ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Perubahan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD

Perubahan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang wajib disusun BLUD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Siklus akuntansi yang dilaksanakan oleh BLUD beserta penyajian data dan informasi yang dilakukan harus bersesuaian dengan penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan dengan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau output BLUD. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut: Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk anggaran 2020 dan seterusnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pengakuan Dan Cara Perhitungan SiLPA Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Pengakuan Dan Cara Perhitungan SiLPA Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran. SiLPA dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu selisih dari realisasi pendapatan dengan realisasi belanja pada 1 (satu) periode anggaran. Setelah menjadi BLUD SiLPA dapat langsung digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali karena perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Penggunaan SiLPA dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas/ untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Untuk tahun anggaran berikutnya SiLPA tidak lagi diakui sebagai pendapatan namun menjadi saldo awal kas/bank. Pemanfaatan SiLPA apabila dalam kondisi mendesak dapat dilakukan sebelum perubahan. Kriteria kondisi mendesak antara lain: Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggaran pada tahun anggaran berjalan; Keperluan mendesak lainnya ayang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pada software BLUD Syncore SiLPA akan diinputkan pada database Perubahan, menggunakan user login RBA dan user login akuntansi. Tahap input di software: User login RBA Pagu Sumber Dana; Pagu Kegiatan; dan Pendapatan pilih tab Pendapatan lain-lain. User login Akuntansi Saldo awal inputkan di kas/bank Penggunaan lain dari SiLPA yaitu apabila anggaran BLUD diperkiraan defisit, maka SiLPA dapat digunakan untuk pembiayaan guna menutupi defisit BLUD tersebut. Selain itu SiLPA akan lebih efektif bila digunakan untuk menambah modal BLUD. SiLPA bisa dikelola oleh BLUD itu sendiri dengan baik, dimasukkan dalam RBA ketika sedang menyusun RBA Definitif. Lalu, bagaimana SiLPA dimasukkan dalam penyusunan RBA sedangkan SiLPA baru diketahui awal tahun, setelah RBA disahkan? Jawabannya adalah proyeksi SiLPA. Contohnya penyusunan RBA dilakukan bulan September. Di bulan September tentu sudah diketahui realisasi pencapatan dan realisasi biaya, bisa memprognosakan akhir tahun akan ada SiLPA sejumlah berapa. Sehingga SiLPA yang dimasukkan dalam perhitungan RBA adalah SiLPA proyeksi. Untuk SiLPA yang sebenarnya bisa direvisi dalam RBA Perubahan. Tetapi perlu diingat bahwa SiLPA dapat dilakukan pencatatan seperti di atas dengan syarat sudah ada regulasi yang memperbolehkan SiLPA digunakan di awal tahun dengan cara demikian. Sebab jika tidak ada payung hukum, bisa menjadi temuan ketika diaudit. Sehingga penggunaan SiLPA akan lebih lanjut diatur oleh peraturan kepala daerah yang bersangkutan.

Puskesmas Dipersiapkan Untuk Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Pada Tahun 2019

Puskesmas Dipersiapkan Untuk Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Pada Tahun 2019

Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Permenkes No.9, 2014). Perubahan Puskesmas menjadi BLUD didasarkan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang memberikan fleksibilitas. Penerapan PPK-BLU pada Puskesmas memungkinkan Puskesmas untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) sendiri sehingga Puskesmas mempunyai kewenangan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS dan memberikan imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya terhadap pelayanan Puskesmas. Pelaksanaan kegiatan Puskesmas sebagai BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan (Permenkes No.9, 2014). BLUD dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegitan operasionalnya. Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional (PP No.85, 2013). Dinas Kesehatan mulai mempersiapkan beberapa rencana untuk merealisasikan Puskesmas BLUD antara lain dengan membentuk tim yang mengkaji BLUD di Dinas Kesehatan, rencana pelatihan tentang BLUD, serta rencana kepengurusan BLUD yang dibuat perwilayah. Persyaratan administratif yang perlu dilengkapi dalam penerapan PPK-BLUD di Puskesmas yaitu membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis; standar pelayanan minimal; laporan keuangan pokok; serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk di audit secara independen. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong entrepreneurship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu untuk mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018

Pengertian Renstra menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Renstra wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Renstra merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Renstra disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra sebagai persyaratan administrasi ini sama dengan Renstra yang dibuat oleh Puskesmas setiap lima tahun. Dimana Renstra yang dibuat oleh Puskesmas mengacu pada Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi kedalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 tahap, yaitu : Tahap Persiapan Dilakukan dengan mempelajari renstra dinas, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten / kota, dan data-data lain yang relevan dan diperlukan. Tahap Analisa Situasi Analisa situasi memerlukan data-data capaian kinerja tahun sebelumnya (N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap desa / kelurahan yang menjadi wilayah kerja Puskesmas). Kemudian dilakukan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis hubungan dalam program dan antar program. Tahap Perumusan Masalah Dari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan masalah yang dilaksanakan melalui identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah (dengan metode USG), mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara pemecahan masalah. Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas Berdasarkan hasil dari pemecahan masalah kemudian dikembangkan dalam Rencana pengembangan layanan, Strategis dan arah kebijakan, Rencana program dan kegiatan, dan Rencana keuangan.

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, termasuk dalam keuangan negara. Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kekuasaan atas pengeolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku pejabat pengelola APBD dan dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. PPKD memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Disamping itu, kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas antara lain menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; dan lain lain. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pada penyusunan RAPBD, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya yang disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. RKA yang telah disusun oleh Kepala SKPD disamoaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Setelah itu, hasil pembahasan disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 paling lama disesuaikan 2 Tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan. Tahun 2020 perlu dilakukan update dokumen PRA BLUD disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dokumen tata kelola terdiri dari: Peraturan Kepala Daerah Lampiran I Struktur Organisasi setelah menjadi BLUD Lampiran II Standar Operasional Prosedur BAB I Struktur Organisasi Puskesmas Setelah Menjadi BLUD BAB I berisi Struktur Organisasi, Pemilik Puskesmas, Organisasi dan Tata Laksana, Data Pegawai, Prosedur kerja. BAB II Prinsip-Prinsip Tata Kelola, Akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, serta kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. BAB III Penutup Berisi saran dan kesimpulan Ada beberapa yang harus diupdate, yaitu Keterangan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Struktur Anggaran Biaya Belanja Pejabat Keuangan Tidak dijelaskan secara jelas siapa saja yang membantu tugas Pejabat keuangan. Dijelaskan secara jelas yang membantu Pejabat keuangan yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan wajib PNS. Pola tata kelola sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memuat: A. Kelembagaan Kelembagaan memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggungjawab hubungan kerja dan wewenang. B. Prosedur Kerja Prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. C. Pengelompokan Fungsi Pengelompokan logis memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. D. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dokumen tata kelola akan disahkan oleh Bupati/Walikota setempat yang sedikit berbeda dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 hanya dibagian struktur organisasi yang memperjelas adanya bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagai bagian yang membantu Pejabat keuangan. Untuk Peraturan Kepala Daerah akan di buat sama untuk 1 Dinas Kesehatan. Sehingga yang perlu dirubah/ disesuaikan adalah lampiran I, Lampiran II, BAB I, BAB II bagian kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah.

MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang baru saja disahkan pada bulan September 2018. Persyaratan substantif ditinjau dari terpenuhinya tugas dan fungsi UPTD/ Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Layanan umum dapat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan; pengelolaan dana khusus yang meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah, dan juga dana perumahan; serta pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu salah satunya dengan membentuk kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Selanjutnya, UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan teknis yaitu dengan diterapkannya pola pengelolaan keuangan BLUD, maka UPTD/ Badan Daerah harus dapat memberikan pelayanan yang lebih layak yang berupa potensi untuk penyelenggaraan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum masyarakat. Selain dari segi pelayanan, potensi juga ditinjau dari sisi kinerja keuangan yaitu adanya perkiraan rencana pengembangan yang dilihat dan perhitungan/ rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya BLUD sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan. Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD adalah persyaratan administratif yaitu dengan menyusun dokumen yang meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit. Dokumen-dokumen yang telah disusun menjadi lampiran surat permohonan menjadi BLUD yang diajukan oleh Kepala UPTD/ Badan Daerah kepada Kepala SKPD yang kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Daerah dibantu oleh Tim Penilai melakukan penilaian terhadap permohonan dan dokumen yang diajukan oleh UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah berdasarkan hasil penilaian dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/11/menjadi-blud-berdasarkan-permendari-79-tahun-2018/

Resume Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Resume Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Prinsip Pembangunan Nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 yaitu kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan Nasional. Sistem perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan. Undang-undang ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan tahunan. Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu: politik; teknokratik; partisipatif; atas-bawah (top-down); dan bawah-atas (bottom-up) Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: penyusunan rencana; penetapan rencana; pengendalian pelaksanaan rencana; dan evaluasi pelaksanaan rencana. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan inforrnasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.

Beberapa Perubahan Hal Terkait BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Beberapa Perubahan Hal Terkait BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti yaitu dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Dengan munculnya Permendagri 79 Tahun 2018 ternyata ada beberapa hal yang berubah, diantaranya : Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu sendiri. Dimana Pengertian Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tugas Pejabat Pengelola BLUD dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11. Persyaratan administratif : Rencana Strategis Bisnis berubah menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Dimana penyusunan renstra memuat mengenai rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Laporan keuangan pokok yang awalnya hanya terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK pada peraturan terbaru laporan keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Struktur anggaran BLUD yang awalnya terdiri dari Pendapatan dan Biaya pada peraturan terbaru menjadi pendapatan BLUD, Belanja BLUD, dan Pembiayaan. Dengan adanya perubahan struktur anggaran pada poin 4 maka konsolidasian RBA pun yang awalnya hanya perlu dikonsolidasikan dengan SKPD, pada peraturan terbaru RBA dikonsolidasikan dengan SKPD dan SKPKD. Pendapatan BLUD yang pada peraturan sebelumnya salah satunya bersumber dari APBD/ APBN menjadi bersumber dari APBD saja. Belanja BLUD terdiri atas belanja operasi dan belanja modal. Pada peraturan sebelumnya belanja adalah biaya yang terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional. RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Sedangkan pada peraturan sebelumnya RBA memuat kinerja tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja, analisis dan perkiraan biaya satuan, perkiraan harga, anggaran pendapatan dan biaya, persaran persentase ambang batas, prognosa laporan keuangan, perkiraan maju, rencana pengeluaran investasi/ modal, dan ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/ APBD. Beberapa hal yang telah diuraikan diatas adalah perubahan mendasar sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.