Pasal 39 dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain : kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang; prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi; pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian; dan pengelolaan sumber daya manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah bertujuan antara lain untuk: memaksimalkan nilai BLUD dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang sehat; mendorong pengelolaan BLUD secara professional, transparan dan efisin, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLUD; mendorong agar organ BLUD dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggungjawab sosial BLUD terhadap stakeholder; serta meningkatkan kontribusi BLUD dalm mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan BLUD tersebut.
Beberapa perbedaan terkait sebelum dan sesudah menerapkan pola pengelolaan keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ada beberapa hal diantaranya yaitu : Pendapatan BLUD dapat digunakan sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tanpa terlebih daulu disetor kepada daerah. Anggaran belanja fleksibel, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan Menyusun anggaran atau yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Kemudian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL. Anggaran yang dulunya harus menunggu daerah dan setiap pengeluaran harus menunggu otorisasi daerah, apabila telah menjadi BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan sebagai kuasa pengguna anggaran, tidak harus menunggu daerah, Untuk melakukan belanja biasanya akan menunggu pencairan dari daerah, namun setelah menjadi BLUD sudah bisa belanja melalui SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sesuai aturan kepala daerah sehingga pelayanan tidak terkendali oleh anggaran. Terkait dengan pegawai, BLUD dapat mempekerjakan tenaga profesional non PNS selain PNS dan tenaga kontrak. Terkait dengan remunerasi, pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
Dalam keberjalananannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ada beberapa aturan yang harus ditetapkan oleh kepala daerah untuk mendukung BLUD agar dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat dengan maksud untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Adapun peraturan yang perlu dibuat menurut Permendagri 79 Tahun 2018 diantaranya adalah sebagai berikut: Pasal 4 : Peraturan Kepala Daerah tentang Sumber Daya Manusia Pasal 22 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pembina dan Pengawas Pasal 24 : Peraturan Kepala Daerah tentang Remunerasi Pasal 38 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pola Tata Kelola Pasal 41 : Peraturan Kepala Daerah tentang Renstra Pasal 43 : Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 64 : Peraturan Kepala Daerah tentang Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Pasal 73 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan) Pasal 77 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 83 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tarif Layanan Pasal 85 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pasal 87 : Peraturan Kepala Daerah tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Pasal 91 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Kerjasama Pasal 94 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Investasi Pasal 96 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pasal 99 : Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi
Audit merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi dengan kriteria yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 ayat 7 telah menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Hal ini sesuai dengan syarat yang telah diajukan sebelum suatu Unit Pelaksana Teknis terbentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah yaitu pada pernyatan bersecia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal pemerintah yang ditunjuk dan bertindak sebagai auditor eksternal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Adapun kriteria penilaian dan pemberian opini dari auditor eksternal ada tiga yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material.. Wajar Dengan Pengecualian (WDP) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Tidak Wajar (TW) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material. Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) Menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan.
Ada dua tahap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu pra dan pasca. Pra merupakan tahap dimana suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sedangkan pasca merupakan tahap dimana suatu UPT sudah ditetapkan menjadi BLUD. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh suatu UPT apabila ingin ditetapkan menjadi BLUD yaitu siap meningkatkan kinerja, standar pelayanan minimal, pola tata kelola, rencana strategis, laporan keuangan pokok serta siap diaudit. Keenam hal ini harus dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan dinilai oleh Tim Penilai yang telah dibentuk untuk menentukan apakah UPT tersebut dapat menjadi BLUD atau tidak. Adapun kriteria penilaian bahwa suatu UPT dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah apabila memenuhi nilai 80 atau lebih. Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri yang tertulis di SE Mendagri 981/1011/SJ Tahun 2019. Apabila suatu UPT telah berhasil ditetapkan menjadi BLUD maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk pasca BLUD yaitu membuat dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang biasa disingkat dengan RBA. Selain RBA, yang harus dilakukan BLUD adalah menyusun laporan keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kemudian membentuk dewan pengawas dan satuan pengendalian internal dengan ketentuan tertentu, membuat standar operasional (SOP), serta membuat kebijakan terkait remunerasi dan tarif. Beberapa peraturan kepala daerah juga diperlukan untuk menunjang proses pra dan pasca BLUD tersebut.
Adanya beberapa unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun belum ditetapkan menjadi suatu Badan Layanan Umum Daerah menimbulkan pertanyaan bagi kami mengapa dan bagaimana kendala yang dihadapi. Umumnya, beberapa permasalahan tersebut kami rangkum menjadi empat poin utama diantaranya: kurangnya pemahaman pegawai tentang BLUD; keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang administrasi keuangan terutama untuk unit pelaksana teknis dinas/badan daerah pada bidang kesehatan, contohnya puskesmas; keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah; dan regulasi pendukung pelaksanaan BLUD yang belum tersusun. Adapun beberapa alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah: melakukan diklat atau pelatihan terkait pengelolaan BLUD bagi pegawai unit pelaksana teknis dinas/badan daerah, SKPD dan pemerintah daerah terkait bagi kendala kurangnya pemahaman pegawai; melakukan diklat atau pelatihan, mutase, rekrutmen pegawai secara bertahap terkait bagi kenda;a keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai; pegadaan sarana dan prasarana secara bertahap sesuai dengan SPM untuk kendala keterbatasan sarana dan prasarana; serta melengkapi regulasi pendukung pelaksanaan BLUD secara bertahap untuk kendala regulasi yang belum tersusun. Apabila kendala tersebut dapat teratasi dan suatu UPT dinas atau badan daerah akhirnya dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, diharapkan bahwa hal tersebut tidak hanya sekedar ganti “baju” dengan adanya fleksibilitas namun juga harus dapat memikirkan bagaimana memberikan pelayanan yang baik dan mendorong kultur entrepreneur agar kinerja layanan dapat meningkat.
Tata kelola merupakan peraturan internal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata kelola dimaksud untuk mengatur hubungan antar organ dalam unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan sebagai UPT yang menerapkan BLUD yaitu kepala OPD, Pemerintah Dae rah, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Unsur-unsur yang dimuat dalam penerapan tata kelola antara lain yaitu kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan tata kelola pada Badan Layanan Umum Daerah ada tujuannya. Tujuan tersebut diantaranya adalah: Memaksimalkan nilai (value) dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan indenpensi, agar memiliki daya saing yang kuat Mendorong pengelolaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ-organ unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan Mendorong agar organ unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggungjawab sosial terhadap stakeholder Meningkatkan kontribusi unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan umum
Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari: Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa Layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hibah Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan puskesmas. Hasil kerjasama dengan pihak lain Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil kerjasama dengan pihak lain. APBD Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi DPA APBD untuk puskesmas seperti anggaran oeprasional puskesmas serta honor subsidi dan non subsidi puskesmas. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Pendapatan lain-lain yang sah meliputi: Jasa giro; Pendapatan bunga; Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; Komisi; Investasi; Pengembangan usaha. Belanja BLUD Belanja BLUD puskesmas terdiri dari: Belanja Operasi Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan tugas dan fungsi meliputi: Belanja pegawai; Belanja barang dan jasa; Belanaj bunga dan belanja lainnya. Belanja Modal Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan puskesmas. Pembiayaan BLUD Pembiayaan BLUD puskesmas adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemabali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Jenis pembiayaan meliputi: Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Divestasi Peneriimaan utang/pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi: Investasi; Pembauaran pokok utang/pinjaman.
Pada akhir Oktober tahun 2019, tepatnya tanggal 28 – 29 lalu Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja (RSUD KK) Bandung telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 2 (dua) hari di Aula RSUD KK. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Kegiatan ini dihadiri oleh internal manajemen Rumah Sakit. Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyana Tito M. Kom., M. M sebagai narasumber dan didampingi 2 konsultan dari Syncore Indonesia. Selama pelatihan, terdapat penjelasan mengenai alasan mengapa Unit Kerja perlu terapkan PPK – BLUD. Beberapa alasannya adalah untuk peningkatan pelayanan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas yang dapat diterapkan antara lain bahwa Unit Kerja tidak perlu menyetor lagi pendapatannya ke kas daerah melainkan disimpan dan dikelola sendiri untuk peningkatan pelayanan mereka. Unit Kerja juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Adapun pendaptan BLUD dikategorikan menjadi: pendapatan jasa layanan umum; hibah; hasil kerjasama; dan pendapatan lain-lain yang sah. Pendaptan BLUD tersebut nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam pos Pendapatan lain-lain PAD yang sah. Selain mendapatkan materi, peserta juga langsung didampingi dalam pembuatan dokumen syarat administratif. Adapun syarat administratif pengajuan BLUD yang disusun selama pelatihan meliputi: surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja; standar pelayanan minimal; pola tata kelola; laporan keuangan pokok; rencana strategis; dan surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Hanya dengan 3 hari didampingi oleh konsultan BLUD Syncore Indonesia, peserta sudah dapat menyusun dokumen dan kemudian akan mendapatkan penilaian serta koreksi sebagai perbaikan dokumen.