ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Implementasi Software Syncore BLUD di Dinkes Kab. Garut – Dinkes Terbaik ke-4 se-Indonesia

Implementasi Software Syncore BLUD di Dinkes Kab. Garut – Dinkes Terbaik ke-4 se-Indonesia

Syncore Indonesia melakukan kunjungan ke Dinkes Kab. Garut, pada Jumat, 9 September 2016. Kunjuangan ini merupakan kunjungan kerjasama PT. Syncore Indonesia dan pihak Dinkes Kab. Garut untuk membahas persiapan implementasi Software Syncore BLUD di seluruh Dinkes Kab. Garut sekaligus untuk koordinasi pemetaan dan silaturahmi. Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Denny, bagian keuangan Dinkes Kab. Garut dan Direktur PT. Syncore Indonesia, Niza Wibyana Tito. Semoga pada akhir tahun 2016 Software Syncore BLUD bisa terimplementasi disemua puskesmas Garut yang digunakan untuk penyusunan laporan SAK triwulan IV tahun 2016.Dinkes Kab. Garut sendiri merupakan Dinkes kategori terbaik ke-4 di seluruh Indonesia. Penetapan Dinkes Kab. Garut sebagai Dinkes terbaik ke-4 se-Indonesia ini tentunya diawali dengan usaha yang keras dan sering melakukaan koordinasi dengan Kemendagri mengenai teknis pelaksanaan BLUD Puskesmas, ujar Denny, bagian keuangan Dinkes Kab. Garut. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Kerjasama Klinik Pratama Firdaus dengan PT. Syncore Indonesia mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Klinik

Kerjasama Klinik Pratama Firdaus dengan PT. Syncore Indonesia mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Klinik

Klinik Firdaus Pratama Wirobraja Yogyakarta melakukan kerjasama dengan PT. Syncore Indonesia, pada Jumat, 9 September 2016. Bentuk kerjasama ini merupakan kerjasama dalam hal pendampingan pola pengelolaan keuangan klinik. Pertemuan ini dihadiri oleh Ibu Lita, Bapak Oryzati, Ibu Dewi yang merupakan perwakilan dari klinik Firdaus Pratama dan dari Tim Konsultan dihadiri oleh Bapak Rudy Suryanto dan Saudari Yosita Indriyani. Pada pertemuan ini Bapak Rudy menyampaikan materi terkait tata kelola klinik. Tata kelola keuangan klinik didasarkan pada standar akreditasi klinik, dimana nantinya pengelolaan keuangan tidak bisa lepas dari kepemimpinan dan manajemen klinik. Manajemen klinik didasarkan pada poin-poin akreditaasi klinik yaitu, pertama mengenai arah strategi layanan, visi, misi dan struktur organisasi, kedua perencanaan operasional yang di susun berdasar visi misi, dan terakhir adalah penyusunan rencana anggaran. Rudy suryanto mengatakan, ada beberapa kendala yang masih dihadapi oleh klinik yaitu tidak adanya SDM berlatarbelakang keuangan, kemudian surat keputusan pengelola keuangan yang diserahkan kepada SDM non-keuangan, sehingga hal ini menjadi alasan perlunya pelatihan yang outputnya adalah SDM non-keuangan menjadi teknisi akuntansi bersertifikat.Pada pertemuan ini pihak Klinik Firdaus Pratama dan PT. Syncore Indonesia mencapai keputusan bahwa projek pola tata kelola klinik akan segera dilaksanakan yang mencakup job-desk untuk 3 fungsi SDM klinik yaitu pimpinan, pengelola teknis ( dokter/apoteker) dan pengelola keuangan dimana bagian pengelola teknis harus dipisah dengan pengelola keuangan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Pemetaan dan Implementasi Software Keuangan RSU PKU Muhammadiyah Bantul

Pemetaan dan Implementasi Software Keuangan RSU PKU Muhammadiyah Bantul

Kunjungak tim konsultan keuangan Syncore ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul, pada kamis, 8 September 2016. Kunjungan ini dilakukan untuk konfirmasi dan pengumpulan data keuangan PKU Muh Bantul. Pertemuan dihadiri oleh staff keuangan PKU Muh Bantul, Ibu Mamik, Ibu Azizah, Ibu Tari, Bapak Hari dan tim konsultan yang diwakili oleh Saudari Diana Pratiwi. Pada pertemuan tersebut membahas mengenai alur pencatatan pendapatan, pengeluaran, persediaan dan semua yang berhubungan dengan keuangan PKU Muh Bantul. Tim konsultan Syncore Diana mengatakan, untuk kebijakan akuntansi akan disusun berbasis syariah dan berdasarkan konfirmasi dari pihak PKU Muhammadiyah untuk pengakuan dan penyajiannya.Rencana tindak lanjut kedepanya tim konsultan Syncore akan melakukan pemetaan data dan mulai pengerjaan buku kebijakan akuntansi yang berbasis syariah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Kerja Sama Yayasan Kokakita Bantul Yogyakarta dengan PT. Syncore Indonesia

Kerja Sama Yayasan Kokakita Bantul Yogyakarta dengan PT. Syncore Indonesia

PT. Syncore Indonesia mengadakan kunjungan ke Yayasan Kokakita Bantul Yogyakarta, pada Rabu 7 September 2016, lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh staff Yayasan Kokakita Bantul yang diwakili oleh Bapak Emsa, Bapak Amu dan Ibu Lastri untuk PT. Syncore Indonesia sendiri diwakili oleh Saudari Yosita Indriyani, Tim Konsultan Syncore. Pada kunjungan tersebut Saudari Yosita Indriyani menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke kantor Yayasan Kokakita yaitu untuk silaturahmi dan membahahas kesepakatan kerja sama.Kesepakatan kerja antara Yayasan Kokakita dengan PT. Syncore Indonesia terkait kerjasama penyusunan laporan keuangan menggunakan software. Bapak Emsa menyatakan, bersedia bekerja sama dengan PT. Syncore Indonesia terkait penyusunan laporan keuangan pada software dan penyusunan audit laporan keuangan tahun 2015. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Dasar Hukum Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Dasar Hukum Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Penyusunan RBA tahunan berpedoman pada renstra bisnis BLUD.Berikut ini peraturan-peraturan yang digunakan dalam penyusunan RBA:1. Undang – undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara2. Undang – undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara3. Undang – undang No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara4. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU5. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU6. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah7. Peraturan Menteri Keuangan No 76 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU.8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 tahun 2007 Tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD9. Peraturan Menteri Keuangan No 171 Tahun 2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NomorPer-20/PB/2012 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Waktu Pengerjaan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Waktu Pengerjaan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

RBA disajikan dan disusun secara tahunan sebelum tahun anggaran, akan tetapi pada pertengahan tahun anggaran (akhir semester 1) jika akan dilakukan perubahan pada RBA, maka pihak Satker BLU dapat mengusulkan RBA perubahan (RBA-P).Keterangan:Penyusunan RBA 20161. Pengesahan menjadi BLU di bulan Maret 20162. Perubahan anggaran / penyusunan dan pengesahan RBA 3. Penatausahaan dan pencairan anggaran berbasis RBA 4. Pertanggungjawaban (3 bln) dan penyusunan laporan keuangan SAK (1 semester) Penyusunan RBA 20171. Penyusunan RBA 20172. Pengesahan RBA 2017 (maksimal 31 Des 2016) 3. Penatausahaan dan pencairan berbasis RBA 2017 dan SPTJ Triwulan 1 4. Penyusunan SPTJ Triwulan 2 dan Laporan Keuangan SAK semester 15. Penyusunan SPTJ Triwulan 36. Penyusunan SPTJ Triwulan 4 dan Laporan Keuangan SAK semester 2 Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Bagaimana Mengelola Kas BLUD?

Bagaimana Mengelola Kas BLUD?

Pengelolaan kas satuan kerja BLUD dapat menggunakan sisa pendapatan yang belum dibelanjakan untuk dikelola dengan tujuan meningkatkan pendapatan satuan kerja BLUD bersangkutan. Dalam rangka pengelolaan rekening, satuan kerja BLUD dapat membuka rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya. Pengelolaan kas pengaturan rekening lainnya pada satuan kerja BLUD mengikuti ketentuan PMK Nomor 05/PMK 05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Rekening operasional BLUD dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLUD yang dananya bersumber dari PNBP BLUD pada bank umum. Rekening pengelolaan kas BLUD dipergunakan untuk penempatan ide cash pada bank umum dalam rangka pengelolaan kas BLUD. Rekening dana kelolaan dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam rekening operasional BLUD dan rekening pengelolaan kas BLUD pada bank umum. Seperti dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Daftar Isi Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Daftar Isi Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLU

DAFTAR ISI PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU HALAMAN JUDULKATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang1.2. Maksud dan Tujuan1.3. Ruang Lingkup1.4. Acuan Penyusunan BAB II PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGANBADAN LAYANAN UMUM DAERAHBAB III RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA)3.1. Penyajian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)3.1.1. Tujuan Penyusunan RBA 3.1.2. Pengguna RBA3.1.3. Komponen RBA3.1.4. Tanggung Jawab Atas RBA 3.1.5. Periode RBA3.1.6. Peraturan 3.2. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)3.2.1. Pendahuluan 3.2.1.1. Gambaran Umum 3.2.1.2. Visi dan Misi3.2.1.3. Budaya Badan Layanan Umum3.2.1.4. Susunan Pejabat Pengelolaan dan Dewan Pengawas3.2.2. Pencapaian Kinerja Tahun Berjalan3.2.2.1. Pencapaian Kinerja Keuangan3.2.2.1.1. Kinerja Pendapatan3.2.2.1.2. Kinerja Belanja 3.2.2.1.3. Laporan Keuangan3.2.2.2.Pencapaian Kinerja Non Keuangan3.2.3. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan UmumTahun yang Dianggarkan3.2.3.1. Analisa Kondisi Lingkungan3.2.3.2. Asumsi Dasar3.2.3.3. Sasaran dan Target Kinerja3.2.3.4. Program dan Kegiatan3.2.3.5. Anggaran Pendapatan3.2.3.6. Anggaran Biaya3.2.3.7. Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran BAB IV LAPORAN KEUANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 4.1. Penyajian Laporan Keuangan4.1.1. Tujuan Laporan Keuangan 4.1.2. Pengguna Laporan Keuangan4.1.3. Asumsi Dasar 4.1.4. Komponen Laporan Keuangan4.1.5. Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan 4.1.6. Mata Uangan Pencetakan4.1.7. Periode Pelaporan 4.1.8. Kebijakan Akuntansi4.2. Pencatatan Transaksi Pos Keuangan4.2.1. Penerimaan 4.2.1.1. Pendapatan BLU4.2.1.2. Penerimaan APBN 4.2.1.3. Penerimaan APBD4.2.1.4. Penerimaan dari Pinjaman Utang4.2.1.5. Penerimaan dari Modal 4.2.1.6. Penarikan dari Bank4.2.1.7. Pendapatan Diterima Dimuka4.2.2. Pengeluaran 4.2.2.1. Pembelian Persediaan 4.2.2.2. Kewajiban4.2.2.3. Pembelian Aset4.2.2.4. Pembayaran Biaya 4.2.2.5. Penghapusan Piutang 4.2.2.6. Setoran Ke Bank 4.2.2.7. Penarikan Modal 4.2.2.8. Pemindahan Saldo Rekening 4.2.2.9. Stock Opname Persediaan4.4.4.10Biaya Dibayar Dimuka4.2.3. Penyesuaian4.2.3.1. Akumulasi Penyusutan 4.2.3.2. Amortisasi4.2.3.3. Pengakuan Pendapatan Diterima Dimuka4.2.3.4. Pengakuan Biaya Dibayar Dimuka 4.2.3.5. Pengakuan Biaya yang masih Harus Dibayar4.2.4. Ilustrasi Laporan Keuangan 4.2.4.1. Laporan Keuangan Triwulan4.2.4.2. Laporan Keuangan Semesteran4.2.4.3. Laporan Keuangan Tahunan

Bagaimana Mengelola Piutang BLUD?

Bagaimana Mengelola Piutang BLUD?

Pengelolaan Piutang BLUD mengikuti ketentuan PMK No.230/PMK05/2009 tentang penghapusan Piutang BLUD. Pemimpin BLUD wajib menetapkan pedoman piutang BLUD yang mencakup:a.Prosedur dan persyaratan pemberian piutangb.Penatausahaan dan akuntansi piutangc.Tata cara penagihan piutangd.Pelaporan piutangPenghapusan piutang secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan dengan penghapusan piutang BLUD dari pembukuan BLUD tanpa menghapus hak tagih Negara. Penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:Pemimpin BLUD untuk jumlah Rp. 200.000.000,- per penanggung utangPemimpin BLUD dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- per penanggung utangPnghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,- per penanggung utang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang di bidang penghapusan piutang NegaraPenghapusan Piutang BLU dilakukan dengan dilengkapi: a.Daftar nominatif para penanggung utang; b.Besaran piutang yang dihapuskan; dan c.Surat pernyataan PSBDT dari PUPN. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUDBagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id