ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

MANFAAT SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

MANFAAT SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang dibuat khusus untuk mempermudah kegiatan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan akuntansi. Sistem Informasi Akuntansi berfungsi untuk mengumpulkan dan menyimpan berbagai macam data mengenai aktivitas transaksi dari perusahaan dan kemudian data tersebut diproses menjadi sebuah informasi yang dapat digunakan dalam mengambil suatu keputusan yang diperlukan. Sistem informasi sangat berperan penting dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan dalam informasi akuntansi tersebut, sehingga dapat disajikan sesuai dengan kebutuhan dari pemakai sistem informasi akuntansi. Penerapan sistem informasi akuntansi yang efektif dalam suatu organisasi akan memberikan banyak manfaat bagi keberhasilan organisasi jangka panjang maupun jangka pendek. Pemanfaatan sistem informasi akuntansi berbasis komputer tidak hanya dilakukan oleh organisasi yang memiliki tujuan untuk memperoleh profit saja. Akan tetapi, pemanfaatan sistem informasi akuntansi ini juga dilakukan oleh organisasi-organisasi publik yang memiliki orientasi atau tujuan organisasi untuk melayani publik. Dalam era globalisasi kebutuhan informasi yang mudah, cepat dan akurat sudah merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi. Demikian halnya dengan dunia kesehatan terutama puskesmas, hal yang terpenting adalah memberikan layanan informasi terutama informasi akuntansi kepada organisasi dan para ahli, guna memenuhi tuntutan terutama dalam pengolahan data menjadi laporan keuangan. Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dari implementasi sistem informasi akuntansi guna menghasilkan informasi yang berkualitas adalah sumber daya manusia. Peranan manusia dalam sistem informasi akuntansi sangat vital, karena jika sistem informasi akuntansi itu berkualitas sedangkan sumber daya manusia yang mengolah nya tidak berkompeten, maka hal ini tidak dapat menunjang keberhasilan dari suatu sistem tersebut. Hambatan-hambatan lain yang biasanya sering terjadi dalam penerapan sistem informasi akuntansi adalah Dibutuhkan accounting software dan perangkat komputer yang menunjang tingkat keamanan dan kerahasiaan data keuangan dan data keuangan yang dimiliki kurang lengkap dan informasi yang dihasilkan masih harus dilakukan verifikasi, sehingga menghabiskan waktu yang lebih lama dari yang seharusnya. Dengan begitu sistem informasi akuntansi sangat dibutuhkan agar berjalannya organisasi lebih baik dalam pola pengelolaan keuangan. referensi : Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

10 FLEKSIBILITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

10 FLEKSIBILITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meingkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningktakan kesejahteraan umum masyarakat. Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh BLUD diantaranya adalah: PendapatanPendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD. Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD tanpa meminta persetujuan SKPD. Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi BLUD dan kewajiban bagi pemda. BelanjaBelanja BLUD menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD. Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang telah ditetapkan. Ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang dipernankan melampaui anggaran pada RKA/DPA BLUD. Pengadaan barang dan jasaPeraturan pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah. Puskesmas mengatur sendiri dengan peraturan Pemimpin BLUD atau dengan mengajukan perbup mengenai pengadaan barang/jasa sebagai dasar peraturan. Utang piutangBLUD mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang/jasa atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang dilakukan ketika piutang telah jatuh tempo dan dilakukan dengan administrasi penagihan yang baik. Piutang yang tak tertagih dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. BLUD juga dapat melakukan utang atau pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. TarifBLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Pemimpin BLUD menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Sumber daya manusia (SDM)SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberi pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. KerjasamaBLUD dapat melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Prinsip kerjasama BLUD adalah efesiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan baik secara finansial maupun non finansial. InvestasiBLUD dapat melakukan investasi jangka pendek yaitu investasi yang dapat segera dicairkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang. Investasi tersebut dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat. Bentuk investasi jangka pendek dapat berupa deposito pada bank dengan jangka waktu 3 sampai 12 bulan dan surat berharga. RemunerasiSDM BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme yang telah dilakukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangan, dan uang pensiun. SiLPA/defisitSiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. SiLPA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan melalui mekanisme APBD. Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja BLUD.referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018

PENGAUDITAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PENGAUDITAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Alur akuntansi dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu BLUD akan menyusun Laporan keuangan BLUD yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang selanjutkan akan diaudit oleh pemeriksa eksternal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 menyatakan bahwa Laporan Keuangan BLUD akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal tersebut bertindak sebagai auditor eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kriteria penilaian dan pemberian opini oleh auditor eksternal adalah sebagai berikut: Wajar Tanpa Pengecualian Opini audit ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material. Dengan kata lain, informasi keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Wajar Dengan Pengecualian Opini audit ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Dengan kata lain, informasi keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan ”yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa” dapat digunakan oleh pengguna laporan keuangan. Tidak Wajar Opini audit ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material. Dengan kata lain, informasi keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Tidak Menyatakan Pendapat Opini audit ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan. Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Dengan demikian, informasi keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

PENILAIAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PENILAIAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan. Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara. Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019. Setelah penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah. Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Surat pernyataan bersedia diaudit merupakan salah satu dari keenam syarat administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika salah satu dari enam syarat administratif BLUD tidak terpenuhi, maka sebuah UPT tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD. Format surat pernyatan bersedia diaudit BLUD adalah sebagai berikut. PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA ................. (1) ........................................... (2) PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ........................................................................... (3) Jabatan : ........................................................................... (4) Bertindak untuk dan atas nama: ........................................................................... (5) Alamat : ........................................................................... (6) Telepon/ Fax : ........................................................................... (7) Email : ........................................................................... (8) Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, penuh kesadaran dan tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Mengetahui, ..............., ....................20...... (9) ............................................................. (10) .................................................... (11) (ttd) Materai (ttd) Nama Lengkap Nama Lengkap NIP .................................... NIP .................................... Petunjuk pengisian surat : Diisi nama Provinsi/ Kabupaten/ Kota Diisi nama unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi nama Kepala Unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi jabatan unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi nama unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi alamat unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi nomor telpon/ fax/ nomor telepon seluler unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi alamat email unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun Diisi jabatan Kepala SKPD Diisi jabatan unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang akan menerapkan BLUD

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BLUD

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BLUD

Sistem akuntansi keuangan merupakan sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk tujuan umum (general purpose). Tujuan dari laporan keuangan adalah sebagai berikut: Akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLUD dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen, yaitu membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan BLUD dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian atas seluruh penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan ekuitas BLUD untuk kepentingan stakeholders. Transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban BLUD dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Sistem akuntansi keuangan mencakup hal-hal sebagai berikut: Kebijakan akuntansi, meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan BLUD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Sub sistem akuntansi, merupakan bagian dari sistem akuntansi. Contohnya adalah sub sistem penerimaan kas, sub sistem pengeluaran kas, dsb. Prosedur akuntansi, adalah prosedur yang digunakan untuk menganalisa, mencatat, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan informasi untuk disajikan di laporan keuangan. Bagan Akun Standar (BAS), merupakan daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis oleh pemimpin BLUD untuk memudahkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan BLUD dengan laporan keuangan pemerintah daerah. Panduan penyusunan laporan keuangan pokok Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Referensi :Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

 PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 981/1011/SJ tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia pada dokumen pola tata kelola yang dibuat sebagai syarat administratif BLUD setidaknya membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia kerja, masa kerja, hak, kewajiban, sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK). Berikut adalah contoh pembahasan mengenai pengelolan Sumber Daya Manusia pada dokumen Pola Tata Kelola. Penerimaan/Pengadaan Pegawai BLUD dalam hal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Apabila BLUD dinyatakan sebagai Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD, maka BLUD mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non PNS dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Persyaratan Calon PegawaiPemimpin BLUD mempunyai wewenang untuk menetapkan Persyaratan untuk posisi Calon Pegawai Non PNS BLUD, kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD. Pengangkatan calon pegawaiBerdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 pengangkatan pegawai non PNS disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan komposisi yang disetujui PPKD. Kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD. Penempatan PegawaiDalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan antara lain disebutkan penyelenggaraan dan atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan bersangkutan untuk meningkatkan ketrampilan atau pengetahuan. Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 penempatan pegawai non PNS disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan komposisi yang disetujui PPKD. Kebijakan selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala BLUD. Batas Usia & Masa KerjaBerdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Jenjang karir yang berkaitan dengan pegawai non PNS diberlakukan sistem kontrak dan tetap, dengan masa jabatan yang diatur oleh masing-masing BLUD. Sistem Reward And PunishmentPenilaian kinerja tidak hanya semata-mata menilai baik buruknya kinerja Karyawan tetapi menjadi bahan penilaian kepada organisasi Puskesmas, terkait beban kerja BLUD beban kerja SDM puskesmas, keterbatasan sumberdaya dapat dimanfaatkan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) sekaligus sangsi (punishment) bagi SDM Puskesmas, penghargaan dapat diberikan dalam bentuk finansial (insentif) dan non finansial sedangkan punishment berupa sangsi. Hak dan KewajibanSetiap calon Pegawai Non PNS yang lolos dalam proses seleksi memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan oleh masing-masing BLUD. Kebijakan Sistem Remunerasi Remunerasi adalah suatu imbalan kerja yang berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. Sistem remunerasi diatur berdasarkan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin dengan mempetimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja, selain itu peraturan remunerasi dapat memperlihatkan indeks harga daerah. Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan hubungan kerja untuk pegawai berstatus PNS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku, sedangkan proses pemutusan hubungan kerja pegawai non PNS berpedoman pada perjanjian kontrak kerja.Referensi : Pola Tata Kelola

PENYUSUNAN SPM KESEHATAN SESUAI PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

PENYUSUNAN SPM KESEHATAN SESUAI PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

Pada tahun 2019, telah diterbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal sebagai salah satu persyaratan administratif. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; danpelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil;Pelayanan kesehatan ibu bersalin;Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;Pelayanan kesehatan balita;Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;Pelayanan kesehatan pada usia produktif;Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; danPelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: peningkatan kesehatan;perlindungan spesifik;diagnosis dini dan pengobatan tepat;pencegahan kecacatan; danrehabilitasi.Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Pelayanan dasar dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selain oleh tenaga kesehatan untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Menurut Permenkes No 4 tahun 2019, capaian kinerja dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).Sumber: Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang.Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur: 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu: sehat jasmani dan rohani;memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD;menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);berusia paling tinggi 60 tahuntidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;tidak sedang menjalani sanksi pidana;tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.Dewan Pengawas memiliki tugas: memantau perkembangan kegiatanBLUD;menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD;memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah;memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; danmemberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai:RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dankinerja BLUD.Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu.referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,