Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan: Keseimbangan antara manfaat dan beban; Kompleksitas manajemen; dan Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang pelayanan medis, dan bidang kesehatan masyarakat. Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu manajemen Puskesmas untuk: Pengamanan harta kekayaan; Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan Mendorong dipatuhinya kebijajkan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis yang Sehat. Fungsi Satuan Pengawasan Internal: Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif. Membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN yang menimbulkan kerugian puskesmas dengan unit kerja terkait. Kewenangan Satuan Pengawasan Internal: Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset puskesmas, serta informasi relevan lainnya. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit. Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasjama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola Puskesmas. Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan tugasnya. Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat.Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan:Keseimbangan antara manfaat dan beban;Kompleksitas manajemen; danVolume dan/atau jangkauan pelayanan.Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas.Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang pelayanan medis, dan bidang kesehatan masyarakat. Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu manajemen Puskesmas untuk:Pengamanan harta kekayaan;Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;Menciptakan efisiensi dan produktivitas; danMendorong dipatuhinya kebijajkan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis yang Sehat.Fungsi Satuan Pengawasan Internal:Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas.Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif.Membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas.Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN yang menimbulkan kerugian puskesmas dengan unit kerja terkait.Kewenangan Satuan Pengawasan Internal:Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset puskesmas, serta informasi relevan lainnya.Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit.Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasjama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit.Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola Puskesmas.Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan tugasnya.Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD. SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan. Puskesmas mengemban tugas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam penyusunan SPM, diharapkan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas dan masyarakat penerima pelayanan memiliki pemahaman tentang ukuran kinerja yang sama. Poin-poin di dalam SPM antara lain: Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah Hak setiap warga negara untuk memperoleh Jenis Pelayanan Dasar Sebagai bagian dari alat ukur kinerja Kepala Daerah Semua daerah melaksanakan Jenis Pelayanan Dasar yang sama Melalui Puskesmas, Kepala Daerah menjalankan kewajibannya menyediakan Pelayanan Dasar Kesehatan SPM Kesehatan, masing-masing Puskesmas sesuai kemampuan Puskesmas melayanan Jenis Pelayanan Dasar, sedangkan secara keseluruhan Puskesmas di Daerah tersebut harus mampu melayani seluruh Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud Terbatas Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 Pelaksanaan SPM Kesehatan dievaluasi secara nasional dan dapat dilakukan peubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Diutamakan untuk pelayanan Preventif promotif, sebagaimana dirumuskan dalam Standar Teknis, ang dibuat oleh Kementerian Teknis mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dalam hal ini yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM bidang kesehatan Dapat berbeda antar Puskesmas tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing-masing Puskesmas Tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, dapat melakukan pelayanan lain yang secara jelas dapat disediakan oleh Puskesmas, dan dibutuhkan oleh konsumen Puskesmas sebagai penduukng layanan utama
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, serta volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin dan menyeluruh terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi keuangan bidang pelayanan medis, dan bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Adapun fungsi dari SPI antara lain, membantu pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas; memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien dan efektif; membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas; dan menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas sama dengan unit kerja terkait. Pembahasan Satuan Pengawasan Internal terdapat di dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 pada pasal 13-14 yang merupakan unsur dari Pembina dan pengawas Badan Layanan Umum Daerah.
Setelah UPT Puskesmas ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah diperlukan beberapa rencana pengembangan layanan untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan di puskesmas. Rencana pengembangan layanan ini memperhatikan mengenai isu strategis dari analisis internal maupun eksternal di Puskesmas. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Related Diversification (keanekaragaman) Diversifikasi dapat dilihat dari berbagai jenis layanan yang sudah dikembangkan. Keanekaragaman dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan kesehatan yang lengkap. Market Development (pengembangan pasar) Pengembangan pasar dapat dilakukan dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan jenis layanan di Puskesmas Pembantu, layanan Posyandu lansia, Posyandu khusus di instansi dan sebagainya. Perkembangan pemukiman dan Kawasan industri yang masih terus berjalan di wilayah Puskesmas, masih menyimpan potensi besar bagi Puskesmas untuk meningkatkan pengembangan pasar. Product Development (pengembangan produk) Pengembangan produk pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas dengan memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat. Selain mengembangkan produk khusus, Puskesmas juga dapat mengembangkan modelling dan special services. Vertical Integration (integrasi vertikal) Pengembangan pelayanan melalui strategi integrasi vertikal dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota tersebut. Koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi perencanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan serta integrasi kegiatan yang menjadi prioritas di wilayah tersebut. Pengembangan Jenis Pelayanan Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam pengembangan jenis pelayanan adalah dengan mencari inovasi misalnya dengan mengurangi waktu tunggu di unit pendaftaran maupun di poli. Hal ini tentu akan berefek pada kepuasan pasien yang lebih meningkat. Peningkatan Sarana Prasarana Pelayanan Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam peningkatan sarana prasarana di pelayanan misalnya sistem pendaftaran loket yang menggunakan sidik jari, adanya ruang tunggu khusus pasien lansia, adanya ruang tunggu pasien penyakit menular dan adanya tempat parkir bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Peningkatan Mutu SDM Pelayanan Pengembangan SDM Pelayanan dapat dilakukan diantaranya dengan menambah beberapa karyawan seperti penambahan dokter umum, penambahan tenaga analis medis serta pelatihan tenaga medis dan paramedis.
