Puskesmas merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat dan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai visi untuk menjadikan kecamatan yang sehat sehingga visi pembangunan kesehatan Indonesia sehat 2019 dapat diwujudkan. Pencapaian hal tersebut dapat terlaksana jika masyarakat yang ada di wilayah kerja puskesmas mau menggunakan dan memanfaatkan puskesmas dalam upaya memelihara dan mewujudkan pencapaian kesehatan. Saat ini masyarakat adalah pelanggan ketika mendatangi tempat pelayanan kesehatan termasuk puskesmas bukan hanya sekedar mendapatkan pelayanan tetapi mereka memiliki kebutuhan harapan dengan pelayanan yang tersedia. Harapan dan kebutuhan pelanggan bervariasi, tergantung dari kepentingan masyarakat ketika datang ke puskesmas. Pasien dan masyarakat mungkin akan memiliki pandangan bahwa pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan yang terorganisir dengan baik, tempat pelayanan yang nyaman dan rapi, tidak membutuhkan banyak waktu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, selalu disambut ramah dan senyum oleh petugas kesehatan, dan dilayani dengan baik. Sedangkan bagi petugas kesehatan pelayanan yang baik adalah pelayanan yang diberikan sesuai dengan pengetahuan dan teknologi mutakhir, fasilitas pelayanan yang lengkap dan adanya supervisi atau bimbingan dari pimpinan. Demikian juga pemerintah ataupun pihak donor beranggapan bahwa pelayanan yang baik adalah yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Petugas kesehatan yang terdapat di puskesmas seharusnya bersikap baik serta memperlakukan pasien dengan respek dan manusiawi. Hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pasien yaitu pengakuan harkat, rasa nyaman dan mengeluarkan keinginan untuk dilayani sebaik-baiknya. Pengakuan ini akan memberikan dampak bahwa pasien merasa dihargai, diperlakukan dengan pantas dan dilibatkan dalam proses perawatan pada dirinya. Pengaturan waktu yang efektif di masing-masing bagian di puskesmas sebagai standar kerja sehingga memungkinkan pasien mendapatkan waktu pelayanan yang tepat. informasi-informasi pasien dicatat secara lengkap pada catatan kesehatan pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar. Catatan kesehatan pasien adalah bukti yang sah untuk menggambarkan jenis pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh petugas kesehatan puskesmas kepada pasien, serta bukti tanggung jawab petugas kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Referensi : PEDOMAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PUSKESMAS
Pada Kamis, 27 Juni 2019 Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan PT Syncore Indonesia melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan (penyesuaian permendagri No 79 tahun 2018). Workshop ini dilaksanakan selama tiga hari yakni 27-29 Juni 2019 bertempat di Hotel Citradream Bintaro, Tangerang. Workshop ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari Kepala UPT Pengelola Dana Bergulir, Kasubag TU Pengelola Dana Bergulir, pelaksana teknis serta staff.Acara dibuka oleh pihak Syncore kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasubag TU Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang, Bapak Tri Samiharto SE, MM mewakili Kepala UPT Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya Bapak Tri menyampaikan bahwa UPDB menjadi BLUD sudah semenjak 2016 dan sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan Syncore. Pada tahun ini, UPDB sebagai BLUD harus dapat menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini untuk PPK BLUD yaitu Permendagri No. 79 Tahun 2018. Tantangan sebagai BLUD adalah merubah pola pikir, terbatasnya SDM yang memahami BLUD, pergantian pejabat dan masalah teknis terkait dengan laporan-laporan dan perencanaan yang dianggap menyulitkan.Pada workshop ini menghadirkan narasumber yakni Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. yang memberikan materi terkait dengan pemahaman mengenai PPK BLUD. Peserta sangat antusias selama pelaksanaan Workshop ini. Hal ini terlihat dari keaktifan para peserta baik dalam sesi tanya jawab maupun melakukan diskusi antar peserta lainnya. Antusisasme peserta ini memperlihatkan keseriusan para peserta dalam mengikuti workshop dan juga meningkatkan pemahaman mereka khususnya dalam pelaksanaan PPK-BLUD pada UPDB Kabupaten Tangerang.Selama pelaksanaan workshop ini peserta juga dilatih untuk menggunakan Sistem Pola Pengelolaan BLUD. Sistem ini di rancang oleh Syncore Indonesia sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan telah melalui pembaharuan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 terkait dengan PPK-BLUD. Pelatihan sistem ini dilaksanakan dengan praktik langsung oleh peserta dengan bimbingan langsung oleh Tim Konsultan Syncore Indonesia.
Pelaporan dari realisasi anggaran BLUD selama satu periode dilaporkan dalam Laaporan Realisasi Anggaran BLUD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belaja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran atau yang biasa disingkat LRA tersebut paling kurang mencakup pos-pos yaitu pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Pendapatan – LRA pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.Pendaptan BLUD yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke kas daerah merupakan pendapatan daerah. Pendapatan – LRA pada BLUD diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA padda BLUD merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak adalah pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas dan pendapatan BLUD lainnya. Pendapatan BLUD lainnya antara lain berupa hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisaahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, serta komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD. Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan – LRA dan belanja pada BLUD selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos surplus/defisit-LRA. Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pembiayaan neto. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicaat dalam pos SiLPA/SiKPA.
Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan umumnya adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi serta perubahan ekuitas Badan Layanan Umum Daerah. Laporan ini dibuat agar bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tujuan spesifik dari laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informaasi mengenai potensi Badan Layanan Umum Daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah; dan menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandiirian Badan Layanan Umum Daerah dalam mendanai aktivitasnya. Komponen laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Pasal 99 Permendagri 79 Tahun 2018 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keungan. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah memberikan informasi tentan sumber daya ekonomi dan kewajiban Badan Layanan Umum Daerah pada tanggal pelaporaan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi Badan Layanan Umum Daerah dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang.
Pengeluaran BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Ambang batas tersebut merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, maka terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan apabila terjadi kekurangan anggaran BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentasenya memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional yang meliputi kecenderungan / tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 tahun anggaran sebelumnya dan kecenderungan/ tren selisih pendapata BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. Ambang batas dicantumkan dalam RBA dan DPA dan pencantuman tersebut berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Perhitungan persentase ambang batas dapat dilakukan dengan menghitung besar realisasi belanja dikurangi dengan anggaran belanja dan selisih tersebut dibagi dengan aggaran. Dihitung untuk 3 (tiga) tahun terakhir dan jika sudah dijumlah hasilnya dibagi 3 untuk mengetahui rata-ratanya. Besaran rata-rata tersebut merupakan persentase ambang batas yang digunakan untuk tahun anggaran yang berkaitan. Persentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukut rasional dan dipertanggungjawabkan. Ambang batas dapat digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan.
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan aturan baru tersebut, Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas Sekretaris Daerah sebagai ketua, PPKD sebagai sekretaris, Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota, Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota serta tenaga ahli yang berkomppeten dibidangnya apabila diperlukan. Dokumen yang dinilai adalah dokumen- dokume persyaratan administratif yang terdiri dari pernyataan kesaggupa untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tidak terpenuhi, maka tidak dilakukan penilaian dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dalam hal proses penilaian, ada 2 format penilaian dokumen yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ. Kedua format tersebut dibedakan berdasarkan apakah SKPD telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau belum. Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif maka hasil penilaian dituangkan dala Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administratif usulan penerapan BLUD. Terkait dengan hasil penilaian, dala hal nilai dari doumen administratif kurang atau sama dengan 60 maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen admistratif lebih dari 60 maka hasil penilaian menyatakan diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya, hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapa BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
Penetapan Badan Layanan Umum Daerah dapat dilakukan dengan beberapa tahap prosedur. Pertama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah harus mengajukan permohonan penerapan BLUD terlebih dahulu kepada kepala SKPD. Kepala SKPD kemudian mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pengajuan permohonan tersebut dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif yang telah dibuat. Dokumen persyaratan administratif ada 6 yaitu surat pernyataan meningkatkan kinerja, dokumen standar pelayanan minimal, dokumen tata kelola, dokumen laporan keuangan pokok, dokumen rencana strategis serta surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Kepala daerah kemudian melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD dengan membentuk tim penilai yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut menurut Pasal 47 ayat 3 Permendagri 79 Tahun 2018 disebutkan minimal beranggotakan sekretaris daerah sebagai ketua, PPKD sebagai sekretaris, kepa;a SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota, kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota dan kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota. Kemudian apabila diperlukan, maka tim penilai dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya untuk dapat membantu pelaksanaan penilaian BLUD. Tim penilai bertugas untuk menilai permohonann penerapan BLUD paling lama yaitu 3 bulan dan dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil penilaian oleh tim disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan atau penolakan penerapan BLUD. Penerapan BLUD akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasaran hasil penilaian dari tim penilai dengan persetujuan kepala daerah. Keputusan kepala daerah disampaikan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 bulan sejak tanggal yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan penerapan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dala rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fleksibilitas yag diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada 6 Februari tahun 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Peraturan baru ini juga ditetapkan mengingat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sehigga perlu adanya panduan baru kepada pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Garis besar modul terdiri atas penjelasan mengenai tim penilai, tata tertib tim penilai, dokumen administratif yang dinilai, proses penilaian dan hasil penilaian. Dengan diterbitkannya modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, diharapkan akan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah yang tercantum di dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan tersusunnya instrument penilaian bagi Tim Penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah sehingga obyektivitas, transparasi dan kualitas penilaian dapat terjaga.
Perbedaan yang paling signifikan pada sektor kesehatan sejak adanya era otonomi adalah berubahnya status kepegawaian PNS pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit) dari PNS Departemen Kesehatan menjadi PNS Daerah. Namun secara substansial bahwa desentralisasi urusan kesehatan ini menyisakan beberapa persoalan. Terdapat kebingungan para pemangku kepentingan sektor kesehatan di daerah dengan adanya dua induk. Satu terkait dengan aturan-aturan birokrasi aparatur pemerintah yang harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara satu lagi harus tetap mempedomani standar, aturan dan ketentuan dari kementerian teknis sektor kesehatan yaitu Kementrian Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) jelas disebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, BAPPEDA, Dinas, Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah bisa berbentuk Badan, Kantor dan RUMAH SAKIT. Sehingga jelas kedudukan RSUD adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah yang dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (PP 41/2007 Pasal 8 dan Pasal 15). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 43 yang secara substansi menyatakan bahwa terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Sampai disini sebenarnya berakhirnya riwayat Lembaga Teknis Daerah yaitu RSUD dan berubah bentuk menjadi UPTD dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rumah Sakit Daerah sebagai sebuah lembaga dibawah Bupati/Walikota langsung dan berubah menjadi hanya sebuah unit dibawah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pada Pasal 44 PP Nomor 18 Tahun 2016 merupakan penegasan bahwa RSUD dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota, bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah (PPK-BLUD).