Workhsop ini merupakan workshop PRA BLUD yang diikuti oleh 30 Puskesmas yang ada di Kabupaten Sumenep. Workshop dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 9 September sampai dengan 11 September bertempat di Hotel Utami. Pada acara pembukaan hari pertama dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Molyono dan dua pemateri dari Dinas Kesehatan Jawa Timur, dan juga dihadiri segenap Kepala Puskesmas, KTU dan Bendahara dari 30 Puskesmas. “Semakin meningkatnya kualitas pelayanan maka harus dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan masyakarat berdasarkan regulasi yang ada saat ini,” ujar Bapak Agus Mulyono dalam menyampaikan laporannya. “Bahkan persiapan BLUD ini dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan pelayanan umum sebagai mana telah diubah pemerintah no 74 tahun 2012. Sedangkan Program Bupati No 52 tentang penjabaran BPBD tahun anggaran 2019,” imbuhnya. Sementara Sekretaris Daerah Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa puskesmas merupakan suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. “Dari itulah maka kita terus mencari terobosan dan inovasi bagaimana pelayanan kesehatan dipuskesmas semakin baik yang salah satunya menjadikan puskesmas sebagai BLUD. ”Puskesmas BLUD yang efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan dituntut untuk mampu meningkatkan pelayanan masyarakat. Sehinggah tidak banyak masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit kedepannya dengan berakhirnya pemberian pelayanan kesehatan yang promotive dan preventif di puskesmas,”ujarnya. Acara inti dari workshop ini yaitu penyusunan dokumen administratif PRA BLUD diantaranya Surat Permohonan Menerapkan BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan Rencana Strategis Bisnis. Puskesmas diberikan waktu kurang lebih 2 minggu setelah workshop untuk menyelesaikan penyusunan dokumen administratif ini dan kemudian dikirimkan ke Pihak Syncore untuk dilakukan review / screening secara cepat yang mana instrument penilaiannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Review oleh Tim Konsultan Syncore dilakukan sebanyak 2 kali dan kemudian dokumen dikumpulkan melalui Dinas Kesehatan Sumenep untuk diajukan ke Bupati Sumenep dan dari Dinas meminta Bupati untuk dibentuknya Tim Penilai. Hasil penilaian dokumen administratif dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang atau sama dengan 60, maka hasil penilaian DITOLAK UNUTK MENERAPKAN BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. Hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD oleh Tim Penilai disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai dasar Penetapan Penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
Jika suatu UPT / SKPD telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Walikota maka selayaknya UPT tersebut sudah bisa menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan bisa menerapkan fleksibilitas dari BLUD diantaranya Pendapatan tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah melainkan Pendapatan masuk ke dalam rekening BLUD, dikelola dan bisa langsung dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan BLUD. Tetapi bagaimana halnya jika SK BLUD suatu UPT / SKPD telah dikeluarkan oleh Walikota namun terkendala Peraturan Daerah masih menggunakan tarif retribusi umum. “Kalau sudah jadi BLUD tidak ada lagi tarif retribusi, tetapi tarif jasa layanan umum. Karena sudah diberi wewenang khusus dan fleksibiltas bagi BLUD, yaitu “dikecualikan dari Peraturan yang Berlaku Umum. Peraturan mengenai Tarif diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) bukan lagi Perda (Peraturan Daerah).” Ujar Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si selaku Narasumber pada Workshop PPK BLUD Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pada workshop kali ini dihadiri oleh UPT Angkutan dan UPT Parkir pada 8 Juli 2019 sampai dengan 10 Juli 2019 yang diadakan di Hotel Horaios Malioboro, Yogyakarta. Sejak dikeluarkannya SK Walikota pada Februari 2018 bahwa UPT Angkutan dan UPT Parkir ditetapkan sebagai BLUD namun hingga saat ini UPT Parkir belum menerapkan fleksibiltas PPK-BLUD karena masih terkendala pada Perda yang masih menggunakan tarif retribusi, yang berarti masih berkewajiban menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Pak Soni memberikan masukan sebaiknya setiap UPT yang telah ditetapkan menjadi BLUD menerapkan pola bottom-up untuk mendapatkan fleksibiltas dalam hal Pola Pengelolaan Keuangan. Khususnya bagi UPT Parkir terkait masalah ini usaha yang bisa dilakukan diantaranya: Pemberitahuan ke Dewan bahwa UPT telah ditetapkan sebagai BLUD sesuai SK Walikota. Sehingga Dewan tahu bahwa tarif retribusi sudah tidak berlaku lagi. BPKAD tidak lagi mengakui pendapatan dari UPT tersebut sebagai retribusi. Hal ini juga berlaku bagi semua UPT / SKPD jika mengalami hal yang sama maka jangan ragu untuk memperjuangkan haknya, dan jangan berdiam diri saja menunggu kebijakan dari atas melainkan kita (para pelaku teknis) bisa berinisiatif melakukan upaya-upaya agar bisa mengimplementasikan PPK-BLUD dengan sepenuhnya.
Pemerintah memastikan pencabutan sistem honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) hanya berlaku bagi K/L yang telah menerima remunerasi (sistem penggajian). Bagi K/L yang berniat menerima remunerasi, maka penghapusan honorarium berlaku mulai tahun berikutnya. Tapi kalau remunerasinya sudah berjalan sebelumnya maka tidak ada lagi honorarium untuk PNS. Pemberlakuan sistem ini seharusya sudah berjalan sejak 1 Januari 2014 sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, yang mana disebutkan mengenai penghapusan honarium. RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji dan tunjangan PNS yang merupakan penjabaran dari UU ASN yang khusus mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS berbunyi "PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1). Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut kepada instansi terkait atau uang tersebut bias dimasukan dalam kas negara. Dalam RPP tersebut pun dijabarkan, penghasilan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan berdasarkan Indeks Penghasilan PNS. Indeks itu mencakup komponen Indeks Gaji, Presentase Tunjangan Kinerja Dari Gaji dan Indeks Kemahalan Daerah. Sementara itu, dijelaskan pula perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah yaitu Jabatan Administrasi (JA) 1 dan Jabatan Fungsional (JF) 1, dibandingkan dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT) 1 yaitu mencapai 1:12,698. Larangan tersebut pun berlaku apabila RPP tersebut telah disahkan. Jika ingin melihat perhitungan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS silahkan klik disini (link ke artikel Hitungan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS)
Tunjangan kinerja bisa berfungsi sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan. Tunjangan Kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”. Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”. Jenjang JPT tidak diberikan tambahan Tunjangan Kinerja karena pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik atau hanya menerima indeks tunjangan kinerja 5%. Berbeda dengan gaji pokok lama dimana PNS dengan gol dan masa kerja akan berada pada range gaji yang sama. Dengan sistem penggajian tunggal ini PNS bisa berbeda penghasilannya meskipun golongan maupun masa kerjanya sama. Kenaikan penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dengan harapan dapat meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi. Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 sampai P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 sampai P10. Tunjangan Kemahalan PNS Tunjangan Kemahalan dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu). Tabel Tunjangan Kemahalan Rupiah Besaran rupiah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS jadi dalam Perpres nanti akan ada besaran rupiah untuk indeksnya. Sebagai contoh diambilkan dari paparan RPP kemenpan besaran indeks gaji berkisar Rp2.650, indeks tunjangan kinerja juga sama Rp2.650 dan indeks kemahalan DKI Jakarta 117,54% (angka indeks kemahalan berbeda untuk tiap provinsi) maka didapatkan nilai rupiah penghasilan PNS. Penghasilan PNS Jenjang JPT Penghasilan PNS Jenjang JA dan JF Besaran rupiah per indeks dalam Perpres yang diterbitkan dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi misalnya inflasi atau tingkat pertumbuhan ekonomi terutama untuk menjamin kesejahteraan PNS sesuai UU ASN. Dampak Dampak yang timbul dengan pemberlakuan sistem penggajian yang baru (single salary system) Tidak ada lagi gap gaji antara PNS pusat dan daerah yang membedakan hanya tunjangan kemahalan serta kinerja PNS bersangkutan. PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun. Terjadi selisih penghasilan PNS dengan yang diterima selama ini,?bisa berkurang atau bertambah. Sistem pensiun berubah drastis (akan dibahas pada kesempatan lain).
RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian dari 6 target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Sampai saat ini baru satu PP yang sudah diundangkan yakni PP Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, sementara PP Manajemen ASN sudah sampai paraf di Kemenkopolkam, tinggal diajukan ke Presiden dan RPP Gaji, Tunajangan dan Fasilitas sudah rampung hanya menunggu pengesahan dari Jokowi. UU ASN Tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi komponen gaji yang PNS terima sekarang seperti gaji pokok, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus, tunjangan kemahalan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan pangan. Termasuk juga tunjangan perbatasan bagi Polri dan TNI, juga tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, honorarium dan penghasilan lainnya. Indeks Perbedaan mendasar pola penggajian PNS dibandingkan dengan gaji lama bahwa dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS disajikan dalam bentuk indeks. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan. Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah. Inilah yang disebut single salary di mana pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 sampai P10) Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya. Indeks penghasilan PNS Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak ada grade, namun untuk Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) gradingnya antara P1 sampai P10. Indeks Penghasilan PNS Jenjang JPT Indeks Penghasilan PNS jenjang JA dan JF Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698. Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan Khusus jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 berdasarkan capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut : P1 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% P2 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 10% P3 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 15% P4 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 20% P5 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 25% P6 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 30% P7 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 35% P8 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 40% P9 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 45% P10 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 50% Untuk melihat cara perhitungan Tunjangan Kemahalan dan cara menghitung rupiah gaji yang diterima PNS silahkan klik disini (sisipkan link artikel Hitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS Bagian II)
Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di bank menurut catatan bank dibandingkan dengan catatan akuntansi pada entitas BLUD yang mengelola rekening bank tersebut . Entitas BLUD melakukan koreksi saldo kas di akun kas pada bank tersebut, apabila perlu. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat pada akuntansi BLUD atau sebaliknya. Catatan akuntansi entitas BLUD dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama. Namun demikian, dalam kenyataan, jika rekening koran bank dibandingkan dengan catatan akuntansi entitas BLUD, kemungkinan dijumpai adanya perbedaan yang dapat disebabkan oleh 3 jenis kasus. Kasus pertama adalah transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD tetapi belum dilaporkan dan belum tercatat pada rekening koran, kasus kedua dapat berupa transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD. Kasus ketiga adalah salah catat yang bias terjadi pada Bank maupun entitas BLUD itu sendiri. Pembahasan kasus pertama ada pada artikel sebelumnya (Rekonsiliasi Bank untuk Badan Layanan Umum Daerah (PART 1)), dan kasus kedua dan ketiga akan dibahas dalam artikel ini.Transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD, seperti:Biaya bankBiaya bank adalah biaya yang dibebankan oleh bank kepada entitas BLUD dengan cara langsung mengurangi saldo simpanan. Entitas BLUD biasanya baru mengetahui adanya biaya bank pada saat menerima rekening koran atau memo debet dari bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Biaya bank dapat ditemukan dengan mengidentifikasi memo debet untuk biaya bank di laporan bank.Contoh Jurnal :Belanja Administrasi Bank……………………………………………………..xxxKas di Bank…………………………………………………………………………xxxSetoran pendapatan/penerimaan melalui transfer giroSetoran pendapatan/penerimaan melalui transfer giro merupakan setoran melalui rekening giro BLUD di bank. Penerimaan ini telah dilakukan bank namun belum diinformasikan kepada entitas BLUD. BLUD baru mengetahui bertambahnya saldo kas setelah menerima laporan bank atau memo kredit dari bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Transaksi ini dapat diketahui dengan mengidentifikasi memo kredit untuk transfer tersebut di laporan bank.Contoh Jurnal :Kas di Bank ……………………………………………………………………..xxxPendapatan (sesuai kode akun)…………………………………………………xxx2. Jasa giro bankJasa giro bank adalah balas jasa bank yang diberikan kepada BLUD karena bank dapat memanfaatkan simpanan giro BLUD. Dalam hal ini, bank langsung menambah giro BLUD, sedangkan BLUD belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sampai saat menerima laporan bank atau memo kredit dari bank dapat diketahui dengan mengidentifikasi memo kredit untuk jasa giro di laporan bank. Apabila terdapat jasa giro bank maka entitas BLUD melakukan penyesuaian dengan menambah nilai kas dari pendapatan jasa giro tersebut.Contoh Jurnal :Kas di Bank ……………………………………………………………………..xxxPendapatan Jasa Giro…………………………………………………xxxSalah CatatApabila setelah mempertimbangkan semua penyebab di atas, ketidakcocokan antara saldo entitas pelaporan dan saldo bank masih ditemukan, maka kemungkinan terdapat salah catat di pembukuan BLUD dan/atau di buku bank. Apabila salah catat telah diidentifikasi, namun saldo kas belum sesuai, maka ada indikasi bahwa kas digelapkan. Kesalahan pencatatan dapat dilakukan baik oleh entitas BLUD maupun oleh bank, misalnya SP2D untuk membayar belanja barang sebesar Rp 173.000.000,00 oleh petugas akuntansi entitas BLUD dicatat sebesar Rp 137.000.000,00. Untuk mengoreksi saldo pembukuan BLUD berdasarkan hasil rekonsiliasi bank, diperlukan jurnal penyesuaian dan mempostingnya ke akun terkait.
Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di bank menurut catatan bank dibandingkan dengan catatan akuntansi pada entitas BLUD yang mengelola rekening bank tersebut . Entitas BLUD melakukan koreksi saldo kas di akun kas pada bank tersebut, apabila perlu. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat pada akuntansi BLUD atau sebaliknya. Catatan akuntansi entitas BLUD dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama. Namun demikian, dalam kenyataan, jika rekening koran bank dibandingkan dengan catatan akuntansi entitas BLUD, kemungkinan dijumpai adanya perbedaan yang dapat disebabkan oleh 3 jenis kasus. Kasus pertama adalah transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD tetapi belum dilaporkan dan belum tercatat pada rekening koran, kasus kedua dapat berupa transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD. Kasus ketiga adalah salah catat yang bias terjadi pada Bank maupun entitas BLUD itu sendiri. Pembahasan kasus pertama ada pada artikel ini, dan kasus kedua dan ketiga akan dibahas dalam artikel selanjutnya (part 2). Transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD, tetapi belum dilaporkan oleh bank dan belum tercatat pada rekening koran, seperti: Setoran Dalam Perjalanan Setoran dalam perjalanan merupakan setoran yang dilakukan oleh entitas BLUD (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut belum diterima oleh bank karena adanya proses perbankan, seperti kliring, sehingga belum masuk dalam rekening koran bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Setoran dalam perjalanan dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan semua setoran menurut dokumen sumber pendapatan dengan setoran yang tercantum dalam laporan bank, sehingga setoran BLUD yang belum tercatat di laporan bank merupakan setoran dalam perjalanan. Dokumen pencairan dana yang masih beredar (outstanding check) Dokumen pencairan dana yang masih beredar merupakan dokumen yang sudah dibuat dan diserahkan oleh entitas BLUD kepada penerima tetapi sampai akhir periode dokumen tersebut belum diuangkan di bank, contohnya adalah SP2D yang sudah diterbitkan namun belum dicairkan oleh bank. Akibatnya entitas BLUD telah mencatat sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan/atau cek yang masih beredar (outstanding check) dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan seluruh SP2D/cek yang telah dikeluarkan dengan SP2D/cek yang telah dibayarkan/diuangkan oleh bank yang tercantum di laporan bank, sehingga SP2D/cek yang tidak tercantum di laporan bank merupakan SP2D/cek yang masih beredar.
Rencana Bisnis dan Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Dalam keberjalanannya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas untuk menggeser anggaran belanja yang telah dibuat di awal tahun. Berdasarkan pasal 61 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pagu anggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah 3 (tiga) jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh PPKD di DPA. Otorisasi untuk perubahan anggaran dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pergeseran anggaran belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat memenuhi kebutuhan layanan dengan menggunakan prinsip dan pertimbangan tertentu. Prinsip tersebut adalah terkait tertib administrasi, efektivitas pelayanan, efisiensi, transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun pertimbangan yang harus dilakukan adalah terkait dengan prioritas pelayanan, kecepatan pelayanan, kesinambungan layanan, kondisi darurat dan pergeseran tersebut tidak melebihi pagu belanja.
Salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah adalah PPTK. PPTK atau disebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ini muncul hanya untuk pemerintah daerah tepatnya melalui PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPTK didefinisikan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 dalam pasal 1 ayat 16 sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Jabatan PPTK hanya dikenal dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) istilah ini hanya ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya berbeda dengan tugas PPTK di Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 12 ayat 2 pada PP 58/2005 menjelaskan cakupan tugas PPTK yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA (pasal 13 ayat 2). Pemilihan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya (Pasal 13 ayat 1). Berdasarkan uraian diatas, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di unit kerja SKPD. Bagaimana dengan PPTK yang merangkap sebagai PPK? Karena tidak ada larangan maka hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK.