Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi: Belanja operasi; Belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; dan belanja aset tetap lainnya. Adapun alur belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan pencairan dana kepada Pejabat Keuangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pejabat Keuangan kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Apabila SPP disetujui maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan untuk Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Keuangan. Apabila SPM disetujui maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan terbitnya SP2D yang dikeluarkan oleh Pemimpin BLUD maka bendahara penerimaan akan mentransferkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran sebesar nominal yang disetujui oleh Pemimpin BLUD. Mekanisme ini dilakukan sebagai kontrol internal dalam BLUD dan harus ditatausahakan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut. Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. Disebutkan fleksibel karena pendapatan BLUD dikecualikan dari peraturan yang berlaku umum. Dengan adanya pengecualian tersebut, maka pendapatan unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD tidak disetorkan lagi ke kas daerah namun masuk ke kas BLUD itu sendiri dan dikelola sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Masuknya pendapatan ke kas BLUD membuat sebagian orang berpikir bahwa Pemerintah Daerah tidak memberikan lagi dana APBD, dan hal tersebut menyebabkan ketakutan bagi beberapa unit kerja. Padahal setelah menerapkan PPK-BLUD, Pemerintah Daerah tetap memberikan dana APBD untuk belanja pegawai (PNS) dan belanja modal. Artinya, aset BLUD merupakan aset yang tak terpisahkan dari aset Pemerintah Daerah. Pendapatan BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; lain-lain BLUD yang sah. Keempat pendapatan tersebut dikelola langsung oleh BLUD tanpa disetor ke kas daerah. Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke satuan kerja perangkat daerah sebagai “lain-lain PAD yang sah”. Bagi unit kerja yang belum paham mengenai penerapan PPK-BLUD sebaiknya melakukan studi banding ke unit kerja yang telah berhasil menerapkan PPK-BLUD atau mengikuti pelatihan bersama Syncore Indonesia. Syncore sebagai konsultan BLUD telah mendampingi ratusan Puskesmas di Indonesia sejak hampir 10 tahun lalu. Dengan pelatihan singkat, Puskesmas terbukti dapat melaksanakan PPK-BLUD dan melakukan penatausahaan keuangan dengan baik.
Di Indonesia Pemerintah berupaya melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi angka kemiskinan ini salah satunya adalah dengan menerbitkan SKTM. Saat ini ada yang namanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) digunakan saat akan berobat ke Rumah Sakit. Penting sekali mengetahui SKTM ini agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis secara maksimal dari unit pelayanan kesehatan. Warga Indonesia perlu memahami saat berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah setempatnya. Sementara untuk mekanismenya pasien yang ingin memanfaatkan SKTM pertama kali harus mendaftar dulu di loket, lalu wajib menyampaikan bahwa pasien punya SKTM yang dimaksud atau sedang mengurus. Untuk proses pengurusan SKTM tidak harus serta merta harus jadi saat itu juga, pihak manajemen memberikan Batasan maksimal 3x24 jam SKTM lengkap dengan persyaratan administrasinya. Apabila belum ada nanti pihak rumah sakit akan menilai apakah memang diberikan keringanan atau tidak. Banyak manfaat SKTM sehingga pasien mendapatkan keringanan walau masih belum punya uang atau uangnya kurang. Cara mendapatkan SKTM ada beberapa syarat antara lain : Kartu Keluarga asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk Asli dan Fotokopi, kemudian Surat Pernyataan tak mampu dari RT/RW yang dimana persyaratan tersebut dibawa ke kelurahan atau kantor desa hingga akhirnya keluar SKTM.
Dalam pelaksanaan investasi di pemerintahan, kini ada peraturan yang mendasar yang mengaturnya yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 telah menjelaskan bahwa Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya. Setelah itu adanya tindak lanjut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Kemudian terdapat revisi sehingga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Februari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain: PMK Nomor 179/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi PMK Nomor 180/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Investasi Pemerintah PMK Nomor 181/PMK/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah PMK Nomor 182/PMK/2008 tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Investasi PMK Nomor 183/PMK/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah. Untuk kewenangan Pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi: perencanaan, pelaksanaan, peñatausahaan dan pertanggung jawaban investasi, pengawasan dan divestasi. Sedangkan kewenangan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah meliputi kewenangan regulasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan (Direktorat Sistem Manajemen Investasi), Kewenangan Supervisi yang dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP) dan Kewenangan Operasional dilaksanakan oleh suatu Badan Investasi Pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), yaitu Pusat Investasi Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan kewenangan operasional, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disampaikan ada pertanggungjawaban investasi untuk pemerintah dan pelaksanaanya sudah diatur di masing-masing daerah sehingga pemerintah sudah tidak bingung lagi untuk menentukan perencanaan dalam investasi.
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum Daerah digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran BLUD dikonsolidasikan ke dalam Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLUD, Laporan Realisasi Anggaran konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format Laporan Realisasi Anggaran BLUD karena unsur Laporan Realisasi Anggaran entitas tersebut hanya terdiri dari pendapatan dan belanja, tidak mempunyai unsur surplus/defisit dan SiLPA. Laporan Arus Kas BLUD dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunya fungsi perbendaharaan umum. Adapun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang membawahinya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih termasuk pemerintah daerah. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik seperti pendapatan, beban, aset dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada Laporan Realisasi Anggaran yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.
SKPD/Unit Kerja, BLUD dan BUMD/Perusda memiliki dasar peraturan sendiri terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk SKPD/Unit Kerja, menggunakan perpres pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk BLUD, tidak mengacu pada perpres pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan untuk BUMD/Perusda diatur sendiri terkait peraturannya. BLUD tidak mengacu pada perUU-an karena itu merupakan bagian dari fleksibilitas BLUD terkait Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini tertuang dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Ayat 2 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah ketentuannya diatur dalam peraturan Kepala Daaerah. Pengadaan Barang dan/atau jasa untuk BLUD juga diatur dalam Permendagri 79 Tahun 2018. Adapun pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan perUUan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa BLUD bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau Peraturan Kepala Daerah sepanjang disetujui pemberi hibah. Pelaksana pengadaan dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD. Untuk pengelolaannya, BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.
Sesuai dengan pasal 99 Permendagri 79 Tahun 2018, BLUD diminta untuk menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban. Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Salah satu dari laporan keuangan yang disusun adalah laporan operasional. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 13 mendefinisikan laporan operasional sebagai laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur laporan operasional BLUD mencakup pos-pos diantaranya pendapatan-LO, beban, surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa serta surplus/defisit- LO. BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan dari alokasi APBN/APBD, pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa dan pendapatan BLUD lainnya. Pendapatan-LO tersebut diakui pada saat timbulnya hak katas pendapatan dan pendapatan direalisasi (adanya aliran masuk sumber daya ekonomi). Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarka asas bruto yaitu membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO) diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Untuk beban, BLUD menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban diantaranyaa yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan serta beban penyusutan aset tetap/amortisasi. Beban tersebut diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset dan/atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Untuk format Laporan Operasional BLUD dapat dilihat pada PSAP 13 halaman xi-xii.
Perhitungan SAL Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA / SiKPA tahun tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Sisa Lebih / Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA / SiKPA) adalah selisih lebih / kurang antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama satu periode pelaporan. SAL akhir periode pelaporan pada BLUD diperoleh dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal periode pelaporan ditambah SiLPA/SiKPA ditambah atau dikurangi Koreksi Pembukuan SAL dan dikurangi penggunaan Saldo Anggaran lebih (SAL) selama 1 (satu) periode pelaporan. Perhitungan dan angka Saldo Anggaran lebih digunakan sebagai dasar perhitungan Saldo Anggaran Lebih tahun berikutnya. Penyimpanan Dana Saldo Anggaran lebih (SAL) Pada akhir tahun anggaran dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) disimpan oleh: Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk Rekening Milik Badan Layanan Umum Daerah, yang antara lain terdiri dari: Rekening BLUD Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih Rekening Penerimaan BLUD Bendahara Pengeluaran dalam bentuk uang persediaan, terdiri atas: Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran; Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara Pengeluaran; dan Rekening Pengeluaran BLUD Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dalam bentuk Rekening Kas BLU dan kas tunai (cash on hand), meliputi Rekening Operasional BLU dan/atau Rekening Pengelolaan Kas BLU. Rekening Kas BLU yang menjadi bagian dari SAL merupakan kas yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan BLU dan belanja BLU yang sudah disahkan oleh KPPN. Penggunaan SAL SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit Anggaran Badan layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran berjalan. Penggunaan SAL dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada tiap tahunnya. Artinya walaupun terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka diharapkan pengembangan program/ kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan. Renstra Puskesmas memuat seluruh kegiatan dalam Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan dan Upaya Kesehatan Penunjang. Adapun pendanaannya melalui rencana penerimaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemerintah Daerah, Pemerintah serta sumber dana lainnya. Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu: Tahap persiapan Tahap analisa situasi Tahap perumusan masalah Tahap penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas Data yang dikumpulkan antara lain: Data umum meliputi data geografi, kependudukan dan sosial ekonomi, sumber daya kesehatan yang meliputi data sarana kesehatan dan data sumber daya manusia, dokumen kantor kelurahan, kantor PLKB kecamatan serta data kecamatan. Data derajat kesehatan yang meliputi angka kematian, data kesakitan dan data status gizi. Data tentang cakupan program kesehatan ibu anak dan keluarga berencana, status gizi masyarakat, perilaku hidup bersih dan sehat, kegiatan promosi kesehatan, keadaan lingkungan, kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, surveilans dan kegiatan pendukung lainnya. Rencana Strategis (Renstra) dimaksudkan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan antara Puskesmas sesuai wilayah kerjanya, antar fungsi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah, serta sebagai pedoman bagi seluruh personil organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk lima tahun mendatang melalui pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan. Menjamin keselarasan antara program dan kegiatan Dinas Kesehatan dengan program dan kegiatan sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Puskesmas. Dengan begitu Rencana Strategis untuk Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sangat di butuhkan sehingga perlu di perhatikan keseriusan dalam penyusunannya.