Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Meski demikian, bukan berarti BLUD diperkenankan untuk membuat laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan acuan yang ada pada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana SKPD, BLUD juga masih terikat dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 4 ayat (1) Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja, sedangkan Laporan Operasional (LO) menyebut dengan beban. LRA disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle). Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Sedangkan beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah (BUN/BUD) yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dikeluarkan oleh BUN/BUD, atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran melalui bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dilakukan pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Jika terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/implementasi-belanja-berbasis-akrual-blud/
Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan dharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.Ciri-ciri aset tetap “used in operations” dan tidak untuk dijualDigunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunanDefinisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud)Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas danBiaya perolehan aset dapat diukur secara andal.Aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui sebagai aset tetap harus diukur sebagai biaya perolehan. Apabila aset tetap itu diperbaiki maka nilai perbaikan akan menambah nilai aset tetap.Perhitungan harga perolehan Harga perolehan tanah meliputi harga beli, biaya pengurusan hak tanah (sertifikat, pajak/BPHTB, biaya notaris), dan biaya untuk peralatan tanah, penghancuran bangunan yang tidak diperlukan.Harga perolehan Peralatan meliputi mesin, kendaraan, peralatan kantor, perlatan pabrik, perlatan tambang, mesin dan peralatan.Biaya perolehan meliputi harga beli, pajak atau bea yang tidak dapat dikreditkan, biaya transportasi, biaya asuransi, biaya instalasi dan biaya penyiapan tempat untuk melakukan instalasi, biaya untuk pengetesan peralatan. Untuk aset yang dibangun sendiri maka harga perolehannya meliputi material dan tenaga kerja, biaya variabel dan biaya tetap yang terkait langsung dengan pembangunan aset, biaya bunga selama proses pembangunan.Biaya perolehan aset tetap dari pertukaran diukur sebesar nilai wajarnya. Kecuali apabila tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal, maka biaya perolehan diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.Nilai wajar menurut PSAK 68 yaitu harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/aset-tetap-pada-psak-16/
Puskesmas yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daereah atau disingkat PPK-BLUD perlu persyaratan administratif, salah satunya adalah membuat dokumen rencana strategis bisnis. Rencana Strategis bisnis atau disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Rencana Strategis Bisnis mencakup antara lain : Pernyataan visi Pernyataan misi Program strategis Pengukuran kinerja Rencana pencapaian lima tahunan Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggungjawab program, dan prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan lima tahunan Renstra Bisnis BLUD dan kelima syarat lainnya akan diajukan dan akan dinilai oleh Tim Penilai. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim penilai tersebut, maka dipandang perlu adanya pedoman penilaian yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian terhadap usulan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD. Lampiran I Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008 salah satunya berisi mengenai tata cara penilaian. Dimana penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0-10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Untuk bobot Renstra Bisnis BLUD adalah sebesar 30 % dari 100% total bobot keseluruhan dokumen. Unsur yang dinilai dalan Resntra Bisnis BLUD, antara lain: Pernyataan visi dan misi Kesekuaian renstra bisnis 5 tahunan dengan RPJMD Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat) Indikator kinerja Target kinerja tahun berjalan, adalah target strategis yang tercamtum dalam Renstra Bisnis pada tahun yang bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan, adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Rencana Strategis Bisnis Pembiayaan 5 tahunan, kebijakan pembiayaan 5 tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan Penanggungjawab program, adalah personel yang bertanggungjawab terhadap program strategis Prosedur pelaksanaan program, adalah kebijakan tentang prosedur pelaksanaan program Proyeksi arus kas, adalah gambaran mengenai arus masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja. Proyeksi neraca, adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi laporan operasional/ aktivitas, adalah gambaran mengenai perkiraan bersaran komponen laporan operasional untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi rasio keuangan, adalah gambaran mengenai perkiraan indeks rasio keuangan untuk 5 tahun kedepan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/review-rencana-strategis-bisnis-badan-layanan-umum-daerah/
