ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Dengan adanya peraturan pengganti Permendagri Nomor 61 tahun 2007 yaitu Permendagri Nomor 79 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang berubah terkait dengan struktur anggaran BLUD. Berikut adalah tabel perbedaan antara struktur anggaran BLUD pada Pemendagri Nomor 61 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018.PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018aPendapatanPendapatan BLUDbBiayaBelanja BLUDcPembiayaan BLUDPenjelasan lebih lanjut mengenai struktur anggaran BLUD, untuk pendapatan BLUD tetap sama yaitu bersumber dari: Jasa layanan, berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.Hibah, berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.Hasil kerjasama dengan pihak lain, berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD.APBD, berupa pendapatan yang berasal adri DPA APBD.Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi jasa giro, pendapatan bungan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh BLUD, investasi, dan pengembangan usaha.Pengembangan usaha dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.Sedangkan berdasarkarkan tabel diatas perbedaan yang ada yaitu biaya menjadi belanja dan ada tambahan yaitu pembiayaan BLUD. Untuk belanja terdiri atas: Belanja operasiBelanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalanjan tugas dan fungsi, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain. 2. Belanja modalBelanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD yaitu meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi, dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. 3. Pembiayaan BLUDPembiayaan BLUD merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri atas: 4.Penerimaan pembiayaanPenerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa.Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimilikiPenerimaan utang/ pinjamanPengeluaran pembiayaanPengeluaran pembiayaan, meliputi: InvestasiPembayaran pokok utang/ pinjamanSumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/struktur-anggaran-badan-layanan-umum-daerah/

Advokasi Lintas Sektor Menjadi Langkah Strategis Menjadi BLUD

Advokasi Lintas Sektor Menjadi Langkah Strategis Menjadi BLUD

Advokasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam pengajuan BLUD. Advokasi adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dan teroganisir dengan tujuan mempengaruhi dan mendesak pihak pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan kebijakan publik secara bertahap. Penetapan BLUD berkaitan dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga seluruh pihak lintas sektor yang berkaitan dengan UPTD/SKPD yang akan menjadi BLUD juga harus memahami bagaimana pola pengelolaan keuangan BLUD supaya tidak menghambat jalannya penerapan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas akan melakukan pengajuan BLUD pada akhir tahun 2018. Selain persiapan dari internal Puskesmas yang didampingi oleh Dinas Kesehatan dalam penyusunan dokumen pengajuan BLUD, persiapan eksternal juga dilakukan demi kelancaran pengajuan BLUD. Persiapan eksternal yang dilakukan adalah memberikan pemahaman mengenai BLUD ke lintas sektor dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan selaku penanggungjawab dalam pelaksanaan pengajuan BLUD untuk Puskesmas yang diselenggarakan pada hari Senin, 24 September 2018 di Kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor di Kabupaten Musi Rawas dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas Ibu Hj. Suwanti. Pihak-pihak lintas sektor lain yang diundang dan turut hadir dalam advokasi lintas sektor ini adalah Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektur Inspektorat, Bappeda, BPKAD, BPMPTSP, BPPRD, Kepala Dinkes, Sekretaris Dinkes, Kepala Bidang Yankes, Kepala Bidang P2P, Kepala Bidang SDK, Kepala Bidang Kesmas dan perwakilan Kepala UPTD Puskesmas. Semua pihak yang diundang adalah pihak-pihak yang akan berkaitan dengan perubahan pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dalam hal perencanaan dan pelaporan keuangan. Output dari terlenggaranya advokasi lintas sektor ini adalah penyamaan persepsi atau pemahaman mengenai penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Puskesmas. Sehingga diharapkan dalam penerapannya nanti sudah tidak ada lagi masalah lintas sektor dengan alasan perbedaan pemahaman. Penyamaan persepsi ini disimbolkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/persetujuan Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Selengkapnya : http://blud.co.id/wp/2018/10/advokasi-lintas-sektor-menjadi-langkah-strategis-menjadi-blud/

