PELATIHAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUDLATAR BELAKANGBadan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)).Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)).Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Syarat SubtantifPenyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atauPengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.b. Syarat Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; danKinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU .c. Syarat AdministratifApabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi:1. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja2. Rencana Strategis Bisnis3. Standar Pelayanan Minimal4. Pola Tata Kelola5. Laporan Keuangan Pokok6. Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.MATERI Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas selama 2 (dua) Hari yang terdiri dari sebagai berikut :Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUdMekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJGambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan MinimalGambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata KelolaGambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan Standar Pelayanan MinimalGambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan PokokSimulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUDSASARAN PESERTASekretaris DaerahPejabat dan staf PPKDPejabat dan staf Dinas KesehatanPejabat dan staf Inspektorat DaerahPejabat dan staf BappedaKepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUDNARASUMBER DAN FASILITATOR Rudy Suryanto, SE., M.Acc., AK, CA (sebelumnya adalah Senior Auditor di PricewaterhouseCooper & Ernst & Young, kemudian melanjutkan S2 di Master of Accounting in University of Melbourne, dan saat ini adalah dosen di UMY, Kepala Business and Accounting Innovation Center(BAIC), Sekretaris Asosiasi Konsultan Keuangan Mitra Bank DIY dan Senior Partner di Syncore sebagai ahli keuangan)Wika Harisa Putri, SE., SH., M.Sc., MEI. (Dosen Akuntansi di salah satu Kapus di Yogyakarta)Andi Rakhman Yusuf, SE, Ak, M.Ec. Dev (Kantor Akuntan Publik UGM Yogyakarta, Pemerhati Keuangan BLUD)Cahyo Priyatno, SE., M.Acc., Ak.,CPMA.,CIBA., C.M.A., CA (Konsultan Keuangan dan Akuntansi)Andri Yandono, SE, MM (sebagai dewan pengawas RSUD Kota Yogyakarta dan RSUD Panembahan SenopatiBantul, Kepala Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Tim Penilai BLUD kabupaten Bantul)dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, PhD (Divisi Manajemen Mutu PERSI Pusat, Dewan Pakar ARSADA Jawa Tengah, Pengelola Akademik Magister Manajemen RS UGM)Ir.Bejo Mulyono, M.ML (Kasubdit BLUD Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Pemerhati Keuangan BLUD)dr. Bambang Haryatno, M.Kes (Kepala dinas kesehatan kulonprogo, DIY)dr. RM. Okie Hapsoro Binanda Putra, M.Kes, MMR (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo, Jawa Tengah)drg. Hunik Rimawati, M.Kes, dr. Ananta Kogam, M.Kes, Sugiarto, SKM, M. Kes (tim Pendamping Akreditasi Puskesmas dari Dinas Kesehatan Kulonprogo)dr. Gandung BambangH (Sebagai Ketua SPI RSUD Panembahan Senopati Bantul dan sekarang menjabat sebagai Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul) Niza Wibyana S.Kom., M.Kom (Ahli Sistem Informasi; mengembangkan Sistem Informasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD)Team Fasilitator BLUDUntuk Informasi lebih lanjut hubungi:Sdri. Diana Septi ATelp Kantor : +62 274 488599Hp/WhatsApp : +62 877-3890-0800Hp/Whatsapp : +62 822-7490-0800Email: training@syncore.co.id
PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD LATAR BELAKANGInstansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun dokumen perencanaan anggaran dalam format RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran), dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja. Permasalahan yang umum dalam penyusunan RBA adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip accrual dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain. selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan RBA yang terbalik, dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.Proses penyusunan RBA pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan, karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan, merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan RBA juga memerlukan penguasaan kebijakan dan metode akuntansi, terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi laporan keuangan.Dalam rangka membantu Manajemen RS Daerah atau SKPD-BLUD menyusun laporan kinerja BLUD, dan agar Dewan Pengawas BLUD dapat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih. B.MATERI Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas selama 2 (dua) Hari yang terdiri dari 8 (delapan) sesi sebagai berikut : Pengantar PPK-BLUD dan RBASistematika Penyusunan RBA BLUDProfil BLUD, Asumsi Mikro dan Makro, Analisis Kinerja Tahun Berjalan (Bab I & II)Analisis Lingkungan, Perkiraan Pendapatan dan Perkiraan Biaya, Target Kinerja Tahun Anggaran (Bab III)Program Kerja dan Kegiatan, Anggaran BLUD (Bab III)Proyeksi Laporan Keuangan Tahun Anggaran (Bab IV) Konversi RBA dalam Format RKA untuk Integrasi dengan APBDLatihan Penyusunan RBA dengan Sistem Informasi C.SASARAN PESERTA 1.Pimpinan BLUD2.Pejabat Pengelola Keuangan BLUD3.Kepala SKPD, Unit Kerja SKPD/ UPTD 4.Dewan Pengawas5.Lain lain yang terkait dengan Penganggaran/ Perencanaan NARASUMBER DAN FASILITATOR 1.Rudy Suryanto, SE., M.Acc., AK, CA (sebelumnya adalah Senior Auditor di PricewaterhouseCooper & Ernst & Young, kemudian melanjutkan S2 di Master of Accounting in University of Melbourne, dan saat ini adalah dosen di UMY, Kepala Business and Accounting Innovation Center(BAIC), Sekretaris Asosiasi Konsultan Keuangan Mitra Bank DIY dan Senior Partner di Syncore sebagai ahli keuangan)2.Wika Harisa Putri, SE., SH., M.Sc., MEI. (Dosen Akuntansi di salah satu Kapus di Yogyakarta)3.Andi Rakhman Yusuf, SE, Ak, M.Ec. Dev (Kantor Akuntan Publik UGM Yogyakarta, Pemerhati Keuangan BLUD)4.Cahyo Priyatno, SE., M.Acc., Ak.,CPMA.,CIBA., C.M.A., CA (Konsultan Keuangan dan Akuntansi)5.Andri Yandono, SE, MM (sebagai dewan pengawas RSUD Kota Yogyakarta dan RSUD Panembahan SenopatiBantul, Kepala Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Tim Penilai BLUD kabupaten Bantul)6.dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, PhD (Divisi Manajemen Mutu PERSI Pusat, Dewan Pakar ARSADA Jawa Tengah, Pengelola Akademik Magister Manajemen RS UGM)7.Ir.Bejo Mulyono, M.ML (Kasubdit BLUD Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Pemerhati Keuangan BLUD)8.dr. Bambang Haryatno, M.Kes (Kepala dinas kesehatan kulonprogo, DIY)9.dr. RM. Okie Hapsoro Binanda Putra, M.Kes, MMR (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo, Jawa Tengah)10.drg. Hunik Rimawati, M.Kes, dr. Ananta Kogam, M.Kes, Sugiarto, SKM, M. Kes (tim Pendamping Akreditasi Puskesmas dari Dinas Kesehatan Kulonprogo)11.dr. Gandung BambangH (Sebagai Ketua SPI RSUD Panembahan Senopati Bantul dan sekarang menjabat sebagai Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul) 12.Niza Wibyana S.Kom., M.Kom (Ahli Sistem Informasi; mengembangkan Sistem Informasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD)13.Team Fasilitator BLUDUntuk Informasi lebih lanjut hubungi:Sdri. Diana Septi ATelp Kantor : +62 274 488599Hp/WhatsApp : +62 877-3890-0800Hp/Whatsapp : +62 822-7490-0800Email: training@syncore.co.id
Era sekarang ini semuanya serba canggih, masyarakat tidak bisa lepas dari yang namanya teknologi. Bahkan, teknologi pun sekarang dimanfaatkan dalam bidang akuntansi, khususnya dalam pembuatan laporan keuangan. Mengapa bisa begitu? Ini karena berbagai perusahaan maupun instansi di tuntut kebutuhannya untuk membuat laporan keuangan.Hal ini berlaku juga untuk instansi Rumah Sakit dan Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD yang diharuskan untuk membuat Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Yang jadi pertanyaan… Apakah Rumah Sakit dan Puskesmas sudah mampu membuat laporan keuangan tersebut? FAKTAnya…. Ternyata banyak pegawai Rumah Sakit dan Puskesmas yang sebagian besar belum bisa membuat laporan keuangan, karena faktor latarbelakang pendidikan kesehatan bukan dari keuangaan. Sehingga tidak dapat dipungkiri, Mereka akan KESULITAN dalam pembuatan laporan keuangan tersebut. Lantas…. Apa yang harus dilakukan? Tentunya Rumah Sakit dan Puskesmas harus mencari cara agar mereka dapat membuat laporan tersebut meskipun dengan kondisi yang pegawainya kebanyakan dari latarbelakang pendidikan kesehatan.Salah satu caranya adalah menggunakan “Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” Apa sebenarnya aplikasi ini? Aplikasi ini digunakan untuk membantu Rumah Sakit maupun Puskesmas dalam mencatat semua kegiatan operasional penerimaan dan pengeluaran sehingga bisa menghasilkan laporan keuangan secara mudah dan efektif. Bukan cuma itu, “Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” ini dapat dioperasikan MESKIPUN pengguna bukan dari latarbelakang pendidikan keuangan.Kerenkan… Apa sih manfaat yang di dapat apabila menggunakan aplikasi ini? Inilah pertanyaan terbesar yang memang perlu Anda ketahui sebelum mengunakan aplikasi ini dan mendapat manfaatnya. Pertama, aplikasi ini otomatis menghasilkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang bisa langsung di print. Kedua, aplikasi ini bisa diakses dimanapun Anda berada. Ketiga, Anda akan mendapat jaminan maintenance secara berkala dan konsultasi jarak jauh. Keempat, aplikasi dapat di upgrade yang selalu mengikuti peraturan yang berlaku. Kelima, alur penatausahaan akan disesuaikan dengan SOP masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Gimana?Udah kebayang manfaat yang bisa diperoleh…. Tentunya manfaat diatas bakal mempermudah Rumah Sakit dan Puskesmas Anda dalam membuat laporan secara cepat. Terakhir, biar Anda lebih faham lagi, Anda bisa melihat FREE DEMO disini 1. Klik “DEMO PUSKESMAS”2. klik “Murni”3. Pilih data base “Demo Puskesmas”4. Isi nama pengguna”demo”, kata sandi “demo”, kemudian ‘Login” 5. Klik pojok kanan “Dinas Kesehatan Kota Sambilegi”, pilih “Puskesmas SYNCORE”6. klik “RBA” yang ada di sebelah kiri, pilih “Laporan RBA”7. Pilih “Buku RBA” Anda bisa melihat contoh RBA 3 BAB maupun 5 BAB mulai dari judul sampai lampiranya. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa tanya-tanya dan menghubungi langsung: Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelp 0274 – 488 599
Ini lho Seminar & Workshop keren buat Puskesmas dan Klinik Swasta, temanya ‘Sinkronisasi Pengelolaan Dana BPJS dan Akreditasi untuk Puskesmas BLUD & Klinik Swasta”. Siapa Narasumbernya? 1. Ir. Bejo Mulyono Kasubdit BLUD Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri 2. Dr. RM. Okie Hapsoro Binanda Putra, M.Kes, MMR Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo, Jawa Tengah 3. Rudy Suryanto, SE., M.Acc.,Ak.,CA Akademisi, Konsultan BLUD 4. Dr. Tjahyono Kuntjoro, MPH., Dr.PH Komisi Akreditasi FKTP Pusat 5. PKFI 6. BPJS Provinsi DIY Kapan pelaksanaanya? 21-22 April 2017 di Hotel Grage Jogja Jl. Sosrowijayan 242 Malioboro, Yogyakarta Berapa Investasinya? Seminar 750 K Workshop 2.000 K Paket Seminar & Workshop 2500 K HARGA KHUSUS bagi peserta yang pernah mengikuti pelatihan di SYNCORE Segera daftarkan sekarang! Dapatkan banyak ILMU, PENGALAMAN dan PENGETAHUAN baru yang akan Anda dapatkan dalam Seminar dan Workshop tersebut. Anda bisa mendaftarkan dan tanya-tanya untuk informasi lebih lanjut ke: Diana Septi A CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Untuk menjalankan suatu BLUD tentu dibutuhkan yang namanya pejabat pengelola. Pejabat pengelola inilah yang nantinya akan mengelola semua kegiatan yang ada di BLUD. Pejabat pengelola terdiri dari pimpinan, pejabat keuangan, pejabat teknis. Mari kita bahas satu per satu mengenai pejabat pengelola BLUD 1. Pimpinan BLUDPimpinan BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD. Kalo dalam suatu Puskesmas, pimpinan BLUD disini disebutnya Kepala Puskesmas. Inilah tugas dan kewajiban sebagai pimpinan BLUD: a. Menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (RSB)b. Menyiapkan RBA tahunanc. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlakud. Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan 2. Pejabat KeuanganPejabat keuangan BLUD berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.Pejabat keuangan apabila di lingkungan Puskesmas disini berati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembantu PPK, bendahara penerimaan serta pengeluaran. Nah, untuk tugas dan kewajiban pejabat keuangan mari kita bahas satu per satu disini:a. Mengkoordinasikan penyusunan RBA.Penyusunan RBA ini haruslah memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).Apa saja cakupan DPA-BLUD? Ini dia cakupanya:- pendapatan dan biaya- proyeksi arus kas- jumlah dan kualitas barang atau jasa yang akan dihasilkan c. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja.RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. d. Menyelenggarakan pengelolaan kas.Pengelolaan kas disini ada beberapa macam, antara lain: - Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas- Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan- Menyimpan kas dan mengelola rekening bank- Melakukan pembayaran- Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek- Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan e. Melakukan pengelolaan utang-piutangPiutangyang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan. Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal. f. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi.Pengelolaan Barang,BLUD dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.Pengelolaan Aset Tetap, BLUD tidak dapat mengalihkan, memindah tangankan, atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pengelolaan barang/aset tetap disewakan atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja.Investasi, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.Investasi yang dapat dilakukan adalah investasi jangka pendek, antara lain: deposito berjangka waktu 1 - 12 bulan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis.pembelian surat utang negara jangka pendek.pembelian sertifikat Bank Indonesia.Dalam hal melakukan investasi jangka pendek perlu memperhatikan arus kas sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD.“Likuiditas adalah kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.”Contohnya memanfaatkan dana “idle cash“ atau istilahnya dana kas yang mengganggur/tidak digunakan.Bisa juga dengan memanfaatkan dana mengendap yang belum digunakan atau tidak digunakan karena rencana anggaran kas diketahui mempunyai saldo berlebih. g. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan.Sistem Informasi Manajemen Keuangan disini sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. h. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuanganBLUD Unit Kerja menyelenggarakan akuntansi dengan mengacu pada:Pertama, Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berdasarkan PP 71 tahun 2010.Kedua, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. 3. Pejabat Teknis Pejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di masing-masing bidang.Masing-masing bidang yang ada dalam pejabat teknis antara lain bidang upaya kesehatan, pengembangan, penunjang dan jejaring pelayanan. Tanggung jawab pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya lainya. Nah, ini tugas dan kewajiban pejabat teknis:a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnyab. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBAc. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599
Pada Sabtu, 11 Maret 2017 lalu, SYNCORE melaksanakan pendampingan BUMDes. Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan dari Sekolah Manajemen BUMDes yang telah di lanching pada Sabtu, 18 Februari 2017 Lalu. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di Balai Desa Wonokromo Bantul Yogyakarta, salah satu desa yang telah memiliki BUMDes yang ada di Bantul 2 tahun yang lalu. Pendampingan BUMDes ini melibatkan 3 desa yang ada di Bantul; (1) Desa Wonokromo, (2) Desa Srimartani dan (3) Desa Srimulyo. Pada pendampingan ini peserta melakukan kegiatan diskusi yang merupakan inti dari kegiatan. Kegiatan diskusi dilakukan untuk menggali potensi dari masing-masing desa. Dari diskusi tersebut peserta saling bertukar informasi mengenai potensi yang bisa dikembangkan di desa. Pertama, dari Desa wonokromo. Desa yang terletak di sebelah timur dari Kabupaten Bantul ini memiliki segudang potensi yang dapat dikembangkan. Apa sajakah itu?Mari kita gali satu per satu…(1) Pasar Wonokromo, aktifitas jual beli hewan terjadi di Pasar Wonokromo ini dan akan ramai pada hari-hari tertentu saja. Namun selama ini hewan yang dijual hanya sebatas hewan unggas, untuk kedepanya potensi ini dapat dikembangkan dengan menjual hewan lainya seperti kambing maupun sapi.(2) Sungai Wonokromo, di Desa Wonokromo terdapat sungai yang bisa di manfaatkan sebagai wisata air. (3) Kios Pasar, sebenarnya kios pasar ini sudah pernah ada, namun saat terjadi gempa 2006 lalu, kios pasar ambruk sehingga tidak dapat ditempati lagi untuk kegiatan berjualan. Kios ini bisa di bangun kembali untuk sarana jual beli bagi warga dan bisa di jadikan salah satu potensi yang ada di Desa Wonokromo. (4) Kuliner Pasar Sore, jalan disepanjang Wonokromo termasuk kawasan yang ramai akan lalu lalang kendaraan, untuk memanfaatkanya, di sepanjang jalan wonokromo dapat di jadikan sebagai kuliner pasar sore. (5) Tanah Kas Desa, tanah kas yang terbengkali dapat dijadikan potensi yang menguntungkan untuk disewakan yang di gunakan sebagai tempat usaha. Kedua Desa Srimartani, Desa yang terletak di Kecamatan Piyungan Bantul. Apa saja potensi yang dimiliki di desa ini? Mari kita lihat….. (1) Usaha Kulit, desa ini memiki potensi usaha kulit yang menghasilkan sepatu, jaket, tas. (2) Usaha Mabel, selain usaha kulit, usaha mebel dari bahan kayu dan bambu ada di desa ini. Hasil dari kerajinan ini pun beragam mulai dari kursi, meja, lemari dan sebagainya. (3) Makanan Camilan, makanan yang diproduksi disini merupakan camilan yang dijual ke home industri, pasar maupun pedagang keliling. (4) Wedang Uwuh, selain makanan camilan wedang uwuh menjadi minuman menyehatkan yang diproduksi oleh usaha rumahan. (5) Alat Rumah Tangga, produksi alat rumah tangga yang terbuat dari kayu dan bambu yang menghasilkan produk seperti entong, sendok, garpu, piring dan sejenisnya. (6) Pertanian, hasil pertanian seperti padi, jagung, ubi kedepanya dapat di dikumpulkan dan dijual di satu tempat. Terakhir, Desa Srimulyo. Desa ini memiliki potensi desa yang hampir sama dengan Desa Srimartani yang terdiri dari usaha mabel, makanan camilan serta pertanian. Hanya saja Desa Srimulyo ini memiliki suatu potensi wisata yaitu “Watu Amben” wisata yang menyajikan pemandangan kota jogya yang indah yang bisa di lihat diatas pengunungan. Harapanya dari diskusi mengenai potensi yang telah didiskusikan dari masing-masing desa tersebut, SYNCORE dapat memfasilitasi dengan melakukan mendampingi dan membantu merealisasikan akan potensi usaha sehingga tidak hanya sekedar menjadi potensi saja tetapi dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Harapan kedua, SYNCORE dapat mengajarkan tata kelola BUMDes yang baik. Dengan mengetahui pola tata kelola, paling tidak dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai BUMDes, membantu desa dalam mempersiapkan pembentukan, regulasi serta perencanaan usaha atau bisnis yang dikelola oleh desa. Kegiatan ini ditutup oleh Bapak Sihono selaku tuan rumah dari Desa Wonokromo dan diakhiri dengan foto Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut : http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES di http://bumdes.id/downloads/Kontak Konsultasi Rudy Syncore CP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Dewan Pengawas: Pengertian dan Tugas Untuk mengerti apa itu Dewan Pengawas, ada istilah yang harus difahami. Pertama mari kita mulai dengan istilah Dewan Pengawas.Dewan Pengawas adalah organ BLU/BLUD yang bertugas melakukan PEMBINAAN dan PENGAWASAN terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas BLU vs Dewan Pengawas BLUD Dewan Pengawas di lingkungan pemerintah dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan menteri keuangan. Sedangkan,Dewan pengawas BLUD di Pemerintahan Daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan pimpinan BLUD. Siapa saja yang boleh membentuk Dewan Pengawas? Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Meteri Keuangan.Pembentukan Dewan Pengawas berlaku pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi omzet tahunan minimum 15 M dan nilai omset 75 M. Jumlah anggota Dewan Pengawas dapat berjumlah 3 atau 5 orang tergantung pada omset dan nilai asset BLU/BLUD. Keanggotaan Dewan Pengawas Untuk usulan keanggotaan Dewan Pengawas BLU diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Sedangkan, Dewan Pengawas BLUD diajukan oleh pimpinan BLUD kapada gubernur/bupati/walikota untuk mendapatkan persetujuan. Unsur-unsur keanggotaan Dewan Pengawas BLU pada pemerintah pusat terdiri dari unsur pejabat dari Kementrian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementrian Keuangan dan tenaga ahli (professional). Keanggotaan Dewan Pengawas pada BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, pajabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Lalu apa persyaratan menjadi anggota Dewan Pengawas? 1. Memiliki integritas tinggi, dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU/BLUD.2. Tidak melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan tindakan pidana. Apa KEWAJIBAN Dewan Pengawas pada BLU/BLUD? 1. Memberikan pendapat dan sarankepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola. 2. Melaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU/BLUD.3. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU/BLUD dan memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur/Bupati/ Walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU/BLUD. 4. Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengeloladalam melaksanakan pengelolaan BLU/BLUD. 5. Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja kepada Pejabat Pengelola BLU/BLUD. 6. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola. 7. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Berapa lama masa jabatan anggota Dewan Pengawas? Anggota Dewan Pengawas mempunyai masa jabatan selama 5 tahun dan dapan diangkat kembali untuk periode berikutnya. Pengangkatan Dewan Pengawas tidak bersama waktunya dengan pengangkatan Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Tetapi disini ada pengecualian, Dewan Pengawas dapat diangkat bersamaan dengan Pejabat Pengelola BLU/BLUD pada pembentukan pertama BLU/BLUD. Kapan Pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan? Dewan Pengawas diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah setelah masa jabatan berakhir. Anggota Dewan Pengawas dapat juga diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir yang disebabkan oleh faktor berikut ini: a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. b. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan.c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan. d. Dipidana penjara karena melakukan perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan. Apabila anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebelum masa jabatan, maka dapat dilakukan penggantian selama masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti. Dewan Pengawas: #Laporan Pengawasan Dewan Pengawas BLU mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 1 kali atau 1 semesteran. Laporan pengawasan semester disampaikan paling lambat 30 hari setelah periode pertama berakhir. Berbeda halnya dengan laporan semesteran yang dilaporan paling lambat 40 hari setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan, Dewan Pengawas BLUD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan pengawasan kepada Kepala Daerah paling sedikit 1 kali setahun. Apa saja isi laporan pegawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas? 1. Penilaian terhadap RSB, RBA, dan pelaksanaanya. 2. Penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan.3. Penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.4. Permasalahan-permasalahan pengelolaan BLU/BLUD dan solusinya. 5. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengelola BLU/BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idRahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comTelepon Kantor: 0274 – 488 599
Apa itu BLUD? Istilah BLUD, Badan Layanan Umum Daerah, sudah sering terdengar terutama pada lingkungan Rumah Sakit maupun Puskesmas. Katanya, BLUD merupakan solusi terbaik saat ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Tapi apa sih sebenarnya pengertian dari BLUD? Mengapa status BLUD menjadi solusi yang paling efektif untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat? Mengapa status BLUD ini dinilai lebih baik daripada yang tidak BLUD? Inilah jawabanya…….. Pengertian BLUDSingkatnya, status BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Tapi untuk formalitas, ini pengertian yang agak panjang dari BLUD atau kepanjangan dari Badan Layanan Umum Daerah: “Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Peraturan Menteri dalam Negeri No. 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sedangkan, tujuan BLUD…..…adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban.Masih bingung?Jadi intinya, Esensi dari BLUD adalah 1.Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.2.Efisiensi anggaran. Asas BLUDDalam mencapai tujuanya, BLUD mempunyai beberapa asas diantaranya sebagai berikut: (1) Pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari Pemerintah Daerah sebagai instansi induknya.(2) Pejabat BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum.(3) BLUD tidak mencari laba.(4) Rencana kerja, anggaran dan laporan BLUD disusun serta disajikan sebagai bagian tidak terpisah dari SKPD/Pemerintah Daerah.(5) BLUD mengelola penyelenggaraan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Mengapa status BLUD lebih baik?Bicara mengenai fleksibilitas BLUD, tentunya paling mudah adalah dengan membandingkan yang tidak BLUD. Untuk itu, mari kita lihat bedanya dulu. Contoh…Fleksibilitas BLUD yang ada dilingkungan Puskesmas :Pertama, apabila sudah menerapkan PPK-BLUD sumber pendapatanya bisa beragam mulai dari APBD, hasil kerjasama, hibah.Kedua, pendapatan Puskesmas tidak lagi disetor ke rekening kas umum daerah.Ketiga, penggunaan dana kini lebih fleksibel yang memungkinkan melebihi plafon dan boleh bergeser. Keempat, apabila ada SiLPA tidak lagi disetor di KASDA, sehingga bisa digunakan sebagai dana operasional tahun depan. Dampak positifnya, Ketersediaan dana operasional bisa lebih terjamin. Operasional kas lancar dan terjaga.Kualitas pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bisa lebih ditingkatkan. Daya saing Puskesmas meningkat disebabkan pelayanan yang bagus.Kemungkinan pelanggaran aturan bisa ditekan. Gimana…. Udah kebayang? Berapa manfaat yang bisa diperoleh. Bandingkan: Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD dangan yang tidak. Persyaratan BLUDSetelah mengetahui mengenai fleksibilitas BLUD, … dan merasa tertarik.Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa saja persyaratan untuk menjadi BLUD?Untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ada persyaratan yang harus di penuhi. Persyaratan pun dipilih secara selektif dan objektif sehingga tidak semua dapat menerapkan PPK-BLUD. Tiga Persyaratan yang harus di penuhi: 1. Persyaratan Subtantif Persyaratan substantif dipenuhi kalau SKPD atau Unit Kerja tersebut menurut tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung kepada masyarakat. 2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi, apabila SKPD atau Unit Kerja tersebut kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD, serta kinerja keuangannya sehat.3. Persyaratan Adminstratif Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit kerja menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.Pola Tata Kelola.Rencana Strategis Bisnis (RSB).Standar Pelayanan Minimal (SPM).laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan.laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Penetapan BLUDSetelah semua syarat terpenuhi, lantas bagaimana dengan proses penetapan BLUD? Sebelum bicara mengenai penetapan BLUD, hal yang perlu di ketahui, dari ketiga persyaratan BLUD, persyaratan administratif yang sangat menentukan dapat tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan PPK-BLUD. Mengapa? Sebab dokumen administratif bakal dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tim penilai BLUD terdiri dari: Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.Inspektorat Daerah.Tenaga ahli (jika diperlukan).Dari tim penilai tersebutlah yang akan mengeluakan rekomendasi kepada Kepala Daerah, layak tidaknya usulan untuk menerapkan PPK-BLUD. Setelah Kepala Daerah menerima hasil penilaian dari tim penilai, Kepala Daerah memutuskan menerima atau menolak usulan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Kalau usulan diterima, penetapan penerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah.Keputusan Kepala Daerah juga menetapkan Status BLUD yaitu BLUD Penuh atau BLUD Bertahap. BLUD Penuh artinya diberikan seluruh fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan serta diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.Sedangkan, BLUD Bertahap artinya diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan BLUD. Bagaimana dengan, Pencabutan status BLUD? Pencabutan status BLUD bisa terjadi jika SKPD atau Unit Kerja tidak lagi memenuhi persyaratan subtantif, teknis maupun administratif. Pencabutan ini berdasarkan atas usulan dari Kepala SKPD yang bersangkutan. Apabila SKPD atau Unit Kerja telah dicabut statusnya dari BLUD, maka statusnya akan menjadi badan hukum dengan kekayaan daerah. Satu hal lagi, Apabila Kepala SKPD mengajukan usulan pencabutan BLUD, maka Kepala Daerah akan membuat penetapan pencabutan BLUD paling lambat 3 bulan sejak tanggal usulan diterima. Nah, jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan akan di anggap di tolak. Bagi instansi yang pernah dicabut status BLUD, dapat kembali mengajukan usulan BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUDuntuk informasi lebih lanjut mengenai BLUD, SYNCORE mempunyai program pelatihan BLUD.Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idRahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comTelepon Kantor: 0274 – 488 599
Bagi RSUD yang telah BLUD tentu tidak asing dengan yang namanya laporan keuangan BLUD.Laporan keuangan bisa dibilang momok bagi mereka. Gimana ngak…Mereka dibebani kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang bertumpuk. Mulai dari SAK yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CLAK) sampai dengan Laporan keuangan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Laporan ini pun ada yang namanya laporan operasional dan arus kas yang harus dibuat setiap Triwulan.Laporan keuangan Semesteran.Laporan keuangan Tahunan. Bentar-bentar… masih ada lagi…Laporan pendapatan yang harus dikirim setiap bulanan. Daftar SPM pengesahan yang harus dibuat Triwulan. Belum lagi durasi penyamaian laporan keuangan, belum selesai laporan Triwulan 1 tau-tau eh udah mau habis Triwulan 2. Bisa-bisa pusing tujuh keliling…Serius. Saya tidak membesar-besarkan. Yap, laporan keuangan ini memang harus dibuat sebagai RSUD yang telah BLUD. Laporan keuanganya pun harus mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Sedangkan untuk laporan ke PEMDA haruslah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sesuai dengan aturan Permendagri 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Waduh waduh kok ribet… Bagi seseorang yang berlatar belakang akuntansi, sebenarnya cukup mudah untuk bisa menyusun laporan keuangan SAK dan SAP. Tapi pada kenyataanya….Kebanyakan SDM Rumah Sakit mempunyai background bukan dari akuntansi tetapi dari kesehatan. Minim sekali Rumah Sakit yang mempunyai SDM dari background akuntansi. Seandainya harus merekrut tenaga honorer akuntansi, kebanyakan mereka fresh graduate dan masih harus banyak belajar mengenai standar akuntansi, terutama SAP karena minim sekali porsi mata kuliah SAP dibandingkan dengan akuntansi berbasis SAK. Karena itu, Rumah Sakit harus memiliki solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam penyusunan laporan keuangan, SYNCORE mempunyai aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat laporan keuangan SAK, namanya adalah “Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD”. Aplikasi ini dikembangkan sedemikian rupa dan dibuat sesederhana mungkin sehingga mudah dalam pengoperasianya. Bahkan bagi seseorang yang berlatar belakang kesehatan dapat mengoperasikanya, tak terkecuali bagi Rumah Sakit yang kebanyakan dari pendidikan kesehatan. Supaya ada gambaran seperti apa “Aplikasi pengelolaan Keuangan BLUD”. Sudah disediakan DEMO Aplikasi yang bisa dilihat. Klik DEMO Aplikasi disini1.Klik DEMO RSUD2.Klik MURNI3.Ketik isian “Demo RSUD”, nama pengguna “DEMO”, kata sandi “DEMO”, klik Login4.Klik menu ”AKT”5.Klik “Laporan Keuangan”6.Klik salah satu menu yang ingin dilihat mulai dari Neraca, Operasional, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, CALK Gimana… Cukup lengkap bukan ?Apa sih manfaat yang di dapat apabila menggunakan aplikasi ini? Inilah pertanyaan terbesar yang memang perlu Anda ketahui sebelum mengunakan aplikasi ini dan mendapat manfaatnya. Pertama, aplikasi ini otomatis menghasilkan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ada juga Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang bisa langsung di print. Kedua, aplikasi ini bisa diakses dimanapun Anda berada. Ketiga, Anda akan mendapat jaminan maintenance secara berkala dan konsultasi jarak jauh. Keempat, aplikasi dapat di upgrade yang selalu mengikuti peraturan yang berlaku. Kelima, alur penatausahaan akan disesuaikan dengan SOP masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Download materi dan Modul disini!Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Informasi selengkapnya Anda bisa menghubungi:Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599