ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DIWAJIBKAN MENYUSUN RBA

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DIWAJIBKAN MENYUSUN RBA

Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis. RBA disusun berdasarkan: Anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang / jasa yang berlaku di suatu daerah. Jika Badan Layanan Umum Daerah belum menyusun standar satuan harga maka Badan Layanan Umum Daerah dapat menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga) dan belanja modal. Struktur Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Perkiraan harga merupakan estimasi harga jual produk barang / jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan. Besaran persentase ambang batas Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju Perkiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan programdan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN RBA BLUD

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN RBA BLUD

Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. BLUD harus menyusun Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang nantinya akan dikonsolidasikan menjadi RBA. Mekanisme pengajuan dan penetapan RBA BLUD adalah sebagai berikut : Pendapatan BLUD yang telah disusun harus di integrasikan / di konsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, harus di integrasikan / di konsolidasikan pula ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja. Belanja BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD di konsolidasikan ke dalam RKA SKPD, selanjutnya diintegrasikan / dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Rincian Pendapatan, belanja, dan pembiayaan akan membentuk RBA. RBA di konsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan perretapan APBD. Ketentuan lebih lanjut me ngenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerarh.

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 2)

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 2)

Laporan Arus Kas pada BLU/BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD..Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Artikel ini merupakan artikel lanjutan dari PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 1) yang membahas tentang Aktivitas Pendanaan dan Aktivitas Transitoris dalam Laporan Arus Kas. AKTIVITAS PENDANAAN Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas dariaktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut: Penerimaan pinjaman Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan. Sebagai bagian dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, BLU/BLUD dapat memperoleh dana dari APBN/APBD untuk tujuan investasi BLU/BLUD. Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan merupakan penerimaan dana dari APBN/APBD yang disajikan sebagai dana kelolaan BLU/BLUD dalam kelompok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUN/BUD pada neraca. Dengan mengakui penerimaan dana tersebut sebagai utang, BLU/BLUD harus mengakui penerimaan dana dalam arus masuk kas aktivitas pendanaan. Sebaliknya, jika BLU/BLUD menyetor kembali dana investasi ke BUN/BUD maka penyetoran dana investasi tersebut diakui sebagai arus keluar kas dalam aktivitas pendanaan. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut: Pembayaran pokok pinjaman Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD merupakan pengembalian investasi yang berasal dari APBN/APBD karena penarikan dana investasi dari masyarakat. AKTIVITAS TRANSITORIS Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris, antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang diterima secara tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Pajak. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi : penerimaan PFK Arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran PFK Sumber : PSAP 13

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 1)

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 1)

Laporan Arus Kas pada BLU/BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD..Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. AKTIVITAS OPERASI Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pendapatan hasil kerja sama Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas Pendapatan BLU/BLUD lainnya. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang Pembayaran Bunga Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa, AKTIVITAS INVESTASI Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat di masa yang akan datang. Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas : Penjualan Aset Tetap Penjualan Aset Lainnya Penerimaan dari Divestasi Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas Investasi yang dilakukan oleh BLU/BLUD dapat berasal dari pendapatan BLU/BLUD dan APBN/APBD. Penerimaan dari Divestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan penerimaan dari divestasi dan penjualan investasi yang berasal dari pendapatan BLU/BLUD dan investasi yang berasal dari APBN/APBD. Arus keluar kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas: Perolehan Aset Tetap Perolehan Aset Lainnya Penyertaan Modal Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas Perolehan investasi jangka panjang lainnya Pengeluaran atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan perolehan Investasi jangka panjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan pengeluaran dari divestasi dan pembelian investasi yang berasal dari pendapatan BLU/BLUD dan pengeluaran investasi yang berasal dari APBN/APBD. Pembahasan Arus Kas dari aktivitas pendanaan dan aktivitas transitoris ada di artikel selanjutnya PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 2). Sumber : PSAP 13

