Tema Pelatihan Pra BLUD1. Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD2. Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUDPelatihan Paska BLUD1. Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA)2. Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK3. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (RBA + Laporan Keuangan SAK)4. Workshop & Studi Banding PPK BLUD Puskesmas5. Pengelolaan Dana Bergulir BLUD6. Penyusunan PolaTarif7. Penyusunan Instrument RemunerasiPelatihan untuk Rumah Sakit Swasta1. Penyusunan Renstra dan Anggaran Berbasis Kinerja2. Penyusunan Tata Kelola dan SOP3. Penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan SAK4. Penyusunan PolaTarif5. Penyusunan Instrument RemunerasiPelatihan BUMDES1. Pelatihan Pengelolaan BUMDES2. TOT Pendampingan BUMDESPelatihan untuk Perguruan Tinggi BLU1. Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA)2. Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) Perguruan Tinggi BLU3. Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK4. Manajemen Keuangan & Akuntansi5. Penyusunan SOP Akademik Perguruan Tinggi BLU6. Evaluasi Kinerja SDM Perguruan Tinggi BLU7. Manajemen SDM Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi BLUPelatihan untuk Perguruan Tinggi Swasta1. Penyusunan Renstra & Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja2. Penyusunan Sistem Akuntansi & SOP3. Penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)4. Manajemen Keuangan dan AkuntansiPelatihan untuk BUMN1. Effective Cash Management2. Performance Management using Balanced Scorecard3. Audit Internal Berbasis Resiko4. Persiapan Memasuki Masa PensiunPelatihan untuk Satuan Pengawas Internal (SPI)1. Pembentukan dan Penguatan SPI2. Teknik Audit Internal dan Review Laporan Keuangan3. Pelaporan Audit Internal, TelaahSejawat danSupervisi Team4. Fraud Audit & Akuntansi ForensikPelatihan Non Keuangan1. Workshop & Studi Banding Persiapan Akreditasi Puskesmas2. Pelatihan Service Excellence3. Pelatihan KPI dengan Balance Scorecard4. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa5. Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pegawai6. Workshop Public Speaking Jadwal workshop 2 hari dan 3 hari periode November - Desember 2018 : Kami bisa menyelenggarakan workshop di luar jadwal & tema di atas, jika jumlah peserta minimal 4 orang terpenuhi.Contact Person: Diana Septi A, SEHP/WA: 0877-38 -900 - 800E-mail: training@syncore.co.id
Apakah Itu BLUD? Sejarah BLUD ? Narasumber : Bapak Ir Bejo Mulyono, M. ML Diindonesia belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan (Pra BLUD) dan pengimplementasian BLUD (Pasca BLUD). Pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum pasien, dan obat sumber dananya dari mana? Meminjam dari koperasi. Sebelum menjadi bLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif untuk pelayanan kesehatan adalah tarif yang terjangkau untuk masyarakat (lebih murah dari swasta). Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD. Syarat menjadi BLUD: Syarat Substantif a. Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). b. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau d. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis a. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; b. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola 2. Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan; 3. RSB 4. SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan 5. Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK). 6. Proses penetapan PPK-BLUD Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDA 2. PPKD 3. BAPEDA 4. Inspektur Daerah 5. Tenaga ahli Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap. Konsep dasar BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya Meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran tanpa terkendali regulasi umum. Mandiri dalam pengelolaan keuangan bukan mandiri dalam pembiayaan. Fleksibilitas dalam penerapan PPK BLUD Pendapatan tidak disetor ke Kas Daerah dan dapat langsung digunakan 2. Belanja ada ambang batas 3. Pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan non PNS 4. Pengelolaan utang dan piutang 5. Penetapan tarif dengan peraturan Kepala Daerah 6. Pengadaan barang dan jasa 7. Pengelolaan barang 8. Pengelolaan surplus (surplus tidak disetor ke Kas Daerah) 9. Boleh melakukan kerja sama, investasi dan hibah 10. Ada dewas (tergantung Aset dan Omset) 11. Remunerasi 12. Laporan keuangan SAK dan SAP Implementasi BLUD dengan peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD. Setelah menjadi BLUD maka akan membuat Renstra Bisnis dan RBA BLUD. Kedudukan RBA BLUD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD. RBA BLUD disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. Dalam hal BLUD melakukan Pembiayaan, seperti Pinjaman atau Investasi, maka Pembiayaan tsb dikonsolidasikan ke RKA-PPKD. Setelah menjadi BLUD sumber dana berasal dari Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi 2. Pendapatan dari APBD 3. Pendapatan Hibah 4. Kerja sama 5. Pendapatan lain-lain yang sah 6. Remunerasi pada BLUD Indikator untuk remunerasi jabatan, lama kerja, golongan, risiko kerja, capaian kinerja, waktu kerja. Hak semua PNS itu sama dan tidak boleh menerima remunerasi dari 2 sumber dana. Puskesmas yang menjadi BLUD, dana kapitasi dilaporkan dan boleh digunakan, kalau sudah ada di RKA kalau belum, berarti menunggu pengesahan. Dana kapitasi 60% untuk jaspel dan 40% untuk operasional. Bagaimana Menuju BLUD Dan Apa Saja Tahapan PRADan PASCA BLUD? Narasumber : Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M Tata kelola draft tata kelola terdiri dari Perkada Kepala daerah tentang Tata kelola untuk masing-masing puskesmas. Draft Perkada tentang tata kelola puskesmas mengacu pada Permendagri 61 Tahun 2007 dan Permenkes Nomor 75 tahun 2014. Lampiran dari tata kelola terdiri dari lampiran struktur organisasi puskesmas setelah menjadi BLUD dan Lampiran SOP masing-masing puskesmas. Dilanjutkan dengan materi dokumen-dokumen pra BLUD. Dokumen yang akan disusun draftnya pada sesi ini adalah surat permohonan mengajukan BLUD, surat bersedia meningkatkan kinerja keuangan, surat bersedia diaudit, dan draft dokumen SPM dengan didampingi oleh konsultan. Data yang dibutuhkan untuk menyusun SPM antara lain jenis Pelayanan yang ada (UKP dan UKM), indikator penilaian SPM menurut regulasi yang berlaku pencapaian kinerja saat ini untuk penerapan SPM setiap jenis layanan, rencana pencapaian SPM 5 tahun kedepan. Syarat penyusunan SPM adalah fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan, dan tepat waktu. Karena yang bekerja sama dengan BPJS yaitu puskesmas yang telah terakreditasi, maka puskesmas wajib menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah melakukan akreditasi tidak terkendala dengan dana dan dokumen yang dibutuhkan. Pertanyaan dan jawaban Apakah ada kemungkinan setelah dilatih, pemda terkait tidak mengapresiasi atau menolak menjadikan BLUD, apa yg harus dilakukan? Jawaban: Pernah ada diJawa tengah, yang menolak RS untuk menjadi BLUD. Semua pendapatan dan biaya RS yang tinggi bila menjadi BLUD dianggap akan mengganggu pembangunan, 32 M tidak setor dan APBD 8 M, karena sudah tidak mengikuti aturan umum. Maka Metode bottom up, dinas kesehatan melakukan advokasi kepada instansi diatasnya, supaya bisa disetujui menjadi BLUD. Tentang konsep BLUD yang diterapkan di RS apakah ada bedanya dengan yg dipuskesmas, bagaimana strategi supaya bisa menerapkan BLUD pada zona 1? Jawaban: RS masih selaku pengguna anggaran, maka konsolidasian pada Perda tentang APBD (RKA pemda, puskesmas konsolidasinya kapada dinas kesehatan(RKA dinas) Laporan keuangan RS bagian dari laporan keuangan pemda, puskesmas bagian dari laporan keuangan dinas kesehatan. Supaya bisa masuk ke kuadran 1 yaitu remunerasi naik, kinerja juga naik, apabila ada uang di akhir tahun anggaran jangan dihabiskan tapi untuk meningkatkan pelayanan, pelayanan meningkat maka pendapatan akan meningkat dan remunerasi juga akan meningkat. Draft Laporan keuangan pokok terdiri dari 3 Bab 1 untuk pendahuluan, Bab 2 untuk laporan keuangan pokok dan Bab 3 Penutup. Laporan keuangan pokok yang disusun terdiri dari LRA, CaLk dan Neraca berbasis SAP. LRA merupakan perbandingan antara anggaran dengan realisasi. Neraca menunjukkan posisi keuangan, sedangkan CaLK merupakan penjelasan laporan keuangan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/serba-serbi-workshop-pra-blud-dinas-kesehatan-kab-cirebon/
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBD) BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris berada diatasnya. Satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, BLUD adalah entitas pelaporan. Sehingga puskesmas yang telah menjadi BLUD akan tetap melakukan konsolidasi laporan keuangannya kepada Dinas Kesehatan. Prosedur Konsolidasi Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. Konsolidasi ditingkat Pemerintah Daerah Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/laporan-keuangan-konsolidasian-badan-layanan-umum-daerah/
Dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah dijelaskan mengenai program-program yang akan dicapai oleh BLUD dalam jangka waktu lima tahun kedepan. Rencana strategis lima tahunan menjadi hal yang perlu disusun dikarenakan setelah suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja resmi ditetapkan sebagai BLUD, SKPD dan Unit Kerja tersebut diharapkan mampu menjalankan proses bisnisnya dengan menerapkan prinsip value for money yaitu ekonomis, efektif, dan efisien. Sebelum menyusun rencana strategis dan program kerja, BLUD perlu mengumpulkan data-data yang ditinjau dari aspek internal maupun eksternal. Sub indikator dari aspek eksternal dilihat dari sisi kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, dan regulasi.Masing-masing sub indikator di setiap aspek, ditinjau lebih lanjut terkait dengan sisi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Kondisi geografis BLUD yang terletak pada wilayah yang strategis menjadi kekuatan bagi BLUD dalam menjalankan proses bisnisnya. Letak yang mudah dijangkau menjadi pendorong masyarakat dalam membeli jasa/ barang pada BLUD tersebut. Sedangkan BLUD yang terletak pada daerah yang sulit dijangkau mengharuskan BLUD tersebut untuk merencanakan strategi lain dalam menarik masyarakat untuk datang. Selain itu, karakteristik penduduk yang berada pada pada daerah sekitar BLUD juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Misalnya untuk BLUD Puskesmas, pola hidup masyarakat sekitar puskesmas yang kurang baik akan menjadi tugas puskesmas untuk menyusun program penyuluhan kepada masyarakat dalam menerapkan pola hidup lebih sehat. Aspek lain yang perlu diperhatikan ialah ada atau tidaknya pesaing dalam industri bisnis yang sama. Banyaknya pesaing dalam industri yang sama di satu wilayah dapat menjadi ancaman bagi BLUD. Ancaman tersebut selanjutnya mengharuskan BLUD untuk meningkatkan pelayanannya. Selain kondisi geografis, karakteristik penduduk, dan pesaing, aspek eksternal dalam hal regulasi juga merupakan hal penting untuk menyusun program perencanaan jangka panjang BLUD. BLUD perlu mempertimbangkan adanya regulasi yang dapat mendukung maupun adanya regulasi yang dapat menghambat jalannya proses bisnis BLUD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/aspek-eksternal-pencapaian-lima-tahunan-blud/
Struktur organisasi UPTD sebelum menjadi BLUD sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Misalkan pada UPTD Puskesmas. Struktur organisasi Puskesmas terdiri dari kepala Puskesmas, kepala Tata Usaha dan kepala bidang/program. Perlu diketahui bahwa struktur organisasi sebelum dan setelah BLUD berbeda. Setelah Puskesmas ditetapkan menjadi BLUD, struktur organisasi yang berlaku disesuaikan dengan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 34. Setelah menjadi BLUD harus memiliki pejabat pengelola BLUD, yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis.Permasalahan yang sering muncul adalah penunjukkan pejabat pengelola BLUD. Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 35 disebutkan bahwa penujukkan pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di masing-masing jabatan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Karena itu Puskesmas yang sudah menjadi BLUD dapat membuat struktur organisasi setelah BLUD menjadi sebagai berikut: Kepala Puskesmas, setelah BLUD menjadi Pemimpin BLUDKepala Tata Usaha, setelah BLUD menjadi Pejabat KeuanganKepala Bidang/Program, setelah BLUD menjadi Pejabat TeknisPejabat pengelola BLUD yang sudah ditunjuk akan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian ini dituangkan dalam SK Bupati atau Walikota. Hal ini dikarenakan pemimpin BLUD bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab langsung kepada pemimpin BLUD.Masing-masing pemimpin BLUD memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang sudah diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 37, 38, 39. Tugas dan fungsi pejabat pengelola BLUD tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas yang diajukan Puskesmas sewaktu pengajuan menjadi BLUD. Dalam perkada yang diajukan oleh Puskesmas tersebut juga melampirkan susunan struktur organisasi Puskesmas setelah menjadi BLUD.Pemimpin BLUD Puskesmas merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya yaitu Dinas Kesehatan. Pemimpin BLUD dibolehkan tidak berstatus PNS. Namun pejabat keuangan BLUD wajib berstatus PNS. Apabila pemimpin BLUD bukan PNS, maka yang bertanggungjawab menjadi kuasa pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya adalah pejabat keuangan.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/perubahan-struktur-organisasi-setelah-blud/
BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam SE Dirjen Pajak Nomor 39/PJ.23/1984 pengertian tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya Tenaga ahli dalam BLUD di bentuk dalam tim penilai dan dewan pengawas. Dimana tim penilai memilki tugas menilai usulan penerapan status PPK-BLUD. Sehingga, bagi Anda yang mengusulkan penerapan BLUD, sangat dituntut untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan teknis terkait persyaratan administratif yang akan dinilai. Dalam tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kriteria yaitu : memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kewajiban yaitu : memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola; mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada kepala daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD; melaporkan kepada kepala daerah tentang kinerja BLUD; memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD; melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/tenaga-ahli-yang-selaras-dengan-badan-layanan-umum-daerah/
Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD sebanyak 29 Puskesmas di Dinkes Kabupaten Cirebon dilakukan di Hotel Horison Kuningan, selama 3 hari yaitu tanggal 9 Agustus s.d 11 Agustus 2018.Hari pertama sesi pertama pemateri adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, M. ML.Pak Bejo menjelaskan bahwa saat ini BPJS hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang sudah terakreditasi. Untuk mempercepat akreditasi maka akan lebih baik jika menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah dalam hal pengelolaan keuangan, adanya fleksibilitas keuangan akan mempermudah akreditasi puskesmas. Dijelaskan juga apa saja syarat menjadi BLUD, antara lain: Syarat SubstantifPermendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/ataupengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.Syarat Tekniskinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja;kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat.Pola tata kelolaLaporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan;RSBSPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran danLaporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK).Proses penetapan PPK-BLUDKe 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDAPPKDBAPEDAInspektur DaerahTenaga ahliSetelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-persiapan-penerapan-ppk-blud-dinkes-kabupaten-cirebon-gelombang-1/
Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan.Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya.Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain:Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD.Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (Kepala Daerah, Ketua Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala Anggota BAPPEDA, inspektur daerah, Pejabat Pengelola BLUD, dll).Konsep dasar pada penerapan BLUD yaitu diberi fleksibitas dalam pengelolaan keuangan bisa mandiri dan meningkatkan pelayanan serta efisiensi anggaran. Dalam hal pemberian pelayanan tidak terkendala regulasi yang berlaku umum (Ada PERKADA sendiri).Kewajiban Puskesmas setelah menerpakan PPK-BLUD Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (setiap tahun)Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulanan)Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (semesteran dan tahunan)Mekanisme Pengajuan BLUD Memenuhi persyaratan menjadi BLUDMengajukan permohonan ke kepala daerahKepala daerah membentuk Tim PenilaiDilakukan penilaian pengajuan BLUDMenghasilkan surat rekomendasi diterima/ditolak menjadi BLUDKeputusan Kepala DaerahDisampaikan kepada DPRD paling lama 1 bulan setelah tanggal penetapan BLUDPenerapan BLUD penuh/bertahapLangkah menyusun strategi sesuai posisi Puskesmas Melakukan identifikasi lembaga dilihat visi, misi dan tujuannyaPengumpulan dataEksternal: Kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, regulasiInternal: Pelayanan, SDM, Sarplas pendukung pelayanan, Keuangan Analisis faktor eksternalAnalisis faktor internalMelakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi, analisis ini menggunakan metode IFAS dan EFAS.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-persiapan-penerapan-ppk-blud-dinkes-kabupaten-cirebon-gelombang-2/
Pencatatan dan Pendataan Dokumen Invoice, Berita Acara Serah Terima, dan SPD Pertama, berdasar SPD, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain. Dokumen lain tersebut terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS Hutang, Ringkasan SPP-LS Hutang, Rincian SPP-LS Hutang. Lampiran yang perlu dipersiapkan untuk SPP-LS adalah Salinan SPD, Salinan Berita Acara Serah Terima Barang, SPP disertai faktur pajak yang ditandatangani WP, dan lain-lain. Kedua, Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada Pejabat Keuangan untuk dilakukan verifikasi. Ketiga, Pejabat Keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari Pengguna Anggaran. Keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, Pejabat Keuangan menyerahkan SPM kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-LS diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan SP2D Pertama, Pengguna Anggaran menyerahkan SPM kepada Pemimpin BLUD. Kedua, Pemimpin BLUD melakukan verifikasi kelengkapan SPM. Ketiga, bila SPM dinyatakan lengkap maka Pemimpin BLUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menerbitkan SP2D adalah Surat Pernyataan tanggungjawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Keempat, SP2D kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran. Kelima, Pengguna Anggaran menyerahkan SP2D kepada Bendahara. Kelima, setelah Pengguna Anggaran menerima SP2D, kemudian menyerahkan SP2D tersebut kepada Bendahara. Keenam, Bendahara mencatat SP2D pada dokumen Penatausahaan yang terdiri dari BKU Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar, Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbita SPM ini kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada pengguna agar dilakukan penyempurnaan SP2D-LS. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/prosedur-pencatatan-invoice-dan-berita-acara-serah-terima/