Rabu, 27 September 2017 di Aula Bapel Jamkesos telah dilaksanakan Pengembangan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Bapel Jamkesos DIY. Pada agenda kali ini, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom dan Ibu Amin Purwani, S.H. M.Ec.Dev berkesempatan untuk memberi masukan dalam penyusunan dokumen PPK BLUD dari Tim dari Bapel Jamkesos DIY . Penyusunan dokumen tersebut terkait dokumen Pola Tata Kelola, dokumen RSB dan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). Meskipun Bapel Jamkesos resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah pada tahun 2011, namun perlu dilakukan pengembangan ulang dalam penyusunan dokumen PPK BLUD.Pengembangan dokumen PPK BLUD Bapel Jamkesos menghadirkan dua narasumber, diharapkan nantinya dapat menilai dan memberikan masukan mengenai penyusunan dokumen PPK BLUD. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. mepengembangan terkait penyusunan dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos DIY. Selain itu, Beliau juga berkesempatan memberikan masukan dan menilai dokumen RSB.Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev selaku DPPKA DIY yang membahas terkait penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM).Pada sesi pertama Ibu Widi selaku tim dari Bapel Jamkesos mempresentasikan mengenai dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos. Dan Bapak Agus, memaparkan terkait dokumen RBA. Untuk selanjutnya, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom, selaku pemateri di kegiatan Pengembangan PPK BLUD menyampaikan beberapa masukan guna menyempurnakan dokumen Pola Tata Kelola yang telah disusun oleh tim Bapel Jamkesos. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pola Tata Kelola adalah: Pentingnya kesesuaian dengan penilaian Dokumen sesuai regulasiPenting untuk emncantumkan regulasi yang berkaitan sebagai dasar hokum dokumen.Penting diperhatikan bahwa Pejabat BLUD harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007.SK Dewan Pengawas perlu dicantumkan dalam pasal.Foto 1. Presentasi Dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos DIY oleh Ibu WidiSedangkan hasil pengembangan untuk dokumen RSB Bapel Jamkesos antara lain: Dalam penyusunan dokumen RSB wajib menuangkan target 5 tahun ke depan.Menuliskan pencapaian 2 tahun terakhir terdiri dari pelayan, keuangan, SDM dan peraturan dari laporan Bapel Jamkesos.Menuangkan dengan analisis SWOT.Pada sesi kedua Ibu Yanti selaku tim dari Bapel Jamkesos mempresentasikan mengenai dokumen SPM Bapel Jamkesos DIY. Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev selaku pemateri dari pengembangan PPK BLUD menyampaikan hal penting terkait terkait Standar Pelayan Minimal (SPM) yang terdapat di Pemendagri 61 tahun 2007. Dalam pelaksaan pengembangan PPK BLUD Bapel Jamkesos DIY peserta sangat antusias dan saling sharing terkait materi tersebut selama sesi diskusi.
Di artikel sebelumnya telah dibahas mengenai perbedaan satker bisaa dan satker setelah menjadi BLUD. Namun di bahasan kali ini lebih kepada fokus pembangunan pola pikir serta bedanya kinerja setelah menjadi BLUD.Sebelum menjadi BLUD banyak satker pemerintah yang bekerja tidak berbasis pelayana yang diberikan, hal ini terjadi sebab satker memang tidak diberikan fleksibilitas untuk mengelola instansinya sendiri. Dampak tersebut juga membuat satker pemerintah menjadi sulit dalam pengembangan infrasturktur. Dengana adanya fleksibilitas setelah menjadi PPK BLUD, maka sudah seharusnya PPK BLUD merubah diri. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan setelah menjalankan PPK BLUD:1. Barubahnya pola pikir Melayani.Setelah menjadi BLUD, maka mau tidak mau satker harus berjiwa melayani, sebab basis kinerja sudah mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan berarti melayani, sebab inilah sebenarnya fungsi utama: pelayanan publik. Melayani masyarakat.2. Orientasi Kinerja berdasarkan Output.Jika sebelum menjadi BLUD, bekerja hanya sekedar bekerja, setelah menajdi BLUD harus berubah berfokus pada output kerja, yaitu peningkatan pelayanan. Pelayanan tidak akan meningkat jika bekerja dengan standar dan tidak ikhlas. Pelayanan yang ikhlas akan membawa dampak tulus kepada pelayanan. Pelayanan yang meningkat akan membawa dampak keuntungan bagi satker yang menjalankan BLUD.3. Mengelola Keuangan secara mandiri.Sebelum menjadi BLUD, satker menjadi anak yang tidak mandiri, diberi jatah dan jika jatahnya berlebih maka harus wajib mengembalikan. Namun setelah menjadi BLUD, maka wajib mengelola keuangan secara mandiri, dengan tidak terlepas dari bantuan pemerintah dalam beberapa hal.4. Menjalankan Bisnis yang SehatPenegasan kalimat ini juga ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Penegasan tersebut adalah menjalankan bisnis yang sehat. Bagaimana itu bisnis yang sehat? Bisnis yang memuaskan pelayanannya dan tidak mengalami kerugian. Bagaimana bisa rugi jika PPK BLUD ini memiliki banyak sumber dana, bisa dari dana layanan itu sendiri, dana APBD dan bahkan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat. Seharusnya yang menjalankan PPK BLUD ini sudah pasti bisa menjalankan bisnis yang sehat. Artikel-artikel terkait silahkan kunjungi kabar BLU/BLUD terupdate di www.blud.co.id
Ada banyak kasus di mana BLUD belum memahami konsep surplus dan defisit. Sebab sebelum menjadi BLUD hal demikian tidak pernah terpikirkan oleh satker. Barulah setelah menjadi BLUD surplus dan defisit menjadi akrab di pelaporan keuangan PPK BLUD.BLUD wajib menjalankan bisnis yang sehat. Mengapa dikatakan wajib? Sebab PPK BLUD adalah pola pengelolaan bisnis, di mana masing-masing BLUD menjalankan bisnis, yaitu bisnis pelayanan dengan fokus utama bukanlah surplus, melainkan meningkatnya pelayanan.Ada hal penting dalam menjalankan bisnis yang sehat:1. Fokus utama adalah pelangganSiapakah pelanggan di dalam BLUD ini? Yaitu masyarakat. Dengan fokus utama adalah masyarakat, maka BLUD sebaiknya memposisikan sebagai masyarakat. Apa keinginan masyarakat, apa kebutuhan masyarakat. Dengan pola pikir memposisikan sebagai pelanggan, maka pelayanan akan semakin baik.Bisa dilihat di beberapa puskesmas BLUD yang sudah benar-benar menjalankan PPK BLUD ini, maka pelayanannya akan terasa berbeda. Senyum yang ramah. Wajah tidak jutek, serta alur SOP Pelayanan yang baik. Pelanggan yang datang ke sini, walau pun ke puskesmas akan merasakan pelayanan seperti di kelas menengah atas. Hal inilah yang menjadi titik penting : perubahan fokus dan cara berpikir.2. Berorientasi kepada Peningkatan PelayananSetelah mengetahui keinginan dan kebutuhan pelanggan, langkah berikutnya adalah terus bekerja dengan fokus meningkatkan pelayanan. Pelayanan yang kian hari kian membaik perlahan akan menaikkan grafik peningkatan pelayanan. Surplus hanyalah dampak dari meningkatkan kunjungan pelayanan.BLUD tidak berorientasi kepada surplus. Hal ini sering disalah pahami oleh banyak BLUD. Sering kali BLUD mengutamakan keuntungan, tapi lupa kepada peningkatan pelayanan. Sebab jika mengutamakan keuntungan tanpa mengutamakan peningkatan pelayanan menjadi sebuah organisasi yang profit oriented, padahal BLUD adalah not for profit (tidak mengutamakan keuntungan).3. Pengelolaan keuangan yang mandiriBLUD memang tidak perlu khawatir, sebab bantuan dari pemerintah akan selalu mengucur. Namun BLUD juga dituntut mandiri. Dengan adanya kewajiban penyusunan laporan keuangan berbasis SAK, di sanalah sebaiknya BLUD menata keuangannya sendiri. Semakin mandiri maka BLUD tersebut semakin baik dalam hal pola pengelolaan keuangannya.Artikel-artikel terkait silahkan kunjungi kabar BLU/BLUD terupdate di www.blud.co.id
Pengelolaan SilPA BLUD di lapangan masih menjadi permasalahan. Permasalahan utamanya adalah mengenai regulasi pengaturan SiLPA. Bagi yang sudah menjadi BLUD akan ada SiLPA di akhir tahun. Lalu pertanyaanya, bagaimana mengelola SiLPA tersebut, sebab jika tidak dikelola maka daerah bisa mengambil SiLPA yang ada. Hal itu disebabkan BLUD tidak dapat mengelola SiLPA yang dimiliki.SiLPA bisa dikelola oleh BLUD itu sendiri dengan baik, dimasukkan dalam RBA ketika sedang menyusun RBA Definitif. Lalu akan muncul pertanyaan, bagaimana SiLPA dimasukkan dalam penyusunan RBA sedangkan SiLPA baru diketahui awal tahun, setelah RBA disahkan?Jawabannya adalah proyeksi SiLPA. Contohnya penyusunan RBA dilakukan bulan September. Di bulan September tentu sudah diketahui realisasi pencapatan dan realisasi biaya, bisa memprognosakan akhir tahun aka nada SiLPA sejumlah berapa. Sehingga SiLPA yang dimasukkan dalam perhitungan RBA adalah SiLPA proyeksi. Untuk SiLPA yang sebenarnya bisa direvisi dalam RBA Perubahan.Tapi perlu diingat bahwa SiLPA dapat dilakukan pencatatan seperti di atas dengan syarat sudah ada regulasi yang memperbolehkan SiLPA digunakan di awal tahun dengan cara demikian. Sebab jika tidak ada payung hukum, bisa menjadi temuan ketika diaudit.Fokus Pengelolaan SiLPASiLPA sebaiknya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Mengapa? Sebab biaya operasional akan ditanggung dari sumber dana BLUD tahun berjalan. Dengan pengelolaan SiLPA untuk perencanaan yang baik maka tentu BLUD akan cepat berkembang. Sarana dan Prasarana di sini adalah sesuatu yang menambah asset. Sehingga dari tahun ke tahun SiLPA digunakan untuk menambah modal BLUD. Sarana dan prasarana di sini sebaiknya sesuai dengan RSB yang sudah dibuat, dengan catatan RSB ketika dibuat telah menjalani pembuatan RSB yang tepat, jika tidak ya SiLPA digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan. Lebih baik jangan digunakan untuk operasional, jika penggunaan SiLPA di operasional terlalu banyak, namun tidak menambah asset, maka SiLPA tersebut tidak efektife. SiLPA di sini tidak sama dengan SiLPA di daerah yang penggunaanya dibatasi. SiLPA BLUD boleh langsung digunakan seperti di atas, dengan catatan adanya payung hukum yang jelas. Artikel-artikel terkait silahkan kunjungi kabar BLU/BLUD terupdate di www.blud.co.id
Pernyataan Standar Akutansi Pemerintah (PSAP) 13 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2016 ini merupakan peraturan angina segar bagi PPK BLU karena dengan adanya PSAP 13 ini menjadi jelaslah pelaporan untuk PPK BLU, yaitu memuat 7 laporan dengan dasar akrual basis. 7 laporan ini adalah Neraca, Laporan Operasional, Lapropan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Serta Saldo Anggaran Lebih. Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran BLU paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRABelanjaSurplus/defisit-LRAPenerimaan pembiayaanPengeluaran pembiayaanPembiayaan netoSisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakatSedangkan laporan SAL mencakup pos-pos berikut ini:Laporan Perubahan SAL menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan SAL BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awalPenggunaan Saldo Anggaran LebihSisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalanKoreksi Kesalahan Pembukuan tahun SebelumnyaLain-lainSaldo Anggaran Lebih AkhirNeracaNeraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kasInvestasi jangka pendekpiutang dari kegiatan BLUpersediaanlnvestasi jangka panjangaset tetapaset lainnyakewajiban jangka pendekkewajiban jangka panjangekuitasUntuk mendapatkan dokumen PSAP Utuh silahkan download di regulasi PSAP 13 atau ingin mencoba aplikasi PPK BLUD maka silahkan kunjungi demo.blud.co.id
Menteri Keuangan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 13 (PSAP 13) tersebut berisikan salah satunya tentang pelaporan keuangan BLU disajikan dengan menggunakan dasar akrual.PSAP 13 menyatakan bahwa : Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sehingga BLU kini melaporkan 7 laporan keuangan yang disajikan dengan dasar akrual basis. Pernyataan tersebut baru dikeluarkan pada akhir tahun 2015, sehingga ke depannya pasti akan banyak membuat beberapa pelaporan berubah total, mengingat selama ini pemerintahan masih menganut kas basis menuju akrual. Hal ini perlu untuk dianalisa lebih mendalam lagi, mengingat dasar pelaporan yang digunakan sudah sepenuhnya adalah akrual basis. Perusahaan Teknologi akuntansi sudah memikirkan hal ini dan sudah mulai bergerak ke arah sana, salah satuunya adalah pengembang aplikasi PPK BLUD, saat ini sudah mengakomodir tujuh laporan tersebut, namun karena pemerintah masih menggunakan kas basic to accrual maka 7 laporan tersebut terbagi, di mana LRA di sini masih menggunakan kas basic, namun laporan operasionalnya sudah sepenuhnya menggunakan accrual basic. Untuk melihat contoh dokumen yang dihasilkan dari sistem, silahkan kunjungi contoh dokumenUntuk melihat tutorial demo silahkan kunjungi tutorial demo sistem PPK BLUD.Atau ingin mencoba aplikasi PPK BLUD maka silahkan kunjungi demo.blud.co.id
Zaman sudah lama memasuki era globalisasi dan teknologi. Semakin hari pekerjaan manusia semakin terbantu dengan adanya teknologi yang dirancang oleh manusia. Dengan perkembangan yang pesat, teknologi tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian sumber informasi, tapi juga dapat sangat membantu banyak hal.Salah satunya adanya reformasi pengelolaan keuangan di pemerintahan khususnya BLU/BLUD yang diwajibkan untuk menyusun anggaran dan pelaporan keuangan SAK. PT Syncore Indonesia sebagai salah satu perusahaan teknologi Akuntansi sudah membuat fasilitas software untuk memudahkan PPK BLUD dalam menyiapkan pelaporan BLU/BLUD, mulai dari anggaran yang biasa disebut RBA, penatausahaan dan juga pelaporan keuangan berbasis SAK, yang disempurnakan lagi pelaporan keuangan berbasis KSAP 13 dengan memuat 7 laporan keuangan.7 laporan keuangan tersebut adalah Neraca, Laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, dan saldo anggaran lebih. Ketujuh pelaporan tersebut sudah siap digunakan di dalam sistem PPK BLUD Syncore. Aplikasi tersebut selalu mengikuti perkembangan peraturan yang bergulir.Masih banyaknya pelaporan keuangan PPK BLUD secara manual membuat waktu pelaporan akan lebih lama memakan waktu, dan juga jika PPK BLUD tersebut sudah besar, cara manual akan sangat merepotkan berbagai pengelolaan, sehingga adanya teknologi akuntansi ini akan sangat membantu dan memangkas waktu bekerja dalam menghasilkan pelaporan akuntansinya.Untuk melihat contoh dokumen yang dihasilkan dari sistem, silahkan kunjungi contoh dokumen. Untuk melihat tutorial demo silahkan kunjungi tutorial demo sistem PPK BLUD.Atau ingin mencoba aplikasi PPK BLUD maka silahkan kunjungi demo.blud.co.id
Pada tanggal 19-20 September 2017, Yayasan Perbanas Jawa Timur mengikuti pelatihan penyusunan SOP Keuangan Perguruan Tinggi Swasta yang dengan penyelenggara PT. Syncore Indonesia. Pelatihan diselenggarakan selama dua hari di Pesonna Malioboro Hotel Yogyakarta.SOP dimaknai sebagai sesuatu yang mempersulit, sebagian orang mempunyai paradigma sulit karena distandarkan. Sebagian orang merasa lebih nyaman ketika SOP lebih fleksibel. Kasus seperti ini yang membuat menjadi tidak flesibel kembali ketika memperkenalkan SOP yang sederhana. Hal semacam ini yang membuat hambatan dalam melakukan penyusunan SOP. Karena kita dituntut untuk mengetahui bagaimana cara supaya SOP dapat diterima dan dianggap tidak mempersulit dan selanjutnya bagaimana supaya SOP dapat berjalan. Maka dari itu, SOP yang efektif dalam definisinya mencerminkan upaya pencapaian tujuan dalam menjalankan misi organisasi untuk mewujudkan visi, memenuhi kriteria manual SOP dan memahami hambatan-hambatan dalam penyusunan dan implementasi SOP. Ibu Wika, selaku narasumber menyarankan dalam penyusunan SOP lebih diinventarisasi pada hambatan, hambatan ini dapat berkaitan dengan budaya organisasi.7 Kriteria manual SOP1. SpesifikPenyusunan SOP harus khas dan spesifik, sesuai dengan kebutuhan organisasi. Maka dalam hal ini perlu dilakukan observasi terhadap organisasi secara rinci dan lengkap mengenai stuktur organisasi, struktur pengambilan keputusan, lingkungan dan cakupan aktivitas organisasi, kekhasan operasional, kekhususan administrative dan peraturan-peraturan yang mengikat.2. Lengkap secara prosedurSOP harus lengkap untuk prosedur yang dibutuhkan, cth penyusunan RAB3. Jelas dan MudahPenyusunan SOP dengan jelas dan mudah maka persepsi serta interprestasi dari setiap bagian danorang dalam organisasi akan sama.4. Layak TerapSOP dalam proses pembuatan hingga implementasinya harus sepenuhnya mendapatkan dukungan penuh dari manajemen.5. ControllableSOP harus well-controlled. Tanpa layak control bukanlah SOP, karena pada dasrnya SOP sendiri adalah tools untuk control pada setiap kegiatan tiap bgian dalam organisasi.6. AuditableSOP harus dapat diaudit. Isi SOP dan pelaksanaannya harus dengan mudah dapat dilakukan audit sebagai sarana evaluasi efektifitas dari SOP.7. ChangebleSOP harus bisa dirubah, artinya senantiasa up to date sesuai dengan situasi-konisi/perubahan/proses/kegiatan pada organisasi tetapi tidak boleh terlalu mudah untuk berubah. Sehingga SOP harus mampu mengantisipasi perubahan aktivitas dan perubahan lingkungan organisasi.
Banyak penyusunan laporan yang masih belum memahami mengenai pendapatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban dan di Laporan Operasional. Sering dijumpai jumlah pendapatan yang ada di laporan pertanggungjawaban dan laporan operasional berbeda. Hal tersebu tmmebuat penyusun laporan khawatir jika dia menyusun laporan yang salah. Padahal perbedaan tersebut wajar, karena kedua laporan tersebut menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.Laporan Pertanggungjawaban (Laporan Realisasi Pendapatan)Penjelasan: Jenis Pendapatan: Dalam laporan pertanggungjawaban baik laporan SPTJ, realisasi biaya maupun rincian realisasi biaya hanya menyajikan pendapatan yang berasal dari jasa pelayanan, hasil kerjasama, hibah dan pendapatan lain-lain.Metode akutansi: Metode akuntansi yang digunakan dalam mencatatan pendapatan tersebut kas basis, sehingga untuk pendapatan yang belum diterima pembayarannya (piutang) tidak diakui sebagai pendapatan. Pendapatan diakui pada saat kas diterima, sehingga penerimaan kas atas piutang periode sebelumnya diakui sebagai pendapatan.Pendapatan di Laporan OperasionalPenjeleasan: Jenis Pendapatan: Pendapatan yang disajikan dalam laporan operasional meliputi pendapatan jasa layanan, hasil kerjasama, hibah, pendapatan lain-lain, APBN dan APBD. Pendapatan APBN dan APBD (kolom warna kuning) inilah salah satu faktor yang menyebabkan berbedanya jumlah pendapatan anyara laporan pertanggungjawaban dan Laporan operasional.Metode akuntansi: Selain jenis pendapatan yang diakui berbeda, faktor lainnya yang menyebabkan perbedaan antara jumlah pendapatan di laporan pertanggungjawaban dan LO adalah metode akuntansi dalam pencatatan pendapatan tersebut. Jika, laporan pertanggungjawaban menggunakan kas basis, maka di LO menggunkan metode akrual basis Pencatatan dengan metode akrual basis adalah pendapatan dicatat saat terjadi penyerahan barang atau jasa meski kas belum diterima. Contoh, untuk pendapatan yang belum diterima pembayarannya (piutang) sudah dapat diakui sebagai pendapatan dan disajikan dalam LO sedangkan penerimaan kas atas piutang 2016 tidak diakui sebagai pendapatan.Artikel-artikel terkait silahkan kunjungi kabar BLU/BLUD terupdate atau silahkan download contoh-contoh pelaporan serta regulasi BLU/BLUD