ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Program Sertifikasi Tenaga Akuntansi Bidang Kesehatan BLUD

Program Sertifikasi Tenaga Akuntansi Bidang Kesehatan BLUD

Pesatnya pertumbuhan ekonomi berbanding lurus terhadap ekspektasi masyarakat terhadap produk yang akan dibeli, pun ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Melalui “kartu sakti” yang diluncurkan pemerintah dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah untuk pemerataan akses kesehatan. Pemerintah menuntut fasilitas kesehatan memberikan layanan yang cepat, mudah dan akurat kepada masyarakat. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengucurkan dana kapitasi. Pemanfaatan dana kapitasi ini adalah untuk pembayaran jasa kesehatan ditentukan 60% sebagai alo­ka­si syarat minimal. Sementara itu, 40%-nya digunakan untuk biaya operasional. Saat ini terdapat ham­pir 18.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia dengan rerata pengelolaan dana kapitasi Rp 400 juta per tahun. Belum lagi pemda juga diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk kesehatan minimal 10% dari APBD se­su­ai UU 36 Tahun 2009. Dua sumber dana pada FKTP itu pun berpotensi menciptakan tumpang tindih penggunaan anggaran dana kesehatan, ba­ik yang bersumber dari APBD maupun dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Beragamnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan ini sangat rawan penyimpangan. Entah ada 1 biaya yang bisa diklaim dari 2 sumber anggaran, ataupun kebingungan pengguna anggaran dalam mengaplikasikan anggaran tersebut. “Saya Perawat, Tapi Jadi Bendahara di Puskesmas” “Globalisasi menuntut spesifikasi, bukan generalisasi”. Kira – kira seperti itulah yang sering kita dengar dewasa ini. Banyak di FKTP, karena homogenitas kualifikasi Pendidikan menyebabkan Sumber Daya Manusia yang ada bekerja bukan pada bidang keahliannya. “Pekerjaan yang paling rawan di Puskesmas adalah Bendahara.” Rudy Suryanto, seorang Akademisi Anggota IAI menjelaskan. “Namun di banyak Puskesmas, banyak perawat yang mau menjadi bendahara. Anda tahu kenapa? Karena banyak dari mereka belum tahu risikonya. Ini adalah pekerjaan yang sangat berbahaya” Lanjutnya. Dari sinilah terbentuk inisiasi antara PT Syncore dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA) untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga akuntan yang bekerja pada bidang kesehatan. Melalui program ini, tenaga akuntansi bidang kesehatan yang mengikuti pelatihan berhak atas sertifikat profesi dengan gelar Certified Associate Accounting Technician (CAAT). Dengan adanya sertifikat kompetensi ini diharapkan bagi tenaga akuntansi kesehatan memiliki kualitas atau kompetensi yang lebih baik dalam bekerja. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/program-sertifikasi-tenaga-akuntansi-bidang-kesehatan-blud/

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD

Sabtu, 4 Juli 2018 telah berlangsung Seminar Nasional & Penghargaan BLUD Terbaik, "Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD" yang diikuti oleh 250 peserta dari Dinkes & Puskesmas di Indonesia. Sesuai Permendagri No.61/2007, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Khusus di puskesmas, merujuk catatan PT Syncore Indonesia, saat ini sudah ada 4.912 puskesmas dari 9.825 yang sudah menjadi BLUD. Kegiatan ini diramaikan dengan kehadiran bpk. Ganda Partogi Sinaga (Kemenkes, Kasubdir Puskesmas), bpk. Wisnu Saputro (Kemendagri, Kasi BLUD Wil 1) dan bpk. Rudy Suryanto (IAI, Akademisi Akuntansi Sektor Publik). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. BLUD diharapkan dapat menjadi acuan kepada penyedia pelayanan kesehatan agar berkerja lebih efektif dan efisien untuk melayani kesehatan masyarakat yang lebih baik. Pada kesempatan ini Syncore juga memberikan penghargaan kepada 3 Puskesmas Terbaik versi Syncore, yaitu : 1. Kategori Ketepatan Penyusunan Laporan Keuangan diberikan kepada Puskesmas Cisewu Dinkes Kab. Garut 2. Kategori Ketepatan Waktu dalam Penatausahaan Keuangan diberikan kepasa Puskesmas Ngemplak Dinkes Kab. Boyolali 3. Kategori Puskesmas Teraktif dalam Melakukan Konsultasi Online diberikan kepada Puskesmas Manguharjo Dinkes Kota Madiun. Selain pemberian penghargaan, Syncore juga sekalian me-launching Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Pra BLUD dan Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD. Sebagai penutup kegiatan, PT. Syncore Indonesia jg menandatangani MOU dengan pihak LSPTA (Lembaga Sertifikasi Program Teknisi Akuntansi) BLUD. Semoga semakin banyak Puskesmas & Rumah Sakit yang segera menjadi BLUD. Semakin banyak Teknisi Akuntansi yg bisa memajukan Puskesmas & Rumah Sakit. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/upaya-peningkatan-kapabilitas-blud-melalui-seminar-nasional-blud/

Badan Layanan Umum Daerah Holding

Badan Layanan Umum Daerah Holding

Badan layanan umum daerah (BLUD) holding merupakan salah satu unit kerja pemerintah daerah yang membawahi beberapa unit-unit lainnya. Misalnya BLUD Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan salah satu BLUD holding. Puskesmas Kabupaten Limapuluh Kota sebagai fasilitas pelayanan kesehatan guna menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan updaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Puskesmas BLUD Kabupaten Limapuluh Kota membawahi beberapa puskesmas lainnya. Dibentuknya Puskesmas BLUD holding dibentuk karena unit kerja mengalami kekuarangan sumber daya dalam pengelolaannya sehingga dibentuk satu saja yang mengelola keseluruhan. Tujuan dibentuknya BLUD holding untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Kepengurusan BLUD hanya memiliki satu pemimpin BLUD, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, serta pengurus lainnya. Seperti yang telah diamanatkan oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomot 61 Tahun 2007 maka Puskesmas holding juga menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Semua unit kerja melakukan penyusunan RBA begitu juga dengan BLUD holdingnya. Puskesmas yang menjadi unit-unitnya juga melakukan penyusunan RBA agar unit juga mengetahui apa yang menjadi rencana masing-masing dari mereka. Holding juga melakukan penyusunan RBA. Masing-masing unit telah memiliki Rencana Kinerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun berdasarkan anggaran dari holding kemudian diinput kedalam sistem yang dimiliki Syncore Indonesia. Unit-unit dibawah BLUD tidak mengeluarkan uang untuk melakukan belanja, belanja dilakukan oleh holding dan dibagikan kepada unit-unit. Pendapatan yang diperoleh oleh unit-unit disetor ke holding. Unit-unit diberikan buku bantu sebagai bantuan bagi mereka untuk mengetahui sisa anggaran yang bisa digunakan. Penatausahaan serta Laporan pertanggungjawaban seluruhnya dibuat oleh holding. Adanya holding ini memiliki kelemahan dan kekurangan. Kelebihan dari adanya sistem holding ini antara lain: (i) koordinasi tidak semua karena semua diatur oleh holding, (ii) pelaporan ke dinas diatur oleh holding, (iii) hemat tunjangan pejabat BLUD karena pejabat hanya pada holding. Kekurangan dari sistem holding ini antara lain: (i) fleksibilitas tidak dirasakan oleh semua unit-unt, (ii) sulitnya fleksibilitas membuat lambatnya peningkatan pelayanan unit, (iii) belanja lebih lama karena alur yang panjang. Sumber http://blud.co.id/wp/2018/08/badan-layanan-umum-daerah-holding/

Siklus Akuntabilitas Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah

Siklus Akuntabilitas Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah

Syncore Indonesia mengadakan seminar nasional dan penghargaan terbaik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018 bertempat di Platinum Hotel Yogyakarta. Tema yang diangkat pada seminar tersebut yakni “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD”. Acara seminat nasional dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari puskesmas berbagai daerah, universitas, maupun perorangan. Acara seminar sesi pertama diisi oleh Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga Kasubit Puskesmas Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer. Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga mengatakan bahwa pentingnya Puskesmas menajadi BLUD agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat demi berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif. Seminar sesi kedua diisi oleh Bapak R Wisnu Saputro Subdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu pokok bahasan materi yang dibahas oleh Bapak Wisnu yakni siklus akuntabilitas pengelolaan BLUD. Siklus akuntabilitas pengelolaan BLUD dimulai dari perencanaan dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sinergi dengan RPJMD. Pelaksanaan pengelolaan BLUD sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. BLUD menyusun laporan pertanggungjawaban untuk kinerja keuangan dan non keuangan sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku. Untuk evaluasi dilakukan oleh eksternal dan internal dari pemerintah daerah masing-masing. Prinsip-prinsip implementasi akuntabilitas BLUD berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan pemimpin BLUD. Dimana peraturan yang dikeluarkan oleh daerah dan pemimpin BLUD harus sinergi dengan peraturan pusat. Beberapa contoh prinsip yang dapat diterapkan dalam implementasi BLUD yakni adanya komitmen dari pimpinan dan seluruh staf BLUD dalam melakuakan pengelolaan pelaksaan misi secara akuntabel, menjamin penggunaan sumber daya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta jujur, objektif, dan transparan dalam pengelolaan BLUD. Pengelolaan BLUD seperti mengelola bisnis, mencari peluang untuk pengembangan pelayanan. Pengelolaan ini ditunjukkan dengan tersedianya peraturan kepala daerah atau manajemen BLUD sesuai praktek bisnis yang sehat. Acara seminar sesi tiga diisi oleh Rudy Suryanto, SE., M.Acc.,Ak.,CA sebagai perwakilan dari IAI. Bapak Rudy menyampaikan materi tentang isu-isu dan strategi implementasi BLUD. Setelah seluruh pembicara selesai menyampaikan materinya maka dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan BLUD terbaik versi Syncore Indonesia yakni Puskesmas Ciseu dari Dinas Kesehatan Garut, Puskesmas Ngemplak dari Dinas Kesehatan Boyolali, serta Puskesmas Manguharjo dari Dinas Kesehatan Kota Madiun. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/siklus-akuntabilitas-pengelolaan-badan-layanan-umum-daerah/

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia

Puskesmas merupakan gerbang utama kesehatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat pengguna jasa Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), dimana setiap pengguna Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) harus dilayanan dari gerbang yang paling utama yaitu Puskesmas. Seperti yang sudah dikatakan oleh narasumber pertama dalam seminar nasional BLUD pada 4 Agustus 2018, yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga perwakilan dari Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM.Maka dari itu puskesmas sangat perlu diperhatikkan dan di maksimalkan dalam hal pelayanan maupun fasilitas. Pengaruh besar yang menentukan pelayanan dan fasilitas dari sebuah puskesmas adalah keuangan. Keuangan sebagai roda penggerak sebuah puskesmas untuk berkembang. Semakin baik keuangan yang dikelola maka semakin baik pula pelayanan dan fasilitas yang di miliki sebuah puskesmas, dan hal tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Selain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsinya.Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga juga berkata bahwa Sumber daya manusia, pendapatan, managerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen. Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baikdan dengan kompetensi yang sesuai juga. Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari apbd dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sebagai contoh puskesmas BLUD. Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. Maka dari itu Syncore sebagai perusahaan yang bergerak di bidang consulting, System, Training dan Media siap melayani setiap puskesmas di Indonesia untuk menjadi puskesmas lebih baik lagi dengan penerapan pengelolaan keuangan BLUD.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/puskesmas-sebagai-gerbang-utama-kesehatan-masyarakat-indonesia/

75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia Hadiri Seminar Nasional BLUD

75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia Hadiri Seminar Nasional BLUD

Seminar Nasional diikuti oleh sekitar 75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia. Seminar ini diadakan di Hotel Platinum Yogyakarta pada tanggal 04 Agustus 2018. Dihadiri oleh perwakilan IAI yaitu Bapak Rudy Suryanto, perwakilan dari Kemendagri yaitu R.Wisnu Saputro dan perwakilan dari Kemenkes Bapak Ganda Raja Partogi S.Bapak Ganda menuturkan bahwa arah pengembangan upaya kesehatan dari kuratif bergerak ke arah preventif, dan promotif sesuai kondisi dan kebutuhan.Tantangan Pelayanan kesehatanPada puskesmas: Penyerapan dana kapitasiKendala puskesmas menunggu cairnya dana di awal tahun untuk pelaksanaan kegiatanJumlah dan jenis SDM kesehatan yang masih terbatas.Pada rumah sakit Adanya perubahan asumsi masyarakat tentang mutu pelayanan kesehatan dan profesionalisme tenaga pelayanan kesehatanMutu pelayanan dan kinerja keuangan harus seimbang/memperkuatPerubahan pola penyakitUntuk penerapan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan substantif, administrasi dan teknis. Pada pasal 5 (1) persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam penyelenggaraan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods) antara lain yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan.Manfaat menjadi BLUD bagi Puskesmas atau RS Pengelolaan SDM, perekrutan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi, dan diberikan insentif/honor kepada karyawan.Pengelolaan pendapatan, pendapatan dari puskesmas dapat digunakan langsung tidak disetor ke Kas Daerah, hanya dilaporkan saja ke PPKAD atau yang setingkat.Manajemen/ Tata kelolaFleksibilitas dalam PembiayaanHarapan untuk Pemerintah Daerah, yaitu pemerintah daerah memberikan dukungan dalam penerapan PPK-BLUD di RS dan Puskesmasdalam hal: Rencana Startegi BisnisDokumen Tata KelolaDokumen Standar Pelayanan MinimalProyeksi Laporan KeuanganSK Kepala Daerah tentang Penetapan PPK-BLUDRencana Bisnis dan AnggaranSK Penetapan Tingkat FleksibitasSK Penetapan Ambang BatasSK penyerahan Pengelolaan AsetPenetapan Tarif Berbasis Real Cost (Pola Tarif)Penetapan Pedoman Barang Dan JasaPenetapan Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan JasaPenetapan Pola RemunerasiPeraturan Pola Rekruitmen Pegawai Non PNSFasyankes diharapkan harus memiliki komitmen untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakatMenyiapkan dokumen administratif yang diperlukanMelaksanakan PPK-BLUD sesuai ketentuan.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/75-instansi-pemerintah-daerah-se-indonesia-hadiri-seminar-nasional-blud/

BLUD Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum

BLUD Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum

Seminar Nasional Dan Penghargaan BLUD Terbaik yang di selenggarakan oleh PT SYNCORE INDONESIA yang dihadiri oleh Bapak R Wisnu Saputro selaku Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri selaku Narasumber yang didalamya salahsatunya membahas Tujuan BLUD.Tujuan BLUD BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerahBLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh kepala daerah.Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya. Mencerdaskan Kehidupan BangsaMeningkatkan Kualitas Pelayannan Masyarakatpenyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat diutamakan untuk pelayanan kesehatan, Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, tidak berlaku bagi pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum Pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah, antara lain: layanan pungutan pajak daerah, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.Memajukan Kesejahteraan UmumPPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/blud-untuk-memajukan-kesejahteraan-umum/

Syncore Indonesia Mengawal Puskesmas Menuju PPK BLUD yang Akuntabel

Syncore Indonesia Mengawal Puskesmas Menuju PPK BLUD yang Akuntabel

Syncore Indonesia mengawal Puskesmas menuju pola pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia pelaku BLUD dengan memberikan pelatihan dan pendampingan menggunakan teknologi akuntansi. Salah satu upaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD adalah dengan menyelenggarakan seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik. Seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik diselenggarakan pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018 di Hotel Platinum Adisucpto Yogyakarta. Seminar ini mendatangkan narasumber yang sangat berpengaruh dalam praktik BLUD di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan. Narasumber yang dihadirkan yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga, MKM. Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan. Bapak Wisnu Saputro, Kasubdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian dalam Negeri, Bapak Rudy Suryanto selaku perwakilan akademisi sektor publik dan konsultn BLUD Sampai dengan saat ini dari 9825 Puskesmas di Indonesia masih ada 4931 Puskesmas yang belum menjadi BLUD. Kutipan dari Bapak Wisnu Saputro selaku Kasubdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian dalam Negeri menyebutkan bahwa hal ini disebabkan pada pengimplementasian BLUD yang masih terdapat beberapa isu kendala, diantaranya: 1. Pemerintah Daerah masih belum paham pentingnya menjadi BLUD, 2. Terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD Dinamika pergantian pejabat dalam hal penerapan PPK-BLUD sangat berpengaruh, karena Pemerintah Daerah termasuk DPRD cenderung belum memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan dan fleksibilitas penerapan PPK-BLUD. Hal ini berefek pada belum optimalnya pengimplementasian BLUD. Mengawal program pengelolaan keuangan BLUD di bidang kesehatan. Syncore Indonesia mengadakan seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik yang bertemakan “Peningkatkan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD”. Dimana seminar ini bertujuan untuk Mensosialisasikan Pentingnya Bidang Pelayanan Kesehatan untuk menjadi BLUD, Meningkatkan Kapabilitas Sumber Daya Manusia yang handal di Bidang Pengelolaan Keuangan BLUD dan Memahami Teknologi Akutansi dalam Pembuatan Laporan Keuangan BLUD. Harapan dengan diadakannya seminar nasional ini, semua pihak dapat memahami bahwa mem-BLUD-kan bidang pelayanan kesehatan merupakan hal yang penting. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan BLUD karena pola pengelolaan keuangannya yang fleksibel yang akan berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia. Sumber : https://blud.co.id/wp/2018/08/syncore-indonesia-mengawal-puskesmas-menuju-ppk-blud-yang-akuntabel/

Dana SiLPA Badan Layanan Umum Daerah

Dana SiLPA Badan Layanan Umum Daerah

Penempatan nilai Input Sumber dana yang berasal dari Jasa Layanan & SiLPA pada Pagu Sumber dana kenapa dijadikan satu?. Dan kenapa setiap Program Kegiatan yang ada pada Program BLUD dipisahkan antara Program Kegiatan dari BLUD & Program Kegiatan dari BLUD SiLPA? Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengguna Sistem Aplikasi PPK BLUD yang belum mengetahui setiap penyusunan yang ada pada Sistem Aplikasi PPK BLUD itu langsung terkait & terhubung kesetiap laporan agar bisa terbentuk laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang diterapkan. Sebaiknya untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita bahas apa itu SiLPA dan bagaimana penggunaannya. Bicara tentang SiLPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan. Pengertian SiLPA/SIKPA Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]. Sebelum melanjutkan pembahasan, kita juga harus mengetahui apa perbedaan SiLPA & SILPA. SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya Penggunaan SiLPA Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Kembali ke pembahasan kita diatas, kenapa kita memisah antara penggunaan dana dari Jasa Layanan BLUD & SiLPA karena penggunaan SiLPA perlu ijin dari pemilik BLUD dan penjelasan untuk apa saja dana SiLPA tersebut dan harus dilaporkan tersendiri di SAL. Jika realisasi di sistem tidak dipisah maka tidak dapat membuat laporan tersebut. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/dana-silpa-badan-layanan-umum-daerah/