Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 – 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12 peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesi workshop.Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliau menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baru ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulai diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena itu setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hak dan kewajiban setelah menjadi BLU. Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU. Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatan mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporan Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaitu mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah :Membuat RBA tahunanMelaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarang menjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPNLaporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker.Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK.Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai alur penatausahaan BLU PPSDM Geominerba sebelum BLU dan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU. Sebelum menjdai BLU, PPSDM Geominerba melakukan alur penatausahaan menggunakan mekanisme SPP, SPM dan SP2D dari bendahara Satker ke KPPN. Setelah menjadi BLU, alur penatausahaan yang dilakukan oleh BLU PPSDM Geominerba cukup sampai dengan pemimpin BLU. Penatausahaan yang dilakukan oleh internal BLU akan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke KPPN selambat-lambatnya tiga bulan sekali. Pelaporan pertanggungjawaban ini dalam bentuk surat pertanggungjawaban dilampiri dengan SP3B pengesahan pendapatan dan belanja BLU.Sesi terakhir dalam pelatihan ini adalah workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Hal yang dilakukan dalam sesi ini adalah pendampingan input data real penerimaan dan pengeluaran ke dalam Software Keuangan BLU Syncore. Setelah selesai input data penerimaan dan pengeluaran dilanjutkan dengan simulasi cetak laporan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban BLU.
Worshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD holding Dinkes Kota Depok diselenggarakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok. Kegiatan workshop ini berlangsung selama tiga hari, yaitu Senin – Rabu, 05 Maret 2018 – 07 Maret 2018. Perserta workshop sebanyak 82 perserta dari 11 UPT Puksesmas se-Kota Depok. Narasumber workshop pola pengelolaan keuangan BLUD kali ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. selaku tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku senior konsultan BLUD. Output yang diharapkan dari pelatihan ini adalah laporan pertanggungjawaban bulan Januari dan Februari 2018 dan RBA tahun anggaran 2018.Agenda hari pertama pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi pertama ini disampaikan oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Penyampaian materi mengenai PPK-BLUD disampaikan dengan metode ceramah yang kemudian diselingi dengan tanya jawab. Peserta tampak antusias ketika sesi tnya jawab karena BLUD holding masih hal yang jarang di Indonesia, sehingga ada beberapa perlakuan dalam pola pengelolaan keuangannya yang berbeda. Sesi kedua, dihari pertama diisi dengan pembahasan mengenai RBA. Pada sesi kedua ini dilakukan penyamaan persepsi dalam penyusunan RBA BLUD holding, apakah akan dibuat per unit puskesmas atau cukup RBA holding setiap UPT. Selain itu penyamaan persepsi yang dilakukan juga mengenai Badan Akun Standar yang sudah disusun sebagai kebijakan akuntansi UPT Puskesmas Kota Depok. Badan Akun Standar inilah yang harus disesuaikan dengan kode akun di Software Keuangan BLUD Syncore.Dilanjutkan hari kedua dilakukan mapping akun atas data RBA 2018 yang dimiliki oleh puskesmas dan dilanjutkan dengan input data RBA ke sistem. Selama proses mapping kode akun dan input RBA kedalam system, peserta dipandu langsung oleh Bapak Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M selaku narasumber dan didampingi langsung oleh tim pendamping BLUD dalam penggunaan sistem. Hal ini bertujuan supaya peserta lebih mudah bertanya dan memahami cara penggunaan sistem. Selanjutnya sesi kedua pada hari kedua dilanjutkan dengan pemaparan mengenai alur penerimaan BLUD sekaligus pemaparan pengguanaan Software Keuangan BLUD Syncore di alur penerimaan. Setelah selesai dilakukan pemaparan alur penerimaan maka peserta diberikan waktu untuk input data real penerimaan selama bulan Januari dan Februari 2018 kedalam software dan dilakukan review hasil input data.Agenda hari ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan mengenai alur pengeluaran. Dalam sesi ini beberapa perserta melakukan editing dan perbaikan terhadap inputan penerimaan yang belum selesai. Kemudian dilanjutkan dengan input data pengeluaran bulan Januaari dan Februari dengan data real kedalam Software Keuangan BLUD Syncore. Dalam sesi ini dilanjutkan dengan review hasil inputan penerimaan dan pengeluaran oleh tim konsultan dan narasumber. Kemudian dilanjutkan ke sesi kedua yaitu pemaparan aplikasi software blud bagian akuntansi. Hal-hal yang dibahas selama sesi akuntansi adalah menganai input saldo awal dan cetak laporan keuangan dari software yang otomatis sudah akan tercetak.
Evaluasi kinerja dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap hasil kerja atau prestasi kerja yang diperoleh organisasi, tim atau individu. Evaluasi kinerja dipergunakan sebagai dasar untuk mengalokasi reward. Keputusan tentang siapa yang mendapatkan kenaikan upah dan reward lain sering dipertimbangkan melalui evaluasi kinerja. Evaluasi dan penilaian Kinerja BLUD dilakukan oleh kepala daerah atau dewan pengawas atas aspek keuangan dan non keuangan minimal satu tahun sekali. Pada hasil evaluasi diharapkan dapat mengukur tingkat pencapaian BLUD dari RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD diukur dengan “balance scorecard”. Dengan menggunakan balance scorecard akan mampu mengukur unit dalam penciptaan nilai jasa dengan mempertimbangkan kepentingan masa yang akan datang, mengukur apa yang telah diinvestasikan dalam pengembangan sumber daya manusia, sistem dan prosedur, dan dapat dinilai pula apa yang telah dibina dalam intangible assets. Pendekatan tersebut berdasarkan empat perspektif yaitu keuangan, pelanggan, proses bisnis internal dan pembelajaran dan pertumbuhan. Hasil evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dipengaruhi oleh: Partisipasi pegawai dalam mendukungnprogram dan kegiatan untuk mempertahankan prestasi; Loyalitas pegawai terhadap atasan; Kedisiplinan pegawai; Kepatuhan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai SOP; Sinergisitas antar bagian/bidang pada struktur organisasi; Ketelitian pegawai dalam mendokumentasikan hasil pekerjaan untuk keperluan pembuatan laporan kinerja; Status BLUD yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dari pendapatan jasa layanan untuk membiayai kegiatan operasional kesehatan; Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan; Keterbatasan SDM yang kompeten dibidang tertentu; Tingginya frekuensi mutasi pejabat pemerintahan; Tumpang tindih pekerjaan utama dengan pekerjaan tambahan yang berlangsung dalam waktu yang lama; dan Masih adanya pegawai yang melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai SOP. Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). Indikator ini tidak selalu berbicara mengenai berapa pendapatan yang bisa diperoleh BLUD dalam melayani pasien, namun juga berapa penghematan yang berhasil dilakukan melalui proses yang lebih efisien. Selain itu, kinerja keuangan secara teknis juga dapat dilihat dari penerapan Permendagri 61/2007, antara lain penggunaan informasi unit cost pelayanan sebagai dasar penetapan tarif, penggunaan RBA untuk menyusun anggaran dan sebagainya. Jenis ukuran yang akan dievaluasi tergantung pada jenis indikator kinerja keuangan yang ditetapkan pada RSB masing-masing BLUD. Selain faktor-faktor tersebut, ada juga data/dokumen dari hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut maka dapat diketahui sudah baik atau belumnya kinerja suatu BLUD sehingga dapat di tindak lanjut guna peningkatan kinerja pelayanan kesehatan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/hasil-evaluasi-dan-penilaian-kinerja-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Musi Rawas untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop persiapan menuju BLUD bersama dengan Syncore Indonesia.Workshop persiapan menuju BLUD Dinkes Musi Rawas berlangsung di RTS Syncore Yogyakarta. Pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2018, mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bagian perencanaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang berjumlah 4 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyiapkan Dinkes Musi Rawas yang akan mendampingi 19 Puskesmas untuk menyusun dokumen persyaratan administrative untuk pengajuan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD untuk hari pertama dan Hadianti Basti Putri., S.E selaku tim penyusun contoh dokumen Pra BLUD untuk hari kedua.Pelaksanaan worshop dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama satu hari penuh di hari pertama mengenai konsep Pra dan Pasca BLUD, baik dari segi konsep, regulasi dan praktisi. Sesi pertama ini berlangsung dengan metode ceramah dan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya, sehingga sesi pertama ini berlangsung dengan diselingi sesi diskusi. Kemudian dilanjutkan sesi kedua, satu hari penuh di hari kedua adalah praktik penyusunan dokumen persyaratan administratif pengajuan BLUD. Dalam sesi praktik ini dijelaskan secara detail mengenai detail konten dari masing-masing dokumen beserta langkah penyusunannya. Kemudian peserta mempraktikan langsung simulasi penyusunan dokumen pra BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan peningkatan pelayanan kinerjaPerkada dan lampiran tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) PuskesmasPerkada dan lampiran tentang Pola Tata Kelola PuskesmasDokumen Laporan Keuangan Pokok PuskesmasDokumen Rencana Strategi BisnisSurat pernyataan bersedia diauditSurat permohonan pengajuan BLUDSetelah praktik langsung menyusun semua persyaratan diatas, peserta menjadi paham mengenai detail konten dokumen. Sehingga diharapkan akan memudahkan Dinkes ketika mendampingi Puskesmas dalam menyusun dokumen tersebut. Selain itu setelah selesai workshop, peserta juga diberikan contoh dokumen PRA BLUD yang dapat dijadikan referensi dalam praktik penyusunan dokumen di Puskesmas.
Dalam Pasal 50, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesional yang diperlukan.Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun. Dimana remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD melalui sekretaris daerah. Sedangkan remunerasi untuk BLUD-Unit Kerja ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD-Unit Kerja melalui kepala SKPD.Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan antara lain: ukuran dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas.Pertimbangan persamaannnya dengan industri pelayanan sejenisKemampuan pendapatan BLUD bersangkutanKinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.Sedangkan remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin BLUD.Sebelumnya disebutkan bahwa remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Penetapan honorarium dewan pengawas sebagai berikut: Honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40 % (empat puluh persen) dari gaji pemimpin BLUDHonorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36 % (tiga puluh enam persen) dari gaji pemimpin BLUDHonorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pemimpin BLUDBagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian, yaitu : Pengalaman dan masa kerjaKeterampilan, ilmu pengetahuan dan perilakuResiko kerjaTingkat kegawatdaruratanJabatan yang disandangHasil/ capaian kinerjaBagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah. Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi/ honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan. Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di BLUD sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/paska-blud-bagaimana-puskesmas-menetapkan-remunerasi-bagi-pejabat-penelola-blud/
Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanaan kegiatan operasional sehari-hari, hal tersebut sesuai dengan definisi yang ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam praktik sehari-hari, Uang Persediaan dapat disebut juga uang kecil. Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mekanisme pengeluaran uang kecil dapat diatur dan disusun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diketahui oleh Pemimpin BLUD.Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah penyerahan Surat Permintaan Dana oleh Pengguna Anggaran ke Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Keuangan dan selanjutnya dibuat Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) oleh Bendahara Pengeluaran. Dokumen SPP-UP dan dokumen pendukung lain diberikan kepada Pejabat Keuangan BLUD untuk diverifikasi kelengkapannya. Jika dokumen tidak lengkap maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja kepada Penguna Anggaran untuk diotorisasi dan selanjutnya diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk disempurnakan kembali. Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan digunakan Pejabat Keuangan untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM) maksimal 2 hari kerja kepada Pengguna Anggaran.Setelah SPM diterima oleh Pengguna Anggaran, maka dokumen tersebut diserahkan kepada Pemimpin BLUD untuk diperiksa kelengkapannya. Dokumen yang sudah lengkap digunakan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya SPM. SP2D yang telah dibuat oleh Pemimpin BLUD diserahkan kepada Pengguna Anggaran dan ke Bank untuk dicairkan. Oleh Pengguna Anggaran, dokumen SP2D tersebut diberikan kepada Bendahara untuk diarsipkan sebagai dokumen penatausahaan BLUD. Jika dokumen SPM dinilai tidak lengkap maka Pemimpin BLUD membuat dan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SP2D maksimal 1 hari kerja sejak SPM diterima dan surat tersebut diberikan kepada Pengguna Anggaran.Atas dasar SP2D yang dibuat dan disetujui oleh Pemimpin BLUD, bank melakukan pencairan dana dan uangnya diterima oleh Bendahara Pengeluaran BLUD disertai dengan nota debet dari bank. Uang tersebut digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan disertai dengan bukti pembayaran yang dibuat puskesmas. Seluruh dokumen diarsipkan untuk dijadikan sebagai dokumen penatausahaan BLUD.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/mekanisme-pengeluaran-uang-kecil-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengertian dari fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa. Batas-batas tertentu fleksibilitas diberikan dan fleksibilitas yang tidak diberikan ditetapkan bersamaan dengan penetapan status BLUD. Pengelolaan investasi, utang, pengadaaan barang dan jasa untuk BLUD dengan status bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Pengelolaan Utang berdasarkan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Fleksibilitas pengeluaran biaya juga tidak berlaku pada BLUD status bertahap. BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dengan alasan keefisien dan efektivitas. Fleksibilitas bagi BLUD status penuh diberikan untuk pengelolaan pendapatan, belanja, Sumber Daya Manusia (SDM) PNS dan Non PNS, utang dan piutang, tarif, surplus, kerjasama dan investasi, dewan pengawas, dan remunerasi. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan atau/jasa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/batas-batas-tertentu-dalam-fleksibilitas-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Setelah melakukan banyak melakukan pelatihan, kami menemukan bahwa masih banyak pertanyaan yang muncul terkait apakah menjadi BLUD itu sulit. Benarkah?Untuk menjadi BLUD pertama-tama kita harus membaca terlebih dahulu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi SKPD atau Unit Kerja SKPD yang akan menjadi BLUD dan telah menjadi BLUD.Dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa untuk menerapkan PPK BLUD SKPD atau Unit Kerja SKPD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.Persyaratan Substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Pelayanan umum berhubungan dengan penyediaan barang dan/ jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/ atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatakan ekonomi dan/ atau pelayanaan kepada masyarakat. Contohnya : Puskesmas, Rumah Sakit, Dana Bergulir, dllPersyaratan teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugs dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; dan kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.Dan terakhir persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja memuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;pola tata kelola;rencana strategis bisnis;standar pelayanan minimal;laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; danlaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Setelah enam dokumen tersebut dibuat, maka dokumen tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai. Dokumen yang dibuat tidaklah sulit karena 6 (enam) dokumen tersebut terdiri dari 2 surat dan 4 dokumen. Format surat sudah ada pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, sedangkan contoh 4 dokumen dapat di download pada link berikut ini http://blud.co.id/wp/blud/contoh-dokumen-blublud/Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/apakah-menjadi-badan-layanan-umum-daerah-itu-sulit-blud/
Dalam rangka mewujudkan akuntanbilitas dan transparansi di lingkungan SKPD atau Unit Kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggunjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memperjelas bahwa laporan keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran serta pengelola Bendahara Umum Daerah. Sehubungan itu, pemerintah daerah perlu menyelenggarakan akuntansi dalam suatu sistem yang pedomannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Salah satu hal yang amat penting dalam praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah berhubungan dengan penertapan satuan kerja instansi yang memiliki tanggung jawab publik secara eksplisit dimana laporan keuangannya wajib diaudit dengan opini dari lembaga pemeriksa yang berwenang. Instansi demikian digolongkan sebagai Entitas Pelaporan. Sementara Entitas lain yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan berperan secara terbatas sebagai entitas akuntansi berperan sebagai penyumbang bagi laporan keuanga yang disusun dan disampiakan oleh Entitas Pelaporan dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Dengan demikian, Badan Layanan Umum Daerah yang disingkat BLUD yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 118 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan Keuangan BLUD terdiri dari: Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu; Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode; Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/ atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Pasal 118 ayat (2) menyatakan bahwa laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/ keluaran BLUD. Pasal 118 ayat (3) menyatakan bahwa laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, dalam Pasal 119 ayat (1) disebutkan bahwa setiap triwulan BLU-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Pasal 119 ayat (2) bahwa setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaiakan laporan keuangan lengkap yang terdiri atas laporan operasinal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepda PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. Penyusunan laporan keuagnan untuk tersebut untuk kepentingan konsolidasi dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) Sumber : PP Nomor Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Instansi Pemerintah http://blud.co.id/wp/2018/08/pertanggungjawaban-kinerja-operasional-blud/