Menurut Undang-undang Pasal 87 s/d 90 No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan Bum Desa.Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa merupakan sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa. Pengelolaan BUMDes terpisah dari kegiatan pemerintahan desadiluar struktur organisasi pemerintahan desa.BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa.BUMDes tidak hanya sekedar mencari untung tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya pada potensi peluang dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Ada beberapa proses yang harus dilewati agar suatu puskesmas atau rumah sakit di tetapkan menjadi BLUD, berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administrative belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara Penuh. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUDMateri APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia dipercaya oleh RSU PKU Muhammadiyah Bantul untuk menyelenggarakan Workshop yang bertemakan “Integrasi Kebijakan Akuntansi dan Pola Pegelolaan Keuangan RSU PKU Muhammadiyah Bantul Berbasis Syariah dan Interprising Hospital”. Kegiatan tersebut di selenggarakan pada Selasa, 25 Oktober 2016 di Ruang Pertemuan PKU Muhammadiyan Bantul Unit 4. Acara ini di hadiri oleh Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur SDM & Bina Darma dan beberapa staff RSU PKU Muhammadiyah Bantul. Foto bersama direktur utama RSU PKU Muhammadiyah Bantul, Dr. Widiyanto Danang dan staff bersama narasumber, Rudy Suryanto, SE., M.Acc Workshop di buka oleh Ibu Azizah dan di lanjutkan sambutan oleh Direktur Utama RSU PKU Muhammadiyah Bantul, Dr. Widiyanto Danang. Workshop di narasumberi oleh Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, Rudy Suryanto, SE., M.Acc yang menjelaskan mengenai 7 hal penting dalam kebijakan akuntansi yaitu standarisasi pola tata kelola keuangan, kebijakan akuntansi rumah sakit, pencatatan transaksi keuangan, SOP, teknik pelaporan, pola perencanaan keuangan dan evaluasi kinerja. Suasana workshop kebijakan akuntansi yang di narasumberi oleh Rudy Suryanto, SE., M.Acc Kebijakan akuntansi terkait dengan implementasi kebijakan akuntansi rumah sakit yang berbasis syariah. Terdapatperbedaan antara kebijakan akuntansi berdasarkan syariah dan konvensional. Migrasi dari rumah sakit konvensional ke syariah akan dikatakan berhasil jika telah lolos visitasi dan akreditasi rumah sakit berbasis syariah. Selain itu, rumah sakit akan dikatakan berbasis syariah apabila sumber pendapatan beserta distribusinya telah memenuhi standar ketentuan syariah, ketentuan tersebut ditentukan dari dzat, transaksi dan akad, jelasnya.Beliau juga menambahkan adanya standarisasi untuk pola tata kelola keuangan menjadi sangat penting karenabanyaknya pesaing yang bergerak lebih cepat, rumah sakit swasta dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah kalah dalam hal fleksibilitas anggaran. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUDMateri APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Standarisasi membahas mengenai integrasi pelaporan mengenai jenis dan formatnya. Adanya standarisasi untuk pola tata kelola keuangan menjadi sangat penting karena beberapa alasan diantaranya yang pertama banyaknya pesaing yang bergerak lebih cepat, rumah sakit swasta dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah kalah dalam hal fleksibilitas anggaran, dan tidak mampu melihat secara detail aset atau hutang.Kedua, salah memahami mengenai standarisasi pola standar, bukan seragamisasi, karena ada rumah sakit yang sudah high dan ada juga yang belum, untuk masalah tersebut perlu adanya menyamakan paradigma, kerangka berpikir, pola tata aturan dan kemudian sistem.Kebijakan akuntansi disini terkait dengan implementasi kebijakan akuntansi rumah sakit yang berbasis syariah.Untuk kebijakan akuntansi berdasarkan syariah, perlu diketahui perbedaan antara konvensional dengan syariah. Migrasi dari rumah sakit konvensional ke syariah akan dikatakan berhasil jika telah lolos visitasi dan akreditasi rumah sakit berbasis syariah. Selain itu, rumah sakit akan dikatakan berbasis syariah apabila sumber pendapatan beserta distribusinya telah memenuhi standar ketentuan syariah, ketentuan tersebut ditentukan dari dzat, transaksi dan akad.Adanya maqashid asy-syariah juga menjadi indikator rumah sakit dalam penentuan basis syariah, dimana maqashid as syariah terdapat lima hal: Hifdz ad-din (memelihara agama)Hifdz an-nafs (memelihara jiwa)Hifdz al-’aql (memelihara akal)Hifdz an-nasb (memelihara keturunan)Hifdz al-maal (memelihara harta)Untuk buku kebijakan akuntansi terdiri dari hal-hal sebagai berikut: Bab 1-7 (iftitah-penutup) yang berisi mengenai perencanaan, pengelolaan dan penatausahaan, pelaporan, zakat, serta pengawasan keuangan. Buku kebijakan akuntansi nantinya akan berdasarkan kepada syariah, dengan acuan dari DSN (Dasar Syariah Nasional). Pendahuluan Prinsip dan Standar 5 P (pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pelaporan)Kode AkunFormat Laporan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUDMateri APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Setelah kesuksesan dalam pendampingan Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD, PT. Syncore Indonesia melebarkan sayapnya dalam pendampingan BUMDes. Kali ini PT. Syncore Indonesia mengagendakan pendampingan BUMDes di desa-desa yang ada di daerah Bantul. Desa yang pertama kali didampingi adalah Desa Girirejo, pada Senin 31 Oktober 2016. Kegiatan ini membicarakan masalah mengenai sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes yang dilaksanakan di Balai Desa Girirejo. Sosialisasi ini dinarasumberi oleh Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, Rudy Suryanto, SE., M.Acc. pada sosialisasi tersebut beliau menyampaikan materi mengenai potensi desa dan bagaimana potensi tersebut dapat dikembangkan. Desa Girirejo sendiri merupakan desa wisata seperti hutan pinus, selain wisata potensi lainya yang patut diperhitungkan yaitu kuliner di daerah mangunan dan pinus yang bisa menjadi potensi yang sangat besar karena dekat di daerah wisata. Harapanya kedepan Desa Girirejo ini dapat menjadi desa yang berkembang dengan memanfaatkan potensi yang ada disekitar mereka. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Setelah kesuksesan dalam pendampingan Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD, PT. Syncore Indonesia melebarkan sayapnya dalam pendampingan pembentukan BUMDes. Kali ini PT. Syncore Indonesia mengagendakan pendampingan BUMDes di desa-desa yang ada di daerah Bantul. Setelah sukses melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes di Desa Girirejo Bantul, SYNCORE mengadakan sosialisasi di desa lain yang kali ini diselenggarakan di Desa Wonokromo Bantul. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wonokromo, pada 1 November 2016 yang dihadiri oleh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), LPMD, karang taruna, dukuh dan carik desa. Rudy Suryanto, SE., M.Acc, Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut memaparkan materi mengenai pendayagunaan potensi desa. Kunci BUMDes tak hanya mencari untung tetapi juga menggerakan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya adalah pada potensi, peluanga dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang, Dalam menciptakan peluang harus ada keseimbangan antara supply demand, bagaimana bisa berpotensi menjadi bisnis dan bagaimana tata kelola perdesnya, jelasnya.Harapan dari sosialisasi ini, desa bisa menjadi BUMDes sehingga mampu mendayagunakan potensi, ekonomi, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut : http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES di http://bumdes.id/downloads/Kontak Konsultasi Rudy Syncore CP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Berikut adalah dasar hukum penyusunan APBDes, antara lain adalah:•UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa•PP Nomor 43 Tahun 2014 •PP Nomor 60 Tahun 2014•Permendagri Nomor 113 Tahun 2014•Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014•Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri Pasal 43)•Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32)Perbup tentang pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat (Permendagri Pasal 23 ayat (6) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Materi APBDes Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
1. MANDATKEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)UU No. 6 Psl. 1-4, 78-95, dan Psl. 112-115 (Memberdayakan masy. Desa hingga mampu mengkapitalisasi manfaat pembangunan menjadi kesejahteraan rumah tangga). KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)UU No. 6 Psl. 1-77, 79-93, dan Psl.96-115 (Menyiapkan kapasitan PEMDES untuk memadukan pembangunan sektoral dgn kebutuhan desa) 2. ORGANISASI (PUSAT)KEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)(1). Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD)(2). Ditjen Pembangunan Kawasan Perdeaan (Ditjen PKP) KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) 3. TUGASKEMENDESA, PDT & TRANS. (PERPRES NO. 12 TAHUN 2015)Implementasi Ditjen PPMD :1)Pelayanan Sosial Dasar2)Pengembangan Usaha EkonomiDesa3)PendayagunaanSDA & TTG4)Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa5)Pemberdayaan Masyarakat DesaDitjen PKP :1)Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan2)Pemb. Sarana & prasarana kawasan perdesaan3)Pembangunan ekonomi kawasan perdesaan KEMENDAGRI (PERPRES NO. 11 TAHUN 2015)Administratif1)Penataan Desa2)Adm. Pemdes3)Keuangan & Aset Desa4)Produk Hukum Desa5)Perangkat Desa6)Penugasan Urusan Pemerintahan7)Kelembagaan Desa8)Kerjasama Pemerintahan9)Evaluasi Perkembangan Desa Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
A.Kewenangan1.Kewenangan berdasarkan hak asal usul2.Kewenangan lokal berskala Desa3.Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota4.Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuanB.Pelaksanaan1.Diatur dan diurus oleh Desa2.Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./KotaC.Cakupan Kewenangan1.Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. antara lain:•Sistem Organisasi Masyarakat Desa•Kelembagaan•Pranata dan hukum adat•Tanah kas desa•Kesepakatan dlm kehidupan masyarakat desa2.Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.antara lain:•Tambatan perahu•Pasar desa•Tempat pemandian umum•Saluran irigasi•Sanitasi lingkungan•Pos pelayanan terpadu•Sanggar seni dan belajar•Perpustakaan desa•Jalan desa3.Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Penugasan disertai biaya:Pemerintah:Dana Desa dari APBNPemda Prov :Bantuan Keuangan dari APBD ProvinsiPemda Kab/kota:ADD, bagihasil PDRD, bantuan keuangan dari APBDkab/kota Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id