Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebut dengan kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa dari Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan Barang dan Jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah, Kemudian memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan Barang dan Jasa tersebut sehingga pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54 tahun 2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait. Secara garis besar, Perpres 54 tahun 2010 mengatur antara lain, bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan yaitu Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa dan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dilakukan dengan Melalui Swakelola yaitu pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dijelaskan secara rinci pada Lampiran VI Perpres 54 tahun 2010 yang secara umum prosesnya bisa dikelompokkan dalam 3 (tiga) tahapan utama yaitu Mengidentifikasi apakah Barang/Jasa yang dibutuhkan memenuhi karakteristik untuk dapat diadakan melalui, Menetapkan pelaksana swakelola. Pelaksana swakelola dapat dilakukan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran Instansi lain yang bukan penanggung jawab anggaran, Kelompok masyarakat, dan Proses pelaksanaan swakelola yang meliputi, Perencanaan swakelola, Pelaksanaan swakelola, Pengawasan dan Evaluasi.
Dalam dunia akuntansi penggunaan jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian tidak luput digunakan pada saat penyusunan laporan keuangan. Meski sering sekali digunakan, bagi sebagian orang mengenai pemahaman tentang Jurnal Koreksi dan Penyesuaian masih terkesan bingung. Apalagi di akuntansi sendiri jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian memiliki arti dan prosedur yang sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya untuk lebih mendalami kedua jurnal tersebut, kita terlebih dahulu harus memahami 2 hal yang mendasar yaitu prosedur debit-kredit (double entry) dan menguasai teknis menjurnal. Jika sudah memahami 2 hal tersebut, maka saatnya kita mempelajari lebih dalam tentang pengertian jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian. Pertama adalah Jurnal Koreksi, yaitu jurnal yang dipergunakan untuk membetulkan jurnal yang terlanjur sudah dibuat dan ternyata ada kesalahan pencatatan, kesalahan tersebut bias berupa salah angka atau salah akun karena kesalahan mencatat biasa terjadi (human error). Ketika terjadi kesalahan kita perlu untuk membuat jurnal koreksi pada periode yang sedang berjalan, namun sangat tidak dianjurkan membuat jurnal koreksi di luar periode berjalan karena akan memengaruhi struktur keuangan yang sudah terbentuk. Misalnya contoh sebagai berikut : Pada tanggal 16 Agustus 2019, Baraja Education harus membayar fee pengajar sebesar Rp1.800.000. Atas transaksi tersebut, karyawan bagian akuntansi membuat jurnal akuntansi sebagai berikut : Fee pengajar Rp. 1.400.000 Kas Rp. 1.400.000 Setelah diperiksa ternyata terdapat kesalahan dalam pencatatan jurnal transaksi di atas. Pada jurnal di atas, nilai nominal yang seharusnya Rp1.800.000, dicatat Rp1.4.000. Jadi ada kekurangan pencatatan sebesar Rp400.000,-. Untuk membetulkan kesalahan pencatatan di atas dapat dilakukan dengan cara, yaitu: Langsung membuat jurnal koreksi dengan menambahkan catatan tentang kekurangan yang harus dituliskan Fee pengajar Rp. 400.000 Kas Rp. 400.000 Kedua adalah Jurnal Penyesuaian yaitu, jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan nilai saldo pada akun-akun tertentu agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Akun yang perlu disesuaikan biasanya akun yang muncul karena harus menyegerakan pengakuan biaya (biaya akrual) dan untuk pengakuan biaya yang tertunda. Misalnya contoh berikut ini : PT Tirta Jaya menunjukkan akun perlengkapan di Neraca Saldo sebesar Rp. 2.500.000, dan jumlah yang masih ada di Gudang Rp. 2.000.000 sehingga selisihnya Rp. 500.000 sebagai biaya perlengkapan dengan jurnal penyesuaian: Biaya Perlengkapan Rp. 500.000 Perlengkapan Salon Rp. 500.000 Dari penjelasan di atas bahwa setiap kasus yang terjadi, berbeda cara penanganannya begitupun jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian berbeda perlakuannya. Jurnal bertujuan untuk memudahkan semua keperluan pencatatan dan pelaporan keuangan agar dapat dengan mudah disesuaikan, membantu mengelompokkan serta membuat pencatatan terhadap selisih kekurangan atau kelebihan pencatatan yang terjadi sesuai kebutuhan.
Berdasarkan Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah yang kemudian Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP atau Surat Perintah Pembayaran kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). SPP memiliki 4 jenis yang terdiri dari : SPP Uang Persediaan (SPP-UP) Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU. SPP Ganti Uang (SPP-GU) Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis. SPP Tambahan Uang (SPP-TU) Dipergunakan hanya untuk memintakan tambahan uang, apabila terjadi pengeluaran yang sedemikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup untuk membiayainya. Jumlah dana yang dimintakan dalam SPP-TU ini harus dipertanggungjawabkan tersendiri dan bila tidak habis, harus disetorkan kembali. Pengajuan SPP UP, GU, dan TU dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja. SPP Langsung (SPP-LS) Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dikelompokkan menjadi: SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan
Dasar hukum terkait penerimaan pegawai kontrak : 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang – Undang Republik Indonesia No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian; 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tentang Pendidikan Tinggi; 4) Peraturan Mendikbud. Republik Indonesia Nomor : 132 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar.Definisi : Pengadaan Tenaga Kontrak merupakan sebuah proses kegiatan untuk mengisi bidang tertentu sesuai kebutuhan sebuah organisasi unit kerja. Adanya tambahan bidang formasi ini disebabkan oleh 2 hal yakni adanya penataan jabatan dan perluasan unit kerja. Oleh karena itu pengadaan tenaga kontrak harus didasarkan oleh keperluan baik dalam arti secara kuantitas maupun secara kualitas. Dengan pengertian lain seorang tenaga kontrak diangkat untuk menduduki jabatan tertentu, maka dibutuhkan seorang yang mempunyai kompetensi sesuai jabatan yang dilaksanakan. Untuk dapat diangkat menjadi tenaga kontrak seorang harus memenuhi syarat baik umum maupun khusus sebagaimana disyaratkan jabatan yang tersedia.Prosedur pengadaan tenaga kontrak : a) menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja masing-masing; b) menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan Analisa biaya kerja; c) mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai untuk diperiksa; d) Pimpinan menetapkan formasi setelah diperiksa konsep kebutuhan pegawai kontrak dan menugaskan Kepegawaian untuk mempersialkan penerimaan pegawai kontrak; e) baru pelaksanaan penerimaan dokumen lamaran kerja; f) Proses seleksi tahap per tahap sampai kelulusan : - Psikotes - TKB (tes komputer bagi Staf dan microteaching bagi dosen) – Wawancara; g) Pimpinan menugaskan kepegawaian duntuk mengumumkan hasil pengumuman pegawai kontrak dan pemberkasan pegawai kontrak; h) Pembuatan SK, dan kontrak kerja, dan surat tugas penempatan; i) Tanda tangan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan; j) Penyerahan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan
Belanja merupakan bentuk realisasi anggaran dari rencana kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Kegiatan yang ada di Pemerintahan baru akan dirasakan oleh masyarakat ketika proses belanja selesai direalisasikan, seperti belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa. pemerintah diminta untuk meningkatkan kualitasi belanja atau menghabiskan uang belanja guna mengejar target untuk pertumbuhan ekonomi. Belanja pemerintah khususnya belanja modal harus dioptimalkan karena memiliki dampak ekonomi yang luas terhadap sektor lainnya. Sejumlah strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah diantaranya perencanaan anggaran yang lebih tepat, melakukan tender lebih awal sehingga pelaksanaan anggaran dapat dijalankan di awal tahun serta meningkatkan realisasi kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan. Mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. Permasalahan belanja di sektor publik adalah efisiensi. Kalau berbicara mengenai efisiensi, maka tolok ukurnya adalah cost and benefit. Selanjutnya penyerapan yang hampir terjadi setiap tahun menumpuk pada akhir tahun. Apabila ini terjadi maka dapat dipastikan bahwa kualitas belanja tidak optimal dan kurang mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi. Kemudian penyerapan anggaran yang kurang optimal dan masih kurang berorientasi kepada output. Dengan penyempurnaan regulasi, diharapkan mampu mengurangi masalah-masalah belanja disektor publik. Proses belanja tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan anggaran. Mekanisme penyusunan anggaran sangat berpengaruh pada kualitas belanja. Sistem penganggaran berbasis kinerja yang saat ini diterapkan mendorong proses penyusunan anggaran menjadi lebih terukur. Berdasarkan sistem ini, setiap penyusunan anggaran harus disusun atas output yang ingin dicapai. Indikator output ini sangat bermanfaat untuk mengetahui efektivitas belanja. Oleh karena itu, kualitas output sangat menentukan kualitas belanjanya. Output yang baik akan memberikan outcome (hasil) dan benefit (manfaat) yang baik, sementara output yang buruk akan berakibat pada tidak optimalnya hasil sehingga belanja yang dikeluarkan pun tidak efektif. Selain itu, output yang baik adalah output yang disusun atas dasar analisis kebutuhan. Menurut pendapat penulis, proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan belanja pemerintah masih terdapat beberapa kelemahan. Seperti yang telah diuraikan di atas, kelemahan tersebut terletak pada dua hal, yaitu ketidakpahaman penyelenggara dalam melakukan proses belanja dan adanya oknum penyelenggara yang secara sengaja melakukan penyelewengan. Dua hal ini akan menyebabkan adanya overspending, underspending, misspending, dan fraud spending.mKetidakpahaman penyelenggara negara dalam melakukan proses belanja adalah salah satu konsekuensi penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja.
Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan. Payung hukumnya sangat jelas baik ditingkat undang-undang, yaitu undang-undang APBD, peraturan presiden maupun setingkat peraturan Menteri Keuangan. Beberapa alasan bagi pengguna anggaran untuk melakukan revisi anggaran yaitu 1) tenggang waktu antara proses perencanaan anggaran dengan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama sekitar satu tahun. Sehingga Sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Alasan yang selanjutnya, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala Negara, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di Negara kita. Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Alasan yang terakhir, adanya perubahan atau penetapan kebijakan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, contoh : penghematan anggaran, penerapan reward and punishment, atau APBD Perubahan. BLUD sendiri mengajukan RBA kepada Menteri/pimpinan BLUD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran BLUD. Kemudian RBA BLUD yang telah disetujui oleh pemimpin BLUD diajukan kepada Dinas sebagai bagian RKA atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Sedangkan Pergeseran Anggaran pada program, kegiatan, dan jenis belanja dilakukan dengan mengajukan rencana perubahan anggaran kepada Bupati sesuai dengan mekanisme perubahan APBD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan oleh pemimpin BLUD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan dengan persetujuan Kepala SKPD atas usulan Pemimpin Unit Kerja BLUD dan disahkan oleh PPKD. Pergeseran Anggaran pada rincian obyek belanja dilakukan Pemimpin Unit Kerja BLUD dengan persetujuan Kepala SKPD.
Sistem Akuntansi SKPD a. Pencatatan Anggaran pada SKPD Pencatatan anggaran pada SKPD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan SAL. Estimasi perubahan SAL ini merupakan akun perantara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. b. Akuntansi Pendapatan SKPD 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah: PPKD Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) 2). Langkah-Langkah Teknis Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD disajikan sebagai berikut : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Langkah-langkah teknis SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat “Kas di Bendahara Penerimaan” di debit dan “Pendapatan Pajak Daerah–LO (sesuai rincian objek terkait)” Sistem Akuntansi PPKD a. Pencatatan Anggaran pada PPKD Pencatatan anggaran pada PPKD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Estimasi perubahan SAL ini juga merupakan akun antara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. Di dalam neraca, estimasi perubahan SAL merupakan bagian ekuitas SAL. 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang melaksanakan pencatatan anggaran PPKD adalah sebagai berikut: PPKD Fungsi Akuntansi PPKD 2). Langkah-Langkah Teknis Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD) yang sudah dibuat oleh PPKD dan disetujui oleh sekretaris daerah diserahkan kepada fungsi akuntansi PPKD. Berdasarkan DPA PPKD tersebut, fungsi akuntansi PPKD kemudian akan mencatat “Estimasi Pendapatan” di debit sebesar total anggaran pendapatan, “Estimasi Penerimaan Pembiayaan” di debit sebesar total anggaran penerimaan pembiayaan, “Apropriasi Belanja” di kredit sebesar total anggaran belanja dan “Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan” di kredit sebesar total anggaran pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatat sebagai “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal: Estimasi Pendapatan xxx Estimasi Penerimaan Pembiayaan xxx Estimasi Perubahan SAL xxx Apropriasi Belanja xxx Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan xxx b. Akuntansi Pendapatan PPKD 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi pendapatan PPKD adalah sebagai berikut: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Fungsi Akuntansi PPKD Sumber: Permendagri No. 64 Tahun 2013
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan, menggunakan system pembiayaan Kapitasi di Faskes Tingkat Pertama. Sistem pembayaran kapitasi adalah system pembayaran yang dilaksanakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama khususnya Pelayanan Rawat Jalan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di Faskes tersebut dikalikan dengan besaran Kapitasi per jiwa. System pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan wajib membayarkan Kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan Perpres 12 Tahun 2013. Pelayanan Kesehatan yang termasuk di dalam cakupan pembayaran kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Pasal 16 Permenkes 71 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama. Dalam Pasal 17 Permenkes 71 Tahun 2013, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakup: Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; a. Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; b. Kasus medis rujuk balik; c. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama; d. Rehabilitasi medik dasar.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014 mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai Pasal 2 Perpres tersebut. BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, sesuai jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Guna mendapatkan Dana Kapitasi dimaksud, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan dan harus dicatat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan vide PP 71/2010. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud membuka Rekening Dana Kapitasi JKN. Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP, dan diakui sebagai pendapatan, sesuai Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 itu. Pendapatan sebagaimana dimaksud digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Akuntansi mencatat pengeluaran kas FKTP untuk beban operasional (maksimum 40%) dan biaya jasa layanan kesehatan (minimum 60%), sesuai Pasal 12 Ayat 4.