Foto Pembukaan Acara Konsinyering di Kampus Lapangan Geominerba, BandungPelatihan konsinyering ini dilaksana di Kampus Lapangan milik dari PPSDM Geominerba, namun sebelum tim Syncore sampai ke tempat pelatihan, tim diajak oleh Bapak Darmawan untuk mampir ke kantor PPSDM Geominerba yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.623, Wr. Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung. Perjalanan dari kantor PPSDM Geominerba ke Kampus Lapangan PPSDM Geominerba cukup jauh. Sesampainya kami di Kampus tersebut, ada kekaguman, karena kampus tersebut di bangun di atas bukit , di desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pemandangan sepanjang jalan menuju Kampus cukup memberikan dampak bagi kesegaran tubuh. Kampus Lapangan PPSDM Geominerba ini baru diresmikan pada 19 Februari 2016 lalu, sehingga bangunannya masih terlihat baru. Pembangunan Kampus Lapangan ini melalui proses pembukaan bukit kapur, sehingga jalanan menuju Kampus ini dikelilingi dengan bukit.Pak Darmawan pun langsung mengajak tim untuk berkeliling, dia bercerita bahwa di sekeliling Kampus ini banyak sekali penambangan yang dilakukan, jika siang maka banyak debu berkeliaran sebab penambangan bukit di sekliling kampus ini. Di garasi milik kampus ini terlihat ada beberapa alat-alat berat yang digunakan untuk keperluan diklat.PPSDM Geominerba ini merupakan Pusat Pengembangan SDM Geologi, Mineral dan Batubara, yang merupakan satuan kerja dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPSDM Geominerba ini banyak melaksanakan kegiatan pelatihan, memberikan jasa sewa alat-alat dan sewa sarana prasarana, yang berhubungan dengan geologi, mineral dan batubara. Ketiga jasa layanan ini sudah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan adanya jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat inilah PPSDM Geominerba ingin menjadi badan layaman umum (BLU).Kegiatan Konsinyering: Pembahasan Pengelolaan Keuangan Menuju BLU Ketua pusat PPSDM Geominerba membuka acara dan langsung memberikan pengantar mengenai BLU, bahwa BLU adalah agen perubahan di mana peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi titik penting setelah menjadi BLU. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Syncore (Baca: Pak Rudy Suryanto) yang langsung menjelaskan mengenai PPSDM tetap mennjadi satuan kerja kementrian setelah menjaddi BLU, tidak ada perubahan antara sebelum dan sesudah menjadi BLU, bedanya hanya di pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel.Tahun pertama menjadi BLU tidak harus sempurna 100%, maksudnya adalah menjadi BLU yang sesungguhnya biasanya ditargetkan 5 tahunan, yang kemudian target 5 tahunan inilah yang akan diturunkan ke dalam dokumen RSB. Pada tahun pertama dan tahun kedua menjadi BLU belum tentu langsung bisa menaikkan profit seperti target, pasti ada kendala-kendala di perjalanannya, namun yang terpenting satuan kerja BLU menunjukkan adanya peningkatan pendapatan hasil dari menjadi BLU, contohnya pelayanan kepada masyarakat meningkat, yang ditunjukkan dengan persentase kenaikan pendapatan dan tercapainya SPM, sehingga jika dilakukan sesuai prosedurnya, maka tidak terasa BLU akan terus menerus berbenah diri dan mencapai target yang ada di RSBTahun pertama menjadi BLU biasanya akan fokus mengenai kebijakan, regulasi dan Rencana Bisnis dan Anggaran, sebab di dalam RBA inilah nanti fleksibilitas akan terlihat. RBA yang dibuat rinci tidak mengikat hingga ke rincian objek biaya, maksudnya adalah BLU fleksibel dan hanya pada tingkat pagu biaya pegawai, barang jasa, serta biaya modal yang akan mengikat BLU. selama 3 biaya tersebut pagunya tidak dilewati atau tidak digeser (baca biaya pegawai dipakai untuk barang jasa atau modal, atau sebaliknya) maka BLU aman. BLU/BLUD ini sudah diterapkan sejak 17 tahun lalu, dan tidak ada kasus pejabat BLU/BLUD yang mendapat kasus serius dengan hukum, sebab BLU/BLUD ini fleksibel, dan harus tahu kata kunci fleksibelnya, yaitu pada pagu 3 biaya besar tersebut : biaya pegawai, biaya barang jasa dan biaya modal. Perubahan satuan kerja biasa menjadi BLU tidak sekadar memenuhi 3 syarat : syarat substantif, teknis dan administratife, namun yang terpenting adalah merubah pola pikir semua jajaran yang akan menjadi BLU. Sebelumnya tidak berpikir daya guna aset dan unit cost, maka sekarang harus memikirkan hal demikian agar aset yang dimiliki tidak menjadi idle aset, yaitu pemanfaatan aset yang belum optimal. Juga setelah menjadi BLU harus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan, hal ini tertera di peraturan bahwa menjadi BLU itu dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan, caranya dengan mempraktikkan bisnis yang sehat, namun tetap wajib diingat bahwa BLLU tidak mengutamakan keuntungan.
Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD,?Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menajdi BLUD, hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada Biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak da fleksibilitas.Baiklah, kita uraikan satu persatu permasaahannya:1.Bedanya pra dan pasca BLUDMenjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adanya kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Ssebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum memahami. Fleksibilitas ini terletak di dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas /BLUD bisa dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan.2.Di manakah Fleksibilitasnya?Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jsa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal.Fleksibelnya adalah terletak di realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (realisainya) study banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu boleh. Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000 Lihat tabel di atas. BLUD boleh melakukan perubahan setiap hari asal tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak boleh loncat anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan.3.Bagaimana jika BLUD memperoleh hibah barang atau uang?BLUD boleh menerima hibah, baik hibah pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada di peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga boleh saja menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adaah cara pencatatannya. Saya conntohkan ada dua kasus hibah:Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harusnya mempengaruhi laporan surplus deficit, (untuk lanjutnya siahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja.a)Hibah uangPuskesmas x menerima hibah uang Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta.Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan sewa boleh, namun tidak bisa masuk ke dalam pendapatan ekrjasama sebab tidak ada kontrak kerjasama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pendapatan hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000.b)Hibah BarangPuskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini adalah jelas hibah dari sebuah bank.Maka pencatatan hibah tersebut adalah : adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan pendapatan hibah barang.
Dalam pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Batang yang dilakukan di Hotel Horisson Pekalongan pada tanggal 15, 16 & 17 Juli 2017 terdapat beberapa hal yang penting untuk diketahui. Salah satunya adalah pencatatan BPJS non kapitasi, bagaimana perbedaan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016) dan dari klaim periode berjalan. Berikut ini tahapan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi: Pencacatan Klaim Piutang Pencacatan klaim ini dilakukan untuk mengakui pendapatan atas pendapatan BPJS non kapitasi. Waktu pengakuan pendapatan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian jasa ke pihak ketiga (pasien BPJS non kapitasi). Pengakuan pendapatan ini menganut prinsip akrual basis. Oleh karena itu, ketika dilakukan klaim ke BPJS atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien BPJS maka pada saat itu pula dilakukan pencatatan atas pendapatan terhadap piutang BPJS non kapitasi. Dicatat sebagai piutang BPJS non kapitasi karena pembayarannya atau penerimaan atas klaim tersebut belum diterima (pihak BPJS belum melakukan transfer uang atas klaim tersebut). 2. 2. Pencacatan Penerimaan atas Klaim Piutang Pada saat pihak BPJS melakukan transfer dana atas klaim yang dilakukan oleh pihak puskesmas ke rekening bank BLUD, pada saat itu pula dilakukan pencatatan penerimaan kas atas piutang BPJS Non kapitasi. Bagaimana pencatatan penerimaan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016)? Untuk penerimaan klaim BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya, pencacatan yang dilakukan adalah untuk mengakui penerimaan kas dari piutang BPJS non kapitasi tersebut (piutang BPJS non kapitasi 2016). Penerimaan ini tidak akan menjadi pendapatan di tahun 2017 karena telah diakui sebagai pendapatan di tahun 2016. Untuk pencatatan ke dalam system simpuskesmas dari Syncore, untuk pencatatan penerimaan klaim tersebut tetap melalui dua tahap yaitu menginput klaim piutang tersebut di menu saldo awal piutang kemudian melakukan penginputan penerimaan kas di menu BKM klaim piutang atas penerimaan tersebut. Saldo awal piutang disini hanya untuk membantu pencatatan piutang tahun 2016 tanpa mengakuinya sebagai pendapatan di 2017. Sedangkan di menu BKM klaim piutang merupakan mekanisme untuk mencatat penerimaan kas atas piutang BPJS non Kapitasi. Bagaiman pencatatan klaim dan penerimaan klaim BPJS non kapitasi periode berjalan? Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pencatatan penerimaan BPJS non Kapitasi melalui 2 tahapan yaitu klaim untuk mengakui pendapatan dan penerimaan klaim untuk mengakui penerimaan kas dari klaim piutang tersebut. Untuk pencatatan ke dalam system sismpuskesmas dari syncore pencatatan tersebut melalui 2 tahapan, yaitu melakukan penginputan di menu klaim piutang pada saat puskesmas melakukan klaim atas pelayanan yang dilakukan. Penginputan di menu klaim piutang tersebut dilakukan untuk mengakui pendapatan di tahun 2017. Kemudian pada saat BPJS melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan tersebut, bendahara penerimaan melakukan penginputan di menu BKM klaim piutang untuk mengakui penerimaan kas dari pembayaran piutang BPJS non kapitasi.
Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan menyoroti kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK oleh masing-masing UPTD yang dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi, namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK, begitu pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Berdasarkan uraian kasus diatas tim BLUD Syncore memfasilitasi Pelatihan dengan narasumber berpengalaman, Software Keuangan untuk BLUD, modul dan pendampingan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang.Foto Bersama Tim Syncore dan Peserta Pelatihan Dinas Kabupaten BatangPelatihan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan bersifat kelas besar yang di pandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun pengeluaran ke system. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK, terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis Laporan Keuangan SAK akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore dan akan dilakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online (via aplikasi whatsapp).Pendampingan Penginputan Data ke Software Keuangan Syncore
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) perlu dipahami oleh instansi terkait. Diantaranya adalah Dinas Kesehatan & Puskesmas.Slama 3 hari dipenghujung pekan yang lalu kami melaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dan Puskesmas se-Kabupaten Batang. Semangat yang luar biasa. Sabtu - Senin (15-17 Juli 2017) pelatihan berlangsung di Hotel Horison Pekalongan. Dengan narasumber Bapak Soni Haksomo, M.Si., dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom..Pelatihan dibuka oleh bapak Wakil Bupati Batang, dihadiri Kepala Dinkes Kab. Batang, dan Kepala Puskesmas se-Kab. Batang.Hari pertama Bapak Soni menyampaikan Teori tentang PPK-BLUD. Suasana pelatihan sangat hangat. Tanya jawab antara peserta & narasumber juga komunikatif.Dilanjutkan untuk sesi kedua dengan narasumber Bapak Niza (Tito) dengan materi terkait cara penyusunan RBA. Ini yang menarik, penyusunan RBA menggunakan Aplikasi SyncoreBLUD. Peserta sangat bersemangat untuk mengikuti sesi ini. Karena penyusunan RBA menggunakan SyncoreBLUD itu mudah. Sesi pelatihan menggunakan aplikasi ini berlangsung juga di hari kedua & ketiga. Harapannya, peserta paham bagaimana cara mengelola keuangannya dengan simpel.Aplikasi ini sangat membantu Puskesmas untuk berbenah Pola Pengelolaan Keuangannya jika ingin Maju.Jika bapak / ibu menginginkan informasi lebih lanjut tentang BLUD silahkan kontak Diana Septi A (0877 38 900 800 /training@syncore.co.id)Telepon Kantor : 0274 – 488 599Silahkan juga kunjungi web kami : www.syncore.co.id
foto pembukaan kegiatan workshop PPK BLUD Dinkes SumedangPT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk mendampingi proses pelaksanaan PPK BLUD, kali ini kegiatan dilakukan di Sumedang selama dua hari, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 dengan 35 puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD, di mana mereka baru saja menjadi BLUD per 1 Januari 2017, sehingga baru 6 bulan berjalan sebagai BLUD dan membutuhkan pembelajaran mengenai PPK BLUD. Kali ini Syncore juga bekerjasama dengan pihak Garut untuk mendampingi proses PPK BLUD di Sumedang ini.Tanggal 11 Juli 2017, tim Syncore dan Dinas Sumedang memulai kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sumedang, dan juga inspektorat sebagai audit internal pembantu 3 bagian kabupaten Sumedang. Pembukaan ini mampu membuat peserta tergugah unntuk aktif sehingga banyak pertanyaan mengenai BLUD. Termasuk juga yang disampaikan oleh inspektorat bisa menyemangati puskesmas untuk tidak takut menjadi BLUD selagi memiliki payung hukum yang jelas.“Justru pusksmas jangan takut dengan inspektorat, justru harus buka-bukaan soal kesulitan yang ada di puskesmas, sehingga saat diaudit oleh BPK semuanya bisa ditangani, kalau dengan inspektorat malah menutup-nutupi nanti pas diaudit oleh BPK kami sulit membantu.” Begitu pesan yang disampaikan inspektorat pembantu 3 cabang Kabupaten Sumedang saat pembukaan.Pola Pengelolaan Keuangan BLUDPola Pengelolaan Keuangan BLUD yang kemudian disingkat menjadi PPK BLUD memang sudah ada peraturannya sejak beberapa tahun lalu, namun hingga hari ini masih banyak yang belum memahami mengenai apa bedanya BLUD dan bukan. Hal ini juga masih terjadi di Sumedang, mereka baru 6 buan menjadi BLUD, sehingga butuh penjelasan lanjutan mengenai konsep PPK BLUD.Pak Tito, sebagai pebicara pertama menyampaikan bahwa BLUD dan bukan BLUD bedanya ada di pola pengelolaan BLUD. BLUD itu fleksibel, dan tidak wajib menyetorkan kembali dana pendapatannya ke daerah, namun bisa dikelola sendiri. Walau pun bisa dikelola sendiri, namun tetap saja ada tanggung jawab laporan yang harus diberikan, laporan triwulan, semester dan laporan tahunan. Laporan keuangan ini disebutkan dalam PSAP 13 yang baru saja terbit, yang mengharuskan adanya 7 laporan keuangan, yaitu Neraca, laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Realisasi Anggara. Mengenai PSAP 13, memang belum dapat diterapkan 100% di semua instansi yang sudah mengadopsi PPK BLUD, hal ini disebabkan PSAP 13 baru saja terbit dan masing-masing instansi harus menganalisis lebih mengenai pelaporannya, kecuali menggunakan aplikasi yang Syncore miliki, maka PSAP 13 sudah dapat terakomodir di dalamnya.Diskusi Panel Mengenai BLUDDiskusi panel mengenai BLUD ini menghadirkan tim Pembina PPK BLUD kabupaten, Inspektorat pembantu 3 Kab. Sumedang , BPKA Dinas Sumedang, Kasubid BLUD Dinkes Sumedang, Pak Asep sebagai praktisi, Pak Tito sebagai konsultan BLUD Syncore, dan Pak Denny sebagai Praktisi. Diskusi panel ini membahas mengenai perjalanan BLLUD, mulai dari pembuatan payung hukum hingga pelaksanaannya. Pertanyaan diskusi panel tersebut dirangkum menjadi beberapa hal berikut:1.Pertanyaan: Menurut permendagri 61 , 3 pejabat yang di SK kan, padahal di bawah 3 penanggung jawab ada banyak struktur lagi, siapa yang menetapkan? Jawaban: yang mengangkat adalah pimpinan BLUD (Kapus), yang nantinya juga akan diajukan ke Bupati dan akhirnya dikeluarkannya SK Bupati.2.Pertanyaan: Apakah BLUD itu diperiksa auditor internal atau eksternal? Jawab : biasanya adalah BPK, yang paling penting adalah auditor memahami tentang BLUD, sehingga tidak ada gap konsep dan persepsi antara auditor dan BLUDnya.3.Pertanyaan: Bagaimana terkait tenaga honorer, bolehkan membayar tenaga honorer pegawai magang, apaah perlu pengangkatan terlebih dahulu dan dianggarkan di dalam RBA, tapikan contoh dia masuk bulan Oktober, kan tidak masuk RBA? Jawab: Ya boleh saja, ada akun non PNS kan? Nah masukkan ada biaya pegawainya ke Non PNS saja,4.Pertanyaan: Untuk peraturan pegawai non PNS di BLUD bagaimana, kan tidak ada aturannya? Jawab: ya dibuat saja aturannya, kalau di Garut ada diskusi antara dinas dan kepala puskesmas dan membuat surat keputusan yang menyatakan bahwa pegawai non PNS diakomodir, dan dengan demikian secara otomatis akan diangkat menjadi pegawai BLUD.5.Pertanyaan : bagaimana jika realisasi ternyata pendapatannya melebihi 30%, apakah boleh?Jawab: boleh saja, namun hal tersebut menandakan bahwa perencanaannya yang buruk, ketika membuat perencanaan terlalu pesimis.
Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) mnejadi BLUD merupakan hal yang menarik, karena selama ini Syncore berfokus kepada rumah sakit dan puskesmas BLUD. Adanya BLUD bermula dari adanya peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007. Bedanya BLUD dengan yang lainnya adalah mengenai pola pengelolaan keuangan yang fleksibel, di mana dana pendapatan hasil dari BLUD tidak perlu disetor kembali ke daerah. Hal ini akan diperkuat dengan perbub di masing-masing daerah.Pelatihan di hari pertama yang bertempat di Hotel Amaris, Serpong ini membahas mengenai konsep BLUD dan juga praktik software Syncore BLUD. Membahas mengenai konsep BLUD sebenarnya sama dengan puskesmas dan rumah sakit di mana setiap BLUD wajib memiliki perbub yang mengatur mengenai beberapa hal ini : kewenangan penghausan piutang, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, sistem akuntansi, investasi, kerjasama, dan rencana bisnis dan anggaran. Beberapa hal tersebut harus diperbubkan agar memiliki dasar yang jelas.Pertanyaan sesi I 1.Mengapa harus dibuatkan peraturan bupati, bukannya ada diperaturan dalam negeri 61? Jawab: peraturan dalam negeri tidak mengatur hingga teknis, hanya konsepnya saja, sehingga perlu diatur lebih detail teknis pelaksanaannya di dalam peraturan bupati mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD.2.Apakah surat keputusan yang menunjuk piminan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat teknis akan otomatis boleh diambil SOTK yang ada, atau harus membuat surat keputusan baru?Jawab: tidak boleh menggunakan surat keputusan SOTK lama sebab SOTK lama hanya memutuskan SOTK sebelum BLUD. Harus ada Surat keputusan (perbub) sendiri yang mengangkat 3 pejabat BLUD tadi. Sebab ada BLUD di mana pimpinanya bukan seorang direktur, contohnya rumah sakit Sardjito, pimpinan BLUD dan direktur rumah sakit beda. Rumah sakit ini sudah tipe A, sehingga demikian. Biasanya di BLUD yang menengah atau kecil maka direktur akan diangkat sebagai pemimpin BLUD.3.Peraturan BLUD hanya behenti sampai dengan permendagri 61 2007, mengapa demikian? Sebab BLUD adalah fleksibel, jika diatur lagi maka hilang fleksibilitasnya. Nantinya yang mengatur adalah melalui perbub (peraturan bupati). Intinya adalah apa yang akan dilakukan agar aman adalah membuat peraturan bupati.Sesi IISesi II ini lebih berfokus kepada praktik menyusun RBA dengan menggunakan aplikasi BLUD Syncore. Penyusunan RBA ini dimulai dengan mapping akun belanja kea kun biaya terlebih dahulu. Sebelum menjadi BLUD belanja sering disebut dan digunakan, namun setelah menjadi BLUD maka akan bergerak ke biaya, hal ini sejalan dengan laporan keuangan yang disusun oleh IAI, di mana disebut sebagai biaya, hal ini juga diatur dalam permendagri yaitu biaya pegawai, biaya barang jasa dan biaya modal.Selain RBA yangdiinput di dalam sistem, tim BLUD Syncore juga meriview mengenai dokumen RBA 5 bab yang telah dibuat. Bab I mengenai pendahuluan, bab II mengenai kinerja tahun berjalan, bab II adalah rencana bisnis dan anggarannya, bab IV adalah kinerja tahun yang akan datang dan bab v adalah penutup. Secara keseluruhan UPDB Tangerang sudah membuat RBA 5 Bab, hanyaa ada beberapa revisi di dalamnya yaitu mengenai hubungan DPA dan RBA, di mana angka DPA = RBA. Jadi RBA bukan dokumen terpisah, melainkan dokumen rinnci dari DPA.Foto I Pembukaan Pelatihan Manajemen Kas, Pengelolaan Keuangan dan Penyauran Dana Bergulir UPDB Tangerang 23 Mei 2017 Foto II : Penyampaian materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom
Kali ini PT Syncore mengadakan bimbingan teknis di aula Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos) DIY Kamis, 18 Mei 2017. Bimbingan teknis kali ini bertemakan “Pengembangan PPK BLUD Bapel Jamkesos”. Dengan 15 orang peserta termasuk Ibu Kepala Bapel JamkesosSeperti tradisi yang sudah sering dilakukan, sebelum acara inti dimulai peserta dan narasumber foto bersama. Setelah itu, acara dibuka oleh Ibu Diana dari Syncore dan dengan dilanjutkan sambutan oleh Ibu Kepala Bapel Jamkesos, yaitu Dra. Siti Badriah, Apt. M.Kes. Ibu Kepala Bapel Jamkesos memberikan ucapan terima kasih dengan peserta dan tim dari Syncore yang telah menghadiri bimbingan teknis. Beliau masih belum jelas mengenai BLUD. Beliau meminta tolong untuk PT Syncore mendampingi Bapel Jamkesos untuk menjadi BLUD yang baik dan sesungguhnya. Beliau mengharapkan agar peserta dapat menambah wawasan tentang BLUD. Beliau mengharapkan para pesera dapat mengikuti acara dengan baik selama 2 hari ini. Beliau memimpin doa terlebih dahulu sebelum memulai pembahasan.Amin Purwani SH,M.Ec.Dev didapuk menjadi narasumber sesi pertama yang akan membahas mengenai konsep BLUD di Pemprov DIY. Beliau menjelasan jika bagian keuangan dan perencanaan yang akan lebih terasa jika menjadi BLUD karena bagian lain sama saja hanya tujuannya yang beda. BLUD tujuannya adalah peningkatan pelayanan. Beliau menjelaskan mengenai dasar BLUD yang harus dipahami.Beliau mengatakan mengenai isu yang beredar akhir – akhir ini, yaitu BPJS DIY tekor. Secara spontan, Ibu Kepala Bapel Jamkesos menanggapi bahwa Itu hanya dalihnya BPJS saja. Karena yang ditembak BPJS DIY adalah anggaran PEMDA DIY. Karena data yang dari BPJS itu bukan hanya penduduk DIY. Hanya serapan dari RS DIY tanpa melihat itu rujukan dari nasional atau penduduk DIY.Banyak interaksi yang terjadi saat Ibu Amin memberikan materinya. Peserta cukup antusias bahkan Ibu Kepala Bapel Jamkesos juga memperlihatkan antusias itu dengan sering memberikan tanggapan dan pertanyaan untuk narasumber. Sampai waktu hampir habis, mereka tidak ingin melewatkan waktu dengan bertanya dan mendengarkan jawaban dari narasumber.Pada sesi selanjutnya, narasumber kedua adalah Agus Sriyana, SH. Beliau memperkenalkan diri terlebih dahulu. Beberapa peserta sudah mengenal beliau saat di Bapelkes. Beliau juga salah satu tim di P3D (penganggaran, personil, prasarana, dan dokumen). Walaupun sudah berpidah haluan ke pendidikan, tetapi beliau masih berkutat pada BLUD. Beliau mereview yang sudah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan oleh Bapel Jamkesos DIY. Beliau memaparkan mengenai pedoman yaitu, dasar hukum BLUD.Dalam sesi kali ini terlihat peserta bersama Ibu Kepala Bapel Jamkesos lebih antusisas lagi dari sesi yang sebelumnya. Di sesi ini, lebih banyak aktivitas tanya jawab. Bahkan inovasi Bapel Jamkesos dapat terbongkar disini. Inovasi yang akan dilakukan adalah membuat Jamkesos Centre untuk wilayah Kulon Progo dan Gunung Kidul terlebih dahulu karena wilayah yang dinilai cukup jauh jangkauannya dari Bapel Jamkesos. Tidak hanya itu, bahkan Bapel Jamkesos sedang mengadakan renovasii untuk memperbaiki pelayanan dengan membuat 1 pintu saja, yang awalnya 3 pintu untuk mengurus peserta Jamkesos. Dra. Siti Badriah, Apt. M.Kesberpendapat bahwa dengan 