ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

HAL YANG MENGHAMBAT UNTUK MENJADI BLUD

HAL YANG MENGHAMBAT UNTUK MENJADI BLUD

Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan organisasi pemerintahan sampai saat ini masih belum maksimal. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kompetensi para petugas pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal. Sebab pelayanan publik menjadi titik strategis sebagai pelayanan terbaik yang dapat diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui bentuk layanan yang memberikan kemudahan, kepuasan dan kenyamanan. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Organisasi pelayanan publik menjadi BLUD sangat mungkin untuk diwujudkan karena dengan menjadi BLUD organisasi-organisasi tersebut akan di tuntut untuk dapat meningkatkan pelayanannya dan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. BLUD juga dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegitan operasionalnya.Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional. Namun dalam perjalanannya tidaklah mudah bagi suatu organisasi pelayanan publik siap untuk menjadi BLUD, sampai saat ini baru sedikit pelayanan publik yang sudah menjadi BLUD. 2 kendala utama yang menghambat adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana. Sumber daya manusia mempunyai peran penting dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi. Semua potensi sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap upaya organisasi dalam mencapai tujuannya.Untuk melakukan perubahan dalam suatu organisasi dibutuhkan SDM yang memiliki kinerja yang baik. Kinerja merupakan perilaku nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan (kantor). Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang baik sangatlah diperlukan oleh BLUD untuk meningkatkan pelayanan mereka dan mengelola flesibilitasnya tersebut. Oleh karena itu, sebelum menjadi BLUD setiap organisasi pelayanan publik harus mempersiapkan SDMnya dengan baik. Referensi : MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN

Dinamika perubahan perUUan yang membawa konsekuensi perubahan PMDN 61/2007. PP 58/2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perUU tersebut telah mengalami perubahan, seperti: seperti UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU 23/2014; laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP 71/2010. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Perubahan mendasar mengenai pengertian BLUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 beserta perubahannya. PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Penerapan SAP Berbasis Akrual bagi BLUD dan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016. PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Terhadap pengelolaan barang BLUD mengikuti ketentuan perUUan mengenai BMD, termasuk terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tusi BLUD. Revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD: 1. Perlu dijelaskan mengenai fleksibilitas BLUD diatur lbh lanjut dgn PerKDH; 2. Penegasan terhadap pagu anggaran BLUD dalam RAPBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja; 3. Penegasan RBA sebagai dokumen perencanaan anggaran BLUD; 4. Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain, Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; dan 5. Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD. Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: BLUD dikecualikan dari ketentuan dalam Perpres 16/2018; Pengadaan barang/jasa pada BLUD tersendiridgn peraturan pimpinan BLUD Dengan perubahan peraturan perUU tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perUU mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. Oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah.

PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERUBAHAN PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007)

PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERUBAHAN PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007)

Pentingnya perubahan regulasi Permendagri terkait BLUD dalam menjawab tantangan pembangunan di bidang kesehatan, dalam rangka memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada dasarnya Prinsip perubahan Permendagri BLUD lebih mempertegas yang masih abu-abu (kepastian hukum), tidak sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya tetapi juga dapat mengatasi problem dan hambatan “Mengapa penerapan BLUD tidak optimal ?” Dan dengan perubahan regulasi juga terdapat banyak kemudahan dan penyederhanaan bagi setiap UPTD dalam menerapkan BLUD diantaranya: Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik Dalam penyusunan Laporan Keuangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Penerapan SAP berbasis akrual bagi BLUD dengan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016 Penyederhanaan/simplifikasi penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan penerapan BLUD diantaranya: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosis/proyeksi laporan keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah Rencana Strategis (renstra) Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen renstra BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan renstra SKPD dan RPJMD, ditambahkan : Rencana pengembangan layanan; Strategis dan arah kebijakan; Rencana program dan kegiatan; dan Dan rencana keuangan Laporan keuangan sebelum menerapkan BLUD Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Keuangan sebelum menerapkan BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan sistem akuntansi yang ditetapkan pada Pemerintah Daerah (5 Laporan Keuangan): LRA; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk lembaga yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya akan memudahkan bagi yang akan menerapkan BLUD tidak harus menyusun Laporan Keuangan berdasarkan SAK. Laporan Audit Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD. Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD ialah laporan yang diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum yang akan menerapkan PPK BLUD direkomendasikan untuk menerapkan PPK BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya akan meminimalisir banyaknya konsultan atau institusi yang menawarkan untuk diaudit oleh KAP karena BLUD menyusun 2 (dua) Laporan Keuangan, SAK Konsolidasi ke SAP.

THR UNTUK PEGAWAI BLUD

THR UNTUK PEGAWAI BLUD

Pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga professional non PNS. Statusnya bisa kontrak atau tetap sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Serta Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS. Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya yang diperkirakan jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Artinya 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS maupun Non PNS dapat dilaksanakan. Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non- Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Dalam lampiran PP tersebut besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaha non structural paling tinggi adalah Rp. 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp. 20,74 juta (eselon I). Adapun untuk pegawai non PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp. 5.492.550.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD (PPK-BLUD) BAPELKES PROVINSI SUMATERA SELATAN

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD (PPK-BLUD) BAPELKES PROVINSI SUMATERA SELATAN

Bertempat di Hotel D Senopati Malioboro, PT Syncore Indonesia telah melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan untuk BAPELKES Sumatera Selatan selama 3 hari sejak tanggal 22April 2019 sampai 24 April 2019. Workshop diikuti oleh 6 peserta yang masing-masing adalah Kepala BAPELKES, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Teknis, dan Bagian Perencanaan. Workshop PPK-BLUD Dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Narasumber. Pada sesi pertama, Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes selaku Kepala BAPELKES menyampaikan kedilemaannya pada pola pengelolaan keuangan BLUD. “BAPELKES Prov Sumatera Selatan sudah menjadi BLUD sejak Oktober 2018 lalu, setelah berjalan pelaksanaannya tidak semudah yang kami bayangkan dan sangat membingungkan. Harapan kami, output dari workshop ini akan meningkatkan kualitas RBA dan laporan keuangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Perlu diketahui bahwa kegiatan BAPELKES sendiri meliputi pelatihan, sewa ruangan/kelas, dan sewa asrama.” Tutur Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes. Peserta yang menguasai bidang penerimaan dan pengeluaran pun juga mengalami kesulitan dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. “dikarenakan kami sangat baru dalam sistem Badan Layanan Umum Daerah sehingga pengetahuan yang kami miliki tentang Badan Layanan Umum sangatlah minim. Sebelumnya kami sudah banyak belajar dalam sistem pola pengelolaan keuangan BLUD dari instansi-instansi yang sudah lebih dulu menjadi Badan Layanan Umum Daerah tetapi informasi yang kami peroleh sangat sedikit dan belum bisa menjawab kedilemaan kami dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Lalu Aplikasi yg diberikan oleh sistem pemerintah daerah sangat berbeda dari sistem yang harus dipenuhi oleh Badan Layanan Umum Daerah. Pola pengelolaan keuangannya pun berbeda dengan pola pengelolaan keuangan daerah.” Menurut penuturan dari Bendahara Pengeluaran BAPELKES Prov Sumatera Selatan. Setelah Narasumber menggali kebutuhan peserta workshop pada sesi pertama, pada sesi-sesi selanjutnya PT Syncore Indonesia fokus untuk memberikan solusi atas kedilemaan peserta workshop. Mulai dari pembahasan RBA yang benar sesuai Permendagri 79, Pengenalan Sistem BLUD 2.0 kepada peserta, sampai pada pendampingan sistem yang dilakukan oleh konsultan PT Syncore Indonesia. Harapannya setelah workshop PPK-BLUD ini selesai peserta sudah memiliki data RBA, BKU Penerimaan, dan BKU Pengeluaran yang sesuai Permendagri 79 dan bisa dipertanggungjawabkan. Referensi : BAPELKES SUMATERA SELATAN MENDALAMI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

PENGAJUAN PENERAPAN PPK-BLUD KINI LEBIH MUDAH

PENGAJUAN PENERAPAN PPK-BLUD KINI LEBIH MUDAH

Banyak Unit Kerja yang kini ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan dalam penerapan PPK-BLUD. Dari awal tahun 2019 hingga Mei 2019 PT. Syncore Indonesia telah mendampingi Puskesmas di 2 (dua) Dinas Kesehatan yaitu Bogor dan Muara Enim untuk menerapkan PPK-BLUD. Puskesmas yang awalnya masih belum mengerti mengenai penerapan PPK-BLUD menjadi paham setelah mengikuti pelatihan singkat selama 3 (tiga) hari. Syncore menghadirkan narasumber yang handal dalam bidang BLUD, termasuk di dalamnya direktur PT. Syncore Indonesia itu sendiri; perwakilan dari Menteri Dalam Negeri; dan perwakilan dari Pemimpin BLUD yang telah sukses terapkan PPK-BLUD. Adapun fleksibilitas utama dalam penerapan PPK-BLUD antara lain bahwa pendapatan Puskesmas tidak lagi disetor ke Kas Daerah; pendapatan bunga bank dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas; Puskesmas dapat meningkatkan kinerja dengan melakukan bisnis pendukung; Puskesmas dapat merekrut pegawai Non PNS; dan lain sebagainya. Puskesmas diperkenankan menerapkan praktik bisnis yang sehat, dalam arti usaha yang dijalankan tidak mengalami kerugian dan seluruh pendapatan dimanfaatkan sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Syarat pengajuan penerapan PPK-BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Unit Kerja harus memnuhi 3 syarat: Syarat substantif Syarat teknis Syarat administratif Adapun syarat administratif meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan Keuangan Pokok Rencana Strategis (Renstra) Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Ke-enam syarat administratif tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai menggunakan standar penilaian terbaru yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019. Adapun standar tersebut berbeda dengan standar sebelumnya yaitu SE Mendagri Nomor 900. Unit Kerja yang tadinya dapat ditetapkan sebagai BLUD jika nilainya >80, kini menjadi >60. Dengan begitu, Unit Kerja menjadi lebih mudah mengajukan penerapan PPK-BLUD menggunakan standar penilaian yang baru.

BAPELKES SUMATERA SELATAN MENDALAMI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

BAPELKES SUMATERA SELATAN MENDALAMI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

Pada tanggal 22 – 24 April telah diadakannya workshop Pola Pengelolaan BLUD Bapelkes Sumatera Selatan. Dihadiri oleh beberapa pejabat yang terkait termasuk kepala Bapelkes, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan staf perencanaan. Acara berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu sesuai yang telah diperkirakan. Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan kali ini. Mereka mengetahui BLUD baru satu tahun ini, sistem yang digunakan sudah berbeda sekarang ada prosedur yang harus tersusun rapi. Maka dari itu, yang diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini Bapelkes Sumatera Selatan dapat mempelajari sistem BLUD kemudian dapat menerapkannya dengan baik. Pada workshop tersebut menghadirkan narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M yang mengatakan bahwa di Indonesia sampai saaat ini belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan Pra BLUD dan pengimplementasian Pasca BLUD. Belum menerapkan PPK – BLUD pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum, dan untuk mengadakan pelatihan - pelatihan sumber dananya dari mana? Sebelum menjadi BLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD. Setelah menjadi BLUD semua diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Sumber dana berasal dari Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi, Pendapatan dari APBD, Pendapatan Hibah, Kerja sama,Pendapatan lain-lain yang sah, dan Remunerasi pada BLUD. Untuk APBD mekanisme penggunaannya seperti biasa, yaitu dengan Keppres No. 80. Yang boleh dipakai langsung oleh BLUD adalah pendapatan dari sumber non APBD/APBN, yaitu pendapatan operasional (jasa layanan), hasil kerjasama, hibah dan pendapatan lain-lainyang sah. Soal setor menyetor, Pasal 83-84 sudah mengatur dengan tegas tentang pengelolaan kas BLUD. Penerimaan operasional BLUD (dari jasa layanan, kerjasama, hibah, dll) setiap hari disetorkan SELURUHNYA pada kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD. Penggunaan pendapatan BLUD mengacu pada RBA BLUD yang telah dibuat untuk tahun yang bersangkutan. Sebenarnya boleh saja Pemda meminta kembali sisa pendapatan BLUD tersebut, dengan mempertimbangkan likuiditas BLUD (Pasal 109, Permendagri 61/2007). Artinya, setoran ke Pemda tersebut tidak mengganggu operasional BLUD. Jika sampai mengganggu, artinya Pemda tidak mendukung UPT/Puskesmas/RS untuk menghasilkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat. Referensi : PPK-BLUD BAPELKES PROV. SUMATERA SELATAN

35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kab Sumedang berkerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian permendagri no 79 tahun 2018). Acara workshop dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya Ibu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap sepele, Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu permendagri 79 tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan penyesuaian dari permendagri 61 ke permendagri 79 karena di tahun 2020 semua BLUD diwajibkan mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Tahun ketiga menjadi BLUD harus maju terus dan terus membenahi diri pada proses PPK BLUD yang lebih bagus dan sesuai peraturan yang berlaku. setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan pada saat implementasi lapangan sudah lancar dan Pola Pengelolaan Keuangan kita akan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.” Dalam pengelolaan keuangannya dinkes kabupaten sumedang telah mengacu pada Permendagri No 61 tahun 2007, penyesuaian diperlukan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2020 karena ada sedikit perbedaan antara Permendagri 61 dengan Permendagri 79. Persyaratan BLUD menurut Permendagri 79 secara keseluruhan sama, tetapi ada beberapa poin yang berbeda seperti Renstra, SPM Pola Tata Kelola ditetapkan oleh Perkada, lalu untuk laporan keuangan menggunakan format SAP Terbaru. Menurut Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Prinsip peubahan permendagri No 61 tahun 2007 ke permendagri No 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan (format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan Dengan bimbingan dari Tim Syncore, 35 Puskesmas dan 1 Labkesda Dinas Kabupaten Sumedang siap terapkan PPK BLUD sesuai Permendagri No 79 tahun 2018.

MENERAPKAN PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK PADA BLUD

MENERAPKAN PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK PADA BLUD

Tata kelola yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan peraturan internal yang penetapannya ditetapkan degan peraturan kepala daerah setempat. Prinsip dari tata kelola ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi merupakan keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan dan keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan. Efek terpenting dari adanya suatu transparasi ini adalah terhindarnya benturan kepentingan berbagaii pihak dalam manajemen. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaan Lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Efek dari dilakukannya akuntabilitas ini adalah terhindarnya dari konslik atau benturan kepentingan peran. Responsilbilitas merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi dan kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat serta perundang-undangan. Efek jika ada responsibiltas maka akan terhindar dari permasalahan perpajakan, hubungan industrial, lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kera serta standar penggajian. Independensi merupakan kemandiirian pengelolaan organisasi secara professional. Efek dari adanya independensi adalah terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Yang terakhir adalah kesetaraan dan kewajaran dimana apabila diterapkan maka akan berefek pada perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perundang-undangan. Secara keseluruhan tata kelola yang ada pada BLUD dibagi menjadi empat garis besar diantaranya kelambagaan, prosedur kerja, pengelolaan fungsi serta pengelolaan sumber daya manusia dimana masing-masing poin harus dapat berjalan dengan baik. Di awal pembentukan BLUD, tata kelola akan dituangkan ke dalam suatu perbup. Adapun kriteria penilaian dokumen tata kelola yang menjadi lampiran perbup sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ ada dua indikator yaitu adanya kebijakan-kebijakan mengenai organisasi dan tata laksana serta adanya kebijakan tentang akuntabilitas. Unsur yang dinilai pada indikator yang pertama diantaranya terkait struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, pengelolaan SDM (penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerai, jenjang karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment serta pemutusan hubungan kerja. Untuk indikator kedua, indikatoor yang dinilai adalah apakah ada sistem akuntabilitas berbasis kinerja, bagaimana kebijakan keuangannya (kebijakan mengenai tarif berdasarkan unit cost dan subsidi serta sistem akuntansi dan keuangan) serta bagaimana kebijakan pengelolaan keuangan dan limbah yang ada.