ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

 Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas

Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas

PT Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Workshop Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul” pada Selasa, 12 September 2017 sampai dengan Rabu, 13 September 2017 di Puskesmas Playen 1 Gunungkidul. Workshop tersebut diikuti oleh 9 (sembilan) Puskesmas BLUD yang berada di kabupaten Gunungkidul dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 42 orang. Acara pelatihan penyusunan RSB dan RBA dimulai pada pukul 09.00, dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Setelah itu, materi pelatihan disampaikan oleh narasumber Syncore, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom. Materi awal yang disampaikan meliputi pengantar tentang RBA, alur pengajuan RBA, struktur biaya BLUD, dan lain-lain. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dengan menjadi BLUD, puskesmas diberikan kepercayaaan untuk mengelola keuangannya sendiri sehingga kegiatan pelayanan masyarakat menjadi lebih efektif. BLUD harus menyusunRencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) lima tahunan. RBA merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Sedangkan RSB merupakan dokumen yang berisi rencana program yang akan dilakukan oleh BLUD selama lima tahun ke depan. Para peserta pelatihan duduk mengelompok per puskesmas masing-masing. Peserta pelatihan melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan dipandu oleh narasumber dan dibantu oleh tim Syncore. Setelah selesai kemudian hasil mapping tersebut di-review oleh tim. Nilai nomial dan rekening RKA yang sudah di-mapping-kan kemudian diinput ke sistem BLUD untuk pembuatan Bab III dengan dipandu oleh tim Syncore. Pada pelatihan hari kedua dijelaskan mengenai Bab I dan II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan dipandu narasumber bersama tim, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA.

Mengenal Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD), Instansi yang Hidup di Dua Alam

Mengenal Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD), Instansi yang Hidup di Dua Alam

Satuan Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan Satker merupakan instansi yang menjadi cikal bakal munculnya Badan layanan Umum (BLU) dengan syarat-syarat yang berlaku. Satker merupakan unit kerja yang dibentuk pemerintah sebagai upaya memberikan layanan bagi masyarakat dan memperoleh pendanaan dari pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, satker dapat hanya menggunakan dana yang berasal dari pemerintah maupun melakukan pungutan kepada masyarakat atas barang/jasa yang telah diberikan, dengan catatan adanya aturan tarif. Secara berkala satker diwajibkan membuat laporan realisasi anggaran untuk dapat dinilai kinerjanya berdasarkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitasnya. Demi mencapai ketiga indikator penialian kinerja tersebut, pemerintah melalui UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara melakukan perubahan kebijakan penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Perubahan metode pengelolaan keuangan tradisional (non profit/asal anggaran dari pemerintah habis) oleh satker, menjadi penganggaran berbasis kinerja (not for profit/melakukan praktik bisnis yang sehat) memunculkan istilah enterprising the government atau mewirausahakan instansi pemerintah. Disebut demikian karena dengan basis kinerja, instansi pemerintah dapat lebih produktif dari segi kinerja serta diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan materialnya secara mandiri. Hal ini dapat terjadi jika satker, yang kemudian bertransformasi menjadi BLU mampu melaksanakan praktik bisnis yang sehat, atau dengan kata lain tidak mengalami kerugian dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Melalui pernyataan tersebut, secara tersirat disebutkan bahwa satker yang dapat menjadi BLU hanya satker yang memiliki penghasilan atau dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara lebih jelas, disyaratkan bahwa untuk menjadi BLU satker harus memiliki PNBP minimal 15 miliar/tahun kecuali satker tersebut mendapat rekomendasi dari instansi di atasnya (kementrian/dinas yang membawahi). Syarat lain untuk menjadi BLU adalah kesanggupan meningkatkan kinerja dan layanan yang menjadi tugas pokok instansi tersebut. Bahkan apabila dikemudian hari ditemukan BLU yang kinerjanya buruk, status BLU dapat dicabut dan kembali menjadi satker biasa. Badan Layanan Umum (BLU) dapat berstatus sebagai instansi pusat maupun daerah sesuai dengan kepemilikan satker yang bersangkutan. Satker yang status kepemilikannya berada di pemerintah daerah disebut dengan Badan layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan satker yang status kepemilikannya berasal dari pusat disebut Badan layanan Umum (BLU). BLUD mendapat alokasi dana dari APBN dan APBD, sementara BLU hanya mendapat alokasi dana dari APBN. Terkait dengan pengelolaan dana dan praktik bisnis yang sehat, idealnya BLU mampu berkembang lebih cepat jika dibandingkan dengan instansi swasta karena BLU menerima suntikan modal secara berkala dari pemerintah (APBN/APBD). Sayangnya dalam praktik di lapangan BLU justru sulit berkembang karena berbagai faktor yang memengaruhinya. Untuk mengatasi masalah tersebut, BLU dapat menggunakan aplikasi PPK BLU dalam penyusunan laporannya. Dengan demikian kinerja BLU dapat dipantau dari sisi bisnis kemudian dapat diambil tindakan untuk perkembangannya. Dilihat dari sisi lain, BLU adalah tetap sebagai instansi yang berada di bawah pemerintah dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran yang ditujukan kepada instansi yang membawahi. Dengan demikian BLU wajib membuat 2 jenis laporan keuangan yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang tentunya memiliki banyak perbedaan dalam hal peruntukan akun-akun yang digunakan. Hal inilah yang menjadikan BLU dapat dikatakan sebagai instansi yang hidup di dua alam, karena selain sebagai instansi yang bertugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal, juga harus melakukan praktik bisnis yang sehat.

