ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

PENGELOLAAN ASET BADAN LAYANAN UMUM

PENGELOLAAN ASET BADAN LAYANAN UMUM

Aset Badan Layanan Umum adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam melaksanakan pengelolaan asetnya pemimpin melakukan pengawasan dan pengendalian langsung. Pengelolaan aset BLU ini meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Pengelolaan aset Badan Layanan Umum didasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pengelolaan aset pada Badan Layana Umum dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: Tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat Biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan d. tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain. Pengelolaan aset BLU dilakukan dengan mekanisme Kerjasama Operasional (KSO) atau Kerjasama Sumber Daya Manusia atau Manajemen (KSM) yang dilakukan oleh pemimpin BLU yang meilibatkan pihak lain sebagai mitra dengan perjanjian yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara pemimpin BLU dengan Mitra. Diadakannya KSO dan KSM adalah untuk meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat; mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Dalam melakukan pengelolaan aset, BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU dan pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM sebagaimana dimaksud merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Pendapatan tersebut dicatat sebagai PNBP BLU. Sedangkan untuk Peralatan dan mesin milik Mitra tidak dicatat sebagai Aset BLU. (Peraturan Menteri Keuangan No 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset pada badan Layanan Umum)

MENYUSUN RBA BERDASARKAN PERDIRJEN PERBENDAHARAAN

MENYUSUN RBA BERDASARKAN PERDIRJEN PERBENDAHARAAN

Penyusunan dokumen RBA pada BLU berpedoman pada perdirjen perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang pedoman teknis penyusunan rencana bisnis dan anggaran satuan kerja badan layanan umum. Dijelaskan bahwa RBA yang disusun terdiri dari latar belakang, ringkasan eksekutif dan tiga bab utama. Tiga bab tersebut adalah pendahuluan, kinerja tahun berjalan dan rencana bisnis dan anggaran BLU tahun selanjutnya, dan Penutup. Ringkasan eksekutif memuat uraian mengenai kinerja satuan kerja BLU tahun berjalan dan target kinerja RBA yang hendak dicapai, termasuk asumsi-asumsi penting yang digunakan serta faktor-faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi pencapaian target kinerja. BAB I memuat gambaran umum mengenai keterangan ringkas landasan hukum keberadaan satker BLU yang dapat berupa keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang mendasari operasional satker BLU, sejarah berdirinya dan perkembangan satker BLU hingga tahun berjalan dan peranannya bagi masyarakat. Dalam gambaran umum ini juga dijelaskan mengenai karakteristik kegiatan/layanan yang dilakukan oleh BLU yang berupa keterangan ringkas mengenai kegiatan/layanan utama yang menjadi layanan unggulan BLU. Bab I juga memuat tentang Visi dan Misi BLU, budaya kerja BLU, serta susunan pejabat pengelola dan Dewan pengawas BLU. BAB II memuat gambaran kondisi internal, kondisi eksternal, serta asumsi makro dan mikro yang digunakan dalam penyusunan RBA. Kondisi internal, kondisi eksternal, asumsi makro, dan asumsi mikro yang dijelaskan adalah yang berkaitan dengan keberhasilan pencapaian target kinerja. Selain gambaran kondisi BLU, dalam bab II ini juga menunjukkan tentang pencapaian kinerja dan target kinerja BLU. Pada pencapaian dan target kinerja BLU ini menguraikan mengenai pencapaian kinerja tahun berjalan dan target kinerja yang ingin dicapai. Bagian ini perlu memuat uraian pencapaian kinerja tahun berjalan dan target kinerja per unit kerja, uraian program, kegiatan, dan output, serta rincian pendapatan, biaya, dan pembiayaan. Pada bab II juga harus memuat tentang ambang batas belanja BLU dan Prakiraan maju tiga tahun kedepan pendapatan dan belanja BLU. BAB III adalah penutup, yang memuat seluruh pembahasan dari bab-bab sebelumnya serta hasil -hasil yang telah dicapai dan hambatan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan serta upaya pemecahan masalah yang dihadapi. Sumber: Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012

MENJADI BLUD SOLUSI MENCEGAH ANCAMAN DARI RUMAH SAKIT INTERNASIONAL DAN RUMAH SAKIT SWASTA DI KABUPATEN WONOGIRI

MENJADI BLUD SOLUSI MENCEGAH ANCAMAN DARI RUMAH SAKIT INTERNASIONAL DAN RUMAH SAKIT SWASTA DI KABUPATEN WONOGIRI

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sedang menyiapkan 34 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan Syncore Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2018 di hotel Brother ruangan Devavrata. Peserta yang hadir dalam workshop berjumlah 48 orang terdiri dari 41 orang yang mewakili 34 Puskesmas Kabupaten Wonogiri dan 7 orang Dinas Kesehatan. Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku narasumber Workshop menjelaskan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain: meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan, meningkatkan manfaat bagi masyarakat, menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina, menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Seketaris Daerah Bapak Drs., Suharno, M.Pd menyatakan “seperti bapak tito jelaskan tadi, ketika Puskesmas telah menjadi BLUD maka Puskesmas berkewajiban meningkatkan pelayanan. Saya berharap pelaku karyawan untuk lebih cermat, karena saat ini Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta menjadi pesaing bagi Puskesmas”. Dari data yang diperoleh Bapak Suharno, pelayanan dan proses rujukan di Kabupaten Wonogiri mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan karena pasien berobat atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit Internasional/Rumah Sakit Swasta. “Lihat contoh saja di daerah yang terdekat sini (Solo baru) Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen baru berapa tahun ini berdiri tetapi telah mengambil pasar karena mereka (Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen) melakukan pelayanan terhadap pasien sangat baik. Bahkan, pasien sudah sembuh masih dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk menanyakan keadaan para pasien. Maka dari itu menjadikan Puskesmas BLUD merupakan Solusi dari ancaman Rumah Sakit Internasional dan Swasta. Saya menginginkan akhir november sudah siap cetak dan desember sudah mengajukan BLUD”. Ujar Bapak Suharno. Referensi : 2019 Puskesmas Kabupaten Bekasi Disiapkan Untuk Menjadi BLUD

PROSEDUR DAN PERSYARATAN MENDIRIKAN PUSKESMAS

PROSEDUR DAN PERSYARATAN MENDIRIKAN PUSKESMAS

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota. Setiap Dinas Kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang selanjutnya disebut Puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Jika suatu PKM ingin menjadi Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dimana izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlakunya izin dan wajib melakukan registrasi paling lambat 6 bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan. Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali. Syarat untuk menjadi Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 diantaranya: Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. Lokasi pendirian mempertimbangkan letak geografis; aksesibilitas untuk jalur transportasi; kontur tanah; fasilitas parkir; fasilitas keamanan; ketersediaan utilitas publik; pengelolaan kesehatan lingkungan; kondisi lainnya. Memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas sistem penghawaan (ventilasi); sistem pencahayaan; sistem sanitasi; sistem kelistrikan; sistem komunikasi; sistem gas medik; sistem proteksi petir; sistem proteksi kebakaran; sistem pengendalian kebisingan; sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai; kendaraan Puskesmas keliling; kendaraan ambulans. Bangunan dan prasarana harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi Peralatan kesehatan harus memenuhi: standar mutu, keamanan, keselamatan; memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Sumber daya manusia terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dan harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER PEMASUKAN KAS DAN SETARA KAS PADA BLUD