Prinsip transparansi dalam pelaporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua entitas pelaporan keuangan. Termasuk salah satunya adalah BLUD. Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 31 disebutkan bahwa salah satu prinsip tata kelola yang harus dianut BLUD adalah transparansi. Berikutnya pada Pasal 33 disebutkan bahwa transparansi yang dimaksud adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.BLUD dalam perannya sebagai salah satu unit pelayanan publik harus menerapkan prinsip transparansi yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan tanggungjawab unit sektor publik tidak hanya kepada stakeholder saja, namun juga langsung kepada masyarakat. Transparansi yang dimiliki BLUD terbagi menjadi dua aspek. Yaitu transparansi keuangan dan transparansi non keuangan.Transparansi keuangan yang dimaksud dalam BLUD adalah transparansi dalam hal keterbukaan atas arus informasi perincian biaya pelayanan. Segala biaya pelayanan dan rinciannya sebagai imbalan atas pemberian pelayanan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya tersebut harus diinformasikan secara jelas kepada penerima pelayanan. Oleh karena itu BLUD perlu didukung dengan sistem pembiayaan yang memadai dan menunjang sistem penetapan tarif yang otonom sebagai sistem terpadu dalam pembiayaan BLUD.Transparansi non keuangan yang dimaksud dalam BLUD adalah transparansi dalam prosedur pelayanan dan persyaratan teknis maupun adminiastratif pelayanan. Transparansi dalam prosedur pelayanan merupakan rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu pelayanan. Prosedur pelayanan publik bagi BLUD harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Gambaran prosedur pelayanan BLUD bisa dijelaskan dalam began alir yang ditampilkan di ruang pelayanan sehingga penerima pelayanan mampu memahami alur pelayanan secara keseluruhan. Selain itu dalam internal BLUD juga harus dipastikan pembagian tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk masing-masing bagian pelayanan. Hal ini dapat dituangkan dalan SOP BLUD. Sedangkan transparansi dalam persyaratan teknis dan administrative adalah transparansi dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan memperoleh pelayanan. Persyaratan tersebut harus diinformasikan secara jelas kepada penerima pelayanan BLUD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/transparansi-keuangan-badan-layanan-umum-daerah/
Pada peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Adanya fleksibilitas yang diberikan serta tuntutan peningkatan pelayanan publik, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat. Penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Penilai. Pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian ialah dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008. Dokumen-dokumen sebagai syarat administratif yang dinilai memiliki bobot masing-masing dalam instrumen penilaian. Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja dan Surat laporan audit terakhir/ pernyataan bersedia diaudit masing-masing memiliki bobot 5%. Dokumen Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, dan Standar Pelayanan Minimal dengan bobot 20%, serta dokumen Rencana Strategis Bisnis 30%. Untuk mencapai bobot tersebut, masing-masing dokumen memiliki indikator penilaian dan bobot setiap unsur yang dinilai. Pembobotan dokumen administratif didasarkan pada tingkat kepentingan dokumen dengan menggunakan CARL yaitu kemampuan untuk mencapainya (Capability), bisa diterima (Acceptability), dapat diandalkan (Reliability), dan mengandung daya ungkit yang tinggi (Leverage). Pada dasarnya, nilai yang diberikan pada setiap unsur yang ada pada masing-masing dokumen dilihat pada kelengkapan unsur tersebut dalam suatu dokumen. Jika unsur yang dibutuhkan ada pada dokumen maka diberikan nilai sempurna yaitu 10, akan tetapi jika unsur yang dimaksud tidak ada maka nilai yang diberikan adalah 0. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai kemudian dijadikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk disetujui atau ditolak. Keputusan diambil berdasarkan kriteria penilaian yang terdapat pada SE Mendagri 900/2759/SJ Tahun 2008 yaitu untuk nilai kurang dari 60 maka pengajuan penerapan BLUD ditolak, untuk nilai 60 s.d. 79 maka SKPD atau Unit Kerja ditetapkan sebagai BLUD Bertahap, dan penetapan sebagai BLUD Penuh diperoleh dengan nilai memuaskan yaitu 80 s.d. 100.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Di Indonesia, yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah memiliki wewenang antara lain untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; dan melakukan pelaksanaan APBD. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi hak pemerintahan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan, penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan untuk melaksanakan belanja, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan. KA dan KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, da memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.Dalam hal penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi yang dilakukan guna menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bendahara penerimaan dan pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Bendahara Umum Daerah. Selanjutnya, Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. Laporan Keuangan yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa BLUD diatur tersendiri oleh Pemimpin BLUD; (h) Pengelolaan Barang (boleh menghapus aset tidak tetap); (i) Boleh melakukan investasi; (j) Boleh melakukan kerjasama; dan (l) Sisa kas di akhir tahun anggaran (boleh digunakan untuk tahun anggaran berikutnya). Fleksibilitas diatas dapat diterapkan oleh Puskesmas yang dapat menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi, harus ada payung hukum yang dapat melindungi Puskesmas dalam menerapkan fleksibilitas tersebut, yaitu dengan dibuat peraturan-peraturan. Berikut Peraturan yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD: Pembentukan Tim Penilai (peraturan kepala daerah) Penetapan BLUD (peraturan kepala daerah) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (peraturan kepala daerah) Kebijakan Akuntansi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Remunerasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (peraturan kepala daerah) Pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (peraturan kepala daerah) Pengaturan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (peraturan kepala daerah) Pengaturan tarif (peraturan kepala daerah) Pengangkatan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan penggunaan surplus (peraturan kepala daerah) Pengaturan melakukan utang/ piutang (peraturan kepala daerah) Pengaturan investasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan kerjasama (peraturan kepala daerah) Penghapusan aset tidak tetap (peraturan kepala daerah) Pengaturan penerimaan hibah (peraturan kepala daerah) Pengangkatan pegawai BLUD Non PNS (SK Kepala Daerah atau ada yang didelegasikan ke Pemimpin BLUD) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (SK Kepala Daerah) Pengakatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber non APBD/ APBN (SK Pemimpin BLUD) Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber Non APBD/ APBN (Peratuaran Pemimpin BLUD) Dari peraturan-peraturan diatas, mana yang harus disiapkan terlebih dahulu? Jawabannya : yang akan dilaksanakan dibuat lebih dahulu, tidak perlu dibuat dalam satu buah peraturan, buat sesuai kondisi masing-masing daerah, yang penting jangan mempersulit dan menjerat diri sendiri. Sumber : Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa BLUD diatur tersendiri oleh Pemimpin BLUD; (h) Pengelolaan Barang (boleh menghapus aset tidak tetap); (i) Boleh melakukan investasi; (j) Boleh melakukan kerjasama; dan (l) Sisa kas di akhir tahun anggaran (boleh digunakan untuk tahun anggaran berikutnya). Fleksibilitas diatas dapat diterapkan oleh Puskesmas yang dapat menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi, harus ada payung hukum yang dapat melindungi Puskesmas dalam menerapkan fleksibilitas tersebut, yaitu dengan dibuat peraturan-peraturan. Berikut Peraturan yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD: Pembentukan Tim Penilai (peraturan kepala daerah) Penetapan BLUD (peraturan kepala daerah) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (peraturan kepala daerah) Kebijakan Akuntansi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Remunerasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (peraturan kepala daerah) Pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (peraturan kepala daerah) Pengaturan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (peraturan kepala daerah) Pengaturan tarif (peraturan kepala daerah) Pengangkatan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan penggunaan surplus (peraturan kepala daerah) Pengaturan melakukan utang/ piutang (peraturan kepala daerah) Pengaturan investasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan kerjasama (peraturan kepala daerah) Penghapusan aset tidak tetap (peraturan kepala daerah) Pengaturan penerimaan hibah (peraturan kepala daerah) Pengangkatan pegawai BLUD Non PNS (SK Kepala Daerah atau ada yang didelegasikan ke Pemimpin BLUD) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (SK Kepala Daerah) Pengakatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber non APBD/ APBN (SK Pemimpin BLUD) Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber Non APBD/ APBN (Peratuaran Pemimpin BLUD) Dari peraturan-peraturan diatas, mana yang harus disiapkan terlebih dahulu? Jawabannya : yang akan dilaksanakan dibuat lebih dahulu, tidak perlu dibuat dalam satu buah peraturan, buat sesuai kondisi masing-masing daerah, yang penting jangan mempersulit dan menjerat diri sendiri.
Sistem kepegawaian yang diterapkan setelah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dituangkan dalam dokumen Pola Tata Kelola. Struktur organisasi dijelaskan pada draf Peraturan Kepala Daerah yang diajukan beserta dengan lampiran struktur organisasi dan Standar Operasional Prosedur yang diterapkan di puskesmas BLUD. Struktur organisasi yang dilampirkan memuat susunan pejabat puskesmas sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Sebelum diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, organisasi puskesmas antara lain terdiri atas Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), dan Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Setelah puskesmas menerapkan PPK BLUD, struktur pejabat pengelola BLUD ialah sebagai berikut: Pemimpin BLUD; Pejabat Keuangan; dan Pejabat Teknis (penanggungjawab program). Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis diangkat, diberhentikan, dan bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD bertanggung jawab terhadap operasional dan keuangan BLUD secara umum. Pejabat Keuangan BLUD bertanggungjawab terhadap keuangan BLUD dan Pejabat Teknis BLUD bertanggung jawab terhadap mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.Pada dokumen pola tata kelola juga memuat pengelolaan sumber daya manusia yang ada di BLUD. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Sumber daya yang dimaksud terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Ketentuan mengenai pengelolaan SDM non PNS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, penempatan, mutasi, promosi, reward punishment, sampai dengan pemutusan hubungan kerja termasuk pensiun. Terkait dengan remunerasi, pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/sistem-kepegawaian-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Pengolahan data yang akurat sangat dibutuhkan di berbagai instansi salah satunya untuk data mengenai akuntansi dan keuangan. Informasi ini digunakan oleh para stakeholder untuk pengambilan keputusan. Hal ini juga berlaku dalam pemerintahan, proses pengolahan data akuntansi juga diperlukan dalam pemerintahan. Sistem akuntansi pada pemerintahan harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Badan Layanan Umum selaku bagian dari instansi pemerintahan juga diwajibkan menerapkannya. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat atau disebut dengan SAPP dalam Peraturan Menteri Keuangan no 171/PMK.05/2007 disebut sebagai serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada pemerintah pusat. Sistem ini harus mencakup arsip data komputer atau disebut dengan ADK. ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyipanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar dan data lainnya. Data yang diarsipkan salah satunya berupa laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjelasan dari kegiatan operasional dan sekaligus emberikan informasi bagi stakeholder dalam rangka pengambilan keputusan. Badan Layanan Umum atau disingkat sebagai BLU juga wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan keuangannya. Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan no 171/PMK.05/2007 pasal 46 bahwa unit yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan menggunakan PK-BLU wajib menyusun Laporan Keuangan. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Indonesia. Untuk tujuan konsolidasi dalam Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga diselenggarakan berdasaran Standar Akuntansi Pemerintahan dan dikelola oleh Unit Akuntansi pada Badan Layanan Umum. Sesuai dengan asas Badan Layanan Umu (BLU) bahwa laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga Negara. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 171/PMK.05/2007. Laporan ini yang sudah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kemudian tergolong dalam lampiran Laporan Keuangan Kementrian Negara yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau Laporan Operasional, Neraca, Laporan Aliran Kas (LAK) da Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Sedangkan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga. Laporan Badan Layanan Umum sebagaimana yang dimaksud tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan beserta data transaksi ke UAPPA-E1 setiap bulan. Pengkonsolidasian laporan keuangan Badan Layanan Umum menggunakan sistem akuntansi yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan ADK. Dalam hal ini Unit Akuntansi Badan Layanan Umum belum memiliki sistem akuntansi, dan dapat menggunakan SAI. SAI atau Sistem Akuntansi Instansi adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Pengkonsolidasian Laporan Keuangan Badanan Layanan Umum dilakukan oleh Satuan Kerja BLU. Satuan Kerja BLU juga melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap triwulan. Penggabungan Neraca BLU dengan Neraca Kementerian Negara/Lembaga dilakukan setelah dilakukan konversi kedalam perkiraan yang terdapat pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuntansi dan pelaporan keuangan untuk BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/pelaporan-keuangan-badan-layanan-umum-blu/