Arah Kebijakan:Menguatkan desa dan masyarakat desa serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota dan perdesaan berkelanjutan, melalui :1.Pemenuhan SPM sesuai dengan kondisi geografis Desa2.Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa3.Pembangunan Sumber Daya Manusia, meningkatkan Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa 4.Penguatan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa 5.Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, serta Penataan Ruang Kawasan Perdesaan6.Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota. Tujuan:meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan Sasaran Strategis:berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Sasaran RPJMN2015-2019 (Perpres 2/2015)Berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Arahan Presiden RI1.Memusatkan perhatian pembangunan (fokus) pada desa-desa terutama di 1.138 desa di kawasan perbatasan2.Melakukan pendampingan Desa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
FOKUS PRIORITAS 1.Pengawalan pelaksanaan UU Desa khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan2.Percepatan pembangunan di 17.268 desa tertinggal dan sangat tertinggal LOKUS PRIORITAS1.74.093 desa dan khususnya 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal2.Desa-desa dan kawasan perdesaan khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan, dan desa di daerah pulau-pulau terpencil dan terluar Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
KERANGKA REGULASI1)Penyelesaian revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa2)Penyelesaian Permen turunan PP 43/2014 tentang Kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa; Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Pendampingan Desa 3)Penyelesaian revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan secara bersinergi dengan Kementerian Desa PDTT KERANGKA KELEMBAGAAN1)Penyiapan kelanjutan fasilitator PNPM-MPd, sebagai pendamping desa dalam pengelolaan dana dan aset desa.2)Penyiapan pendampingan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan aset desa, melalui rekrutmen pendamping dari ex-fasilitator PNPM-MPd dan tenaga pendamping baru3)Penyiapan aparat desa dalam pengelolaan dana desa, melalui pelatihan pengelolaan dana dan aset desa4)Percepatan implementasi penyaluran dana desa tahun 2015 dengan menyempurnakan mekanisme yang ada. KERANGKA PENDANAAN1)Jumlah alokasi APBNP 2015 untuk dana desa yang masih terbatas, baru berjumlah Rp. 20,76 triliun sehingga per desa baru dialokasikan rata2 sebesar Rp. 285 juta2)Alokasi pendanaan APBNP 2015 untuk pendampingan desa yang masih terbatas, menyebabkan masih terbatasnya jumlah pendamping yang dapat direkrut.3)Alokasi pendanaan APBNP 2015 untuk memenuhi target pada RPJM 2015-2019 (Quick Wins dan Backlog) dan memenuhi kebutuhan tugas dan fungsi sesuai SOTK baru akan dialokasikan, khususnya untuk pendampingan desa Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Rencana Pelaksanaan KegiatanTujuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dalam akreditasi PUSKESMAS: Pencocokan pelaksanaan dengan perencanaannyaMengetahui kapan pelaksanaan dan seleseainya kegiatanMengetahui siapa saja yang terlibatMendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biayaMemberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaanMendeteksi hambatan yang akan ditemuiMengarahkan pada pencapaian tujuan Langkah Penyusunan RPK Tahap persiapan (mempersiapkan staf yang terlibat)Tahap analisis situasi (untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi)Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan:Analisis Masalah: Identifikasi Masalah1.Menetapkan urutan prioritas masalah2.Merumuskan masalah3.Mencari akar penyebab masalah4.Penyusunan rencana usulan kegiatanTahap penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan adalah: Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui.Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK.Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akna dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan.Mengadakan lokakarya mini tahunan untuk membahas kesepakatan RPK.Membuat RPK yang telah disusun dalam bentuk matriks. Penataan DokumenUntuk memudahkan didalam pencarian dokumen akreditasi Puskesmas/FKTP dikelompokan masing- masing bab/kelompok pelayanan/UKM dengan diurutkan setiap urutan kriteria dan elemen penilaian, dan diberikan daftar secara berurutan.Sumber : Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS. Mengapa harus BLUD? Alasan pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman.Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas akan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan. Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas. Terkadang muncul pertanyaan mana yang lebih dulu dilakukan, apakah BLUD atau akreditasi? Apabila puskesmas sudah berbentuk BLUD maka akan lebih mudah dalam mendukung standar yang diperlukan di dalam akreditasi. Apabila puskesmas sudah mampu menyusun Rencana Bisnis & Anggaran(RBA), Standat Akuntansi Keuangan (SAK), dan Standard Operating Procedure (SOP) maka sistem manajemen puskesmas sudah dilakukan dengan baik. Kendala besar puskesmas hingga saat ini berada pada pengelolaan keuangan dan manajemen. Sehingga dengan adanya BLUD maka akan sangat membantu. BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dbentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai dan organisasi dan nomenklatur.Perubahan mendasar paska BLUD adalah Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan/ kebijakan yang berlaku seperti tercantum dalam UU Perbendaharaan Negarapasal 68 & 69 “instansi pemerintah yang tugas pokokdan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible denganmenonjolkan produktivitas, efisiensi danefektivitas”.Struktur organisasi BLUD terdiri dari pemilik BLUD, pemimpin BLUD, pengelola keuangan, pengelola teknis, dewan pengawas BLU, dan SPI. Stretegi untuk tata kelola BLUD yang baik adalah pemahaman