SUMBER PEMASUKAN KAS DAN SETARA KAS PADA BLUD

Berdasarkan Undang Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2012, BLUD merupakan bagian dari pemerintah dan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Pembentukan BLUD tidak bertujuan untuk mencari laba namun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Hal yang membedakan BLUD dengan instansi pemerintah lainnya adalah BLUD dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi dan penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan yang diperoleh BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dalam rangka pengoptimalisasian pelayanan kepada masyarakat. Aset dikelola BLUD merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Oleh karena itu, walaupun pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri, rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawaban keuangan BLUD dikonsolidasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Kas pada BLUD merupakan bagian dari Kas pada pemerintah daerah. Kas dan Setara kas pada BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLU, BLU harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLU yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. Unsur-unsur yang membentuk Kas dan Setara Kas terdiri dari : Kas Kas di Kas Daerah berasal dari Kas di Kas Daerah, Potongan Pajak dan lainnya, Kas Transitoris, Kas Lainnya. Kas di Bendahara Penerimaan berasal dari Pendapatan yang belum di setor dan uang titipan. Kas di Bendahara Pengeluaran berasal dari Sisa Pengisian Kas UP/GU/TU, Pajak di SKPD yang belum disetor dan uang titipan. Kas di BLUD berasal dari Kas Tunai BLUD, Kas di Bank BLUD, Pajak yang belum disetor BLUD, Uang Muka Pasien RSUD/BLUD, dan Uang titipan BLUD. Setara Kas Deposito yang kurang dari 3 bulan. Surat Utang Negara / Obligasi yang kurang dari 3 bulan.

PENENTUAN TARIF LAYANAN PADA BLUD

PENENTUAN TARIF LAYANAN PADA BLUD

Sesuai dengan tujuan BLUD yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Pimpinan Daerah. Dalam menentukan tarif layanan BLUD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD. Dalam menentukan tarif layanan yang ditetapkan harus mempertimbangkan aspek – aspek sebagai berikut:. Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD. Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/ jasa layanan, dan nilai mata uang Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat. Kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga praktik bisnis yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis. Berdasarkan aspek-aspek tersebut maka BLUD tidak dapat menentukan tarif secara asal-asalan. Penentuan tarif dikembalikan kepada Pemda setempat dengan mempertimbangkan usulan tarif dari BLUD sendiri. Jika menurut Pemda tarif sudah sesuai dengan unit cost maka tidak masalah jika tidak ada kenaikan tarif. Namun pada umumnya yang terjadi adalah tarif jauh di bawah unit cost, termasuk tarif untuk pelayanan non subsidi (kelas VIP, Kelas I, dll). Jika ini terjadi, artinya pelayanan kelas non subsidi tersebut juga ikut menikmati subsidi dari pemerintah. Tentu saja ini kurang tepat karena mengakibatkan pemborosan anggaran daerah akibat terjadi salah alokasi subsidi. Sebagai penentu tarif layanan pada BLUD Pemda setempat dituntut untuk cermat dalam menentukan tarifnya, Pemda harus melihat dari 2 sisi yang berbeda yaitu dari sisi keuntungan BLUD dan dari sisi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemda harus dapat menjamin aksesibilitas terhadap layanan BLUD itu sendiri, jika penentuan tarif dirasa cukup tinggi bagi masyarakat maka wajib bagi Pemda untuk mensubsidi tarif layanan agar masyarakt tetap dapat menggunakan layanan BLUD dan BLUD dapat berjalan seperti semestinya. Referensi : TARIF LAYANAN BLUD SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

