Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dalam kaitannya dengan pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dokumen ini menjadi salah satu konsekuensi logis yang harus dibuat oleh Puskesmas atas fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. RBA ini adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar, pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Dilihat dari sudut pandang pencapaian keuangan penerapan PPK BLUD memiliki pengaruh yang besar. Menjadi BLUD membuat Puskesmas dapat menggunakan pendapatan fungsionalnya, di samping masih menerima subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk membuat perencanaan mengenaii pencapaian kinerja keuangan yang terkait dengan proses bisnis melalui RBA Melihat kondisi di lapangan masih banyak Puskesmas yang belum sanggup menerapkan PPK BLUD dengan benar. Pengelolaan Keuangan BLUD yang benar memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya. Kemampuan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA yang baik dan benar merupakan hal yang mendasar untuk menjadi BLUD yang baik, hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Syncore Indonesia pada saat mengisi workshop penyusunan RBA Puskesmas – BLUD. RBA merupakan perkembangan dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun sebelumnya. Kemudian dilakukan mapping yntuk menyesuaikan kode akun yang ada di RKA dengan RBA yang akan disusun. PT Syncore Indonesia juga memberikan workshop penyusunan RBA. Mekanisme workshop ini peserta akan dibentuk secara berkelompok yang tujuannya untuk memudahkan pendampingan oleh konsultan. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan di pandu oleh narasumber dan didampingi oleh konsultan yang berkompeten. Pembuatan RBA akan lebih mudah dengan adanya tools pembuatan RBA. PT Syncoe Indonesia menyediakan tool yang berbentuk sistem untuk menyusun RBA. Hasil mappingan tersebut kemudian di-input-kan ke dalam sistem untuk pembuatan Bab III. Pada sistem ini akan menghasilkan berbegai lampiran RBA yang dibutuhkan. Selanjutnya akan di jelaskan mengenai Bab I dan Bab II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan di pandu narasumber dan konsultan, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA. Referensi : http://syncore.co.id/id/Penyusunan-RSB-dan-RBA-BLUD-Puskesmas
Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD akan mendukung akreditasi Puskesmas, benarkah demikian? Hal ini sering menjadi pertanyaan Puskesmas yang bimbang membagi prioritas, antara mau akreditasi atau BLUD terlebih dahulu. Sebagian berpendapat akreditasi dulu baru BLUD, karena kalau sudah selesai akreditasi akan memudahkan dalam menyusun dokumen administratif syarat pengajuan menjadi BLUD. Sebagian lain berpendapat bahwa BLUD dulu baru akreditasi, karena kalau sudah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang fleksibel akan memudahkan peningkatan pelayanan Puskesmas yang akan berdampak pada akreditasi. Lalu manakah jawaban yang paling tepat? Kedua pendapat diatas adalah tergantung pada prespektif atau sudut pandang dalam mengaitkan antara BLUD dan akreditasi. Oleh karena itu saat ini sedang marak workshop/pelatihan capacity building dengan tema sinkronisasi BLUD dan akreditasi pada Puskesmas BLUD. Tujuan mensinkronkan antara BLUD dan akreditasi adalah untuk menata jalan yang akan dilalui Puskesmas kearah tujuan yang sama. Karena pada hakikatnya tujuan dari BLUD dan akreditasi adalah sama, yaitu untuk mengingkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Peningkatan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas akan berdampak positif bagi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat untuk mewujudkan cita cita Indonesia sehat. Salah satu contoh sinkronisasi antara BLUD dengan akreditasi adalah pada esensi BAB II dalam penilaian akreditasi Puskesmas. Pada BAB II tersebut menjelaskan mengenai tata kelola sarana Puskesmas yang meliputi perijinan, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan. Misalkan kondisi yang terjadi di Puskesmas saat ini membutuhkan belanja modal peralatan medis karena mengalami kerusakan mendadak, namun tahun ini tidak menganggarkan peralatan medis, anggaran belanja modal yang ada untuk bangunan dan ruangan. Sedangkan anggaran bangunan dan ruangan masih memiliki sisa anggaran. Dalam kasus ini apabila Puskesmas belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD maka yang terjadi adalah tidak bisa secara cepat membeli peralatan medis karena tidak ada mata anggaran untuk belanja modal peralatan medis. Namun jika sudah BLUD hal ini bisa saja dilakukan, karena BLUD diberi fleksibilitas hanya mengunci pagu anggaran belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Rincian dari masing-masing tersebut dimiliki internal Puskesmas dan bisa diubah menjadi pergeseran RBA atas seijin pemimpin BLUD. Sehingga sisa anggaran bangunan dan ruangan bisa dialihkan untuk belanja modal peralatan medis. Hal ini akan membantu dalam penilaian akreditasi Puskesmas. Referensi: http://blud.co.id/wp/2018/08/latar-belakang-puskesmas-menjadi-badan-layanan-umum-daerah-blud/ http://blud.co.id/wp/2018/11/puskesmas-dipersiapkan-untuk-menjadi-blud-pada-tahun-2019/
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah membentuk yang disebut dengan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah. BLU/BLUD merupakan suatu instansi pada pemerintahan yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan dan pengelolaan dana. Tujuan pemerintah memberikan kepercayaan tersebut dimaksudkan untuk membedakan fungsi pemerintah sebagai regulator, sekaligus sebagai upaya mengembangkan aktivitas pengagenan atau yang disebut dengan agencification. Pelayanan masyarakat dalam hal ini tidak harus diselenggarakan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola business like dengan menerapkan prinsip kewirausahaan, dan manajemen sektor swasta (Box, 1999). Di negara-negara Eropa dan Amerika telah menerapkan konsep New Public Management dan berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan di berbagai negara. Menurut Mahmudi dalam Waluyo (2011), hal ini lah yang menjadi salah satu faktor pendorong dilakukannya transformasi manajemen pemerintahan di Indonesia, yang mencakup penataan kelembagaan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan negara. Dengan konsep ini pemerintah di dorong untuk meninggalkan dan melepaskan diri dari birokrasi klasik, dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan menetapkan tujuan, serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil. Tiga kelompok persyaratan terlebih dahulu dipenuhi sebelu satuan kerja dalam pemerintah dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD. Pertama, syarat substantif yaitu instansi pemerintah tersebut menyelenggarakan layanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, pengelolaan dana khusus, atau pengelolaan kawasan atau wilayah. Kedua, syarat teknis yaitu kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsi instansi tersebut layak untuk dikelola dan ditingkatkan melalui penerapan pengelolaan keuangan BLU/BLUD dan kinerja keuangan instansi tersebut juga harus sehat sehingga dapat merepakna praktek bisnis yang sehat kedepannya. Yang ketiga adalah persyaratan administratif. Persyaratan ini terdiri dari pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam hal pengajuan penerapan BLU/BLUD. Dokumen tersebut antara lain adalah surat permohonan pengajuan menjadi BLU/BLUD, surat pernyataan kesanggupan peningkatan kinerja BLU/BLUD, surat pernyataan bersedia di audit, standar pelayanan minimum atau yang disebut dengan SPM, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, dan rencana strategi bisnis atau menurut Permendagri 79 tahun 2018 disebut dengan Renstra. Dalam upaya pengajuan menjadi BLU/BLUD, PT Syncore Indonesia memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan selama penyusunan dokumen PRA BLU/BLUD bagi instansi-instansi terkait atau yang disebut sebagai program PRA BLUD. Mulai dari materi per dokumennya hingga penyusunan dokumen akan diberikan hingga review setiap dokumen tersebut
Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan keuangan. Sehingga dalam penerapan laporan keuangan puskesmas yang berbasis SAK akan di periksa oleh BPK. Pemerintah memberikan sejumlah fleksibilitas untuk instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat PPK BLUD) antara lain dalam pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa pengelolaan barang, pengelolaan piutang, utang, investasi, pemanfaatan surplus, dan remunerasi. Akuntansi dan laporan keuangan BLUD diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai dengan jenis layanannya. Dalam hal ini tidak terdapat standar akuntansi keuangan, BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Selanjutnya dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD menyusun dan menyajikan laporan keuangan dari laporan kinerja. Laporan keuangan yang disusun meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional (dapat dalam bentuk laporan aktivitas/laporan surplus defisit), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan SKPD. Permasalahan PPK BLUD Sistem Akuntansi Pada saat belum menjadi BLUD Puskesmas hanya menyusun laporan keuangan berbasis SAP, namun setelah menjadi BLUD Puskesmas harus membuat laporan keuangan berbasis SAK dan juga SAP. Oleh karena itu BLUD harus menyusun 2 jenis laporan dengan basis yang berbeda untuk kebutuhan bisnis dan konsolidasi ke SKPD. Karyawan juga harus memiliki pemahaman dalam penerapan PPK BLUD yang sehat karena karyawan merupakan unsur bisnis. Kurangnya komitmen dalam manajemen BLUD karena banyak terjadi bahwa terdapat 2 job desk, sebagai contoh, pejabat keuangan adalah seorang dokter juga. Pengelolaan Keuangan BLUD yang diberikan fleksibilitas diharapkan mampu mengatasi semua kendala yang dihadapi oleh Puskesmas/RSUD. Pengelolaan Keuangan BLUD memberikan perubahan tidak hanya dalam bidang pengelolaan keuangan semata namun juga memberikan perubahan dibidang sumber daya manusia, sistem manajemen hingga hubungan dengan stakeholder. Referensi : http://blud.co.id/wp/download/1465/ http://blud.co.id/wp/download/4309/
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: aset; kewajiban; ekuitas; pendapatan-LRA; belanja; transfer; pembiayaan; saldo anggaran lebi pendapatan-LO; beban; dan arus kas. Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan di atas, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. Referensi : http://blud.co.id/wp/2017/09/laporan-keuangan-sak-blud/ http://blud.co.id/wp/download/4309/
Pengertian Laporan Keuangan menurut Pemendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun berjalan. Laporan Keuangan wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Laporan Keuangan merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Laporan keuangan disusun untuk menjelaskan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah Laporan yang menyajikan ikhtisari sumber, alokasi, dan pemakai sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan. Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan laporan yang menyajikan peningkatan maupun penurunan aktiva-aktiva bersih atau kekayaan perusahaan selama periode tertentu yang didasarkan prinsip-prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas (LAK) dalam rangka pengungkapan yang memadai. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menjadi BLUD, puskesmas dan RSUD dapat merekrut tenaga non PNS/ tidak tetap. Tugas pokok dan fungsi dibagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan masa kerja. Untuk tenaga kerja belatar belakang medis dalam pengelolaan BLUD, dapat meningkatkan kemampuannya dalam memahami BLUD dengan upaya pelatihan. Sehingga sumber daya manusia akan dapat bermanfaat secara optimal.Pelatihan yang dilakukan bisa berupa pelatihan pelaporan keuangan BLUD dan sistem akuntansi keuangan, bisa juga study banding dengan Puskesmas/ RSUD yang telah menjadi BLUD lebih dulu. Keberhasilan implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia.Penerapan kebijakan BLUD pada rumah sakit ditujukan untuk membantu pihak pemberi layanan kesehatan agar lebih leluasa menyediakan layanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah kerjanya. Oleh sebab itu, melalui penerapan kebijakan ini pihak rumah sakit dapat merencanakan kebutuhan seperti program kesehatan, peralatan medis, serta obat-obatan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat di wilayah kerjanya. Tersedianya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan mempercepat kesembuhan pasien yang pada akhirnya dapat menimbulkan kepuasan pasien terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.Untuk kebijakan dalam BLUD dapat dituangkan dalam Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RSB merupakan rencana 5 tahunan untuk Puskesmas dan RSUD yang telah menjadi BLUD. RBA merupakan rencana tahunan yang akan dibuat sebagai pengganti RKA. Sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 BLUD harus membuat RSB 5 tahun sekali, namun setelah adanya Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RSB akan diganti menjadi Renstra. Penerapan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 paling lambat 2 tahun setelah disahkan. Implementasi kebijakan BLUD dari standar kebijakan harus sesuai prosedur kerjanya, memiliki sumberdaya yang cukup dan memadai baik itu tenaga, fasilitas, dan dana. Kemudian komunikasi antar organisasi mengenai informasi Badan Layanan Umum Daerah harus tersebar merata di semua pegawai, tidak hanya berkisar pada pegawai yang langsung menangani Badan Layanan Umum tersebut. Sehingga Implementasi Kebijakan BLUD akan memberikan peningkatan kinerja pelayanan, kinerja manfaat dan kinerja keuangan.
Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih akrab disebut BLUD sudah mulai diterapkan di beberapa puskesmas di Indonesia. Syncore Indonesia turut berkontribusi dalam mengawal puskesmas, mulai dari persiapan pengajuan menjadi BLUD hingga penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Proses demi proses telah dilalui, dan tim kami telah meringkas beberapa permasalahan yang ditemui perihal masalah ini. Permasalahan yang kami ringkas pertama adalah ketidakselarasan pemahaman BLUD di pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut seperti Dinas Kesehatan, Keuangan Daerah, dan BPK. Perubahan menjadi BLUD ini memang membawa kemudahan dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan berupa pendapatan fungsional dapat langsung digunakan untuk operasional pelayanan tanpa harus disetor ke kas daerah, namun bukan itu yang menimbulkan permasalahan melainkan perubahan pola manajemen dan paradigma seluruh unsur di dalam organisasi BLUD. Perubahan paradigma tersebut menuntut kesadaran dan kesungguhan semua personil dalam BLUD. Karena puskesmas atau rumah sakit kini tidak hanya sekedar memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien namun juga bagaimana membangun bisnis yang baik dengan indikator kepuasan pelanggan tanpa berorientasi pada profit. Pelaksanaan kegiatan sudah harus mulai berhitung soal profit supaya dapat menghidupi bisnis atau usaha puskesmas/rumah sakit tersebut. Bisnis puskesmas/rumah sakit harus terus berkembang tanpa melupakan tujuan utama dari penerapan PPK BLUD yaitu memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu BLUD harus bisa menjalankan organisasi nya dengan pengelolaan instansi pemerintah ala bisnis. Edukasi dan persamaan persepsi kepada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan mengenai segala hal mengenai BLUD harus dilaksanakan. Pihak internal rumah sakit sering kali tidak mengetahui apa itu BLUD. Sedangkan puskesmas/rumah sakit dapat berjalan dengan baik karena adanya insan puskesmas/rumah sakit yang memiliki pengetahuan cukup mengenai prosedur kerja dan tata kelola organisasinya. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada insan puskesmas/rumah sakit bahwa puskesmas/rumah sakit tersebut sudah menjadi BLUD sekaligus menjelas mengenai bagaimana operasional BLUD tersebut. Selain itu puskesmas juga harus mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan supaya dapat memberikan informasi yang memadai mengenai pelaporan keuangannya. Referensi : Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. A. KLASIFIKASI ASET TETAP Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan: Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan B. PENGAKUAN ASET TETAP Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria: Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan C. PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. D. PENILAIAN AWAL ASET TETAP Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. E. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. F. PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Penyusutan Metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain: Metode garis lurus (straight line method); atau (b) Metode saldo menurun ganda (double declining balance method) (c) Metode unit produksi (unit of production method) Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana pada akun Diinvestasikan pada Aset Tetap. G. PENGUNGKAPAN Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut: Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: Penambahan, Pelepasan, Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, Mutasi aset tetap lainnya. Informasi penyusutan, meliputi: Nilai penyusutan, Metode penyusutan yang digunakan, Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan: Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap. Tanggal efektif penilaian kembali. Jika ada, nama penilai independent. Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti. Nilai tercatat setiap jenis aset tetap. Referensi : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010