KOMPONEN HARGA PEROLEHAN ASET BLUD

KOMPONEN HARGA PEROLEHAN ASET BLUD

Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai aset tetap tersebut siap digunakan. Komponen biaya yang bisa masuk ke dalam harga perolehan aset : Biaya persiapan tempat Biaya persiapan tempat yang dimaksud adalah semua biaya yang dikeluarkan sampai tempat tersebut siap dalam kondisi yang baik dan layak untuk digunakan. Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pengiriman dan bongkar muat biasanya dilakukan jika pembelian aset dilakukan diluar kota atau via online yang membutuhkan pengiriman sehingga biaya pengiriman dan bongkar muat tersebut dapat diakui sebagai harga perolehan. Biaya pemasangan (installation cost) Biaya pemasangan harus diaukui sebagai harga perolehan aset karena pemasangan / instalasi oleh tenaga ahli perlu dilakukan agar aset tersebut dapat digunakan. Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur biasanya dikeluarkan pada saat akan membuat sendiri aset (gedung) yang tentunya membutuhkan desain dari arsitek / insinyur dalam pembangunannya. Biaya konstruksi Biaya konstruksi ada ketika aset yang akan dibeli / diperoleh memerlukan pembangunan ulang atau memang aset diperoleh dari membangun sendiri. Biaya untuk sosialisasi operasional bagaimana cara menggunakan aset baru Perlunya sosialisasi untuk pengoperasian aset baru kepada karyawan agar aset tersebut dapat dioperasikan dengan baik dan benar, biasanya aset yang memerlukan sosialisasi pengoperasian adalah mesin, alat-alat kedokteran, alat laboratorium dan lain-lain.

PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUD

PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUD

Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai berikut : laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BLU/BLUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BLU/BLUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

PENGAKUAN PENDAPATAN BLUD

PENGAKUAN PENDAPATAN BLUD

Paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa “Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar”. Selama ini sering ditemui beberapa pendapat yang mengasumsikan bahwa akuntansi berbasis akrual berhubungan dengan pencatatan pendapatan saja, sehingga apabila kita belum mengakui adanya piutang maka akuntansi kita belum akrual. Namun sebenarnya akuntansi berbasis akrual tidak hanya berfokus pada pencatatan pendapatan saja namun juga atas semua transaksi lain yang dilakukan oleh suatu entitas, misalnya pencatatan transaksi beban. Berdasarkan basis akrual dalam standar akuntansi pemerintah Pendapatan akan diakui pada saat : Timbulnya hak atas pendapatan Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun pelanggan/debitur belum melakukan pembayaran (piutang) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan/diterima dimuka. Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka “timbulnya hak atas pendapatan”, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Pendapatan direalisasi Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima Kas Tunai atau non Tunai. Secara umum, pengakuan pendapatan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terdiri dari tiga titik pengakuan yaitu: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara/Daerah (PSAP 02 par 21) Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan (PSAP 12 par 19) Pendapatan-LO diakui pada saat pendapatan direalisasi (PSAP 12 par 19) Pada PSAP tidak disebutkan syarat pengakuan pendapatan seperti yang ada dalam PSAK, namun demikian, pengaturan mengenai syarat pengakuan pendapatan pada SAP diatur lebih lanjut dalam Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan. Sumber : ksap.org dan SAP

8 PUSKESMAS KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA SIAP TERAPKAN PPK BLUD

8 PUSKESMAS KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA SIAP TERAPKAN PPK BLUD

Pada tanggal 13-15 Desember 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara bekerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah mengadakan pelatihan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD. Pelatihan diikuti oleh 8 Puskesmas dan panitia kegiatan dari pihak dinkes yang dilaksanakan di Hotel 929 Lubuk Linggau. Laporan hasil kegiatan oleh ketua pelaksana kegiatan pelatihan “Peningkatan pelayanan puskesmas melalui program BLUD sangat diperlukan agar kepuasan masyarakat dapat terpenuhi. Acara dhadiri oleh perwakilan puskesmas masing-masing puskesmas, asisten Bupati, BPKAD, BKD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan lainnya.” Sambutan dari Asisten 3 Bupati yaitu bapak Samsul Ronani, S.ip “anggaran untuk acara ini sudah tertera di dalam DPA maka puskesmas. Untuk menjadi BLUD secara administrasi dapat kita lengkapi karena tujuan akhir nya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini baru ada 1 BLUD yaitu Rumah Sakit, pengalaman kami sebagai inspektur RS yang sudah menjadi BLUD masih tertatih-tatih karena status BLUD yang didapat adalah warisan dari Musirawas bukan dari komitmen bersama. Persyaratan administrasi bisa dilengkapi dalam satu minggu tetapi dalam pengelolaannya membutuhkan komitmen bersama. Oleh karena itu ketika saat ini kita ingin menjadi BLUD maka bukan hanya menyusun syarat administratif saja tetapi juga bagaimana cara pengelolaannya. Kami sudah rapat dengan bpjs dan bpjs menyatakan membuka peluang untuk kita saling bertukar informasi dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.” Sambutan Kepala dinas ibu Marlina Sari “kegiatan ini dilaksanakan karena mengingat kapitasi bpjs yang sangat besar tetapi masih ada keterbatasan tenaga kesehatan di puskesmas oleh karena itu kami butuh masukan jangan sampai kami berjalan diluar koridor. Harapan kami dengan berubahnya kami menjadi puskesmas blud nantinya administrasi kami menjadi lebih tertib. Semoga apa yang sudah kita cita-citakan bersama dapat tercapai. Kami mohon kepada tim syncore agar memberikan waktu untuk mendampingi kami dalam penyusunan dokumen administrasi BLUD sehingga tahun depan semua puskesmas sudah menjadi BLUD. harapannya di tahun 2020 8 puskesmas di kabupaten musi rawas utara siap terapkan PPK BLUD” Kegiatan Selanjutnya adalah pemaparan materi oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., mengenai Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Fleksibilitas BLUD : Pengelolaan Pendapatan Pengelolaan Belanja Pengadaan Barang dan jasa Pengelolaan Utang dan Piutang Tarif Pengelolaan SDM Pengelolaan Kerjasama Pengelolaan Investasi Silpa/Defisit Remunerasi Setelah pemaparan materi mengenai fleksibilitas BLUD, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktek oleh narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., mengenai syarat administratif BLUD yang berupa 6 dokumen, yaitu : Surat pernyataan bersedia meningkatkan pelayanan Surat pernyataan bersedia diaudit Standar Pelayanan Minimal Pola tata kelola Laporan keuangan pokok / prognosis laporan keuangan Rencana strategis

TRANSAKSI PENERIMAAN KAS BLUD

TRANSAKSI PENERIMAAN KAS BLUD

Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas dan transaksi pengeluaran kas (akan dipaparkan dalam artikel “Akuntansi Transaksi Pengeluaran Kas BLUD”). Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Transaksi penerimaan kas dapat berupa: Transaksi Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan yang masuk ke Rekening Penerimaan BLUD dan menambah Pendapatan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerimaan kas bersumber dari pendapatan terdiri dari: Pendapatan BLUD : Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain Pendapatan yang Sah Pemerintah Daerah: Pendapatan dari dana APBD (BOP, BTL, dan BOK) Transaksi Penerimaan Pembiayaan Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi, Pencairan Deposito, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lain,pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan. Transaksi Penerimaan Lainnya / Non Anggaran Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lainnya adalah penerimaan kas yang tidak mempengaruhi pendapatan, penerimaan pembiayaan, antara lain berupa penerimaan perhitungan pihak ketiga. Transaksi penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan dibukukan/dicatat oleh bendahara penerimaan BLUD dan akan dilaporkan dalam bentuk SPTJ Pendapatan setiap 1 bulan sekali kepada pemimpin BLUD. pelaporan SPTJ Pendapatan harus dilampiri dengan beberapa laporan yang terdiri dari : Rekapitulasi Pendapatan Ringkasan Pendapatan Rincian Pendapatan BKU Penerimaan