ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Esensi Standar IV dan V Sistem Pelayanan UKM dalam Akreditasi PUSKESMAS (#11)

Esensi Standar IV dan V Sistem Pelayanan UKM dalam Akreditasi PUSKESMAS (#11)

Bab IV dan V membahas mengenai Sistem Pelayanan UKM. Bab IV membahas tentang Pelayanan UKM yang berorientasi sasaran Perencanaan kegiatan tiap UKM PUSKESMASBeberapa poin yang perlu diperhatikan adalah : Analisis kebutuhan dan harapan masyarakatPembahasan konsultatif dengan masyarakat dan sasaranUpaya untuk memeroleh umpan balik dari masyarakat / sasaranPeluang inovatif Akses masyarakat dan sasarana terhadap UKM PuskesmasBeberapa poin yang perlu diperhatikan Akses terhadap kegiatan UKM sesuai kebutuhanAkses terhadap informasi : jadual kegiatanKesepakatan penjadualan, dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan masing-masing UKMUmpan balik dan tindak lanjut terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, serta keluhan masyarakat / sasaran Evaluasi terhadap kinerja UKM PuskesmasBeberapa hal yang perlu diperhatikan adalah : Penetapan indicator dan target pencapaian tiap UKMPengumpulan data kinerjaAnalisis data kinerjaTindak lanjutDokumentansiBab V Kepemimpinan dan Manajemen UKM Tanggungjawab pengelolaan UKMBeberapa poin yang perlu dicermati Penetapan tujuan, sasaran dan tata nilaiInformasi kepada pihak terkaitKOmunikasi dan koordinasiPenggunaan sumberdayaMinimalisasi risiko terhadap lingkunganTanggungjawab dalam pemberdayaan masyarakat Perencanaan kegiatan UKM mengacu pada pedoman kebutuhan masyarakatBeberapa poin yang perlu diperhatikan Perencanaan upaya yang terintegrasi dengan RUK yang dilakukan melalui kajian kebutuhan masyarakatRevisi perencanaan jika diperlukan sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat Pengorganisasian UKMBeberapa poin yang perlu diperhatikan Kejelasan tugas wewenang dan tanggungjawab (uraian tugas) : penanggungjawab dan pelaksana Komunikasi dan koordinasiBeberapa poin yang perlu diperhatikan: Kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKMBeberapa poin yang perlu diperhatikan Penetapan peraturan, kebijakan dan prosedur : acuan dalam penyelenggaran kegiatan UKMPengendalian dokumen eksternal dan internalEvaluasi kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan, kebijakan, kerangka acuan dan prosedurKebijakan dan prosedur evaluasi kinerja Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKMBeberapa poin yang perlu diperhatikan: Monitoring kinerja dan kegiatan UKMPengarahan kepala Puskesmas, penanggungjawab terhadap pelaksana, penilaian kinerja yang dilaksanakan secara periodic Hak dan Kewajiban sasaran UKMBeberapa poin yang perlu diperhatikan: Hak dan kewajiban sasaranAturan yang jelas sebagai bagian peraturan internal sebagai upaya untuk memenuhi hak , sasaran sesuai dengan visi misi dan tujuan masing-masing UKMSilahkan Download Contoh Kebijakan, Panduan, SOP dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (FREE) ! Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Manfaat Audit Internal dalam Akreditasi PUSKESMAS (#15)

Manfaat Audit Internal dalam Akreditasi PUSKESMAS (#15)

Manfaat Audit InternalBagi pucuk pimpinanHasil audit internal bisa digunakan sebagai referensi dalam membuat keputusan: mengambil atau merubah kebijakan agar lebih sesuai dengan perencanaan organisasi jangka panjang.Bagi Unit Operasional Mengidentifikasi dan memahami permasalahan yang ada dalam organisasi secara keseluruhan ataupun secara spesifik pada unit operasional sehingga dapat mengambil langkah-langkah perbaikan.Bagi unit pengelola mutu Membantu pengendalian mekanisme jaminan mutu baik pada tahap input, proses maupun hasil .Bagi Karyawan Proses pembelajaran dan pertumbuhan serta pembangunan budaya organisasi: budaya mutu, budaya taat prosedur, budaya perbaikan,budaya kerja sistematis.Bagi PelangganAudit internal merupakan proses pendeteksian segala kemungkinan yang dapat menciptakan ketidakpuasan pelanggan (dan juga risiko) dan dilanjutkan dengan tindakan perbaikan dan pencegahan sehingga komitmen untuk memberikan kepuasan dan keamann pada pelanggan benar-benar tercapai.Bagi rekananMemberi umpan balik terhadap kinerja rekanan.Auditor internal Menjadi Katalisator untuk mempercepat perubahan dalam upaya Memastikan kebijakan mutu dilaksanakanMemberdayakan system mutuMemperbaiki system pelayananMeningkatkan kinerja pelayananJangan hanya sekedar menjalankan tugas, tidak ada motivasi dan jangan bekerja semrawut, karena temuan dianggap tidak berbobot.Kompetensi dan peran auditor internal Paham prosedur audit, metoda, dan perangkat auditMengaplikasikan prosedur, metoda, dan perangkat auditMelaksanakan audit tepat waktuMelaksanakan dan memfokuskan audit pada prioritas permasalahanMengumpulkan informasi melalui: interview, mendengarkan, observasi, meninjau ulang dokumen termasuk pengelolaan arsipMelakukan verifikasi atas informasi yang dikumpulkanMenyimpulkan tingkat kecukupan/kesesuaian thd bukti-bukti objektifMelakukan penilaian terhadap potensi kerugianTeknik samplingMencatat aktifitas audit dalam dokumen kerjaMenyiapkan laporanMenjaga kerahasiaan informasiKomunikasi Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Tahapan Audit Internal dalam Akreditasi PUSKESMAS (#16)

Tahapan Audit Internal dalam Akreditasi PUSKESMAS (#16)

Tahapan Audit Internal Tahap I : penyusunan rencana audit: menentukan unit-unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadual audit, dan menyiapkan instrumen auditTahap II: pengumpulan data dengan menggunakan instrumen audit yang disusun berdasar standar/kriteria tertentuTahap III: analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah dan rencana tindak lanjut auditTahap IV: pelaporan dan diseminsasi hasil auditMenyusun rencana audit (audit plan) Perencanaan audit internal terdiri dari beberapa langkah sebagai berikut: Tujuan audit internal: contoh: melakukan penilaian kinerja dibandingkan strandar kinerjaLingkup audit: menjelaskan unit kerja yang akan diauditObjek audit: apa saja yang perlu diauditAlokasi waktu: berapa lama akan dilakukanMetoda audit: komunikasi internaksi secara langsung, metoda survei, dsbPersiapan audit: persiapan auditor, penetapan kriteria audit, penyusunan instrumen auditLaporan hasil audit: perhatikan format laporanContoh Form : Rencana AuditAuditor Pelaksanaan Audit Pengumpulan data pada pelaksanaan audit dilakukan dengan berbagai metoda: Mengamati proses pelaksanaan kegiatanMeminta penjelasan/mewawancarai pada auditeeMeminta peragaan oleh auditeeMemeriksa dan menelaah dokumenMemeriksa dengan menggunakan daftar tilikMencari bukti-buktiMelakukan pemeriksaan silangMencari informasi dari sumber luarMenganalisis data dan informasiMenarik kesimpulanMemberikan rekomendasiUntuk bisa mengumpulkan data dengan baik, maka perlu disusun instrument pengumpulan dataMenyusun instrument audit Contoh Form Instrumen AuditNoStandar/Kriteri audit yang diacuDaftar pertanyaan/observasiFaktaTemuan auditRekomendasiLampiran PMK 75/2015 ttg tenaga puskesmas (khususnya tenaga kefarmasian)Standar akreditasi Bab 8.2SOP penyimpanan B3Analisis Data Membandingkan fakta yang diperoleh pada waktu proses pengumpulan data dibandingkan dengan kriteria audit yang digunakanBila ditemukan kesenjangan (adanya gap antara fakta dengan kriteria), maka auditor bersama auditee melakukan analisis lebih lanjut untuk mengenal penyebab timbulnya kesenjangan, dan menyusun rencana perbaikanMenyusun laporan audit Hasil audit harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas/FKTP dan kepada unit yang diaudit.Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen: Hasil auditTindak lanjut yang telah dilakukanKendala pada waktu perbaikan Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Sistematika Laporan Audit Internal dalam Akreditasi PUSKESMAS (#17)

Sistematika Laporan Audit Internal dalam Akreditasi PUSKESMAS (#17)

