Peningkatan Value, sehingga pada prosesnya terdapat perbedaan dengan pengadaan pada Pemerintah. Dengan adanya tujuan tersebut maka para penyelenggara pengadaan perlu memahami proses secara lebih mendalam, sehingga mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dalam organisasinya. Artinya pemerintah memberikan Fleksibilitas pada sektor BUMN, BUMD, BLU dan BLUD untuk membuat proses pengadaan dengan karakteristik kegiatan pada masing masing organisasi, tetapi tetap harus memiliki landasan hukum dan acuan yang tepat sehingga tetap menjaga Akuntabilitasnya. Pasal 16 Perpres Nomor 16 tahun 2018 menyatakan bahwa peraturan pengadaan barang/jasa akan dikecualikan terhadap: 1. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU, 2. Pengadaaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, 3. Pengadaaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang sudah mapan, dan pengadaan barang/jasa yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut diharapkan BLU/BLUD mulai melakukan asesmen (penilaian diri) terhadap kebutuhan tata kelola pengadaaan terbaik untuk diterapkan. Yang mana harus disesuaikan dengan jumlah pendapatan yang diterima. Juga pola belaanja dipengaruhi oleh alokasi belanja BLU/BLUD yang fluktuatif dan tidak rigrid. Selain itu proses bisnis dalam pelayanan kesehatan juga sangat tergantung pada pola penyakit, pola kasus, atau pola tindakan/layanan yang dilaksanakan dilayanan publik.
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dana kapitasi dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan dan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sisa alokasi dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional sebesar 40%. Penggunaan untuk dukungan biaya operasional mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, kegiatan operasional untuk mencapai target dibidang upaya kesehatan perorangan dan besaar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dibagikan kepada tenaga kesehatan sesuai variabel jenis kettenagaan dan atau jabatan dan kehadiran. Variabel jenis ketenagaan dan atau jabatan dinilai sebagai berikut: Tenaga medis, diberi nilai 150; Tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan, diberi nilai 100; Tenaga kesehatan setara S1/S4, diberi nilai 60; Tenaga non kesehatan minimal D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 40; Tenaga kesehatan dibawah D3, diberi nilai 25 dan Tenaga non kesehatan dibawah D3, diberi nilai 15. Tenaga kesehatan yang merangkap tugas administrasi sebagai Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan atau bendahara puskesmas BLUD diberi tambahan nilai 30.
BLUD menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan daerah atau yang biasa disebut SAP (standar akuntansi pemerintah). Sesuai dengan Permenagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. BLUD menyampaikan laporan keuangan setiap tri wulan kepada SKPD yang bersangkutan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan catatan atas Laporan keuangan, semester dan tahunan. Laporan-laporan tersebut disampaikan paling lambat satu bulan setelah periode pelaporan berakhir. Laporan keuangan tersebut akan dikonsolidasikan dengan laporan keuangan SKPD dan diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemimpin SKPD bertanggungjawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program berupa hasil sedangkan pemimpin BLUD bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran dan terhadap kinerja BLUD sesuai dengn tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Hal-hal yang perlu dilaporkan pada penyusunan Laporan keuangan secara akuntansi antara lain Pengelolaan Kas Pengelolaan Piutang Pengelolaan Utang Pengelolaan Investasi Pengelolaan barang Pengelolaan Aset Instansi BLUD perlu untuk memperhitungkan biaya satuan yang dibuat berdasarkan perhitungan akuntansi biaya untuk setiap output barang/jasa yang dihasilkan. Selain itu instansi BLUD bisa memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana yang dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Fungsi utama akuntansi adalah sebagai sumber informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan dalam pemecahan masalah dan perencanaan untuk keberhasilan pengembangan BLUD. Secara umum akuntansi tidak lepas dari biaya dengan memperhitungkan biaya uang berbeda akan menghasilkan akuntansi biaya yang berbeda pula serta berdampak pada pengambilan keputusan yang berbeda. Dengan demikian untuk pengambilan keputusan yang tepat serta keberhasilan perencanaan diperlukan sistem dan pelaksanaan BLUD secara optimal.