Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah? Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan pejabat pengelola, maka hanya perlu diberikan double job atau penunjukkan ganda bagi salah satu pejabat. Tontohnya adalah Direktur RSUD ditunjuk sebagai pimpinan BLUD. Dapat di lihat pada bagan struktur sebelum dan setelah BLUD di bawah. Pejabat pengelola ini wajib diikut sertakan di dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen tata kelola. Di dalam dokumen tata kelola wajib dielaskan pejabat pengelola sebelum dan setelah menjadi BLUD. Juga perlunya dijelaskan tupoksi dari amsing-masing pejabat BLUD, tupoksi inilah yang nantinya mengatur tentang tugas, dan tanggungjawab di dalam menjalankan BLUD.Berikut ini adalah gambar struktur organisasi sebelum menjadi BLUD:Berikut ini adalah gambar struktur organisasi setelah menjadi BLUD:Untuk penyusunan dokumen PRA BLUD atau pun penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Syncore BLUD.Atau jika ingin contoh dokumen maka silahkan download di link berikut ini : contoh dokumen Pola Tata Kelola
Setelah menjadi BLU/BLUD kewajiban membuat palepaoran keuangan dengan standar Akuntansi Keuangan menjadi wajib. Hal ini sudah di jelaskan di dalam peraturan permendagri bahwa Satker yang menjadi BLU/BLUD membuat laporan keuangan dengan menggunakan standar pelaporan berbasis SAK. Adannya kewajiban pembuatan laporan tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus memhami perbedaan pelaporan berbasis SAK dan SAP. Jika selama ini satuan kerja pemeirntan mengenal konsep 3 belanja di dalam pelaporannya, maka di dalam BLUD harus dikenalkan kepada akun biaya. Akun-akun biaya ini terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, administrasi) dan non opersaional.Berikut adalah bagan biaya yang sudah tim Syncore mapping kan:Di tabel di atas sudah dijelaskan pembagian biaya operasional, non operasional, dna juga pembagian kode akun yang berhubungan.Untuk mendapatkan materi lebih lanjut silahkan kunjungi lama berikut : Contoh dokumen
RKA dan RBA merupakan salah satu dokumen yang harus disusun oleh Puskesmas yang sudah menjadi BLUD untuk penganggaran pendapatan dan biaya diperiode selanjutnya. Namun, masih banyak puskesmas yang masih beranggapan bahwa RKA dan RBA itu sama, padahal kenyataannya kedua laporan tersebut merupakan dokumen yang berbeda. Berikut ini merupakan gambaran detail mengenai perbedaan RBA dan RKA serta bagaimana isi dari RBA dan RKA yang benar.Keterangan:RKA: dalam penyajian anggaran dalam RKA cukup dengan menyajikan nominal pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal (ditandai dengan warna hijau). Sehingga di RKA tidak perlu dibuatkan rincian dari setiap anggaran belanja tersebut, cukup anggaran per jenis belanja saja.RBA: Dalam penyajian RBA, yang disajikan adalah baris yang ditandai dengan warna hijau dan kuning, dalam hal ini hanya sampai dengan biaya saja tidak perlu rincian untuk setiap anggaran biaya tersebut. Sehingga untuk rincian biaya yang ditandai dengan warna putih tidak perlu disajikan dalam RBA, cukup sampai dengan baris yang berwana kuning.
Permendagri 61 tahun 2007 sebenarnya sudah memuat penjelasan mengenai laporan pertanggungjawaban BLUD. Hal yang sering keliru selama ini adalah pelaporan bulanan puskesmas, di mana setiap bulannya meminta pelaporan seluruh dana, baik dana BLUD , APBD dan APBN. Pelaporan antara dana BLUD, APBD dan APBN seharusnya di pisah menurut sumber dana.Permendagri Pasal 60 menyatakan bahwa pendapatan BLUD dapat bersumber dari:Jasa LayananHibahKerjasamaAPBDAPBNLain-lain BLUD yang sahNamun kemudian di pasal 62 diperjelas lagi bahwa pendapatan BLUD hanya pendapatan a (jasa layanan), b (hibah), c (kerjasama), dan f (lain-lain BLUD yang sah). Dengan demikian pasal 60 dan pasal 62 menjelaskan hal yang berbeda. Pasal 60 menjelaskan mengenai sumber dana BLUD, sedangkan pasal 62 menjelaskan pendapatan BLUD, sehingga nantinya laporan pertanggungjawaban BLUD hanya memuat yang dijelaskan pasa 62, bahwa pendpaatan BLUD hanya dari huruf a,b,c dan f. hal ini diperjelas juga dengan pasal 64.Pasal 66 di atas menjelaskan bahwa SPTJ dibuat untuk biaya yang sumber dananya dari huruf a,b,c dan f. pelaporan mengenai biaya yang menggunakan sumber dana APBD dan APBN bukannya tidak dibuat, melainkan merupakan pelaporan yang terpisah dengan pelaporan BLUD. Lampiran mengenai Permendagri 61 silahkan download di Permendagri 61 Tahun 2007Lampiran mengenai lampiran SPTJ dapat didownload di Lampiran SPTJ Pendapatan dan SPTJ Biaya
Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD Acara pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan Gudung Kidul. Menurut beliau, BLUD harus mmemahami konsep RSB dan RBA. Selain itu, masing-masing puskesmas seharusnya memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi Akuntansi dengan pendidikan minimal D3 atau setidaknya SMK jurusan Akuntansi. Hal ini disebabkan kewajiban setelah menjadi BLUD adalah membuat pelaporan keuangan yang menggunakan satandar Akuntansi Keuangan. Materi pelatihan disampaikan oleh Bapak Tito. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dengan menjadi BLUD, puskesmas diberikan kepercayaaan untuk mengelola keuangannya sendiri sehingga kegiatan pelayanan masyarakat bisa lebih efektif, atau kata lainnya adalah fleksibilitas pengelolaan keuangan setelah menjadi BLUD. Hal yang harus disiapkan untuk menjadi puskesmas yang profesional dan sehat adalah sarana dan prasaranayang memadai, SDM yang cukup dari sisi kuantitas maupun kompetensi, serta Sistem Manajemen dan Informasi. BLUD harus menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang berpedoman kepada renstra bisnis BLUD dan menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) lima tahunan. RBA merupakan dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA terdiri dari lima bab yang terdiri dari pendahuluan, kinerja BLUD tahun anggaran, rencana bisnis dan anggaran BLUD tahun anggaran, proyeksi keuangan tahun anggaran, dan penutup. Sedangkan RSB merupakan dokumen yang berisi rencana program yang akan dilakukan oleh BLUD selama lima tahun ke depan. Isi RSB terdiri dari pernyataan visi dan misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan, serta proyeksi keuangan lima tahunan.
RKA dan RBA merupakan hal wajib yang harus disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status BLUD. RKA dan RBA yang disusun merupakan rencana jangka pendek satu tahunan Puskesmas sebagai implementasi dari rencana jangka panjang lima tahunan Puskesmas yang notabene adalah RSB (Rencana Strategi Bisnis). Sebelum membahas lebih dalam mengenai RKA dan RBA terlebih dahulu akan dibahas mengenai definisi dan perbedaan antara RKA dan RBA sebagai berikut : RKA adalah Rencana Kegiatan Anggaran. Lebih jelas lagi RKA adalah anggaran atau proyeksi pendapatan dan belanja per kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas, baik untuk kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun dana BLUD.RBA adalah Rencana Bisnis Anggaran. Puskesmas yang sudah BLUD dibolehkan mengelola keuangannya sendiri berdasarkan prinsip bisnis, namun tidak sepenuhnya profit oriented, Puskesmas harus tetap mengedepankan peningkatan jasa layanannnya. Setelah mengetahui mengenai definisi RKA dan RBA, lebih lanjut lagi akan dibahas mengenai sistematika penyusunan RKA dan RBA. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan :1. Menyusun RBA definitif, yang berisi rincian anggaran pendapatan dan biaya per jenis belanja yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Rincian RBA ini dirinci berdasarkan kode akun sesuai dengan kebijakan akuntansi masing-masing, bukan berdasarkan kode rekening. Menyusun RBA yang rinci bukan berarti detail, kerena letak fleksibilitas BLUD akan hilang ketika RBA disusun secara detail. Sebagai contoh dalam RBA terdapat rincian belanja ATK, lebih baik untuk menganggarkan belanja ATK secara gelondong, tidak di rinci (misalkan untuk membeli pulpen, kertas, pensil, dll). Hal ini dilakukan untuk menjaga fleksibilitas BLUD yang boleh mengelola keuangannya sesuai dengan kebutuhan bisnis BLUD (pelayanan). Jika ingin dirinci maka rinciannya ada di lembar kertas kerja sebagai control internal BLUD saja.2. Setelah menyusun RBA definitif yang rinci, kemudian jumlah gelondongan per jenis belanja tersebut disusun dalam RKA. Dengan kata lain RKA belanja BLUD hanya berisi gelondongan jumlah masing-masing belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Hal ini dilakukan karena RKA merupakan anggaran berdasarkan kegiatan dan kegiatan BLUD hanya satu, yaitu kegiatan peningkatan pelayanan Puskesmas. Namun perlu diingat bahwa dalam mengajukan RKA perlu dilampirkan rincian belanja yang sudah terlebih dahulu disusun dalam RBA definitif tadi.3. Setelah RKA disahkan, maka jadilah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).DPA inilah yang akan menjadi tolakukur Puskesmas dalam melaksanakan anggarannya, sebab di akhir periode yang menjadi indikator kinerja BLUD adalah perbandingan antara realisasi selama satu periode tertentu dengan anggaran yang disusun.4. Selain itu Puskesmas juga memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen RBA 5 BAB. BAB III dokumen RBA menjelaskan mengenai proyeksi.Hal-hal yang perlu diketahui adalah walaupun RKA dan RBA berisi gabungan antara anggaran BLUD dan APBD, namun dalam penyusunan anggarannya perlu dibedakan berdasarkan kegiatan, mana kegiatan yang menggunakan dana BLUD dan mana kegiatan yang menggunakan dana APBD. Hal ini dikerenakan BLUD perlu mengurusi pola pengelolaan keuangan dan pelaporannya sendiri atas tanggungjawabnya sebagai BLUD.
Konsep dasar pembentukan Badan layanan umum adalah terjadinya perubahan paradigma pada instansi pemerintahan di Indonesia. Paradigma baru ini telah membawa perubahan pola pikir di kalangan pemerintah untuk beralih menggunakan konsep enterprising goverman yang diberbagai Negara telah berhasil dikembangkan. Pola baru ini menawarkan pengelolaan yang lebih efesien, profesionalitas, akuntabel, dan trasparan dengan melakukan perubahan dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja (modern). Tuntutan masyarakat kepada pelayanan publik yang baik kian meningkat dan mengharuskan pemerintah untuk menanggapi tuntutan masyarakat tersebut. Berawal dengan adanya tuntutan dari masyarakat, pemerintah akhirnya merumuskan pola baru untuk pengelolaan Satker Pemerintah. Pengelolaan baru ini berupa perubahan paradigma lama menjadi enterprising government dengan mengedepankan produktivitas, efisien dan efektivitas. Diharapkan dengan adanya perubahan paradigma baru maka kinerja pelayanan untuk masyarakat dapat meningkat. Enterprising government (memwirausahakan Pemerintah) pada dasarnya adalah meniru cara berpikir seorang wirausaha untuk dapat membaca peluang bisnis yang sehat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan praktik bisnis yang sehat di Satker Pemerintahan akan menjadi sumber pendanaan baru, di mana selama ini Satker Pemerintah masih seutuhnya bergantung terhadap dana Negara atau pun Daerah. Sumber dana yang baru ini nantinya diharapkan dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini di dalam BLU/BLUD disebut sebagai fleksibilitas Pengelolaan BLU/BLUD. Perubahan paradigma ini membuat pemerintah menggulirkan peraturan baru sejak akhir tahun 2003, dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan Negara yang, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2005 Tentang Pemeriksaan Keuangan negara. Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan jalan pada instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan fleksibel dengan mengutamakan produtivitas, efisien dan efektivitas. pengelolaan dengan metode baru ini dikenal dengan satuan kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU/BLUD). Satuan Kerja Pemerintah yang langsung berada di bawah Kementrian/Lembaga pemerintah pusat dapat menjadi Satker BLU, sedangkan Satker Pemerintah perangkat daerah (SKPD) dapat dapat menjadi Satker Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Baik BLU/BLUD perlu memahami beberapa peraturan yang telah digulirkan. Ada persyaratan yang wajib diperhatikan adalah peryaratan sebelum menjadi Satker BLU/BLUD dan setelah menjadi BLU/BLUD. Untuk penjelasan sebelum menjadi BLU/BLUD akan dijelaskan pada buku satu ini, sedangkan kewajiban setelah menjadi BLU/BLUD akan dijelaskan dibuku dua tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD.
Pada tanggal 18 – 19 Agustus 2017 bertempat di Hotel Pesonna Tugu Yogyakarta, telah dilaksanakan Pelatihan Penyusunan Renstra & RKA Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau Sumatera Selatan. Di hari pertama pelatihan diisi dengan materi Ketentuan Umum Penyusunan Renstra, Pengantar Penyusunan Anggaran berbasis kinerja, Proses Penyusunan Renstra, Sistematika Anggaran Berbasis Kinerja serta Penyusunan Gambaran umum Analisis Eksternal dan Internal dengan narasumber Bapak Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA.Suasana pelatihan dengan narasumber Bp. Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,AK.,CA Di hari kedua pelatihan diisi oleh narasumber Ibu Mariska Urhmila, SE.,M.Kes yang membawakan materi Analisa Kinerja Tahun Berjalan dan Proyeksi Keuangan. Di sesi siang peserta diajak untuk praktik langsung penyusunan RKA menggunakan software pengelolaan keuangan yang dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.Suasana pelatihan hari kedua dengan narasumber Ibu Mariska Urhmila, SE.,M.KesSuasana praktik penyusunan RKA yang dipandu oleh Bp. Niza Wibyana Tito, M.KomWalaupun durasi pelatihan cukup singkat namun Peserta sangat antusias mengikuti jalannya pelatihan selama 2 hari ini. Tidak hanya teori saja yang didapat, namun peserta juga bisa langsung berdiskusi dengan narasumber dan bisa mendapatkan solusi/pencerahan dalam mengatasi kendala-kendala yang dialami selama ini dalam menyusun Renstra dan RKA mengingat RS AR Bunda Lubuklinggau baru berdiri sekitar 4 tahun. Dan serunya lagi Peserta juga bisa praktik langsung/Trial dalam menyusun RKA menggunakan Software Pengelolaan Keuangan.Foto bersama Penutupan Pelatihan
Kewajiban setelah menjadi BLUD salah satunya adalah membaut RBA tahunan, yang biasanya RBA Definitif disusun mulai Agustus dan diikut sertakan menjadi lampiran RKA untuk disahkan menjadi RBA. Kesalahan yang sering terjadi diinstansi BLUD ini adalah menyamakan RKA belanja dan RBA, sehingga RKA masih rinci. Di bawah ini adalah contoh dokumen DPA yang sudah benar, yaitu hanya berpost pada 3 jenis belanja, 5.2.1.x.x Belanja Pegawai Puskesmas BLUD 5.2.2.x.x Belanja Barang dan jasa Puskesmas BLUD 5.2.3.x.x Belanja Modal Puskesmas BLUD, Oleh sebab itu DPA BLUD hanya satu lembar saja, seperti di bawah ini:Bagaimana dengan RBA nya? RBA nya dirinci seperti di bawah ini: Jika anda sudah menggunakan aplikasi PPK BLUD maka lampiran 3 belanja dan RBA Biaya sudah secara otomatis akan tersandingkan, contoh seperti di bawah ini: