ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Syarat Peningkatan Kelas Rumah Sakit Tak Lagi Mengacu Permenkes No. 30 tahun 2019

Syarat Peningkatan Kelas Rumah Sakit Tak Lagi Mengacu Permenkes No. 30 tahun 2019

Pertumbuhan Rumah Sakit di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya, dengan tingkat pertumbuhan 5.2% sejak 2012 hingga 2018. Adapun pertumbuhan Rumah Sakit Swasta lebih banyak dibandingkan Rumah Sakit Pemerintah, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%. Dengan banyaknya ketersediaan Rumah Sakit di Indonesia, muncul kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut yang melatarbelakangi Rumah Sakit ingin meningkatkan kualitas pelayanannya. Namun proses peningkatan kelas Rumah Sakit dirasa sulit karena terdapat banyak indikator yang perlu dipenuhi. Peningkatan kelas rumah sakit dilakukan dengan pemenuhan jenis pelayanan, sumber daya manusia (SDM), bangunan, prasarana, serta peralatan sesuai dengan klasifikasi kelas Rumah Sakit yang akan diterapkan. Adapun peningkatan kelas rumah sakit hanya dapat dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 masih terdapat unsur “kastanisasi” dalam pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit, yaitu dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah dokter. Sistem ini memicu kekhawatiran pengelola Rumah Sakit dalam memenuhi jumlah SDM karena dokter terkesan “jual mahal” karena merasa sangat dibutuhkan. Dokter spesialis/subspesialis/konsultan juga hanya diizinkan praktik di Rumah Sakit kelas A dan B. Sementara Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 meruntuhkan sistem “kastanisasi” tersebut. Menurut peraturan ini, pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit lebih berfokus pada pemenuhan kapasitas tempat tidur (TT). Sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Dengan diberlakukannya peraturan ini maka Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dinyatakan dicabut. Sehingga proses peningkatan kelas Rumah Sakit menjadi lebih mudah. Adapun harmonisasi peraturan lain terhadap pelaksanaan Permenkes No. 3 Tahun 2020 meliputi sistem rujukan pelayanan kesehatan (PMK No. 001 Tahun 2012); izin praktik Tenaga Kesehatan TU. Dokter (PMK No. 2052/Menkes/Per/I/2011, dan PMK Izin Naker lain); pelayanan program JKN (PMK No. 52 Tahun 2016, KMK No. 373 Tahun 2019 tentang Reviu Kelas RS dan peraturan lain yang terkait dengan program JKN); pelayanan kesehatan tertentu (PMK No. 812/Menkes/Per/VII/2010 tentang Dialisis; PMK No. 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaran Pelayanan Radiologi; KMK No. 1778/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan ICU RS).

UPTD Laboratorium Bandung Menjadi Pelopor BLUD dari Dinas Lingkungan Hidup Pertama di Jawa

UPTD Laboratorium Bandung Menjadi Pelopor BLUD dari Dinas Lingkungan Hidup Pertama di Jawa

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki fleksibilitas. BLUD kini menjadi sebuah tren yang banyak diminati oleh UPTD. Salah satu faktor terbesar yang mendorong keinginan untuk menerapkan BLUD adalah adanya fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangannya. Setelah bidang kesehatan kini hampir seluruhnya diwajibkan untuk menerapkan BLUD, saat ini bidang non kesehatan mulai merambah ke dunia BLUD. Mulai dari bidang pendidikan, pariwisata, perhubungan, dan lingkungan hidup. Pada 2018 lalu, giliran UPTD Laboratorium Kabupaten Bandung dari Dinas Lingkungan Hidup yang berkesempatan ditetapkan untuk menjadi BLUD. Sebagai BLUD pertama dari bidang lingkungan hidup, UPTD Laboratorium Kab. Bandung optimis dapat menjadi pelopor BLUD yang mandiri dan terus berkembang. Namun karena menjadi BLUD pertama dari Dinas Lingkungan Hidup, maka masih banyak penerapan BLUD yang belum dipahami. Untuk itu, UPTD Laboratorium berinisiatif untuk melakukan pelatihan bersama Syncore Indonesia. Sebagai konsultan BLUD terbesar di Indonesia, Syncore mendampingi UPTD Laboratorium dalam diklat selama tiga hari pada 24-26 Februari 2020. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Meravi.id tepatnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang merupakan konsultan BLUD, yaitu Andri Yandono, S.E., dan Rizki Laili Fitriana, S.E. Selama tiga hari, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Materi tersebut mulai dari penganggaran yang tertuang dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pentausahaan keuangan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sampai dengan penyusunan tujuh Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang wajib disusun BLUD menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Neraca; Laporan Oeprasional; Lapooran Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menunjang kebutuhan BLUD tersebut, Syncore Indonesia menyediakan software keuangan sebagai alat yang memudahkan para pengguna dalam penyusunan Laporan Keuangan. Sehingga UPT tidak perlu membuat laporan keuangan secara manual.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah meliputi: Penerimaan / pengadaan pegawai Persyaratan calon pegawai Pengangkatan calon pegawai Penempatan pegawai Batas usia dan masa kerja Sistem reward dan punishment Hak dan kewajiban Sistem remunerasi Pemutusan hubungan kerja. Pengembangan sumber daya manusia dapat direncanakan untuk lima tahun ke depan dan diarahkan pada pemenuhan jumlah sumber daya manusia agar berada pada rasio yang ideal. Selalin itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan sumber daya manusia pada UPT dijabarkan sebagai berikut: Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memnuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel seminar, simposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dsb. Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial terutama ke jenjang Diploma III dan S1. Selain itu, pengelolaan SDM juga dapat dilakukan dengan menerapkan suksesi manajemen/jenjanng karir. Pemimpin BLUD mengusulkan persyaratan jabatandan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai degnan kebutuhan UPT dalam menjalankan strategi. Hal ini dapat dilakukan dengan: Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas. Pemimpin BLUD mengusulkan program pengembangan kemampuan pegawai BLUD baik fungsional maupun struktural secara transparan.

Pengelolaan Belanja dan Barang Puskesmas BLUD

Pengelolaan Belanja dan Barang Puskesmas BLUD

Pengelolaan Belanja Penglolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangnkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam amabang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap belnaja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD dan PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan/jasa di puskesmas BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan emngenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanna, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/jasa diatur dgnan Peraturan Kepala Daerah setempat. Pengadan barang dan/jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai degnan kebijakan pengadaan dari epmberi hibah atau Peraturan Kepala Daerah sepnajang disetujui oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa dengan ketentuan: Dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan

Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas

Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas

Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerpkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut antara lain dapat menerima dan menggunakan secara langsung pendapatan yang diperolehnya tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan onvestas jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhirnya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalalm Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD salah satu syarat untuk menerapkan BLUD adalah membuat 5 komponen Laporan Keuangan. Laporan BLUD nantinya akan menjadi entitas pelaporan yang akan membuat 7 komponen laporan keuangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah (UPTD) yang akan menerapkan BLUD harus membuat laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Dikarenakan UPTD bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 komponen laporan keuangan harus memecah dari laporan keuangan SKPD. 5 komponen laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan operasional Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Dalam hal UPTD baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD maka UPTD tersebut tidak menyusun 5 komponen laporan keuangan tetapi hanya menyusun prognosis / proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggarna dan laporan oeprasional sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Pendamping Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP  (#1)

Pendamping Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#1)

A. PendahuluanTujuan diadakan pelatihan fasilitasi akreditasi FKTP adalah untuk mencetak pendamping akreditasi FKTP. Secara umum ada 4 kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta yaitu Memahami Kebijakan AkreditasiMemahami Standard an Instrumen AkreditasiMampu melakukan pendampingan akreditasiMemahami ketentuan Survei dan Penilaian AkreditasiPelatihan dilaksanakan selama 8 hari dengan menggunakan pola pendidikan orang dewasa yaitu dengan kombinasi antara pemaparan, diskusi kelompok, simulasi dan praktek di lapangan.B. Pembagian Materi Materi Secara umum dibagi sebagai berikutPokok BahasanMateri Hari PembicaraKebijakan Akreditasi01 Kebijakan Akreditasi FKTPHari 1Senin 11/4/16JakaStandard & Instrumen Akreditasi02 Konsep Mutu dan AkreditasiHari 1Senin 11/4/16Tjahjono03 Standard dan Instrument Akreditasi Bab III, VI, IXHari 1Senin 11/4/16Tjahjono04 Standard dan Instrumen Akreditasi I & IIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin05 Standard dan Instrumen Akreditasi IV dan VHari 2Selasa 12/4/16Djemingin06 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin07 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIIHari 2Selasa 12/4/16DjeminginPendampingan Akreditasi08 Teknik Audit InternalHari 3Rabu 12/4/16Lina09 Pertemuan TinjauanManajemenHari 3Rabu 12/4/16Lina10 Teknik PendampinganHari 3Rabu 12/4/16Lina11 Penyusunan Dokumen AkreditasiHari 4Kamis 14/4/16LinaSurvei dan Penilaian Akreditasi12 Ketentuan Penilaian AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe13 Langkah Persiapan Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe14 Tata Laksana & Metoda Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe15 Pelaksanaan Akreditasi FKTPHari 6Sabtu16/4/16SoenoeSimulasi16 Self Assesement (Studi Kasus)Hari 6Sabtu16/4/16SoenoePraktik Lapangan17 Self AssesmentHari 7Senin 18/4/16Soenoe/DjeminginPraktik Lapangan18 PendampinganHari 8Selasa 19/4/16SoenoeDjeminginPaska Pelatihan19 Penyusunan Rencana Tindak LanjutHari 8Sabtu19/4/16Tim PengendaliUntuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#2)

Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#2)

01 Kebijakan Akreditasi Akreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahUU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKNPermenkes No. 9 tahun 2014 tentang KlinikPermnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan MasyarakatKepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019Sesuai dengan ketentuan peraturan diatas maka setiap Puskesmas memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP. Selanjutnya setelah dianggap layak dinilai, maka PUSKESMAS akan dinilai oleh Tim Surveyor dari Komisi Akreditas FKTP.Mengapa akreditasi PUSKESMAS ini penting? Karena akreditasi ini merupakan upaya untuk perbaikan terus menerus untuk memperbaiki pelayanan PUSKESMAS. Fungsi PUSKESMAS saat ini adalah sebagai ujung tombak dan tulang punggung pelayanan kesehatan. Hal ini karena munculnya kesadaran untuk mengubah paradigma, dari paradigma sakit ke paradigma sehat. Sehingga kegiatan-kegiatan lebih diarahkan ke pola promosi prevensi daripada kuratif. Harapannya pola ini akan sukses dalam mengurangi jumlah pasien yang dirujuk, sehingga biaya kesehatan di Indonesia bisa menjadi efisien.Kita harus prihatin melihat saat ini semakin meningkat jenis-jenis penyakit akibat gaya hidup tidak sehat seperti, cardiovascular, traumatik, Diabetes Meliitus, yang merupakan 80% jenis penyakit paling mematikan. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan perubahan pola pikir dari problem solving menjadi prediction power. Bagaimana kebijakan pemerintah daerah secara sinergis dapat lintas sektor dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Contoh, penyediaan air bersih 200lt per orang per hari akan dapat menurunkan banyak potensi penyakit. Penyediaan air bersih tersebut tentu harus ada kerjasama dari lintas bidang, contoh dari Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan dinas yang lain.Hal ini sejalan dengan strategi besar pelayanan kesehatan yang bertumpu pada : Peningkatan akses pelayanan kesehatanPeningkatan mutuRegionalisasiPenguatan DinkesDukungan lintas SektorPeningkatan akses ini baik secara fisik, informasi maupun jangkauan. Jangkauan pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkat dengan penerapan sistem JKN. Peningkatan mutu harapannya dapat diraih lewat akreditasi. Regionalisasi, Penguasan Dinkes dan Dukungan Lintas Sektor diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan secara tuntas. Berdasarkan fenomena tersebut kedepan peran dokter keluarga dan FKTP menjadi penting. Dokter keluarga dan FKTP diharapkan bisa memiliki profil data pasien (by name by address) dan mempelajari kasus-kasus penyakit per keluarga.Kebijakan Pengelolaan PUSKESMAS merujuk pada permenkes no 71/2013 dan permenkes 75/2014. Berdasarkan ketentuan itu setiap PUSKESMAS wajib diakreditasi dalam kurun waktu 3 tahun setelah 2014.Hasil dari Akreditasi PUSKESMAS ada 4 jenis yaitu lulus tingkat Dasar, Madya, Utama dan PARIPURNA.Agar skema diatas dapat berjalan Komisi Akreditasi FKTP harus segera dibentuk. Sesuai rencana paling lambat tahun 2018 Komisi ini harus terbentuk. Namun demikian komisi ini tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi harus berperan turut serta dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi Pemkab dan Pemkot dalam pelaksanaan akreditasi. Peran strategis adalah dengan melakukan pemetaan wilayah untuk penerapan idikator capaian daerah dan rancangan alokasi anggaran kegiatasn akreditasi.Selain itu diperlukan peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam penyediaan SDM yang kompeten. Provisin berperan dalam penetapan Tim Akreditasi Provinsi yang sesuai dengan kriteria pada pedoman akreditasi untuk selanjutnya dilatih menjadi tenaga pendamping akreditasi.Untuk memenuhi ketentuan tersebut mengacu pada UU ASN maka setiap SDM kesehatan mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan tersebut, menurut UU Tenaga Kerja harus terakreditasi institusi dan jenis pelatihan. Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Manfaat Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#3)

Manfaat Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#3)

Bagi Dinkes Provinsi dan Kab/Kota : Sebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risikoBagi BPJS Kesehatan Sebagai syarat recredensial link FKTPBagi FKTP Memberikan keunggulan kompetitifMenjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas .Meningkatkan pendidikan pada stafMeningkatkan pengelolaan risikoMembangun dan meningkatkan kerja tim antar stafMeningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerjaMeningkatkan keamanan dalam bekerja.Bagi Masyarakat/ Penggguna Memperkuat kepercayaan masyarakatAdanya Jaminan KualitasMengacu pada manfaat-manfaat diatas, saat ini ada dorongan kuat agar PUSKESMAS terakreditasi, karena tanpa akreditasi tersebut maka PUSKESMAS tidak akan memiliki credential link dalam system rujukan BPJS.Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Konsep Mutu dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4)

Konsep Mutu dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4)

Konsep mutu telah berkembang pesat selama beberapa dekade belakang ini. Saat ini konsep mutu untuk pelayanan kesehatan berpusat pada tiga hal pokok, yaitu Client centered careAccessQuality and SafetyClient centered care artinya pelayanan kesehatan harus berorientasi pada kebutuhan dan harapan pengguna. Instrumen-instrumen dalam akreditasi, terutama di Bab 1, 4, 7 akan memastikan bahwa PUSKESMAS telah mengidentifikasi apa kebutuhan, harapan dan value dari customer. Value adalah membandingkan antara manfaat yang kita dapat dan pengorbanan kita. Contoh kita butuh makan saat lapar adalah contoh kebutuhan kita, makan dimana contoh keinginan, makan di restaurant dengan harga tertentu adalah value kita. Apabila ketiganya tidak teridentifikasi dengan baik bisa menghasilkan ketidakpuasan di customer.Access meliputi secara fisik, informasi dan jangkauan. Ada beberapa standar yang mengatur bagaimana customer bisa mengakses layanan kesehatan secara mudah dan nyaman yaitu di Standar 1, dan 4.2 tentang informasi yang harus tersedia dan standar 7 tentang kompain/ feedback.Kita akan menjelaskan lebih lanjut masalah quality (mutu) dan safety (keselamatan) secara terpisah.Quality (mutu)Philib B Crosby mengartikan mutu sebagai kepatuhan terhadap standar. Sedangkan Feigenbaum menekankan pada kepuasan pasien (Client Satisfaction). Definisi yang lebih baru dan lengkap disampaikan oleh Donabedian, yang menyatakan bahwa tidak ada satu dimensi yang mampu menggambarkan mutu. Mutu dapat dilihat dari 3 definisi yaitu Definisi absolutDefinisi individualDefinisi sosialDefinisi absolut mutu adalah manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera terhadap kesehatan sebagaimana dinilai oleh praktisi kesehatan tanpa mempedulikan biaya. Definisi individual ekspektasi pasien terhadap manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera / konsekuensi yang tidak diharapkan. Sedangkan definisi sosial adalah biaya pelayanan kesehatan, manfat dan /atau cedera yang terjadi dalam proses pelayanan kesehatan, serta distribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dinilai oleh masyarakat umum.Kementrian kesehatan telah menetapkan definisi khusus tentang mutu yaitu kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanaan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien, sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.Pembahasan tentang mutu tidak bisa lepas dengan 4 pemikir / filosof mutu yaitu Philip Crosby, Joseph Juran, Feigenbaum dan W. Edward Deming. Menurut Feigenbaum kualitas harus ditentukan oleh customer. Suatu layanan dianggap bermutu kalau dapat memenuhi harapan customer. Prinsip kedua adalah mutu adalah multidimensional, artinya layanan dianggap bermutu kalau memenuhi beberapa sudut pandang, dan terakhir adalah mutu adalah dinamis, artinya ada perubahan yang konstan, mengingat kebutuhan dan keinginan customer terus berkembang.Juran menekankan pada tiga trilogy mutu yaitu, perencanaan mutu, pengendalian mutu dan peningkatan mutu. Sedangkan Deming menambahkan dengan 14 prinsip mutu yaitu Menyusun tujuan yang konsistenMengadopsi filosofi baru dan mengambil kepemimpinanMenghilangkan inspeksi, membangun mutuMeminimalkan total biaya dengan meningkatkan mutu bahanMeningkatkan mutu dan produktivitas secara terus menerus untuk menurunkan biayaMembangun pelatihan pada pekerjaan (on the job training)Supervisi seharusnya untuk membantu orangMenyingkirkan ketakutan (untuk berubah)Menghancurkan penghalang. Bangun TeamMenghilangkan slogan . Perbaiki systemHilangkan kuota. Bangun kepemimpinanHilangkan penghalang untuk meningkatkan motivasi pekerjaBangun program pelatihan peningkatan diriTransformasi adalah tugas setiap orang.Salah satu yang dipakai sampai saat ini adalah Deming Cycle atau yang lebih dikenal sebagai PDCA (Plan Do, Check Action) atau siklus perbaikan terus menerus.Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan adalah : AccessEficacyEfficiencySafetyContinuity of CareCompetencyAmenitiesHuman RelationsMaxwell menjelaskan dimensi mutu ada 6 (six golden rules) AppropriatenessRelevan dengan kebutuhan pengguna dan didasarkan pada praktek berbasis data SafetyMengurangi risiko untuk menghindari hasil yang tidak diharapkan EfficiencySumberdaya digunakan secara optimal untuk meraih hasil yang diharapkan EffectivenessPelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pendekatan saintifik untuk mendapatkan hasil yang diharapkan AcceptabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan secara responsive dan menghargai terhadap kebutuhan, keinginan dan harapan AccesabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan di waktu dan jarak yang paling nyamanIOM six dimensions Person centeredSafeEffectiveEfficientEquitableTimelyRevisi terhadap ISO 9000:2015 adalah Customer FocusLeadershipEngagement of PeopleProcess approachImprovementEvidence-based decision makingRelationship managementPerbedaan ISO 9000:2015 dengan akreditasi adalah ISO 9000:2015 hanya mensertifikasi manajemen mutu saja, sedang akreditasi menguji Sistem Manajemen Mutu, Sistem Pelayanan, dan Sistem Manajemen.Berdasarkan dimensi-dimensi mutu yang sudah dijelaskan diatas ada perubahan prinsip manajemen dari tahun 1970 sampai era saat ini. Pada tahun 1970 fokus manajemen adalah melakukan sesuatu secara murah (efficiency) dan melakukan sesuai lebih baik (peningkatan mutu). Pada tahun 1980 fokusnya adalah melakukan sesuatu secara benar. Pada tahun1990 focusnya adalah bagaimana melakukan sesuatu yang benar (effectiveness), pada tahun 2000 bergerser pada melakukan sesuatu yang benar secara benar, dan pada abad 21 ini fokusnya adalah melakukan sesuatu yang benar secara benar dengan kebiasaan.Permasalahan mutu salah satunya adalah karena proses tidak baku. Variasi proses terjadi karena proses tidak diukur dengan baik, tidak dimonitor dengan baik, tidak dikendalikan dengan baik, tidak dipelihara dengan baik, tidak disempurnakan dan tidak didokumentasikan dengan baik.SafetySetelah mutu aspek kedua adalah Patient Safety atau keselamatan pasien. Konsep tentang safety sudah disinggung oleh Hipprocrates pada (460-335 SM) dengan konsep primum, non nocere yang artinya pertama, jangan merusak/merugikan. Hal yang mendasar dari pelayanan kesehatan adalah jangan sampai pelayanan kesehatan tersebut menimbulkan hal-hal yang merugikan pasien dan masyarakat.Masalah ini menjadi masalah yang mengemuka karena ada data bahwa di Amerika Serikat ada 120.000 kematian karena kesalahan medis, jauh lebih tinggi daripada kematian akibat kecelakan motor dan kecelakan pesawat terbang.Keselamatan pasien di sarana pelayanan kesehatan adalah upaya yang dirancang untuk mencegah terjadinya adverse outcomes / kejadian yang tidak diharapkan sebagai akibat tindakan yang tidak aman atau kondisi laten.Ada beberapa istilah terkait dengan insiden yang terjadi di rumah sakit yaitu KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) cidera yang disebabkan tata kelola yang bruruk atau kesalahan manusia. Misalkan operasi salah sisiKTC (Kejadian Tidak Cidera) perlakukan yang tidak sesuai tertapi tidak terjadi cideraKNC (Kejadian Nyaris Cidera) Kejadian yang dapat menimbulkan cidera tetapi dapat diketahui sebelumnya. Salah memberi obat, tetapi dapat terdeteksi sebelumnyaKPC (Kejadian potensial cidera) kejadian yang berpotensi menjadi cidera, misalnya cairan yang tumpah dan belum di pel.KTD bisa terjadi akibat human error (slips/ tergelincir, lapses/lupa prosedur, mistake/ kesalahan), violation (pelanggaran), sabotase atau karena kondisi laten, misalnya system yang tidak tertata dan sumberdaya yang tidak memenuhi persyaratan.Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !