ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Kebijakan Akuntansi Aset Badan Layanan Umum Daerah

Kebijakan Akuntansi Aset Badan Layanan Umum Daerah

Kebijakan akuntansi aset BLUD adalah prinsip, dasar, konveksi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan BLUD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pengertian Aset dalam PSAK 1 bahwa aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan akan mengalir ke entitas. Aset dibedakan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar, jika : (a) diharapkan dapat segera untuk direalisasikan, atau dimiliki untuk dijual, atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan; (b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; (c) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. Aset lancar meliputi: kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, persediaan, biaya dibayar dimuka. Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank, deposito berjangka yang jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan atau kurang. Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya disajikan dalam akun rekening yang dibatasi penggunaannya. Kas dan setara kas diakui pada saat diterima atau dikeluarkan oleh Puskesmas. Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek dapat berupa deposito yang dicata berdasarkan nilai nominal deposito. Piutang Usaha Piutang usaha diakui pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. Piutang usaha diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan setelah memperhitungkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang diperkirakan yang tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang. Apabila terdapat pelunasan atas piutang tersebut maka piutang tersebut dibukukan sebagai pendapatan lain-lain tahun berjalan. Contoh piutang usaha pada BLUD adalah piutang BPJS, piutang lain-lain. Persediaan Persediaan BLUD diakui pada akhir periode akuntansi atau pada akhir periode tertentu untuk kepentingan penyusunan laporan keuagnan berdasarkan hasil inventaris. Persediaan dicatat sebagai nilai barang yang belum terjual atau terpakai. Persediaan dinilai berdasarkan harga pembelian terakhir jika diperoleh dengan pembelian. Biaya dibayar dimuka Biaya dibayar dimuka diakui sebagai pos sementara pada saat pembayaran, biaya dibayar dimuka diakui sebagai biaya pada saat jasa diterima, dan biaya dibayar dimuka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu. Biaya dibayar dimuka berdasarkan jumlah kas yang dikeluarkan. Pada akhir tahun belanja dibayar dimuka diukur berdasarkan jumlah uang muka pembelian barang/ jasa BLUD yang belum dipertanggungjawabkan. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 http://blud.co.id/wp/2018/08/kebijakan-akuntansi-aset-badan-layanan-umum-daerah/

Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik Pemerintah Daerah

Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yan terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah pada umumnya berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kedudukan puskesmas berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berstatus sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT). Alokasi dana kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yakni 60% dari penerimaan dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan 40% dari penerimaan dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang melakukan pelayanan FKTP. Biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional kesehatan lainnya. Penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara masing-masing FKTP yang diawasi secara berjenjang oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas. Selain itu, dilakukan juga pengawasan fungsional oleh pengawas internal sesuai ketentuan yang berlaku. Dana non kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 maka tarif non kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: (i) pelayanan ambulans. (ii) pelayanan obat program rujuk balik, (iii) pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, (iv) rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, (v) jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta (vi) pelayanan keluarga berencana. Alokasi dana kapitasi disesuaikan dengan peraturah kepala daerah masing-masing FKTP. Seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang berencana untuk mengalokasikan dana non kapitasi sebesar 35% dari penerimaan dana non kapitasi untuk pembayaran jasa operasional dan 65% dari penerimaan dana non kapitasi untuk pembayaran operasional. Sumber http://blud.co.id/wp/2018/07/dana-kapitasi-dan-non-kapitasi-fasilitas-kesehatan-tingkat-i-milik-pemerintah-daerah/

Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum

Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum

Pelaporan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Terdapat beberapa perbedaan antara pengakuan pada SAP dan SAK. Dalam mengakui pendapatan dan biaya, SAP menggunakan basis kas sedangkan SAK menggunakan basis akrual, serta perlakuannya dalam laporan keuangan kementerian lembaga dikonversikan sesuai dengan SAP. Dalam hal penyusutan dan amortisasi, pada SAK hal itu sudah diakui dan diterapkan, sedangkan SAP belum menerapkan adanya penyusutan dan amortisasi. Penyusutan dan amortisasi juga tidak dimasukkan dalam neraca Kementerian dan Lembaga. Laporan keuangan BLU yang harus disusun berdasarkan SAK adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan dan disertai Laporan Kinerja. BerdasarkanPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008 tentang Pedoman Umum Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, laporan keuangan BLU bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU. Selain itu, pemimpin BLU juga harus menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU. Sejak 2015, telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. SAP akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24 tahun 2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan lain adalah SAP yang ditetapkan dengan PP 24 tahun 2005 berbasia “Kas menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual. Penerapan basis akrual bertujuan diantaranya untuk meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan, memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah, dan menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah. Referensi : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008 Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 PP 24 tahun 2005 sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/pelaporan-keuangan-pada-badan-layanan-umum/

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Auditing memainkan peran penting dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan ekonomi karena itu Investor dan analis keuangan sangat memperhatikan hasil kerja para auditor yang melakukan audit financial perusahaan setiap periode akuntansi / tahunnya dengan menyampaikan hasil kerjanya secara independen kepada masyarakat luas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan /atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/20007 ps 1 (1)). Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan audit dalam puskesmas yaitu : Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control ) Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance ) Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasi- informasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi kepala puskesmas untuk meningkatkan kinerja puskesmas. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement ) Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan kepala puskesmas untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak kepala puskesmas. Manfaat audit dalam puskesmas yaitu : Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain. Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 http://blud.co.id/wp/2018/07/audit-dalam-puskesmas-badan-layanan-umum-daerah/

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Perencanaan anggaran dalam setiap lembaga disusun dalam rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang harus sesuai dengan pencapaian visi Lembaga. Dari rencana jangka panjang tersebut kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek yang berisi langkah strategis untuk mencapai visi. Rencana jangka pendek harus relevan dengan misi Lembaga. Sama kaitannya dengan BLUD, penyusunan perencanaan anggaran jangka panjang maupun jangka pendek juga wajib disusun oleh BLUD. Perintah penyusunan perencanaan anggaran BLUD tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2012. PP Nomor 74 Tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasal 10 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 menjelaskan mengenai mekanisme perencanaan anggaran BLUD. BLUD menyusun rencana jangka panjang dengan periode lima tahunan dalam bentuk rencana strategi bisnis (RSB). Penyusunan RSB harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RSB memuat rencana jangka panjang keuangan dan non keuangan (pencapaian standar pelayanan minimal lima tahun kedepan). Dari perencanaan jangka panjang di RSB kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek tahunan yang tertuang dalam rencana bisnis dan anggaran (RBA) yang mengacu pada RSB. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan penghitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. Unsur bisnis yang dapat dituangkan dalam RBA adalah dengan melakukan penghitungan akuntansi biaya berdasarkan kebutuhan dan perkiraan kemampuan pendapatan yang akan diterima dari masyarakat maupun dari APBD. RBA bukan disusun berdasarkan kegiatan seperti RKA. Penghitungan akuntansi biaya untuk menyusun RBA dilakukan menggunakan standar biaya yang disusun oleh pemimpin BLUD. Apabila pemimpin BLUD belum menyusun standar biaya maka mengikuti standar biaya yang diatur oleh pemerintah. Standar biaya paling sedikit memuat biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pasal 11 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan RBA. BLUD mengajukan RBA kepada Kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan bahwa RBA sebagai bagian dari RKA SKPD. Pengajuan RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimal dan standar biaya BLUD. Setelah disetujui oleh Kepala SKPD, kemudian RBA diajukan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Pagu anggaran BLUD dalam RKA yang bersumber dari pendapatan BLUD maupun SILPA BLUD dirinci dalam satu program, satu kegiatan dan satu output. Sedangkan nominal anggarannya dicantumkan dalam jumlah total tiga jenis belanja BLUD. Untuk rincian biaya BLUD cukup dilampirkan sebagai RBA definitif BLUD. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/perencanaan-anggaran-blud-sesuai-pp-nomor-74-tahun-2012/

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK

Setelah menjadi BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Laporan keuangan berbasis SAK dan SAP merupakan dua laporan keuangan yang berbeda. Laporan keuangan SAK menggunakan basis akrual dan menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal ini jenis industri yang sesuai dengan BLUD adalah industri nirlaba, sehingga menggunakan PSAK 45 sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan SAK. Laporan keuangan SAP menggunakan basis kas dan menggunakan PSAP 13 tentang penyajian laporan keuangan BLU sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SAP. Penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP bagi BLUD memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan penyusunan laporan keuangan SAK adalah untuk menyajikan data hasil pencapaian kinerja keuangan suatu entitas secara akurat menggunakan basis akrual, karena BLUD merupakan entitas pelaporan keuangan. Sedangkan tujuan penyusunan laporan keuangan SAP adalah untuk konsolidasi atau integrasi data laporan keuangan BLUD ke laporan keuangan pemerintah daerah/kementerian negara/Lembaga. Hal ini dikarenakan BLUD tetap menjadi satu kesatuan perangkat pemerintahan. Proses penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP dapat dilakukan dalam satu proses akuntansi menggunakan software keuangan BLUD Syncore, walaupun keduanya menggunakan basis pengakuan yang berbeda. Hal ini dikarenakan pada dasarnya data yang dibutuhkan untuk penyusunan kedua laporan keungan tersebut adalah sama, yaitu data transaksi keuangan harian dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, petugas persediaan, petugas asset dan bagian akuntansi. Software keuangan BLUD Syncore melakukan olah data dari inputan penerimaan dan pengeluaran menjadi laporan keuangan berbasis SAK. Posting data dilakukan secara otomatis oleh software, sehingga tidak perlu lagi melakukan siklus akuntansi manual. Output dari software adalah laporan keuangan SAK BLUD. Penyusunan laporan keuangan SAP dapat dilakukan dengan menambah satu langkah setelah penyusunan laporan keuangan SAK. Langkah tersebut adalah melakukan mapping dari laporan mutasi saldo per akun kedalam format laporan keuangan SAP. Laporan mutase saldo per akun dihasilkan oleh software keuangan BLUD Syncore, isinya menyajikan data rincian mutasi penambahan atau penguarangan saldo setiap akun sehingga menghasilkan saldo akhir yang akan muncul di laporan keuangan. Dari saldo akhir setiap akun tersebut kemudian di mappingkan kedalam format laporan keuangan SAP yang sudah disesuaikan dengan PSAP 13. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/laporan-keuangan-sap-blud-satu-langkah-setelah-sak/

Hak dan Kewajiban Badan Layanan Umum Daerah

Hak dan Kewajiban Badan Layanan Umum Daerah

Pertama Fleksibilitas pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang dan jasa. Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan di dalam RKA BLUD. FLeksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. Menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda. Kedua Mempekerjakan tenaga professional non PNS Ketiga Pegawai BLUD berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya (remunerasi). Pejabat pengelola BL.UD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD melalui sekretaris daerah. Remunerasi untuk BLUD-Unit Kerja ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD-Unit Kerja melalui kepala SKPD. Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BLU/BLUD meliputui: Meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat Meningkatkan kinerja keuangan Meningkatkan manfaat bagi masyarakat Menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina. Menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan Sumber : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD http://blud.co.id/wp/2018/07/hak-dan-kewajiban-badan-layanan-umum-daerah/

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah

Kerugian pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian daerah. Ketentuan Pasal 63 ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) berbunyi Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, selanjutnya pada pasal (2) berbunyi Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari tujuh sumber yaitu: Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung Kedua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Ketiga pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Laporan tertulis yang bersangkutan Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab Perhitungan ex officio Pelapor secara tertulis Kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi tersebut. Jika hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Daerah ditindaklanjuti dengan: Indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan maka Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan atau pemberitahuan diatas disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Daerah. Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban Laporan tersebut maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem dan prosedur penyelesaian kerugian daerah dapat diuraikan sebagai berikut: Berdasarkan laporan hasil verifikasi Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Sumber : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD http://blud.co.id/wp/2018/07/kerugian-pada-badan-layanan-umum-daerah/

Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah

Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah

Satuan pengawas internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat. Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan: Keseimbangan antara rnanfaat dan beban; Kompleksitas manajemen Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: Pengamanan harta kekayaan Maksud dari tujuan ini adalah melindungi harta kekayaan organisasi dari kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja dalam transaksi penanganan harta organisasi. Kesalahan yang tidak disengaja misalnya penulisan jumlah pendapatan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya sedangkan kesalahan yang disengaja misalnya penggelapan harta milik organisasi yang biasanya disertai pemalsuan pencatatan. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan Maksud dari tujuan ini adalah bahwa data akuntansi yang teliti dan andal sangat diperlukan oleh organisasi karena mencerminkan keadaan organisasi yang sebenarnya dan mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh manajemen Menciptakan efisiensi dan produktivitas Maksudnya adalah bahwa dalam setiap melakukan kegiatan harus mempertimbangkan faktor efisiensi, apabila ada kegiatan yang kurang efisien maka manajemen harus memperhatikan dan mencari penyebab dari ketidak efisienan kegiatan tersebut, dengan menemukan penyebab ketidak efisienan maka akan dapat dicarikan jalan keluar untuk perbaikan. Dengan demikian kegiatan yang dilakukan dapat berjalan secara efisien. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat. Artinya dalam setiap melakukan kegiatan harus selalu berpegang teguh pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dilakukan oleh manajemen. Menurut tujuannya Mulyadi (2001:163) menyebutkan: Sistem pengendalian internal dapat dibagi menjadi dua macam, pengendalian internal akuntansi (accounting control ), dan pengendalian internal administratif ( administrative control ). Pengendalian internal akuntansi meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, sehingga dapat menjamin kekayaan organisasi dan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Pengendalian internal adminitratif meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan manajemen. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 http://blud.co.id/wp/2018/07/satuan-pengawas-internal-badan-layanan-umum-daerah/