ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Eksistensi Badan Layanan Umum Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Eksistensi Badan Layanan Umum Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Badan Layanan Umum (BLU) pada awalnya adalah merupakan satuan kerja (satker)/instansi biasa di kementerian negara/lembaga yang sebenarnya tunduk kepada ketentuan/asas universalitas dalam hal pengelolaan keuangan negara. Satker/instansi birokrasi biasa ini sebagian besar sebelumnya merupakan satker/instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Satkersatker ini pada umumnya menerima dana PNBP dari masyarakat karena satker-satker tersebut menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena sistem dan pola pengelolaan keuangan melalui mekanisme PNBP tidak memadai lagi (pasca reformasi politik dan keuangan) dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi satker PNBP yang menyediakan pelayanan jasa pendidikan dan kesehatan (perguruan tinggi dan rumah sakit).Dibentuklah Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 yang menyatakan bahwa: “ BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.”Selanjutnya menurut Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tata kelola keuangan BLU juga mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara. Untuk itu maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.Perbedaan antara instansi birokrasi/pemerintah biasa dengan BLU yakni hanya sebatas pada pengecualian terhadap tata cara pengelolaan keuangannya. Instansi pemerintah tunduk pada asas “universalitas” atau “universaliteit beginsel”, sedangkan terhadap pengelolaan keuangan BLU tidak berlaku asas tersebut. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH  (PART 2)

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 2)

Dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya, puskesmas dituntut untuk bisa menjaga atau meningkatkan mutu layanan dan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan. Kedua hal tersebut seringkali tidak bisa berjalan secara harmonis, karena di bidang layanan kesehatan seringkali diperlukan tindakan yang cepat dan tepat. Hal itu memerlukan dukungan sistem keuangan yang fleksibel. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan bisa berjalan optimal, agar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data. Puskesmas dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam memperbaiki kualitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan oleh PPK-BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan, maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dinas Kesehatan sebagai lini pemerintah yang membawahi Puskesmas bertanggungjawab dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, bimbingan teknis, studi banding tentang Puskesmas BLUD dan juga anggaran pendanaan dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Dinkes juga telah menyusun draft kebijakan dan peraturan yang selanjutkan akan diusulkan ke Pemda dengan Peraturan Bupati.

PERAN PEMERINTAH DAERAH/DINAS KESEHATAN DALAM MENDORONG IMPLEMENTASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI PUSKESMAS

PERAN PEMERINTAH DAERAH/DINAS KESEHATAN DALAM MENDORONG IMPLEMENTASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI PUSKESMAS

Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pemda dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan. BLUD memiliki tujuan dan asas sebagai berikut: Memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelengg pelayanan umum. Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum. Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda. Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. BLUD memiliki fleksibilitas yaitu keleluasaan dalam PPK dengan menerapkan praktek bisnis yg sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. BLUD juga harus melakukan praktek yang sehat yaitu sebagai Penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dengan demikian, BLUD memiliki hak dan kewajiban yang akan dilihat dari aspek pelayanan dengan memiliki fleksibilitas, dapat meningkatkan kualtitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja keuangan, dan dapat meningkatkan kinerja manfaat.

Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD – Puskesmas

Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD – Puskesmas

RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel denngan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD Puskesmas dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang bersuber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan SiLPA BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 program, 1 kegiatan, 1 output dan jenis belanjanya. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelola Keuaengan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belnaja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA puskesmas. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan epraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran menyampaujab kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas

Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijaakn Rencana program dan kegiatan Renvana keuangan Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Startegis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Tujuan penyusunan Rencana Strategis Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di antaranya adalah: Sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan alokasi sumber daya Puskesmas untuk pencapaian visi dan misi Organisasi. Sebagai pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran. Untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh staf Puskesmas, meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan. Rencana strategis puskesmas yang disusun akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategis puskesmas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi tanggungjawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan. Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan dokumen Rencana Startegis adalah sebagai berikut: Pengantar BAB 1 : PENDAHULUAN BAB 2 : GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS Gambaran Umum Puskesmas Gambaran Organisasi Puskesmas Kinerja Pelayanan Puskesmas BAB 3 : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PUSKESMAS Identifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat Isu Stretegis Rencana Pengembangan Layanan BAB 4 : VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN Visi Puskesmas Misi Puskesmas Tujuan Sasaran Strategi dan Arah Kebijakan BAB 5 : RENCANA STRATEGIS BAB 6 : PENUTUP

STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas. Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan. Badan Layanan Umum harus memiliki strategi untuk menjalanankan pengelolaan keuangannya. Strategi sudah menjadi istilah yang sering digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan berbagai makna seperti suatu rencana, taktik atau cara untuk mencapai apa yang diinginkan. Strategi pada hakikatnya adalah perencanaan (planning) dan manajemen (management) untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi, untuk mencapai tujuan tersebut, strategi tidak berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja, melainkan harus mampu menunjukkan bagaimana taktik operasionalnya. Sumber lainnya menyatakan bahwa strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Strategi adalah alat untuk mencapai tujuan. Pengelolaaan keuangan dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja. Anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan anggaran sebagaimana berpedoman kepada Rencana Kerja dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Anggaran mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Perubahan Anggaran, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran setiap tahun ditetapkan dengan peraturan. Anggaran yang disusun telah mengalami perubahan dari yang bersifat incramenta menjadi anggaran berbasis kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi. Pengelolaan Keuangan adalah program kerja dengan menyusun, merencanakan, melaksanakan, melaporkan, pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap keuangan berkaitan dengan Anggaran. Strategi yang sebaiknya diambil atau digunakan adalah : Strategi Ekspansi yaitu dengan melakukan perluasan atau pengembangan pengelolaan keuangan BLU (badan layanan umum) menjadi lebih luas atau lebih dan lebih dari yang sudah diterapkan sekarang. Seperti pengelolaan keuangan yang belum menggunakan aplikasi pelaporan keuangan menjadi pelaporan berbasis system. Strategi Stabilisasi yaitu dengan mempertahankan sistem yang terbaik yang sudah digunakan selama ini atau mempertahankan pengelolaan keuangan yang masih bisa digunakan. Strategi Efektifitas dan Efisiensi Strategi efektifitas berkaitan dengan pencapaian tujuan dan sasaran. Pengelolaan keuangan harus berdasarkan tujuan dan sasaran yang jelas, serta tercapainya sasaran dan tujuan tersebut. Sedangkan untuk strategi efisiensi lebih pada bagaimana Unsrat untuk memaksimalkan pendapatan dan meminimalkan biaya.

PERMASALAHAN PADA IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PERMASALAHAN PADA IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Badan Layanan Umum (disingkat BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sesuai mandat dari oleh Kementerian/Lembaga BLU diberikan fleksibilitas dalam melakukan pola pengelolaan keuangan. Dalam pelaksanaannya, upaya peningkatan layanan kepada masyarakat saat ini masih belum maksimal dan terdapat beberapa permasalahan yang terkait dengan administrasi pengelolaan keuangan BLU. BLU merupakan format baru dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus sebagai wadah baru bagi modernisasi manajemen keuangan sektor publik. Perubahan tersebut juga telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat memiliki tugas yang sangat mulia, yakni turut berperan dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas dan fungsi BLU adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel, menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Tujuan dibentuknya BLU adalah untuk lebih memberikan keleluasaan kepada satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan untuk mengelola sumber daya yang ada sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif. Pemberian fleksibilitas tersebut dimaksudkan untuk mendorong satker BLU agar dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat. Penerapan praktik bisnis yang sehat merupakan suatu upaya untuk mengadopsi prinsip dan kaidah manajemen yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Fungsi manajemen diadaptasi dengan tujuan agar tercipta tata kelola organisasi yang baik, akuntabel dan transparan. BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta kepada menteri sebagai principal. Dalam melaksanakan misi pelayanan publik, BLU memiliki tantangan yang cukup besar mengingat pemerintah sebagai principal, meminta kepada BLU sebagai agent untuk menjalankan misi tersebut dengan berpedoman kepada prinsip bisnis. Prinsip ini menekankan efisiensi dan produktivitas sebagaimana layaknya diterapkan pada dunia usaha, namun dengan tetap mengutamakan pada peningkatan kualitas pelayanan. BLU harus memiliki banyak inovasi agar bisa melakukan kegiatan yang kreatif dalam menciptakan metode pelayanan terbaik dan juga cara terbaik dalam menjalankan prinsip bisnis.

TUGAS PEJABAT TEKNIS BLUD PUSKESMAS

TUGAS PEJABAT TEKNIS BLUD PUSKESMAS

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pleayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat. Pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pejabat teknis BLUD dapet terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai degnan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat teknis BLUD Pskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pejabat teknis BLUD puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangka tuntuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat teknis bLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Tugas Pejabat Teknis Selain melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, tugas Pejabat Teknis berkaitan dengan mutu, standardisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. Standar Kompetensi: Beriiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidka-tidaknya D3. Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Puskesmas. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan Puskesmas.

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1)

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1)

Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perubahan Puskesmas menjadi BLUD didasarkan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang memberikan fleksibilitas. Penerapan PPK-BLU pada Puskesmas memungkinkan Puskesmas untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) sendiri sehingga Puskesmas mempunyai kewenangan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS dan memberikan imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya terhadap pelayanan Puskesmas. Pelaksanaan kegiatan Puskesmas sebagai BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLUD dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegiatan operasionalnya. Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional. Pola tata kelola yang diterapkan pada BLUD Puskesmas bertujuan untuk memaksimalkan nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Tujuan lain yaitu mendorong agar Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap stakeholder. Pola tata kelola BLUD Puskesmas juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung. Pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik berdasarkan standar pelayanan. Hambatan yang dirasakan oleh Puskesmas dalam aspek pola tata kelola yaitu masih kurangnya tenaga SDM, antara lain: tenaga sanitarian, promkes, dan rekam medik. Diharapkan, setelah Puskesmas menjadi BLUD, Puskesmas dapat secara mandiri melakukan pengelolaan tenaga kerja, termasuk perekrutan tenaga kerja. Sehingga, dengan adanya tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan bidangnya, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Alasan yang mendasari perubahan Puskesmas menjadi BLUD ialah Permendagri No 79 Tahun 2018.