Dinas kesehatan Kota Bogor memiliki 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Sejak bulan Maret 2019 sebenarnya Dinas Kesehatan sudah merencanakan hanya 5 puskesmas yang akan menjadi BLUD. Workshop Penyusunan Dokumen PRA BLUD Kota Bogor dilaksanakan tanggal 13-15 Maret 2019 yang dikuti oleh 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Dokumen PRA BLUD yang disusun berdasarkan peraturan BLUD terbaru yaitu Permendagri No 79 Tahun 2018. Dimana perbedaannya dengan permendagri No 61 Tahun 2007 terletak pada RSB yang diganti menjadi Renstra dan beberapa format isi dokumen mengalami update. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga syarat substantid dan teknis untuk menjadi BLUD sudah terpenuhi. Setelah workshop PRA BLUD selesai Tim Syncore melanjutkan dengan mereview dokumen PRA BLUD yang telah disusun oleh Puskesmas dan Labkesda. Setelah melalui review dokumen PRA BLUD beberapa kali dan juga didukung oleh Dinas kesehatan. Pada bulan Oktober berdiskusi dengan Syncore, dan Syncore menyarankan untuk semua UPT yang ada di Dinas kesehatan diserempakkan menjadi BLUD. Bulan November 2019 25 UPT dan 1 Labkesda ditetapkan menjadi BLUD. Walaupun tahun 2020 sudah menjadi BLUD namun Puskesmas masih harus menyetorkan retibusi ke Dinas Kesehatan, karena masih ada di dalam DPA Dinas untuk pendapatan BOP. Sehingga yang menjadi pendapatan full Puskesmas hanya pendapatan kapitasi dari BPJS yang diterima setiap bulan. Daan setelah menjadi BLUD Puskesmas diberikan keleluasaan untuk melakukan kerja sama ataupun membuat terobosan bisnis baru untuk memanfaatkan apa yang ada dipuskesmas. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor masih belum mempunyai regulasi-regulasi yang khusus untuk BLUD dan hal yang harus segera dilakukan adalah menyusun regulasi disahkan oleh Walikota Bogor. Agar lebih memberikan fleksibilitas BLUD untuk Puskesmas dan Labkesda di Kota Bogor. Tanggal 26-28 Desember 2019 Puskesmas Bogor Timur melakukan Workshop PPK BLUD bersama Syncore. Hari pertama dan kedua menyusun Dokumen RBA 2020 dan hari ketiga dilanjutkan penatausahaan. Untuk penyusunan RBA dan penatausahaan dibantu dengan sistem BLUD. Akhirnya berhasil menyusun draft dokumen RBA 2020.
BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. Bagan akun standar sebagai berikut: level 1 (satu) menunjukkan kode akun; level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek. Kode akun terdiri atas: akun 1 (satu) menunjukkan aset akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA akun 5 (lima) menunjukkan belanja akun 6 (enam) menunjukkan transfer akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO dan akun 9 (sembilan) menunjukkan beban Badan Akun Standar tercantum dalam Lampiran III pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan. Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran. Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH (SAPD) APD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: sistem akuntansi PPKD; dan sistem akuntansi SKPD. Sistem akuntansi PPKD a mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. SAPD diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas BLU/BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas / entitas pelaporan yang diatasnya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada LRA BLUD/BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diatasnya. Laporan arus kas BLU/BLUD dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam laporan arus kas BLU/BLUD yang dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang diatasnya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan SAL termasuk pemerintah daerah. Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara / Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLU tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara/Kas Daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi. Perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan
Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan digunakan lebih dari satu periode. Ciri-ciri aset tetap: “Used in operations” dan tidak untuk dijual Digunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunan Definisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud) Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Penyusunan laporan aktiva tetap sebagai berikut: Untuk perhitungan beban penyusutan dalam proses matching. Perhitungan tentang biaya yang akan dibebankan dalam perhitungan net income, lazim dikenal dengan perhitungan penyusutan aset tahun berjalan. Perhitungan biaya penyusutan secara berkala adalah tujuan utama dari pelaporan aktiva tetap. Untuk memberikan interprestasi ekonomis atas aktiva tetap, sehingga memberikan indikasi mengenai jumlah kuantitas fisik atau kapasitas sproduktif yang dimiliki. Untuk menyajikan informasi yang dapat dipakai untuk menduga aliran kass di masa yang akan datang. Sehingga memberikan gambaran mengenai kegiatan dimasa depan. Metode Penyusutan PSAP# 7 paragraf 53 menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Selanjutnya, PSAP# 7 paragraf 57 memperkenalkan tiga jenis metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain: a. Metode garis lurus (straight line method). Metode penyusutan ini merupakan metode penyusutan yang paling sederhana karena beban penyusutan dibagi rata selama masa umur manfaat. Rumus Penyusutan = Nilai Perolehan – Nilai Residu Umur Manfaat Idealnya metode ini digunakan untuk aset tetap yang diperkirakan memberikan manfaat yang relatif merata sepanjang masa manfaat. b. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method). Metode penyusutan ini dihitung berdasarkan nilai buku dengan tarif dua kali tarif penyusutan garis lurus. Rumus penyusutan dalam Buletin Teknis # 5 adalah: Penyusutan per periode = (Nilai yang dapat disusutkan - akumulasi penyusutan periode sebelumnya) X Tarif Penyusutan* *Tarif Penyusutan = 1 X 100% X 2 Masa manfaat Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang memiliki manfaat ekonomis yang semakin menurun dari tahun ke tahun dan peralatan berteknologi tinggi seperti komputer yang setiap saat muncul produk yang lebih canggih. c. Metode unit produksi (unit of production method). Metode penyusutan ini didasarkan pada jumlah produksi per periode di bagi dengan jumlah produksi keseluruhan yang diestimasi. Penyusutan per periode = Produksi Periode berjalan X Tarif Penyusutan** **Tarif Penyusutan = Nilai yang dapat disusutkan Masa manfaat Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang dapat dihitung produktivitasnya seperti alat-alat berat dan mesin-mesin produksi.