Sumber Daya Manusia Dan Renumerasi BLUD

Sumber Daya Manusia Dan Renumerasi BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah disahkan sebagai pengganti Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Peraturan ini membahas mengenai BLUD secara keseluruhan, termasuk sumber daya manusia dan remunerasi yang diterapkan di BLUD. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintahan, maupun profesional lainnya. Pengangkatan profesional lainnya sebagai pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD serta berdasarkan pada kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsi efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat Ppengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Dalam pertanggungjawaban kinerjanya, pemimpin BLUD bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD merupakan kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran, akan tetapi jika pemimpin BLUD tidak berasal PNS maka yang bertindak sebagai kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran adalah Pejabat Keuangan. BLUD memiliki pembina dan pengawas yang terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan dewan pengawas. Pembina teknis adalah SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintah BLUD yang bersangkutan, sedangkan pembina keuangan adalah PPKD. Satuan pengawas internal dibentuk oleh pemimpin BLUD untuk mengawasi dan melaksanakan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. Jika dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD memiliki realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp 30.000.000.00; atau nilai aset dua tahun terakhir sebesar Rp 150.000.000.000, maka kepala daerah dapat membentuk Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas terdiri dari 3 s.d. 5 orang yang berasal dari pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Kepala Daerah berhak menunjuk sekretaris dewan pengawas yang bukan merupakan anggota dewan pengawas. Terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD, pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme yang dimiliki. Remunerasi yang dimaksud dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, pesangon, dan uang pensiun. Remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah yang disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Bagi pejabat keuangand an pejabat teknis, remunerasi yang diberikan maksimal sebanyak 90% dari remunerasi yang diterima oleh pemimpin BLUD. Remunerasi yang diberikan untuk dewan pengawas adalah honorarium yang berupa uang, bersifat tetap, dan diberikan setiap bulan. Besarnya honorarium untuk ketua dewan pengawas sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin, untuk anggota sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin, dan untuk sekretaris maksimal 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/sumber-daya-manusia-dan-renumerasi-blud/

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, pemenuhan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan sumber daya kesehatan pada fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit agar memenuhi standar kesehatan, mengefektifikan tata kelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN, dan melaksanakan sosialisasi kebijakan JKN dalam rangka untuk mengefektifkan pelaksanaan JKN. Sedangkan, menurut Surat Dirjen Keuda No. 445/1232/KEUDA tahun 2013 bahwa dalam rangka upaya percepatan penerapan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat khusunya pelayanan kesehatan maka Puskesmas diharapkan menjadi Puskesmas BLUD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Sehingga Puskesmas yang akan menjadi Puskesmas BLUD diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan administratif (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007) yaitu berupa: a.Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja pelayananb.Dokumen pola tata kelolac.Dokumen standar pelayanan minimald.Dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi keuangan e.Dokumen rencana strategis bisnis f.Surat pernyataan bersedia diaudit atau laporan audit terakhirAkan tetapi untuk Persyaratan adminsitratif ada perubahan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dimana untuk Rencana Strategis Bisnis menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 ini merupakan pengganti Permendari Nomor 61 tahun 2007. Dimana penyesuaian terhadap permendagri 79 tahun 2018 paling lama 2 tahun yaitu 2020.

Landasan Hukum BLUD Undang-undang RI No.17 Tahun 2003

Landasan Hukum BLUD Undang-undang RI No.17 Tahun 2003

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.Pengertian Keuangan dari sesi : Objek yaitu semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Subjek yaitu seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negaraProses yaitu seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawabanTujuan yaitu seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek.BLUD masuk kedalam kriteria Objek, Subjek, Proses dan Tujuan dan sebagai instansi dibawah pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya , namun BLUD tetap melakukan pengelolaan keuangan berlandaskan peraturan pemerintah yang ada salah satunya adalah Undang-undang RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah :Pengelolaan keuangan ditingkat daerah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.Selanjutnya, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD.Dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah Tugas Pejabat Pengelola Keuangan DaerahMenyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDMenyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBDMelaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerahmenyusun anggaran SKPD yang dipimpinnyaMenyusun dokumen pelaksanaan anggaranMelaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnyaMelaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajakMengelola utang piutang daerah yang menjadi tangung jawaban SKPD yang dipimpinnyaMengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnyaMenyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/landasan-hukum-blud-undang-undang-ri-no-17-tahun-2003/

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Dalam mengajukan BLUD instansi harus menyiapkan dokumen dan surat , salah satu surat yang dibuat adalah surat pernyataan beersedia untuk diaudit, surat ini dibuat agar instansi yang sudah menjadi BLUD melakukan pengelolaan dengan penuh tanggung jawab saat melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.Standar pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksaAda 3 (tiga) lingkup pemeriksaan BPK : Pemeriksaan keuangan :Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan. Pemeriksaan kinerjaAdalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta efektivitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentuAdalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.Pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK bebas dan mandiri dalam menentukan objek perusahaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan, merencanaan pemeriksaan dengan memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan dan dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat.Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun pemeriksa setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pemeriksaan keuangan akan menghasilkan oprin, pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPR/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti antara lain dengan membahas bersama pihak terkait, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada pemerintah, BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan pemester yang disampaikan ke lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, Pemerintah menidaklanjuti rekomendasi BPK, BPK mamantau dan menginformasikan hasil pamantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada DPR/DPRD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/pemeriksaan-pengelolaan-dan-tanggung-jawab-keuangan-negara-pada-blud/

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di Hotel Yellow Star Ambarukmo Yogyakarta. Workshop berlagsung pada hari senin dan selasa, 6-7 Agustus 2018 Pukul 08.30 sampai dengan 20.00 WIB. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Titi M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh Puskesmas Lubuk Batang menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap Puskesmas Lubuk Batang untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/persiapan-penerapan-blud-puskesmas-lubuk-batang/

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD

Faktor- yang mempengaruhi kinerja tahun berjalan: Faktor internalFaktor internal adalah kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan yang meliputi: PelayananUntuk pelayanan maka berkaitan dengan layanan yang diberikan puskesmas kepada pasien2. KeuanganKeuangan berkaitan dengan apa saja yang membantu dan menghambat dalam upaya pemberian pelayanan.3.SDMSumber daya Manusia yang ada atau mengelola puskesmas yang mendukung dan yang masih dibutuhkan.4. Sarana PrasaranaBerkaitan dengan tempat pemberian pelayanan, dan pendukungnya dalam melayan2. Faktor esternalFaktor eksternal adalah kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan.BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai dengan apa yang diinginkan untuk masa yang akan datang. Cakupan analisis kondisi eskternal tersebut agar tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, SDM dan sarana prasarana dipengaruhi oleh: Undang-undang (Regulasi) yang terkait dengan BLUD;Berkaitan dnegan undang-undang yang dapat mendukung maka bisa menjadi peluang bagi BLUD, sedangkan undang-undang/peraturan yang bertentangan dengan BLUD maka akan menjadi ancaman.2. PesaingPesaing dalam hal ini seperti apotik, klinik, rumah sakit umum/swasta.3. Kondisi GeografisKondisi geografis menggambarkan wilayah kerja puskesmas.4. PendudukPenduduk bisa menjadi peluang dan juga ancaman.Analisis kondisi yang ada disekitar wilayah kerja Badan layanan Umum Daerah (BLUD) disebut dengan analisis SWOT (Strenght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Peluang), Threat (Ancaman). Yang tergolong aspek internal yaitu Strenght dan Weakness, sedangkan opportunity dan Threat adalah aspek Esternal. Untuk regulasi pada BLUD adalah regulasi yang dipisahkan dari regulasi pada umumnya.Pencapaian kinerja BLUDMemuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan, dapat menggunakan pendekatan Management By Objectives( MBO), Result Oriented Management (ROM), Result Based Management, Outcome Best Performance Management atau Balanced Score Card, sebagai indikator kinerja, yaitu:(a) Non Keuangan, meliputi: perspektif pelanggan, proses bisnis internal, pertumbuhan dan pembelajaran(b) Keuangan, memuat pencapaian semua aspek kinerja keuangan dengan membandingkan antara realisasi dan anggaran dalam RBA termasuk analisis keuangan lainnya yang relevan.

Anggaran Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Anggaran Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.BLUD di wajibkan membuata anggaran yang berisi, Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.anggaran dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnyaDPA-BLUD sebagaimana mencakup antara lain: pendapatan dan biaya;proyeksi arus kas;jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.Dalam hal DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya.DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. Penarikan dana digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD.(1) DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan pemimpin BLUD.(2) Perjanjian kinerja merupakan manifestasi hubungan kerja antara kepala daerah dan pemimpin BLUD, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (contractual performance agreement).(3) Dalam perjanjian kinerja kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD.(4) Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan :a. kinerja pelayanan bagi masyarakat;b.kinerja keuangan;c. manfaat bagi masyarakat.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/09/anggaran-fleksibilitas-badan-layanan-umum-daerah/