Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana suatu SKPD bisa ditetapkan menjadi BLUD jika mereka telah memenuhi tiga persyaratan BLUD yaitu terkait syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Langkah selanjutnya apabila suatu SKPD telah menyelesaikan penyusunan dokumen Pra BLUD maka akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Tim Penilai terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan Daaerah (PPKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta Tenaga Ahli misalnya asosiasi profesi, konsultan atau pihak lain yang dianggap kompeten. Adapun dokumen administratif yang dinilai terdiri dari surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan hasil penilaian audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Keseluruhan penilaian terkait penetapan BLUD telah dituangkan dalam peraturan SE Mendagri No 900/2759/SJ. Tujuan dibentuknya peraturan ini yaitu agar tersedianya acuan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK BLUD, tersusunnya instrument penilaian bagi tim penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah yang dimiliki serta terjaganya obyektivitas, transparansi, dan kualitas penilaian yang baik. Adapun bobot untuk masing-masing dokumen yang dinilai sesuai SE Mendagri No 900/2759/SJ dapat dilihat pada table berikut ini; Dalam SE Mendagri No 900/2759/SJ dijelaskan indikator, unsur yang dinilai beserta nilai per unsur dengan skala penilaian dalam penilaian dokumen administratif. Nilai per unsur menggunakan skala dengan rentang angka antara 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh). Adapun batas nilai pada kriteria penilaian yang digunakan adalah nilai 80. Apabila nilai akhir yang diperoleh 80 keatas maka akan ditetapkan sebagai BLUD. Jika Salah satu dari enam persyaratan administrative tidak terpenuhi, maka permohonan untuk menjadi PPK-BLUD ditolak dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Adapun terkait format penilaian yang digunakan dapat dilihat dan dipelajari pada SE Mendagri No 900/2759/SJ karena telah dijabarkan secara lengkap tentang apa saja indikator dan unsur yang dinilai pada setiap indikator.
Dalam penerapannya, BLUD memiliki keleluasan dalam rangka menerapkan praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat merupakan penyelenggaran dari fungsi organisasi yang berdasarkan dengan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Keleluasaan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu kita ketahui bersama apa saja sebetulnya fleksibilitas yang akan didapatkan oleh suatu badan yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas yang didapatkan oleh BLUD diantaranya yaitu terkait pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja pengadaan barang dan jasa, pengelolaan utang dan piutang, tarif, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan kerjasama, pengelolaan investasi, pengelolaan remunerasi serta pengelolaan SiLPA dan defisit. Pada pengelolaan terkait pendapatan, BLUD dapat menggunakan seluruh pendapatan yang dimilikinya baik dari pendapatan jasa pelayanan, hibah, kerjasama, APBD dan lain-lain dengan masuk ke rekening kas BLUD dan dikelola serta dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD. Dalam pengelolaan belanja, BLUD dapat melakukan belanja dengan menggunakan dana yang bersumber dari jasa layanan (non APBD) dan dapat melebihi pagu anggaran namun mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Pada pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa, BLUD tidak mengacu pada perpres pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa BLUD ini bertujuan untuk menjamin keterssediaan barang dan jasa yang lebih bermutu, lebih murah, lebih mudah dan cepat dalam proses pengadaannya dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan. Dalam pengelolaan utang dan piutang, BLUD dapat melakukan utang seperti pinjaman jangka panjang sesuai dengan perundang-undangan, selain itu piutang yang ada juga dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Fleksibillitas BLUD juga terkait dengan pengelolaan tarif layanan dimana tarif ditetapkan dengan peraturan kepala daerah setempat. Tarif layanan ditetapkan sebagai imbalan atas penyediaan baranng dan/atau jasa layanan kepada masyarakat. Kemudian dalam pengelolaan sumber daya manusia, BLUD dapat melakukan rekrutmen terhadap tenaga professional lainnya meskipun berstatus non pegawai negeri sipil. Dalam hal pengelolaan kerjasama, BLUD dapat melakukan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dengan berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivtas, ekonomis dan saling menguntungkan. Dalam hal investasi, BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat dan tidak menganggu likuiditas keuangan BLUD. Dalam hal remunerasi, BLUD dapat memberikan remunerasi sesai dengan tingkat tanggung jawan dan profesionalisme yang dimiliki baik dari pejabat pengelola maupun pegawainya. Dan yang terakhir, BLUD juga memiliki fleksibilitas dalam hal pengelolaan SiLPA dan defisit anggaran karena sisa kas yang dimiliki dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya dan tidak ada setor ke kas daerah lagi.
Permendagri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa belanja BLUD terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi tersebut mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal tersebut meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya. Pengelolaan belanja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan masing-masing BLUD. Fleksibilitas tersebut merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah serta hibah tidak terikat. Belanja juga memiliki ambang batas yang merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Apabila belanja BLUD melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud di atas maka BLUD wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala daerah. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD. Besaran presentase ambang batas pada BLUD dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Namun, memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional yang meliputi kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 tahun anggaran sebelumnya dan kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. Besaran presentase ambang batas dicantumkan dalam RBA dan DPA dimana pencantuman tersebut berupa catatan yang memberikan informasi besaran presentase ambang batas. Presentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional dan dipertanggungjawabkan. Ambang batas ini digunakan aabila pendapatan BLUD yang diprediksi atau dianggarkan telah melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Strategis (Renstra) ini masuk ke dalam salah satu persyaratan administratif yang harus diajukan ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selain kelima syarat lainnya yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan serta laoran audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Rencana Strategis (Renstra) yang dimaksud merupakan perencanaan lima tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknis analisis bisnis dimana penetapannya menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 79 Tahun 2018 pasal 42 menyebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan ktentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) oleh UPTD ini memuat 4 hal yaitu terkait rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan serta rencana keuangan selama lima tahun kedepan. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dilakukan oleh pemimpin BLUD sebagaimana bunyi dari pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 79 tahun 2018. Pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) harus berdasarkan pada peningkatan pelayanan masyarakat, efisiensi, efektivitas, produktifitas berdasarkan praktek bisns yang sehat tanpa menguatamakan pengambilan keuntungan. Implementasi rencana strategis ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan fleksibilitas dari penerapan BLUD. Selanjutnya, Rencana Strategis (Renstra) ini akan dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan digunakan sebagai evaluasi kinerja untuk setiap tahunnya.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Oleh karena itu, standar pelayanan minimal pada rumah sakit berbeda dengan puskesmas. Standar Pelayanan Minimal itu sendiri didefinisikan sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Indikator SPM adalah tolak ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuh didalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan. Standar Pelayanan Minimal untuk Rumah Sakit telah diatur di dalam Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008. Adanya peratura terkait standar pelayanan minimal ini dimaksudkan agar tersedianya anduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit. Standar pelayanan minimal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional untuk cara perhitungan / rumus / pembilangan penyebut / standar / satuan pencapaian kinerja dan sumber data. Dalam penyusunan dan penatapan SPM juga memperhatikan hal-hal diantaranya konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Jenis-jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan bedah, pelayanan persalinan dan perinatology, pelayanan intensif, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium patologi klinik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pelayanan gizi, pelayanan transfuse darah, pelayanan keluarga miskin, pelayanan rekam medis, pengelolaan limbah, pelayanan administrasi manajemen, pelayanan ambulans/kereta jenazah, pelayanan pemulasaraan jenazah pelayanan laundry, pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit serta pencegah pengendalian infeksi. Adapun penjelasan detail terkait SPM untuk setiap jenis pelayanan, indikator dan standar dapat dilihat pada lampiran dalam Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Salah satu masalah yang timbul dari tata kelola Badan Layanan Umum Derah (BLUD) yaitu berkaitan dengan bagaimana pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD tersebut. Terlebih, tidak semua aspek tata kelola pada suatu BLUD sesuai dengan kompetensi pegawai yang bekerja di lingkungan BLUD tersebut. Contohnya dapat kita lihat pada salah satu bentuk BLUD yaitu Puskesmas BLUD. Dengan latar belakang pegawai yang pada umumnya adalah kesehatan, maka tentunya terdapat ketidakselarasan latar belakang dengan pelaksanaan tata kelola dalam bidang-bidang tertentu terutama pada bagian pengelolaan administrasi dan keuangan. Untuk mengatasi permasalahan seperti contoh tersebut maka dapat dilakukan suatu pelatihan yang kondusif bagi pegawai. Pelatihan ini bertujuan untuk meningatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan manajemen dan keuangan yang ada pada BLUD. Solusi lain yang dapat diterapkan adalah dengan mengangkat pegawai honorer non PNS. Ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan administrasi. Namun pengangkatan pegawai ini harus melalui prosedur tertentu dan melalui persetujuan kepala daerah dan dinas terkait. Pola pengelolaan keuangan yang telah dilakukan secara baik oleh BLUD dapat meningkatkan pelayanan umum sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BLUD terkait.
Amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP menyatakan bahwa pemerintahan wajib menerapkan akuntansi berbasis kas to akrual sebelum menjadi akrual sepenuhnya. Akuntansi berbasis kas adalah suatu basis akuntanssi dimana transakssi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut pada saat waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Adapun akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntanssi dimana transakssi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut tanpa memperhatikan pada saat waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat. Pencatatan basis akuntansi kas menuju akrual ini merupkan gabungan dari akuntansi berbasis kas dan akuntansi berbasis akrual. Seluruh transaksi akan dicatat pada saat diterimanya uang yang masuk ke BLUD sedangkan meskipun transaksi terjadi namun berupa utang/piutang maka transaksi tersebut tidak akan dicatat pada saat tersebut. Namun, di tengah atau akhir tahun BLUD harus dapat memunculkan utang/piutang yang ia miliki sebagai bentuk dari akrual dan akan diterapkan cash basis lagi pada periode berikutnya. Penerapan akuntansi berbasis kas menuju akrual dimaksukan untuk memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan pada BLUD dalam pemerintahan dan menyajikan data yang cukup akurat untuk mengukur kinerja BLUD tersebut. Dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual dapat menunjukkan bagaimana BLUD dapat menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai aktivitas dan memenuhi kebutuhan dananya, lebih memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi kinerja serta lebih riil dapat menunjuukkan posisi keuangan BLUD dan bagaimana perubahan posisi keuangannya. Selain itu, juga dapat lebih memberi kesempatan pada BLUD untuk menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya yang dikelola dan berguna untuk evaluasi dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya. Untuk itu, Syncore memfasilitasi penerapan basis akuntansi tersebut dengan adanya sistem BLUD 2.0 dimana sistem tersebut berbasis kas menuju akrual sehingga dapat membantu BLUD untuk menyajikan laporan keuangan yang baik dan bermanfaat pagi segala pihak.
Implementasi Badan Layanan Umum Daerah memiliki beberapa kendala dan permasalahan baik dari internal maupun eksternal sehingga menyebabkan pelaksanaan yang belum optimal. Implementasi BLUD yang belum optimal ini terkait dengan pemahaman antara pihak internal BLUD (unsur pemeriksa) dengan SKPD yang terkait (eksternal pemerintah daerah) yang tidak ada titik temunya. Pada umumnya ini disebabkan oleh beberapa hal diiantaranya prosedur yang berbelit, tidak bisa mengikuti perkembangan iptek, terbatasnya pendanaan, budaya kinerja yang kurang baik karena adanya pungutan liar, waktu penyelesaian tidak jelas, serta takut berhubungan dengan penegak hukum. Pelayanan pemerintah yang wajib menerapkan PPK BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan karena ada amanat dari UU Nomor 44 tahun 2009 pasal 7 dan pasal 20 yang menyatakan bahwa rumah sakit milik pemerintah/pemda dikelola dengan menerapkan PPK BLUD. Amanat yang lain yaitu Permendagri 61 tahun 2007 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan (RSD, Puskesmas, Balkesmas). Unit pelayanan milik pemda seperti RSD, puskesmas dan balkesmas merupakan perangkat daerah sehingga pengelolaan keuangan/barang harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan/ barang dengan urutan undang- undang, peraturan pemerintah, perpres, kepres, permendagri/ permenkeu, dan lain- lain. Dari sekian banyaknya aturan yang ada, BLUD berada pada dilema apakah semua aturan harus ditaati karena ini berhubungan dengan unsur pemeriksa namun di sisi lain ada tuntutan dari masyarakat yang tidak mau tahu dengan regulasi yang ada. Perlu adanya solusi agar dalam memberi pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala karena adanya regulasi yang berlaku hukum dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkat pelayanannya. Maka dari itu, adanya BLUD menjadi solusi dari permasalahan ini karena BLUD diberi fleksibilitas agar dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran. Peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran ini tentunya berefek pada meningkatkan daya saing sehingga memberi pelayanan tidak terkendala dengan regulasi yang berlaku umum karena BLUD memiliki regulasinya sendiri.
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki keistimewaan terkait fleksibilitas yang diperoleh. Fleksibilitas yang diberikan diantaranya yaitu dalam hal pendapatan yang tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, belanja yang memiliki ambang batas, pejabat pengelola dan pegawai yang boleh berstatus PNS maupun non PNS, terkait pengelolaan utang dan piutang, terkait penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, terakit pengadaan barang dan jasa, pengelolaan surplus yang tidak perlu disetor ke rekening kas umum daerah, terkait kerjasama, investasi dan hibah, terkait dewan (tergantung aset dan omset), terkait remunerasi dan terkait laporan keuangan yang harus disusun. Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) terkait dengan fleksibilitas yang diberikan sehingga semua harus diatur dengan peraturan/ keputusan kepala daerah dan peraturan/ keputuan pemimpin BLUD. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sehingga memudahkan daerah karena tidak lagi sentralistik. Peraturan yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk implementasi BLUD diantaranya pembentukan tim penilai (dengan keputusan kepala daerah), penetapan BLUD (dengan keputusan kepala daerah), penatausahaan keuanagan BLUD yang bersumber dari non APBD/ APBN (dengan peraturan pemimpin BLUD), penetapan standar pelayanan minimal (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber non APBD/ APBN (dengan SK pemimpin BLUD), pengangkatan pejabat pengelola BLUD (dengan SK kepala daerah), pengaturan remunerasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan rencana bisnis dan anggaran (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pengadaan barang dan jasa (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan tarif (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penggunaan surplus (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan melakukan utang/piutang (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan investasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan kerja sama (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan pegawai BLUD non PNS (dengan SK kepala daerah atau ada yang didelegasikan ke pemimpin BLUD), penghapusan aset tidak tetap (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penerimaan hibah (dengan peraturan kepala daerah). Peraturan yang harus disiakan terlebih dahulu adalah yang akan dilaksanakan lebih dahulu dan dibuat sesuai kondisi masing-masing daerah. Referensi : Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD