ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Investasi, Sisa Lebih Perhitungan  Anggaran dan  Defisit Anggaran BLUD

Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD

Bab XI Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit angggaran BLUD.Bagian Pertama : InvestasiBLUD dapat melakukan investasi selama dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Investasi dapat berupa investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang dari 12 bulan. Karakteristik investasi jangka pendek, antara lain Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkanDitunjuk untuk manajemen kasInstrumen keuangan dengan risiko rendah.Investasi jangka pendek meliputi: Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 – 12 bulan dan/ atau diperpanjang secara otomatis, danSurat berharga negara jangka pendek Bagian Kedua : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 1 periode anggaran.Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah sisa lebih perhitungan anggaran tersebut harus disetorkan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Akan tetapi, dalam kondisi mendesak maka pelaksanaannya dapat mendahului perubahan APBD. Kriteria kondisi mendesak tersebut, mencakup: Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/ atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalanKeperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.Bagian Ketiga : Defisit Anggaran Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD. Apabila anggaran BLUD diperkirakan defisit, maka untuk menutup defisit tersebut antara lain dapat menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau melakukan pinjaman.Hal-hal terkait dengan pengelolaan investasi BLUD dan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepada Daerah masing-masing. Sehingga apabila Puskesmas telah menjadi Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD maka perlu membuat peraturan-peraturan tersebut agar fleksibilitas PKK-BLUD dapat diimplementasikan dengan maksimal.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/investasi-sisa-lebih-perhitungan-anggaran-dan-defisit-anggaran-blud/

Piutang Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Piutang Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah adalah sebuah unit teknis pelaksana peerintahan yang diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam melaksanakan operasi bisnisnya dengan menerima adanya piutang atau utang. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai piutang atau utang yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Permendagri no 79 tahun 2018.Pengelolaan piutang pada BLUD dapat dilakukan sehubungan dengan penyerahan barang/jasa/ transaksi lain secara langsunng maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Proses penagihan piutang dilakukan pada saat jatuh tempo dengan menyertakan adminstrasi penagihan. Apabila terjadi piutang yang sulit untuk ditagih maka dilimpahkan ke kepada daerah dengan disertai bukti yang sah bahwa pihak tersebut sulit ditagih piutangnya. Pada kondisi tertentu akan ada piutang tidak tertagih dan dapat dilakukan penghapusan piutang sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing.Selain diberikan fleksibilitas dalam melakukan piutang, BLUD juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan utang atau pinjaman kepada pihak lain. Utang atau pinjaman dalam BLUD dilakukan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lainnya berupa utang jangka pendek maupun jangka panjang. Utang jangka pendek yang dimaksud adalah utang atau pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi penerimaan kas dengan proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Pembayaran utang ini harus dilunasi pada tahun anggaran yang berkenaan. Utang tersebut disusun dalam bentuk perjanjian ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang. Mekanisme pengajuan utang diatur pada peraturan kepala daerah masing-masing. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang jangka pendek ketika jatuh tempo. Pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh RBA.Utang lainnya yaitu utang jangka panjang. Utang jangka panjang adalah pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali lebih dari 1 tahun anggaran. Tujuan utang jangka panjang ini hanya diperbolehkan untuk melakukan belanja modal. Setiap yang berutang diwajibkan membayar utangnya begitu juga dengan BLUD. Pembayaran utang terdiri dari pokok pinjaman atau pokok utang, bunga dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian yang bersangkutan. Mekanisme dalam pengajuan utang BLUD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Nah, itu dia penjabaran mengenai piutang dan utang Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pada bab X.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/piutang-badan-layanan-umum-daerah-berdasarkan-permendagri-no-79-tahun-2018/

Permendagri 79 Tahun 2018 Bab XV Pembinaan dan Pengawasan BLUD

Permendagri 79 Tahun 2018 Bab XV Pembinaan dan Pengawasan BLUD

Pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD dibina oleh menteri melalui direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD. BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya. Untuk daerah provinsi pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD didaerah provinsi dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan BLUD di daerah Kabupaten/Kota akan diawasi oleh Bupati/walikota. Pembinaan dilakukan dengan cara sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis dan asistensi. Pembinaan dilakukan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD didaerah, pemerintah daerah akan melaporkan UPTD yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kinerja keuangan BLUD yang dilaporkan dikonsolidasikan dengan Laporan keuangan Pemerintah daerah, untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Laporan Keuangan SAK BLUD yang terdiri dari Neraca, ang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas, merupakan laporan yang berisi ekuitas entitas beserta surplus/defisit periode berjalan. Catatan atas Laporan Keuangan, yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan SAP BLUD yang harus disusun antara lain Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Sisa Anggaran Lebih Catatan atas Laporan Keuangan Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 http://blud.co.id/wp/2018/10/permendagri-79-tahun-2018-bab-xv-pembinaan-dan-pengawasan-blud/

Penyusunan Laporan SAP 32 Puskesmas Dinkes Kutai Kartanegara

Penyusunan Laporan SAP 32 Puskesmas Dinkes Kutai Kartanegara

oleh 32 Puskesmas di Kabupaten Kutai Kartanegara. Praktik penyusunan laporan keuangan berbasis SAP dilaksanakan dalam workshop penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP BLUD yang diselenggarakan pada tanggal 1-6 Oktober 2018 di Hotel Aston Balikpapan. Workshop ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara Bersama dengan Syncore Indonesia selaku konsultan pendamping dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP. Pelaksanaan workshop selama 6 hari menghadirkan narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan BLUD dari Syncore Indonesia. Narasumber yang hadir Bersama dengan tim konsultan dari Syncore Indonesia yang akan mendampingi peserta dalam praktik penyusunan laporan keuangan SAP. Peserta yang hadir dalam workshop adalah bendahara, pejabat keuangan dan kepala Puskesmas. Penyusunan laporan keuangan SAP Puskesmas BLUD menggunakan alat bantu software keuangan BLUD Syncore. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SAP adalah menggunakan tujuh langkah penyusunan laporan keuangan yang meliputi : Penerimaan pendapatan Pengeluaran biaya Saldo kas dan bank Piutang Utang Persediaan Aset Metode tujuh langkah menyusun laporan keuangan tersebut dilakukan secara berurutan. Langkah pertama dan kedua merupakan verifikasi inputan data penerimaan dan pengeluaran di software sudah benar sesuai data manual atau belum. Dalam melakukan verifikasi ini menggunakan alat bantu kertas kerja excel yang sudah dibuat dan disediakan oleh Syncore Indonesia. Dalam pengisian kertas kerja excel, peserta didampingi oleh konsultan dari Syncore Indonesia untuk memastikan langkah yang dilakukan sudah benar. Setelah verifikasi data inputan di software dengan data manual, dilanjutkan verifikasi saldo kas dan bank di software dengan data manual. Jika kas dan bank sudah sesuai selanjutnya verifikasi piutang, utang, persediaan dan asset. Output dari workshop ini adalah laporan keuangan SAP masing-masing Puskesmas yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena telah sesuai dengan data manual Puskesmas setelah melalui proses verifikasi. Kegiatan review laporan keuangan ini dilakukan untuk laporan keuangan semester 1 tahun 2018. Selanjutnya Puskesmas akan melanjutnkan untuk review laporan keuangan tahun 2017 setelah workshop. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/penyusunan-laporan-sap-32-puskesmas-dinkes-kutai-kartanegara/

Tahapan Penerapan BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Tahapan Penerapan BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pertama adalah public goods yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasional keseluruhannya dengan APBD dan bersifat non profit. Kedua adalah quasi public goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasioalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, bersifat not for profit. Dan yang terakhir adalah private goods yaitu lembaga milik peerintah daerah yang biaya operasional seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan seperti BUMD, Perusahaan Daerah da bersifar profit oriented. Quasi Public Goods akan diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan khusunya yang berasal dari jasa layanan. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada perangkat daerah yang secara operasional memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tahap penerapan BLUD dibahas pada Permendagri No.79 Tahun 2018 bab III. Untuk menerapkan BLUD unit pelaksana teknis dinas harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf a adalah unit pelaksana teknis dinas harus menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan : Penyedia barang dan jasa layanan umum Pengelola wilayah tertentu untuk meningkatkan perekonoian masyarakat atau layanan umum Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat, contohnya dana bergulir, penerusan pinjaman, tabungan perumahan, dana pengembangan pendidikan nasional Penyediaan barang dan jasa layanan umum lebih diutamakan untuk layanan kesehatan, tidak termasuk pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit pelaksana teknis daerah dapat menyediakan barang atau jasa yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum. Pengelolaan dana khusus meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan atau dana perumahan. Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud terpenuhi apabila tugas dan fungsi unit pelaksana teknis daerah layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU/BLUD. Kinerja keungan satuan kerja instansi yang bersangkutan sehat. Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk unit pelaksana teknos dinas. Kriteria layak sebagaimana dimaksud pada kalimat sebelunya adalah memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif , efisien dan produktif. Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan uum kepada masyarakat. Terdapat kriteria unit pelaksana teknis yang berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat da kinerja keuangan yaitu perkiraan rencana pengembangan yang dilihat misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan atau rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD. Persyaratan administrasi terepenuhi apabila unit pelaksana teknis membuat dan menyampaikan dokumen meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan diketahui oleh Kepala SKPD Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Renstra Standar pelayanan minimal Laporan keuangan atau prognosa keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pola tata kelola sebagaimana dimaksud di atas memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Rencana strategi bisnis atau renstra bisnis merupakan perencanaan 5 tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan Peraturan Kepala Daerah. Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin kualitas pelayanan umum. Laporan keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan prognosa berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh unit pelaksana teknis dinas yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit yang dimaksud merupakan laporan dari pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum unit pelaksaa teknis direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Prosedur pengajuan penerapan BLUD diajukan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kepada kepala SKPD. Kemudian kepala SKPD mengajukan kepada kepala daerah dengan melampirkan dokumen administratif. Kepala Daerah melakukan penilaian dengan membentuk tim penilai. Tim Penilai berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah. Keputusan penerapan BLUD ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan. Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 http://blud.co.id/wp/2018/10/tahapan-penerapan-blud-sesuai-permendagri-no-79-tahun-2018/

Perencanaan dan Penganggaran BLUD menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Perencanaan dan Penganggaran BLUD menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomo 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bab V pada peraturan ini membahas mengenai perencanaan dan penganggaran BLUD. RBA yang disusun oleh BLUD memiliki periode pengganggaran 1 tahun. RBA harus mengacu pada Renstra 5 tahunan yang sebelumnya sudah dibuat oleh BLUD. Selain Renstra, penyusunan RBA juga harus berdasarkan : Anggaran berbasis kinerja. Berorientasi pada pencapaian output dan efisiensi penggunaan sumber daya. Standar satuan harga. Tarif berdasarkan unit cost yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Perkiraan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang didapat dari masyarakat atas pemberian jasa pelayanan yang dilakukan BLUD, APBD dan pendapatan BLUD lainnya. Perkiraan kebutuhan belanja di rinci berdasarkan belanja operasi dan belanja modal. Setelah mengetahui dasar penyusunan RBA dan kerangka acuan RBA yang mengacu pada Renstra, selanjutnya yang perlu diketahui adalah komponen apa saja yang ada dalam RBA. RBA disusun menggunakan pola anggaran fleksibel dengan memepertimbangkan prosentase ambang batas tertentu dan disertai dengan Standar Pelayanan Minimal. Berikut isi/muatan yang harus ada dalam RBA yang disusun oleh BLUD: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Perkiraan harga Besaran presentase ambang batas Perkiraan maju atau fordward estimate RBA yang telah disusun oleh BLUD selanjutnya akan di konsolidasikan kedalam format RKA SKPD. Ringkasan pendapatan yang tertuang dalam RBA di konsolidasikan ke RKA SKPD dalam kode rekening jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Ringkasan belanja yang tertuang dalam RBA yang bersumber dari pendapatan BLUD di konsolidasikan ke RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. Pembiayaan BLUD yang tertuang dalam RBA dikonsolidasikan dalam RKA SKPD yang selanjutnya akan diintegrasikan pada akun pembiayaan pada SKPKD selaku BUD. Dengan sistem konsolidasi RBA ke dalam RKA SKPD hanya dalam ringkasan jenis belanja, akan membolehkan BLUD untuk melakukan pergeseran rincian belanja pada RBA. Pergeseran belanja hanya dapat dilakukan pada jenis belanja yang sama, tidak boleh merubah pagu anggaran per jenis belanja yang sudah di sahkan. Pergeseran RBA selanjutnya disampaikan kepada PPKD. RBA merupakan satu kesatuan dengan RKA. RBA dan RKA disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Selanjutnya PPKD menyampaikan RBA dan RKA ke tim anggaran Pemerintah Daerah. Setelah dilakukan penelaahan, selanjutnya RBA dan RKA diserahkan kembali ke PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal penyusunan RBA dan RKA mengikuti proses penyusunan dan penetapan anggaran APBD yang berlaku. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/perencanaan-dan-penganggaran-blud-menurut-permendagri-no-79-tahun-2018/

 Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Permendagri No. 79 Tahun 2018

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Permendagri No. 79 Tahun 2018

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum DaerahPermendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Perubahan Permendagri ini diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan penerapan, lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel, dan tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disusun oleh BLUD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk diajukan kepada PPKD. DPA akan disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jass, dan belanja modal yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran oleh BLUD dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA. Selain itu, dalam pelaksanaan anggaran BLUD juga harus memperhitungkan jumlah kas yang tersedia, proyeksi pendapatan, dan proyeksi pengeluaran. DPA yang telah disahkan beserta RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan. Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan pemimpin BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara berkala kepada PPKD. Laporan tersebut disertai dengan lampiran surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD. Berdasarkan laporan beserta lampiran dari pemimpin BLUD tersebut, SKPD akan menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang akan disahkan oleh PPKD dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.Pemimpin BLUD membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk pengelolaan kas BLUD. Rekening kas BLUD ini akan digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD dimana penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan. BLUD menyelenggarakan beberapa hal untuk mengelola kas BLUD, antara lain : a.perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;b.pemungutan pendapatan atau tagihan;c.penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD;d.pembayaran;e.perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; danf.pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan.BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/10/pelaksanaan-anggaran-...

Pengelolaan Belanja pada BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Pengelolaan Belanja pada BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang dilakukan puskesmas selama masa anggaran yang bersangkutan. Fleksibilitas pada belanja Badan Layanan Umum Daerah yaitu belanja dapat disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas belanja hanya dapat diterapkan pada belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD. Sedangkan belanja yang berumber dari Anggaran belanja Pendapatan dan Daerah (APBD) untuk belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.Ambang batas merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Apabila belanja BLUD melampaui ambang batas maka diperlukan persetujuan dari kepala daerah. Sedangkan apabila terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD). Perhitungan persentase ambang batas dilakukan tanpa memperhitungkan saldo awal kas, tetapi memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, yang meliputi: Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya.Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD tanpa Pendapatan APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.Persentase dari ambang batas nantinya akan dituangkan dalam dokumen RBA dan DPA. Pencantuman ambang batas berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, APBD, lain-lain Pendapatan BLUD yang sah.Dengan demikian yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja hanya belanja yang bersumber dari Pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD dan bisa digunakan sesuai ambang batas, tetapi tidak boleh melebihi ambang batas yang telah direncanakan untuk tahun yang bersangkutan. Untuk setiap tahunnya akan ada ambang batas sesuai dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan, sehingga fleksibilitas pengelolaan belanja akan berbeda untuk setiap tahunnya.Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB VIIhttp://blud.co.id/wp/2018/10/pengelolaan-belanja-pada-blud-sesuai-permendagri-no-79-tahun-2018/

Ketentuan BLUD Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Ketentuan BLUD Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. BLUD bisa menerapkan tarif layanan untuk mendorong praktek bisnis yang sehat. Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai dari biaya per unit layanan. Dalam pola pengelola keuangan Kas, BLUD hanya mempunyai Rekening Kas BLUD yang bertujuan untuk menyimpan uang ke dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan di dalam BLUD. BLUD dapat menerapkan Dewan Pengawas yang bertujuan untuk pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. kepala daerah bertanggung jawab atas kenijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Referensi Permendagri No. 79 Tahun 2018 Lampiran Permendagri No. 79 Tahun 2018 http://blud.co.id/wp/2018/10/ketentuan-blud-menurut-permendagri-no-79-tahun-2018/