RSUD Majalengka Mulai Gunakan Software BLUD

RSUD Majalengka Mulai Gunakan Software BLUD

Dengan beralihnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 Tahun 2007, menjadi Permendagri 79 Tahun 2018, maka Unit Pelaksana Tenkis (UPT) yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk mengikuti perubahan tersebut. Pada awal bulan Mei 2019 RSUD Majalengka memercayai PT. Syncore Indonesia untuk memberikan pelatihan mengenai penatausahaan Laporan Keuangan dengan format Permendagri terbaru. Pelatihan dihadiri oleh kurang lebih 20 orang dari pihak RSUD Majalengka, dibimbing oleh konsultan dari Syncore. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari di aula RSUD. Adapun pembahasan dalam pelatihan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan pendapatan, dan belanja. Antusiasme peserta sangat terlihat dari keseriusan mereka dalam berlatih menginput data. Pihak RSUD merasa sangat terbantu dengan adanya Software BLUD dari Syncore karena memudahkan dalam proses penatausahaan. Dengan menginput data ke dalam software, laporan keuangan bisa langsung dihasilkan hanya dengan klik “cetak”. Hal ini merupakan manfaat yang dapat diterima oleh para pengguna software BLUD. Format laporan keuangan yang dihasilkan juga sudah sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Agenda pelatihan selama dua hari dibagi menjadi pembahasan RBA dan alur penerimaan pada hari pertama, dan alur pengeluaran serta output laporan keuangan pada hari kedua.

SISTEMATIKA RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU

SISTEMATIKA RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efesien, standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga. Besaran persentase ambang batas. Perkiraan maju. Berikut adalah sistematika penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA): Halaman Sampul, memuat: nama pemerintah daerah yang bersangkut, RBA BLU yang bersangkutan, dan tahun RBA yang di anggarkan. Lembar pengesahan, memuat RBA BLU yang bersangkutan, tahun RBA yang di anggrakan, tempat dan tanggal pengesahan, tanda tangan pejabat pengelola keuangan yang bersangkutan sebagai pejabat yang mengesahkan RBA. Pengantar, memuat alasan pokok penyusunan RBA oleh pemimpin BLU. Ringkasan Eksekutif, memuat keseluruhan pokok-pokok substansi RBA yang disusun. Daftar Isi, memuat urutan dan halama dokumen RBA yang di susun. BAB I PENDAHULUAN, memuat: Gambaran Umum, berisi keterangan ringkas mengenai landasan hukum keberadaan BLU, sejarah berdirinya dan perkembangan BLU, serta peranannya bagi masyarakat. Keterangan ringkas mengenai kegiatan utama/pokok BLU dan upaya dalam menghadapi persaingan lokal/regional/global. Visi dan Misi, memuat visi dan misi BLU. Maksud dan Tujuan, memuat maksud dan tujuan dibentuknya BLU. Kegiatan Layanan, memuat jenis-jenis layanan yang dilaksanakan dan merupakan dasar menyusun rencana kerja BLU untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. Prinsip-prinsip Dasar, memuat nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan BLU, keyakinan dasar yang dianut oleh BLU. Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas BLU, memuat susunan dan nama pejabat pengelola dan dewan pengawas. BAB II KINERJA BADAN LAYANAN UMUM TAHUN ANGGARAN BERJALAN DAN YANG DIANGGARKAN Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja, memuat menggambarkan mengenai hasil kegiatan usaha tahun berjalan secara keseluruhan yang berisi penjelasan mengenai ringkasan pencapaian target-target kinerja dan uraian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja, meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Perbandingan Antara Asumsi dan Realisasi Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Dampak Terhadap Pencapaian Kinerja, digambarkan asumsi-asumsi yang digunakan pada waktu penyusunan RBA tahun berjalan dan dibandingkan dengan realisasi yang terjadi. Asumsi-asumsi yang digunakan tersebut meliputi: aspek makro dan aspek mikro. Target Kinerja Per Unit, memuat sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang dilampirkan dengan tabel keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan. Pencapaian Kinerja Per Unit, memuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan. Perkiraan Biaya, memuat biaya pelayanan, biaya pendukung pelayanan dan total biaya pelayanan dan pendukung pelayanan. Perkiraan Pendapatan, memuat pendapatan pelayanan, pendapatan pendukung pelayanan, total pendapatan pelayanan dan pendukung. Anggaran BLU, merupakan penjabaran program dan kegiatan dalam bentuk satuan mata uang berupa pendapatan dan biaya yang dananya bersumber dari seluruh pendapatan BLU. Laporan Keuangan Tahun Berjalan, selain gambaran pencapaian kinerja tiap unit pelayanan dan program investasi dengan laporan keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Indonesia. Laporan keuangan antara lain Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Ambang Batas, dihitung dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional antaralain kecenderungan naik/turun anggaran BLU tahun sebelumnya. Realisasi/prognosa tahun anggaran berjalan dan target anggaran BLU tahun yang akan datang. Proyeksi Keuangan Tahun yang Dianggarkan, memuat proyeksi keuangan BLU disajikan secara komparatif dengan membandingkan antara prognosa tahun berjalan dengan proyeksi tahun yang akan datang, terdiri dari proyeksi neraca, proyeksi laporan operasional, proyeksi laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. BAB III PENUTUP Kesimpulan, berisikan seluruh rangkaian pembahasan dari bab-bab sebelumnya serta hasil-hasil yang telah dicapai dan hambatan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan serta upaya pemecahan masalah yang dihadapi serta mencoba memberikan saran-saran yang dipandang perlu. Referensi : Rencana Bisnis dan Anggaran BLU Menurut Perdirjen Perbendaharaan

Kendala Penerapan Badan Layanan Umum

Kendala Penerapan Badan Layanan Umum

Sejak diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mendasari dibentuknya Badan Layanan Umum, diketahui bahwa hingga saat ini pembentukan unit BLU oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah masih relatif rendah. Tidak dapat dipungkiri bahwa unit-unit BLU maupun BLUD yang ada saat ini sebagian besar masih didominasi oleh jenis pelayanan dibidang kesehatan, khususnya Rumah Sakit Umum Pusat maupun Rumah Sakit Umum Daerah. Beberapa kendala terkait dengan pelaksanaan Badan Layanan Umum antara lain meliputi: usulan penetapan BLU berbelit-belit dan lama, terkait dengan SDM, adanya Dewan Pengawas. Persyaratan pengajuan usul satuan kerja menjadi satuan kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, memang telah diatur secara jelas dalam PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum maupun dalam PMK No. 7 tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam pasal 5 ayat (7) PP No. 23 tahun 2005 juga dinyatakan bahwa Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD dan untuk usulan instansi di lingkungan pemerintah pusat ditegaskan pula dalam PMK No. 7 tahun 2006 pasal 13 ayat (1) usulan tersebut diterima lengkap dari Menteri Pimpinan Lembaga. Namun dalam praktiknya masih banyak pihak yang mengeluhkan bahwa usulan penetapan BLU berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama. Sedangkan berkaitan dengan tenaga BLU yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagaimana aturannya, mengingat pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dapat berasal dari PNS dan/atau tenaga profesional non PNS. Sedangkan statusnya bisa kontrak atau tetap (Pasal 33 PP No. 23 Tahun 2005). Sementara pengisian tenaga profesional non PNS dilaksanakan sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan Menpan (Permenpan) No. 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi BLU. Disamping itu, berkaitan dengan organisasi BLU hingga saat ini Kementerian PAN tidak memberikan penjelasan yang memadai terhadap keluarnya Permenpan No. 02 Tahun 2007 tersebut. Sementara BKN juga sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengisian tenaga profesional yang berasal dari PNS. Kenyataannya bahwa reformasi birokrasi dengan semangat kewirausahaan di instansi pemerintah, belum diikuti dengan konsep yang jelas. Misalnya terkait dengan bagaimana pengadaan, hak pegawai, jaminan sosial, pola karier, dan lain sebagainya. Disamping itu, keharusan untuk membentuk Dewan Pengawas terkait dengan pembinaan dan pengawasan terhadap BLU, juga menjadi beban tersendiri bagi BLU mengingat pengawasan terkait dengan operasionalisasi dan pengelolaan keuangan BLU juga harus diperiksa oleh lembaga pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.