1 pintu akan mempermudah pelayanan Bapel Jamkesos. Jadi peserta tidak harus berjalan ke tiga loket lagi. Narasumber pun mengharapkan adanya pelayanan 1 pintu di masing – masing di kabupaten dan membuat pelayanan online. Agar masyarakat lebih dekat kepengurusannya. Jika semua itu bisa terlaksana, maka DIY bisa menjadi barometer apel Jamkesos di wilayah lainnya untuk mempemudah akses. Bahkan Bapel Jamkesos DIY tahun ini masuk menjadi nominasi pada penghargaan SINOVIK.Bimbingan teknis pada hari ini selesai dengan antusisas peserta yang masih cukup tinggi hingga penutupan. Ibu Kepala Bapel Jamkesos mengharapkan esok hari jauh lebih memahami lagi tentang BLUD. Suasana Bimtek dengan narasumber Agus Sriyana, SH Foto Bersama Pembukaan Bimtek Narasumber Amin Purwani, SH.M.Ec.Dev membawakan materi Konsep BLUD di Pemprov DIY Suasana Bimtek dengan narasumber Amin Purwani, SH.M.Ec.DevNarasumber Agus Sriyana, SH membawakan materi Pengantar BLUD dan RSBSuasana Bimtek dengan narasumber Agus Sriyana, SH
Jumat, 19 Mei 2017 masih bertempat di Aula Balai Pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos). Pada hari kedua ini peserta masih 15 orang peserta dari karyawan Bapel Jamkesos. Dengan seorang narasumber, yaitu Bapak Rudy Suryanto, SE.M.Acc., Ak.,CA. Hari ini akan ada 2 sesi kecil, yaitu mengenai tata kelola dan laporan keuangan pokok.Hari kedua tidak jauh berbeda dengan hari pertama, perbedaannya ada pada antusias dari para peserta yang bertambah. Bapak Rudy menyapa para peserta bimbingan teknis dan memperkenalkan diri. Beliau menanyakan mengenai tahun berdirinya BLUD di Bapel Jamkesos. Beliau mereview notulen hari pertama untuk mengerti pembahasan hari pertama. Beliau menjelaskan mengenai mengapa Bapel Jamkesos dipaksa untuk menjadi BLUD, yaitu untuk keamanan dan peningkatan pelayanan.Narasumber memulai dari pengertian dan tujuan BLUD. Awal BLUD ditujukan untuk RSUD tahun 2007. Beliau menjelaskan mengenai roadmap pengelolaan BLUD. Yang menjadi dasar untuk mempermudah menjalankan BLUD. Narasumber dan para peserta menjalin interaksi yang cukup baik. Dengan adanya pertanyaan dari peserta dan jawaban narasumber. Adanya interaksi yang cukup tinggi ini, antusias peserta untuk bertanya dan mengikuti bimbingan teknis ini semakin bersemangat. Narasumber masuk pada sesi ke-2 setalah istirahat untuk penyusunan laporan keuangan. Bu Wiwid dari Bapel Jamkesos mengumumkan pembagian kelompok untuk penyusunan RSB, tata kelola, dan SPM. Pak Rudy memberikan penjelasan mengenai tata kelola terlebih dahulu. Beliau memaparkan mengenai sistematika tata kelola per BAB. Inti dari sistematikan pola tata kelola adalah BAB 3. Beliau memaparkan bahwa pejabat BLUD tidak boleh merangkap jabatan. Setelah tata kelola, beliau melanjutkan ke SPM. Memberi tahu mengenai sistematika penyusunan SPM sesuai standar. Inti dari SPM adalah BAB 3. Selanjutnya membahas mengenai RSB. Setelah menyelesaikan semua materi, Pak Rudy berharap untuk tim penyususnan dapat bekerja lebih baik lagu untuk dapat menjadi BLUD yang baik. Setelah semua sesi selesai dengan baik, maka bimbingan teknik Bapel Jamkesos telah usai. Narasumber Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA membawakan materi 4 Dokumen Administratif "Pola Tata kelola, RSB, SPM, dan Laporan keuangan Pokok". Suasana Bimtek dengan narasumber Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CAAntusiasme peserta dalam sesi diskusi