Penyusunan Dokumen RBA menggunakal Tools

Penyusunan Dokumen RBA menggunakal Tools

Perjalanan tim BLUD kali ini singgah ke Dinas Gunung Kidul. Singgah dalam acara pendampingan penyusunan RBA 2018 dengan menggunakan tools aplikasi PPK BLUD milik Syncore. Aplikasi tersebut memiliki output RBA, Penatausahaan dan juga laporan keuangan berbasis SAK. Apa itu aplikasi PPK BLUD? Aplikasi ini merupakan aplikasi PPK BLUD yang sangat mudah dipahami bagi sumber daya yang terlibat dalam BLUD. Aplikasi ini dimulai dengan pengisian anggaran, dari aplikasi ini dapat dihasilkan RBA bab 3 dan bab 4. Kemudian tersedianya juga penatausahaan alur UP, GU dan LS untuk BLUD. Alur UP, GU dan LS tersebut hasil dari pengembangan dan riset ke berbagai praktisi, peraturan dan juga pengembangan dengan tim tim BLUD lainnya. Di alur penatausahaan juga sudah tersedianya menu untuk merealisasikan anggara, yang di menu disebut dengan bukti kas keluar (BKK). Semua format dan juga print PDF sudah tersedia di aplikasi ini. Terakhir aplikasi ini menyediakan pelaporan akuntansi dengan standar akuntansi keuangan. Pelaporan keuangan yang disediakan oleh aplikasi adalah Neraca, laporan operasional, laporan perubahan Ekuitas, CaLK, Laporan arus kas dan laporan realisasi anggaran, serta saldo anggaran lebih. Ke 7 laporan tersebut mengacu kepada permendagri 64 tentang pelaporan keuangan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung dua hari tersebut telah menyelesaikan RBA Definitif. Penyelesaian RBA definitife ini selesai dalam waktu satu hari, dan sisanya adalah pebuatan dokumen RBA. Dokumen RBA ini terdiri dari 5 BAB, dapat didownload di Format RBA 5 BAB Untuk melihat demo aplikasi silahkan kunjungi : Video tutorial Aplikasi PPK BLUDSedangkan untuk melihat contoh dokumen silahkan kunjungi : contoh dokumen PPK BLUD

RKA BLUD, SiLPA dan BOK

RKA BLUD, SiLPA dan BOK

Puskesmas yang membuat RKA dengan mengunakan 3 jenis sumber dana yaitu sumber dana Jasa Layanan (BLUD), SiLPA, dan BOK memiliki 3 jenis kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas, Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK). Setiap kegiatan tersebut wajib dibuatkan RKA tersendiri.Contoh Penyajian RKA untuk kegiatan BLUD Penjelasan:1. RKA Kegiatan BLUDRKA ini ada rencana belanja yang bersumber dari jasa layanan (BLUD). Dalam penyajiannya cukup disajikan anggaran dari total per setiap jenis belaja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Hal ini dikarenakan untuk rinciannya akan tersaji di RBA. Contoh penyajian RKA dari kegiatan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK)Penjelasan:1. RKA Penggunaan SiLPARKA SiLPA merupakan anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA. Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA dibuat secara rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.2. RKA BOKRKA BOK merupakan anggaran belanja yang bersumber dari BOK (APBD). Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari APBD harus dibuat rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.

Proyeksi Keuangan BLU/BLUD Tahun Yang Akan Datang

Proyeksi Keuangan BLU/BLUD Tahun Yang Akan Datang

Penyusunan dokumen RBA 5 BAB tidak terlepas dari analisa keuangan, baik analisa keuangan tahun berjalan atau pun analisa keuangan tahun yang akan datang. Tahun berjalan adalah tahun yang masih berjalan realisasinya, sedangkan tahun yang akan datang adalah tahun yang anggarannya baru akan diperhitungkan. BLU/BLUD yang sudah lama menjadi BLU/BLUD pun masih banyak yang belum memahami keterkaitan antar bab di dalam dokumen RBA 5 BAB. BAB I merupakan pendahuluan yang seharusnya menggambarkan kondisi BLU/BLUD saat dibuatnya RBA tersebut, namun selama ini bab I hanya masih mengkkopy paste dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga ketika dibaca maka pendahuluan akan selalu sama. Bab II berisi mengenai laporan kinerja tahun berjalan. Laporan kinerja ini terbagi menjadi laporan keuangan dan laporan inerja non keuangan. Laporan kinerja non keuangan biasanya adalah hasil penilaian ketercapaian SPM, sedangkan laporan kinerja keuangan adalah pembahasan analisa realisai tahun berjalan dan juga prognosa untuk beberapa bulan tahun berjalan. Mengenai perhitungan prgnosa dan proyeksi sudah di bahas di artikel ini : Perhitungan Prognosa dan Proyeksi. Bab III berisi mengenai RBA tahun yang akan datang. Berapa anggaran pendapatan dan berapakah anggaran biayanya. Anggaran ini baik dari sumber dana APBD, APBD dan juga dana BLUD itu sendiri. Namun jangan keliru, bahwa anggaran 3 sumber dana tadi sebaiknya dipisah agar lebih mudah dianalisa. Bab IV berisikan tentang proyeksi keuangan tahun yang akan datang. Proyeksi ini berisikan laporan keuangan Neraca, Laporan operasional, Arus Kas, dan Calk. Untuk laporan operasional bisa diambil dari angka-angka RBA pendapatan dan biaya, sedangkan untuk proyeksi neraca dapat digunakan analisa persentase kenaikan, untuk arus kas sebaiknya menggambarkan arus kas dari RBA tahun yang akan datang. Dan terakhir laporan Calk, adalah rincian dari pos-pos neraca dan laporan operasional.Bab v adalah penutup. Untuk lebih baik penutup di sini berupa analisa tentang kesimmpulan 4 bab d atas, baik kekurangan dokumen, kekurangan anggaran atau apa pun yang bisa disimpulkan, sehingga ketika pemilik membaca kesimpulan akan mendapatkan gambaran untuh 4 bab.Artikel terkait : penyusunan RBADokumen terkait :download template RBA 5 BAB

Penyusunan RBA dengan Mudah: Menggunakan Sistem BLUD

Penyusunan RBA dengan Mudah: Menggunakan Sistem BLUD

RBA BLUD merupakan rincian dari RKA BLUD. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa dalam membuat RKA perlu dibagi berdasarkan jenis kegiatannya, yaitu kegiatan BLUD dan BOK. RKA BOK perlu disusun rinci per kode rekening, karena dalam realisasinya harus sesuai. Sedangkan dalam menyusun RKA BLUD hanya perlu digelondong per tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal. RKA BLUD dibuat gelondong karena alasan fleksibilitas, rincian belanja dari RKA BLUD tertuang dalam RBA BLUD sehingga apabila dalam realisasinya terjadi pergeseran anggaran tidak perlu merubah RKA BLUD, karena yang akan berubah hanya RBA BLUD nya saja. RBA BLUD yang dibuat rinci per kode akun nantinya akan dilampirkan dalam dokumen RBA BAB 3 sebagai proyeksi realisasi pendapatan dan biaya di tahun anggaran. Dalam merinci RBA BLUD harus berdasarkan kode akun sesuai dengan kebijakan akuntansi masing-masing daerah. Proses menentukan rincian biaya RBA masuk kedalam kode akun yang mana disebut dengan mapping RBA. Setelah melakukan mapping RBA per kode akun kemudian dilanjutkan dengan input rincian pendapatan dan biaya RBA ke sistem BLUD Syncore. Setelah selesai input rincian pendapatan dan biaya RBA per kode akun ke sistem BLUD Syncore secara otomatis akan menghasilkan output berupa Laporan RBA yang meliputi :Ringkasan Pendapatan dan BiayaRincian PendapatanRincian BiayaBiaya Per SumberBiaya Per JenisRingkasan Program dan KegiatanBiaya Rekap Per UnitBiaya Rincian Kegiatan Per UnitBiaya Per Kegiatan(ke 9 dokumen tersebut silahkan download)Laporan RBA diatas dapat dijadikan lampiran dalam RBA BAB 3 sebagai proyeksi realisasi pendapatan dan biaya tahun anggaran. Setelah BAB 3 selesai disusun kemudian dilanjutkan menyusun BAB 4 dokumen RBA. BAB 4 berisi proyeksi Laporan Keuangan di tahun anggaran. Proyeksi Laporan Keuangan yang ada di BAB 4 juga dapat dihasilkan dari sistem BLUD Syncore. Bermodalkan data rincian pendapatan dan biaya RBA BLUD dijurnal kedalam sistem melalui menu jurnal umum kemudian diposting. Setelah di posting sistem akan menghasilkan output berupa Laporan Keuangan sebagai berikut :NeracaLaporan OperasionalPerubahan EkuitasLaporan Arus KasCaLKLRA(ke 6 dokumen tersebut silahkan download)Laporan keuangan diatas dapat dijadikan isi dari BAB 4, sehingga dengan menggunakan sistem BLUD Syncore dapat menghasilkan dokumen RBA BAB 3 dan BAB 4.

Menyusun RSB yang Baik dan Benar

Menyusun RSB yang Baik dan Benar

Dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status sebagai BLUD. Dokumen ini tergolong sebagai dokumen BLUD. Bagi UPTD yang baru akan mengajukan diri sebagai BLUD, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum disahkan menjadi BLUD, oleh karena itu dokumen RSB termasuk dalam golongan dokumen PRA BLUD. Namun bagi Puskesmas yang sudah berstatus BLUD lebih dari lima tahun, dokumen ini tetap wajib disusun berkala lima tahunan. Sehingga setiap kelipatan tahun keenam Puskesmas wajib menyusun RSB baru, oleh karena itu dokumen ini termasuk dalam golongan dokumen PASCA BLUD. Sebuah dokumen dikatakan baik apabila informatif dan jelas, sedangkan dikatakan benar apabila sesuai dengan regulasi penyusunan dokumen. Dalam hal ini akan dibahas mengenai menyusun RSB yang informatif dan sesuai dengan peraturan. Dokumen RSB dapat dikatakan informatif dan benar apabila memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditentukan, checklist kriteria penilaian dokumen RSB tertuang dalam SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008. SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008 disusun untuk memudahkan kedua belah pihak, baik pihak BLUD yang dinilai maupun tim penilai. Keuntungan bagi pihak BLUD adalah dapat menyusun dokumen RSB dan PRA BLUD lainnya dengan mengedepankan content yang ada sesuai yang dibutuhkan dalam penilaian. Penilaian dokumen RSB dan PRA BLUD lainnya menggunakan sistem pemberian bobot nilai pada masing-masing dokumen. Bobot nilai yang diberikan berdasarkan pengukuran sebagai berikut :Capability : Kemampuan untuk mencapainyaAcceptability : Dapat diterimaReliability : Dapat diandalkanLeverage : Mengandung daya ungkit yang tinggi Berdasarkan bobot penilaian diatas dokumen RSB memiliki proporsi terbesar yaitu sebesar 30% dari keseluruhan dokumen PRA BLUD lainnya. Artinya menyusun dokumen RSB dengan baik dan benar akan sangat berpengaruh dalam penilaian dokumen BLUD secara keseluruhan. Bobot penilaian diatas digunakan untuk menilai beberapa hal yang terkandung dalam RSB atau disebut dengan indikator penilaian RSB. Indikator penilIn RSB adalah sebagai berikut :Setelah mengetahui indikator penilaian RSB diatas maka bagi masing-masing Puskesmas yang akan menyusun dokumen RSB dapat mengoptimalkan dalam hal-hal unsur yang dinilai dalam indikator diatas.SE Mendagri dapat didwnload di link berikut ini : SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008

Penilaian Dokumen PRA BLUD

Penilaian Dokumen PRA BLUD

Satuan kerja pemerintah yang akan menjadi BLUD harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat substantife, teknis dan administratif. Syarat-syarat tersebut dinilai oleh tim penilai, sebagaimana yang tercantum di dalam permendagri 61 pasal 19:Kepala daerah membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggotaTenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; danKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota 3. Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh kepala daerahSelain dari permendagri 61 tahun 2007 juga ada peraturan Surat Edaran no 900 tahun 2008 yang memberikan penjelasan mengenai pokok-pokok penilaian. Jika ingin lebih tahu mengenai tabel penilaian dokumen PRA BLUD dapat mengontak tim atau silahkan download file dibawah ini : SE Mendagri 900 tahun 2008.

   Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari penjelasan tersebut BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dan berdasarkan praktek bisnis yang sehat untuk pelayanan kepada masyarakat. Instansi BLUD harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan harus meningkatkan pelayanannya. BLUD merupakan solusi terbaik bagi masyarakat, coba kita tilik rumah sakit beberapa waku yang lalu masih terlihat banyak kekurangan, karena pelayanan yang diberikan tidak cepat dan prosedur yang berbelit-belit. Terjadi perbedaan pelayanan antara pasien rumah sakit yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang atau masyarakat miskin. Instansi yang menjadi BLUD memiliki keuntungan salah satunya adalah keleluasaan BLUD dalam mengelola keuangannya dan pendapatannya. Instansi yang menjadi BLUD juga dapat lebih fokus dalam peningkatkan kompetensi SDM dan merekrut karyawan sesuai yang diinginkan. Sehingga dapat menjamin terlaksananya pelayanan rumah sakit yang bermutu. Perubahan status menjadi BLUD harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu persyaratan subtantif, teknis dan adsminitratrif. Maka perlu dipersiapkan berbagai persyaratan untuk memenuhi syarat tersebut. Persyaratan subtantif yang dimaksud adalah mampu menyenglenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Persyaratan ini juga mengharuskan instansi mampu mengelola kawasan/ wilayah tertentu serta pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis berhubungan dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuagan. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. Sedangkan kinerja keuangan mampu menyelenggarakan kinerja keuangan yang sehat, sehat dalam arti pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran. Sedangkan peryaratan yang terakhir adalah syarat adsminitratif, yang terpenuhi apabila unit kerja dapat membuat dan menyampaikan dokumen meliputi :Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelolaRencana strategis bisnisStandar pelayanan minimalLaporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; danLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.