mendalam terkait peraturan dan ketentuan pengelolaan BLUD, metodologi pelatihan SDM berbasis kasus dan roleplay, integrasi pengelolaan keuangan dengan aplikasi software pengelolaan keuangan BLUD dan konsultasi.Program pendukung adalah program pendorong program utamasarana prasarana, SDM, sistem manajemen. Kunci pelayananannya adalah di service puskesmas yang baik. Puskesmas dapat rugi apabila tidak terdapat kendali yang baik. BLUD dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (kso) dan untuk menentukan masalah strategi adalah dengan memilih indikator. Program pengembangan adalah apakah program sudah sesuai target dengan SPM yang ada. Semua usaha perlu dikembangkan dengan baik agar nantinya tidak kalah bersaing dengan usaha lainnya seperti klinik dan dokter keluarga. Pogram RBA dibagi menjadi tiga yaitu program utama, program pendukung, dan program pengembangan. Program utama adalah program yang terkait dengan layanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Indikatornya sudah ditentukan di SPM.Pelaporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan CALK. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dbentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai dan organisasi dan nomenklatur.Perubahan mendasar paska BLUD adalah Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan/ kebijakan yang berlaku seperti tercantum dalam UU Perbendaharaan Negarapasal 68 & 69 “instansi pemerintah yang tugas pokokdan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible denganmenonjolkan produktivitas, efisiensi danefektivitas”.Struktur organisasi BLUD terdiri dari pemilik BLUD, pemimpin BLUD, pengelola keuangan, pengelola teknis, dewan pengawas BLU, dan SPI. Stretegi untuk tata kelola BLUD yang baik adalah pemahaman mendalam terkait peraturan dan ketentuan pengelolaan BLUD, metodologi pelatihan SDM berbasis kasus dan roleplay, integrasi pengelolaan keuangan dengan aplikasi software pengelolaan keuangan BLUD dan konsultasi.Program pendukung adalah program pendorong program utamasarana prasarana, SDM, sistem manajemen. Kunci pelayananannya adalah di service puskesmas yang baik. Puskesmas dapat rugi apabila tidak terdapat kendali yang baik. BLUD dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (kso) dan untuk menentukan masalah strategi adalah dengan memilih indikator. Program pengembangan adalah apakah program sudah sesuai target dengan SPM yang ada. Semua usaha perlu dikembangkan dengan baik agar nantinya tidak kalah bersaing dengan usaha lainnya seperti klinik dan dokter keluarga. Pogram RBA dibagi menjadi tiga yaitu program utama, program pendukung, dan program pengembangan. Program utama adalah program yang terkait dengan layanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Indikatornya sudah ditentukan di SPM.Pelaporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan CALK. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dbentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai dan organisasi dan nomenklatur.Perubahan mendasar paska BLUD adalah Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan/ kebijakan yang berlaku seperti tercantum dalam UU Perbendaharaan Negarapasal 68 & 69 “instansi pemerintah yang tugas pokokdan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible denganmenonjolkan produktivitas, efisiensi danefektivitas”.Struktur organisasi BLUD terdiri dari pemilik BLUD, pemimpin BLUD, pengelola keuangan, pengelola teknis, dewan pengawas BLU, dan SPI. Stretegi untuk tata kelola BLUD yang baik adalah pemahaman mendalam terkait peraturan dan ketentuan pengelolaan BLUD, metodologi pelatihan SDM berbasis kasus dan roleplay, integrasi pengelolaan keuangan dengan aplikasi software pengelolaan keuangan BLUD dan konsultasi.Program pendukung adalah program pendorong program utamasarana prasarana, SDM, sistem manajemen. Kunci pelayananannya adalah di service puskesmas yang baik. Puskesmas dapat rugi apabila tidak terdapat kendali yang baik. BLUD dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (kso) dan untuk menentukan masalah strategi adalah dengan memilih indikator. Program pengembangan adalah apakah program sudah sesuai target dengan SPM yang ada. Semua usaha perlu dikembangkan dengan baik agar nantinya tidak kalah bersaing dengan usaha lainnya seperti klinik dan dokter keluarga. Pogram RBA dibagi menjadi tiga yaitu program utama, program pendukung, dan program pengembangan. Program utama adalah program yang terkait dengan layanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Indikatornya sudah ditentukan di SPM.Pelaporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan CALK. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
1. Mengidentifikasi sumber dana. Sumber dana dari unit BLUD terbagi menjadi 3 yaitu sumber dana BLUD, sumber dana APBD dan sumber dana APBN.2. Menentukan pagu kegiatan dari kegiatan pelayanan dan dukungan pelayanan BUD UPTD Puskesmas.3. Menentukan belanjaBelanja dari unit BLUD dapat digolongkan dalam 3 jenis, yaitu belanja untuk pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Belanja pegawai merupakan pengeluaran yang digunakan untuk keperluan pegawai seperti pembayaran gaji pegawai. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran terkait pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan operasional seperti pembelian ATK, sedangkan belanja modal untuk transaksi yang berkaitan dengan investasi seperti pembelian komputer. 4. Merinci kegiatanMengidentifikasi dan merinci kegiatan mendasar pada sebuah entitas, dalam hal ini puskesmas hanya memiliki 1 kegiatan saja yaitu kegiatan pelayanan.5. Merinci atas biaya berdasarkan unit yang terdapat di puskesmas.6. Praktik perencanaan PAGU kedalam software dibagi menjadi beberapa tahapan, meliputi;a.Input nama puskesmas, lalu klik simpan.b.Klik menu RBA, untuk pagu anggaran.a.Setting anggaran sumber danab.Setting anggaran belanjac.Setting rincian kegiatand.Setting rincian biaya. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id