Sistematika Laporan Audit Internal : Latar belakangTujuan auditLingkup auditObjek auditStandar/kriteria yang digunakanAuditorProses auditHasil dan analisis hasil auditRekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati bersama dengan auditeeContoh Form Ringkasan Temuan Audit dan Rencana Tindak LanjutTindak Lanjut Unit yang diaudit wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya perbaikanSetelah memperoleh laporan hasil audit, auditee harus mempelajari laporan audit, sebagai dasar menyusun rencana perbaikanRencana perbaikan disusun dengan batas waktu yang jelasPada saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat melakukan monitoringAuditor internal wajib menyampaikan hasil-hasil audit pada saat pertemuan tinjauan manajemenHasil perbaikan wajib dilaporkan kepada Kepala Puskesmas/FKTP dan disampaikan tembusan kepada auditor internal Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dalam Akreditasi PUSKESMAS (#18)

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dalam Akreditasi PUSKESMAS (#18)

Rapat Tinjauan Manajemen adalah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodic untuk meninjau kinerja system manajemen mutu, dan kinerja pelayanan/upaya PUSKESMAS untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas system manajemen mutu dan system pelayanan.Rapat Tinjauan Manajemen dipimpin oleh wakil manajemen mutu (penanggungjawab manajemen mutu).Kharakteristik Rapat Tinjauan Manajemen BerkalaDirencanakan dengan baikDidokumentasikan dengan baikMengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu dan dampaknya pada mutu dan kinerjaMembahas perubahan yang perlu dilakukanHasil pertemuan ditindak lanjutiTindak lanjut dipantau pelaksanaannyaPihak manajemen dan pelaksana yang terkait diundang dalam rapatPertemuan diawali dengan pembahasan hasil dan tindak lanjut pertemuan tinjauan manajemen sebelumnyaDilaksankan dengan agenda yang jelasMenghasilkan luaran: Rencana perbaikanRencana peningkatan kepuasan pelangganRencana pemenuhan sumber daya yang diperlukanRencana perubahan-perubahan untuk mengakomodasi persyaratan produk/layanan/pelangganInput Tinjauan Manajemen Hasil audit internalUmpan balik pelangganKinerja prosesPencapaian sasaran-sasaran mutu/indikator-indikator kinerjaStatus tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukanTindak lanjut tehadap hasil tinjauan manajemen yang laluKebijakan mutu dan kebijakan pelayanan/upaya PuskesmasPerubahan yang perlu dilakukan terhadap system manajemen mutu dan system pelayanan/penyelenggaraan upaya PuskesmasOutput Tinjauan Keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan: peningkatan efektivitas system manajemen mutu dan system pelayananpeningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan,identifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan baik pada system manajemen mutu maupun system pelayananpenyediaan sumber daya yang perlu dilakukan agar SMM dan system pelayanan efektifAgenda dan Langkah PersiapanAgenda Rapat Tinjauan Manajemen Pembukaan oleh Wakil Manajemen MutuArahan dari Kepala PuskesmasTinjauan terhadap pertemuan tinjauan manajemen yang laluPembahasan hasil audit internalPermbahasan umpan balik/keluhan pelangganHasil penilaian kepuasan pelangganHasil penilaian kinerjaMasalah-masalah operasional yang terkait dengan penerapan sistem manajemen mutu, penyelenggaraan pelayanan (klinis dan UKM)Rencana perbaikan/perubahan yang perlu dilakukan baik pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan (klinis dan UKM)Rekomendasi untuk perbaikanPenutupLangkah-langkah Pertemuan Tinjauan Manajemen Penanggung jawab manajemen mutu bersama Kepala FKTP mempersiapkan pertemuan tinjauan manajemen: rencana waktu, tempat, agenda, dan siapa saja yang akan diundangPenanggung jawab manajemen mutu mengundang peserte pertemuanPenanggung jawab manajemen mutu memimpin pertemuan tinjauan manajamen: melaksanakan sesuai agenda, memimpin proses paparan/diskusi selama pertemuan berlangsungPenanggung jawab manajemen mutu memberikan umpan balik/simpulan rapat tinjauan manajemenPenanggung jawab manajemen mutu melakukan pemantauan perbaikan sesudah pertemuan tinjauan manajemen Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Teknik Pendampingan dalam Akreditasi PUSKESMAS (#19)

Teknik Pendampingan dalam Akreditasi PUSKESMAS (#19)

Ada lima pendekatan untuk melakukan pendampingan Pendekatan elemen penilaianPendekatan systemPendekatan hirarki dokumenPendekatan bangun system manejemenBangun system manajemen mutuPendekatan elemen penilaian dapat dilakukan apabila system telah terbangun dan berjalan. Jika system belum tertata maka dilakukan pendekatan system yaitu membangun struktur, proses dan outcome. Contohnya adalah kita mempelajari system pelayanan, bangun system pelayanan, tetapkan outcome, bangun proses, lengkapi sumberdaya.Pendekatan berikutnya adalah hirarki dokumen. Untuk setiap system perlu disusun Kebijakan, dan selanjutnya diturunkan ke Pedoman/Panduan. Pedoman adalah untuk mengatur beberapa hal sedang panduan adalah mengatur satu hal saja. Beberapa proses yang penting dan rumit perlu dibuatkan Standar Prosedur Operasional (SPO), selanjutnya setiap pelaksanaan dimulai dari rencana program kegiatan dan dilakukan dokumentasi.Contohnya adalah kebijakan pelayanan farmasi, perlu disusun beberapa kebijakan sebagai berikut: Kebijakan peresepan obat (termasuk peresepan obat narkotika dan psikotropika)kebijakan pelayanan obat rawat inap dan rawat jalankebijakan penyediaan dan penggunaan obatkebijakan pengendalian dan penilaian penyediaan dan penggunaan obatkebijakan pelayanan obat 7 hari 24 jam pada puskesmas dengan rawat daruratkebijakan persepan obat sesuai formulariumKebijakan penyediaan obat sesuai formulariumKebijakan penanganan obat kedaluwarsaKebijakan tentang efek samping obat, riwayat alergi, obat yang dibawa pasien rawat inapKebijakan monitoring efek samping obatKebijakan pengendalian pengawasan penggunaan psikotropika dan narkotikaKebijakan penyediaan obat emergensiKebijakan jika terjadi kesalahan pemberian obat dan pelaporannya (KTD, KNC, dsb)Berdasarkan kebijakan-kebijakan tersebut disusun SPO SPO peresepan obat (termasuk peresepan obat narkotika dan psikotropika)SPO pelayanan obat rawat inap dan rawat jalanSPO penyediaan dan penggunaan obatSPO pengendalian dan penilaian penyediaan dan penggunaan obatSPO pelayanan obat 7 hari 24 jam pada puskesmas dengan rawat daruratSPO monitoring persepan obat sesuai formulariumSPO penanganan obat kedaluwarsaSPO penanganan efek samping obat, riwayat alergi, obat yang dibawa pasien rawat inapSPO monitoring efek samping obatSPO pelayanan obat psikotropika dan narkotikaSPO pengendalian pengawasan penggunaan psikotropika dan narkotikaSPO jika terjadi kesalahan pemberian obat dan pelaporannya (KTD, KNC, dsb)Selanjutnya disusun program peningaktan mutu dan keselamatan pasien di farmasi: PendahuluanLatar belakangPengorganisasian tim mutu dan keselamatan pasien di farmasiTujuan dan sasaranKegiatan pokok: penilaian kinerja dan mutu pelayanan farmasi (mulai dari penetapan indikator,pengumpulan indikator, analisis, dan tindak lanjut)monitoring kejadian efek samping obat dan tindak lanjutnyamonitoring kejadian kesalahan pemberian obat dan tindak lanjutnyapenyusunan formularium obat, monitoring peresepan obat sesuai formularium dan revisi formulariumpengelolaan risiko pelayan obatpendidikan staf tentang mutu dan keselamatan pasienPenjadualanEvaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai jadual yang direncanakan dan pelaporannyaPencatatan, pelaporan dan evaluasiBerdasarkan program tersebut disusun KAK, kalau berhubungan dengan pihak eksternal. Selanjutnya dilakukan implementasi Bukti pelaksanaan SPO dalam kegiatan pelayananBukti monitoring pelaksanaan SPO, hasil monitoring dan tindak lanjutnyaBukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan penjadualan program dan hasil-hasil serta tindak lanjutnyaPendekatan yang mirip dengan hirarki dokumen adalah pendekatan membangun system manajemen. Pembangunan sistem manajemen ini dimulai dari PerencanaanPengorganisasianPelaksanaan kegiatanPengendalianEvaluasiBangun Sistem Manajemen Mutu Penanggungjawab jawab mutuKebijakan mutuPanduan mutuProgram mutuImplementasiMonev Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Penyusunan Dokumen Akreditasi dalam Akreditasi PUSKESMAS (#20)

Penyusunan Dokumen Akreditasi dalam Akreditasi PUSKESMAS (#20)

Jenis dokumen akreditasi ada dua Dokumen IndukDokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala FKTP. Dokumen terkendaliDokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/tiap unit/pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”. Dokumen tidak terkendaliDokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar FKTP digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawabManajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali. Dokumen KedaluwarsaDokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karena telah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.DOKUMEN AKREDITASI : Adalah semua dokumen/regulasi internal yg harus disiapkan, yang merupaan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi.Dibedakan : Dokumen yg merupakan REGULASIRekaman: dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di Puskesmas adalah sebagai berikut:Penyelenggaraan manajemen Puskesmas: Kebijakan Kepala Puskesmas,Rencana Lima Tahunan Puskesmas,Pedoman/manual mutu,Pedoman/panduan teknis yang terkait dengan manajemen,Standar operasional prosedur (SOP),Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP): Rencana Usulan Kegiatan (RUK), danRencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)Kerangka Acuan Kegiatan.Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM): Kebijakan Kepala Puskesmas,Pedoman untuk masing-masing UKM (esensial maupun pengembangan),Standar operasional prosedur (SOP),Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Kebijakan tentang pelayanan klinis,Pedoman Pelayanan Klinis,Standar operasional prosedur (SOP) klinis,Kerangka Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan)Kebijakan dan Pedoman KEBIJAKAN : Adalah penetapan pimpinan pada tataran strategis atau bersifat garis besar.Untuk penerapannya perlu disusun Pedoman / Panduan dan Prosedur > Kejelasan langkah-langkah untuk melaksanakan kebijakan (Peraturan / Keputusan).Ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Pimpinan. Dapat dituangkan dalam Pasal-pasal atau sebagai lampiran dari SK tsb.SK = BERSIFAT INDIVIDUAL, FINAL, KONGKRET, SUDAH MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM.SURAT KEPUTUSAN Format Peraturan/Surat Keputusan disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku atau dapat disusun sebagai berikut:Pembukaan ditulis dengan huruf kapital: Kebijakan : Peraturan/Keputusan Kepala (sebutkan nama FKTP),Nomor : ditulis sesuai sistem penomoran di FKTP,Judul : ditulis judul Peraturan/Keputusan tentangDengan Rahmat Tuhan Yang Maha EsaJabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin diakhiri dengan tanda koma (,)Konsideran, meliputi: Menimbang:- Memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan,- Huruf awal kata “menimbang” ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ), dan diletakkan di bagian kiri,- konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil dan dimulai dengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca (;).Diktum: Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital;Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );Nama keputusan sesuai dengan judul keputusan (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).Batang Tubuh. Batang tubuh memuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya: Kesatu :Kedua :dst Dicantumkan saat berlakunya Peraturan/Surat Keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, danMateri kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran Peraturan/Surat Keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan Peraturan/Surat Keputusan.Kaki: Kaki Peraturan/Surat Keputusan merupakan bagian akhir substansi yang memuat penanda tangan penerapan Peraturan/Surat Keputusan, pengundangan peraturan/keputusan yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,), tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menanda tangani.Penandatanganan:Peraturan/Surat Keputusan Kepala FKTP ditandatangani oleh Kepala FKTP, dituliskan nama tanpa gelar.Lampiran Peraturan/Surat Keputusan: Halaman pertama harus dicantumkan nomor dan Judul Peraturan/Surat Keputusan,Halaman terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala FKTP.Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen Peraturan / Surat Keputusan yaitu : Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala FKTP tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala FKTP hingga adanya kebutuhan revisi atau pembatalan.Untuk Kebijakan berupa Peraturan, pada Batang Tubuh tidak ditulis sebagai diktum tetapi dalam bentuk Bab-bab dan Pasal-pasal.Mengingat: Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat Peraturan/Surat Keputusan tersebut,Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi,Kata “mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajar kata menimbang,Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2, dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;).Kebijakan Pelayanan FarmasiKebijakan pelayanan obat, yang berisi:- Kebijakan peresepan obat (termasuk peresepan obat narkotika dan psikotropika)- kebijakan pelayanan obat rawat inap dan rawat jalan- kebijakan penyediaan dan penggunaan obat- kebijakan pengendalian dan penilaian penyediaan dan penggunaan obat- kebijakan pelayanan obat 7 hari 24 jam pada puskesmas dengan rawat darurat- kebijakan persepan obat sesuai formularium- Kebijakan penyediaan obat sesuai formularium- Kebijakan penanganan obat kedaluwarsa- Kebijakan tentang efek samping obat, riwayat alergi, obat yang dibawa pasien rawat inap- Kebijakan monitoring efek samping obat- Kebijakan pengendalian pengawasan penggunaan psikotropika dan narkotika- Kebijakan penyediaan obat emergensi- Kebijakan jika terjadi kesalahan pemberian obat dan pelaporannya (KTD, KNC, dsb) Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Sistematika Pedoman dan Panduan dalam Akreditasi PUSKESMAS (#21)

Sistematika Pedoman dan Panduan dalam Akreditasi PUSKESMAS (#21)

PEDOMAN.Pedoman adalah : ketentuan dasar yg memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukanDasar untuk menentukan atau melaksanakan kegiatan.Mengatur beberapa halPanduan : Petunjuk dalam melakukan kegiatanHanya meliputi satu kegiatan- Pedoman atau Panduan perlu SK Pemberlakuan. Agar Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar perlu SPO.Setiap pedoman atau panduan harus dilengkapi dengan peraturan atau keputusan Kepala Puskesmas untuk pemberlakuan pedoman/ panduan tersebut.Peraturan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas.Sistematika Pedoman / Panduan :Format Pedoman Pengorganisasian Unit KerjaBAB I PendahuluanBAB II Gambaran Umum PuskesmasBAB III Visi, Mis, Falsafah, Nilai dan Tujuan PuskesmasBAB IV Struktur Organisasi PuskesmasBAB V Struktur Organisasi Unit KerjaBAB VI Uraian JabatanBAB VII Tata Hubungan KerjaBAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi PersonilBAB IX Kegiatan OrientasiBAB X Pertemuan/ RapatBAB XI PelaporanLaporan HarianLaporan BulananLaporan TahunanFormat Pedoman Pelayanan Unit KerjaBAB I PENDAHULUAN Latar BelakangTujuan PedomanRuang Lingkup PelayananBatasan OperasionalLandasan HukumBAB II STANDAR KETENAGAAN Kualifikasi Sumber Daya ManusiaDistribusi KetenagaanJadual Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)BAB III STANDAR FASILITAS Denah RuangStandar FasilitasBAB IV TATALAKSANA PELAYANANBAB V LOGISTIKBAB VI KESELAMATAN PASIENBAB VII KESELAMATAN KERJABAB VIII PENGENDALIAN MUTUBAB IX PENUTUPFormat Panduan Pelayanan PUSKESMASBAB I DEFINISIBAB II RUANG LINGKUPBAB III TATALAKSANABAB IV DOKUMENTASIPedoman Pelayanan Farmasi Pendahuluan: latar belakang, ruang lingkup, landasan hukumPengorganisasianStandar ketenagaanStandar fasilitasTata laksana pelayanan farmasi: peresepan obatpelayanan obatpengadaan obatpenyimpanan obatdistribusi obatmonitoring dan penilaian thd penggunaan dan penyediaan obatpencegahan dan penanganan obat kaduluwarsapelayanan dan penyimpanan obat psikotropika dan narkotikarekonsiliasi obatmonitoring efek samping obatpenyediaan dan penggunaan obat emergensiLogistik pelayanan obatKendali mutu pelayanan farmasi dan Keselamatan pasienKeselamatan kerja karyawan farmasiPenutup Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Format SOP dalam Akreditasi PUSKESMAS (#22)

Format SOP dalam Akreditasi PUSKESMAS (#22)

PROSEDUR.SPO (Standar Prosedur Operasional)Adalah langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu Agar proses kerja rutin terlaksana dengan effisien, efektif, konsisten, seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.Tujuan:berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci : “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”Kebijakan:berisi kebijakan Kepala FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut, misalnya untuk SOP imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No 005/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.Syarat penyusunan SOP : SOP harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut.flow charting dari suatu kegiatan.dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa.jangan menggunakan kalimat majemuk. Subjek, predikat dan objek SOP harus jelas.harus menggunakan kalimat perintah/instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai.harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan.KUNCINYA :TULIS YANG DIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG DITULIS , BISADIBUKTIKAN SERTA DAPAT DITELUSURI DENGAN BUKTINYA.Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antara lain: bagan alir, dokumen terkait, dsb menyesuaikan dengan format SOP yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yang penting dalam satu organisasi menggunakan satu format yang seragam.SOP yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SOP minimal yang harus ada di Puskesmas/FKTP.Agar SOP dapat dikenali oleh pelaksana maka perlu dilakukan sosialisasi SPO-SPO tersebut dan bila SOP tersebut rumit maka untuk melaksanakan SOP tersebut perlu dilakukan pelatihan Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !