Senin, 22 April 2019 kami telah memberikan Pelatihan PPK-BLUD kepada Bapelkes Prov. Sumatera Selatan yang bertempat di D’Senopati Malioboro Hotel. Sambutan dari Kepala Bapelkes Prov. Sumsel Ibu dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes. mengatakan “Pada 2019 harus mulai menerapkan PPK-BLUD. Kendalanya setelah ditetapkan menjadi BLUD, RBA sudah ada tetapi masih banyak kendala lain walaupun sebelumnya sudah banyak belajar dari berbagai Bapelkes”. Pelatihan pada hari ini dibuka dengan sesi curhat dari para jajaran Pejabat Pengelola Keuangan dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M selaku Narasumber. “Sejak 1 tahun ditetapkan menjadi BLUD pengetahuan soal BLUD baru. Dimana sistem yang terdahulu itu manual, jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki namun sistem saat ini jika salah dari awal maka langsung menyeluruh salahnya jadi dengan pelatihan ini kami bisa belajar apa saja langkah-langkah penting yang tidak diperbolehkan dilompati dan bisa diketahui dengan baik” ujar Bapak Hevria M Hutasuhut, SE, M.Si. selaku Bendahara Pengeluaran. Pada hari pertama pembekalan materi mengenai aturan penerapan PPK-BLUD. Kemudian keesokan harinya kita sudah mulai tahap latihan penginputan data ke sistem BLUD dipandu oleh Bapak Tito. Karena sistem BLUD yang digunakan versi yang terbaru dari Syncore kami menemukan beberapa kendala tetapi semua itu masih wajar karena sistem masih dalam tahap pengembangan dan semua kendala bisa diatasi. “Kami pastikan semua kendala beserta tambahan fitur khusus untuk sistem yang dikelola Bapelkes Palembang segera selesai sebelum pertengahan tahun 2019” ujar Ibu Lintang Puspa Risa, S.Ak selaku narasumber pada hari ketiga dan juga konsultan dari Syncore Consultant. Pada hari terakhir, 24 April 2019 kami juga menghadirkan narasumber Ibu Wahyu Widi Astuti, S.KM., M.Pd. dari Bapeljamkessos Jogja yang telah berpengalaman dalam penerapan PPK-BLUD. Ibu Widi menceritakan berbagai pengalamannya selama menjabat pada Bapelkes BLUD. Pagi ini kami mengawalinya dengan senam “kewer-kewer” dan sebelum jam istirahat juga dilakukan sesi foto bersama semua peserta pelatihan. Bapak Hevria M Hutasuhut, S.E., M.Si dari Bendahara Pengeluaran Bapelkes Prov. Sumsel memberikan tanggapan mengenai keseluruhan pelatihan “Pelatihannya bagus, cara penyajiannya cukup lengkap, cukup mudah dimengerti dan dihari terakhir kami bisa menjalankan aplikasi sesuai yang diajarkan sehingga nantinya kami bisa menerapkan semua yang telah dipelajari, dan kami bisa lebih tertib administrasi dimana dengan aplikasi bisa lebih meminimalisirkan human error”. referensi : 25 Puskesmas dan 1 Labkesda Kota Bogor Siap Terapkan PPK-BLUD
Workshop Penyusunan Dokumen PRA BLUD Kota Bogor dilaksanakan selama tiga hari (Rabu – Jumat, 13 – 15 Maret 2019). Workshop ini dilakukan di Aula Dinas Kesehatan Kota Bogor dan diikuti oleh 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Tim PT. SYNCORE INDONESIA kembali memegang andil dalam mendampingi Puskesmas selama penyusunan dokumen syarat administratif yang merupakan salah satu syarat penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Adapun syarat menerapkan PPK-BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yaitu syarat substantif, teknis, dan administratif. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga syarat substantif dan teknis telah terpenuhi. Antusiasme peserta pun sangat tinggi dengan adanya penyampaian materi mengenai BLUD oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku narasumber pada workshop ini. Setelah pemaparan materi, Tim Konsultan PT. SYNCORE INDONESIA terjun langsung mendampingi 25 Puskesmas dan 1 Labkesda dalam penyusunan dokumen PRA BLUD. Dokumen tersebut merupakan syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD yang meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatakan Kinerja; Standar Pelayanan Minimal (SPM); Pola Tata Kelola; Laporan Keuangan Pokok (LKP); Renstra; dan Surat Pernyataan Bersedia Diaudit. Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPT memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya dengan mengimplementasikan praktik bisnis yang sehat. Dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) UPT juga dapat mengangkat tenaga kerja profesional Non PNS untuk meningkatkan pelayanannya. Seperti yang disampaikan oleh Karnasenanda, SE., M. AP., M. Agr., “..yang menarik di BLUD, ada sistem enterpreneurship di UPT. Jadi tidak hanya jaspel, contoh ada parkir, ATM, kerjasama dengan pihak ketiga,” ucapnya pada hari terakhir Workshop, “puskesmas adalah etalase Kota Bogor, ujung tombak Kota Bogor,” imbuhnya selaku Kasubbid Penyusunan Anggaran. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta yang akan menerapkan PPK-BLUD. “Setelah mengikuti workshop ini kami jadi menegerti tentang BLUD, sebelumnya kami gelap sekali. Persiapan kami untuk menjadi BLUD juga semakin semangat. Terimakasih, Syncore,” ungkap dr. Maria Yuliana selaku Kepala Puskesmas Tanah Sareal. “Alhamdulilah saya bisa mengikuti workshop ini. Yang tadinya saya berpikir bahwa BLUD akan menjadikan Puskesmas sebagai anak tiri, ternyata tidak. Puskesmas tetap dikawal oleh Pemerintah Daerah maupun Dinas Kesehatan. Semoga dengan menjadinya BLUD, bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ucap Denny Gitarina, Amd., Farm di akhir acara workshop.
Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas: 1.Pendapatan BLUD, bersumber dari: jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain hasil kerja sama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, investasi dan pengembangan usaha. Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, Kecuali yang berasal dari hibah terikat. Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening Kas BLUD. 2.Belanja BLUD, terdiri atas: Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain-lainnya. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 ( dua belas ) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal meliputi: belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. 3.Pembiayaan BLUD merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, meliputi dari: Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, diivestasi dan penerimaan utang atau pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup investasi dan pembayaran pokok utang/pinjaman. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan peraturan terbaru terkait Badan Layanan Umum Daerah yang untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini. Namun, pada peraturan terbaru ini tidaklah sangat berbeda pada peraturan pada sebelumnya. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya adalah antara lain: Dapat menjadi BLUD hanya UPTD/Badan daerah. Persyaratan administratif BLUD RSB menjadi Renstra Rensta ditetapkan oleh kepala daerah Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh. Struktur anggaran BLUD menjadi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Struktur Anggaran Belanja BLUD menjadi Belanja Operasi dan Belanja modal Struktur pembiayaan penerimaan pembiayaan Membuat Laporan Keuangan SAP dengan 7 komponen yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Lapora Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kebijakan akuntansi SAP BLUD dikembangkan sendiri dan diatur dalam peraturan kepala daerah. Puskesmas dan Rumah sakit merupakan salah satu badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen seperti: Purat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal, Rencana Strategi Laporan Keuangan atau Prognosa/Proyeksi Keuangan Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk di audit oleh Pemeriksa Eksternal Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Badan Layanan Umum (BLUD) dibentuk sebagai pengetahuan teori agensifikasi. Secara umum, teori agensifikasi adalah adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Fungsi pertama dilakukan oleh kantor pusat kebijakan sedangkan yang kedua adalah kantor-kantor yang melaksanakan tugas pelayanan. Menurut teori agensifikasi, BLU merupakan agen pemerintah yang memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam hal antara lain manajemen organisasi, pengelolaan keuangan maupun dalam hal pelaporan dan akuntabilitas kinerja. Sesuai teori agensifikasi, pemerintah tidak lagi secara langsung berperan sebagai penyedia barang dan jasa kepada masyarakat khususnya quasi-public goods namun membentuk agen sebagai operator penyelenggara pelayanan publik yang dalam hal ini diperankan oleh BLU. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan agen sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang akan melaksanakan fungsi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan agensifikasi institusi pelayanan publik harus mampu meningkatkan kinerja untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, melalui prinsip-prinsip disafrefasi, otonomi/semi otonomi, control dan akuntabilitas, agensi, operasional bussines. Penerapan agensifikasi memerlukakn perubahan mindset dari seluruh karyawannya agar memiliki pola pikir yang selalu dapat beradaptasi dengan perubahan, berani mengambil risiko dan mampu meningkatkan inovasi namun tetap dapat mengedepankan prisip efisiensi dan efektifitas. Teori agensifikasi melalui mekanisme pola pengelolaan keuangan BLU telah memberikan fleksibilitas keuangan yang cukup luas dalam menyelenggarakan pelayanan secara efektif, efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui peraturan ini, pemimpin BLU diberikan diskresi yang lebih besar untuk mengelola organisasi secara ala bisnis. Meksipun dikelola bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, BLU diharapkan melakukan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan produk kepada pengguna layanan. Untuk mengawasi kepentingan pemerintah dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, dibentuk Dewan Pengawas yang berfungsi sebagai advisory board untuk mengawasi direksi dalam menjalankan roda organisasi. Meskipun demikian, agensifikasi pelayanan publik bukan merupakan hubugan keagenan yang ideal karena cenderung bersifat relational. Hal ini dikarenakan institusi BLU selaku agen memiliki status hukum yang tidak terppisah dari kementerian/lembaga induk. Selain itu, pada umumnya output yang dihasilkan BLU bersifat sangat kualitatif dan sulit diukur sehingga penerapan kontrak kinerja kadang hanya bersifat formalitas tanpa aturan yang mengikat kedua belah pihak. Jika pimpinan BLU tidak dapat memenuhi target yang ditetapkan, Kementerian/Lembaga sebagai principal belum memiliki mekanisme dalam memberikan ganjaran atas kinerja pemimpin BLU terkait. Untuk itu, perlu redefinisi gagasan agensifikasi, membangun sistem pengelolaan kinerja yang komprehensif dan mekanisme baru dalam pengalokasian rupiah murni berupa subsidi atau bantuan operasional. Referensi : Identifikasi Permasalahan Penerapan PPK BLUD
Kementerian Keuangan merilis realiasasi pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) 2018 sebesar Rp 54,4 triliun, tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah tersebut tumbuh 14,% dari realisasi tahun sebelumnya dan juga 25% lebih besar dari yang ditargetkan 2018 sebesar Rp 43,3 triliun. Sementara pendapatan BLU dalam APBN 2019 ditargetkan sebesar Rp 47,88 triliun. Dari data tersebut dapat dinilai bahwa antusias UPTD baik yang akan maupun yang sudah menerapkan PPK-BLUD. antusias ini dilatarbelakangi salah satunya oleh manfaat UPTD yang menerapkan PPK-BLUD, antara lain: Pendapatan, dapat digunakan langsung Belanja, flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU Investasi, jangka panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme Surplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN. Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNS Organisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB. Tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan. Banyak juga yang berpendapat bahwa PUSKESMAS harus memiliki rawat inap, atau pendapatan jumlah tertentu untuk menjadi BLUD. Hal-hal tersebut tidak ada dasar peraturannya. Alasan utama menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah keamanan dalam bekerja, supaya yang dilakukan oleh pengelola PUSKESMAS tidak melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Alasan kedua adalah supaya kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Setelah menjadi BLUD, justru banyak kemudahan-kemudahan atau fleksbilitas seperti bisa menggunakan pendapatan secara langsung, pengadaan bisa lebih fleksibel, pengaturan tarif cukup pakai perbub, bisa rekrut tenaga non PNS, dan lainnya. Banyak yang berpendapat proses menjadi BLUD rumit. Benarkah? Hanya ada 6 dokumen yang perlu dipersiapkan. Referensi : TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlu menyusun Rencana Strategis Bisnis atau yang dikenal dengan Renstra untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Perencanaan strategis merupakan proses yang dilakukan untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk dapat mencapai target maupun tujuan dari BLUD. Pentingnya menyusun Renstra tertuang dalam beberapa poin berikut, diantaranya adalah: Memberikan Kerangka Kerja untuk Pengembangan Anggaran Tahunan BLUD memerlukan komitmen sumber daya untuk masa depan. Oleh karena itu, penting bahwa manajemen membuat komitmen sumber daya dengan arahan yang jelas untuk 5 tahun ke depan. Renstra menyediakan kerangka kerja yang lebih luas. Dengan demikian manfaat penting dari pembuatan renstra adalah bahwa rencana tersebut memfasilitasi formula dari anggaran operasi yang efektif. Seleain itu mempunyai manfaat memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya yang optimal yang mendukung opsi-opsi strategis kunci. Alat Pengembangan Manajemen Perencanaan Strategi formal adalah alat pendiikan dan pelatihan manajemen yang unggul dalam melengkapi para manajer dengan suatu pemikiran mengenai strategi dan mengimplementasikannya. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perencanaan strategis formal, proses itu sendiri adalah jauh lebih penting dibandingkan dengan output dari proses tersebut, yang merupakan dokumen rencana. Mekanisme untuk Perencanaan Jangka Panjang Renstra yang disusun memuat rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Renstra disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Adapun langkah-langkah menyusun Renstra yaitu: Mengidentifikasi masalah dari Penilaian Kinerja Pelayanan (PKP) yang pencapaiannya paling rendah. Melakukan penilaian dengan USG (Urgecy, Seriousness, Growth), lalu pilih yang nilainya paling tinggi. Buat alternatif pemecahan masalah menggunakan Fishbone.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat. Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan adminstratif. Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal. Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fish Bone. Renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Pebup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu: BAB I Pendahuluan Berisi mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan. BAB II Gambaran Pelayanan UPTD Berisi mengenai kondisi umum UPTD; tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPTD; sumber daya UPTD; capaian kinerja UPTD; dan variabel survei. BAB III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi Berisi mengenai identifikasi masalah; prioritas masalah; dan penyebab permasalahan dan alternatif pemecahan. Identifikasi masalah dinilai dari jenis upaya, target, dan capaian yang paling rendah. Kemudian dibuat daftar prioritas masalah yang kemudian dinilai menggunakan USG (Urgency, Serioussness, Growth). Penilaian dalam USG menggunakan skala 1 sampai 5. Hasil USG yang menunjukan nilai paling tinggi kemudian dianalisis menggunakan Fish Bone untuk megidentifikasi penyebab tingginya masalah. Diidentifikasi mulai dari metode yang digunakan; sumber daya manusia; finansial; lingkungan; serta sarana dan prasarana. BAB IV Perencanaan Strategis Pelayanan Kesehatan UPTD Berisi mengenai rencana pengembangan; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; serta rencana keuangan. Perencanaan ini merupakan proyeksi 5 tahunan. BAB V Penutup Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD
Setelah membahas mengenai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD pada artikel sebelumnya, sekarang kita akan membahas mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Laporan ini menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos pos sebagai berikut : Saldo anggaran lebih awal Penggunaan saldo anggaran lebih Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir Selain itu rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan lainnya yang tidak kalah penting untuk dibuat adalah neraca. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan secara komparatif pos pos sebagai berikut : Kas dan setara kas Investasi jangka pendek Piutang dari kegiatan BLUD Persediaan Investasi jangka panjang Aset tetap Aset lainnya, Kewajiban jangka pendek Kewajiban jangka panjang dan Ekuitas Kas setara kas dari neraca BLUD adalah kas yang asalnya dari pendapatan BLUD baik yang telah atau yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selain kas, ada investasi yang terbagi menjadi dua yaitu investasi permanen pada BLUD dan non permanen pada BLUD. Investasi non permanen BLUD sebagai berikut : Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain Investasi dalam bentuk dana bergulir Investasi non permanen lainnya. Berbeda dengan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. Struktur laporan operasional BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut : Pendapatan LO Beban Surplus/Defisit dari kegiatan operasional Kegiatan nonoperasional Surplus/defisit sebelum pos luar biasa Pos Luar Biasa Surplus/Defisit – LO Referensi : LAPORAN REALISASI ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH