ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

ARTI PENTING PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH)

ARTI PENTING PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH)

Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 07 Paragraf 53 menyatakan bahwa Penyusutan didefinisikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan akuntansi berbasis akrual.Aset tetap merupakan komponen aset operasi pemerintah yang penting dalam menjalankan operasional pemerintahan. Aset tetap memiliki sifat yang rentan terhadap penurunan kapasitas sejalan dengan penggunaan atau pemanfaatannya. Oleh karena itu pemerintah harus menyajikan informasi tentang nilai aset tetap secara memadai agar dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset. Pengelolaan aset tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pertukaran, pelepasan, dan penghapusan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membutuhkan informasi tentang nilai aset tetap yang memadai, dan hal tersebut dapat dipenuhi apabila pemerintah menyelenggarakan sistem akuntansi aset tetap yang informatif secara tertib dan tepat waktu.Salah satu informasi yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dalam pengelolaan aset tetap adalah informasi mengenai nilai wajar aset. Dalam rangka penyajian wajar atas nilai aset tetap tersebut, pemerintah dapat melakukannya melalui penetapan kebijakan penyusutan.Mengingat aset tetap memiliki masa manfaat yang panjang, maka aset tetap merupakan suatu unsur laporan keuangan pemerintah yang paling konkrit mengemban asumsi perlunya pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan antar generasi. Adanya penyusutan akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun ke depan.Di samping itu, adanya penyusutan memungkinkan pemerintah mendapat suatu informasi tentang keadaan potensi aset yang dimilikinya. Hal ini akan memberi informasi kepada pemerintah suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan berbagai belanja pemeliharaan atau bahkan belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki.Uraian di atas menjelaskan arti penting penyusutan bagi penyajian laporan keuangan yang lebih wajar. Arti pentingnya untuk menunjukkan kapasitas yang tersedia tentu saja membuat arti penting penyusutan tidak terlepas dari kondisi aset tetap itu sendiri. Jika aset tetap menghadapi berbagai permasalahan seperti permasalahan mengenai kejelasan nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, atau pengelompokannya, maka penyusutan pun akan terkena dampaknya. Tanpa adanya informasi nilai aset tetap yang dapat disusutkan dan masa manfaatnya, maka penentuan besarnya penyusutan tidak dapat dilakukan.Sumber : Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual

Problematika Program Revitalisasi SMK

Problematika Program Revitalisasi SMK

Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital memunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. Terdapat enam masalah dalam merevitalisasi SMK, antara lain : 1.Implementasi kurikulum untuk jenjang SMK masih kaku karena kurikulum yang disiapkan berbasis standar namun generik, sering gagal dipahami pelaksana kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. Akibatnya, sulit untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap diarahkan ke dunia usaha dan industri. Banyak kalangan menilai bahwa kurikulum dan silabus di SMK ditentukan sepihak oleh Kemendikbud. 2.Ketersediaan dan kompetensi guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada setiap program keahlian (miss match). 3.Kerja sama antara SMK dan dunia usaha serta dunia industri (DU/DI) sebagai tempat praktik peserta didik belum optimal. 4.Hasil uji kompetensi lulusan SMK belum mampu memenuhi kebutuhan DU/DI. 5.Rasio peserta didik dengan alat atau ketersediaan sarana dan prasarana untuk praktik yang tak seimbang. 6.Polemik pembiayaan SMK baik dari sisi sumber anggaran dari pemerintah maupun dari masyarakat. Contohnya, wacana ‘SMA/SMK Gratis’ yang terus didengungkan, berdampak terhadap persepsi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan khususnya di SMK. Lalu, apa tawaran solusinya? Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tanggung jawab pengelolaan SMK dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov), sedangkan kewenangan penyusunan kurikulum SMK berada di Kemendikbud. Dalam tataran implementasi pada tingkat satuan pendidikan harus lebih fleksibel karena menghadapi tuntutan dunia industri dan lajunya perkembangan teknologi yang sangat cepat. Refresentatif kurikulum SMK ini tercantum dalam Lampiran Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Keempat standar itu juga dalam tataran implementasinya harus diselaraskan dengan ketentuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.Sumber: https://mediaindonesia.com

Latar Belakang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Latar Belakang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Latar Belakang revitalisasi SMK ialah pembangunan yang sedang berlangsung di era globalisasi yang sedang berlangsung ini menimbulkan banyak perubahan di segala bidang. Kebutuhan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks menuntut tenaga kerja sebagai sumber daya manusia harus mampu berkompetisi dengan bekal kompetensi yang profesional. Pendidikan diharap mampu melahirkan generasi bangsa yang berkarakter kuat, terampil, kreatif, inovatif, imajinatif, peka terhadap kearifan lokal dan technoprenership. Salah satu institusi sekolah yang mempersiapkan peserta didiknya untuk mampu terjun langsung di dunia kerja setelah lulus adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Rencana ini disambut baik oleh masyarakat khususnya Dunia Usaha dan Industri yang membantu dalam pelaksanaan kurikulum sekolah dalam bentuk kerjasama industri. Masyarakat menyadari pentingnya pendidikan SMK sebagai lembaga yang mencetak tenaga-tenaga terampil siap kerja dalam menghadapi perkembangan dunia global yang semakin pesat.Revitalisasi dalam konteks pendidikan dimaksudkan untuk memaksimalkan semua unsur pendidikan dan lembaga yang terkait untuk peduli secara riil dalam proses pendidikan SMK. Aspek akhlak mulia, moral dan budi pekerti perlu dimasukkan dalam pengembangan kebijakan, program dan indikator keberhasilan pendidikan melalui Revitalisasi SMK. Tujuan Revitalisasi SMK menindaklanjuti Inpres No. 9 Tahun 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara gamblang menginstrusikan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK sesuai dengan kompetensi kebutuhan pengguna lulusan agar para lulusan mempunyai wawasan atau sikap kompetitif, seperti etika kerja (work ethic), pencapaian motivasi (achievement motivation), penguasaan (mastery), sikap berkompetisi(competitiveness), memahami arti uang (money beliefs), dan sikap menabung (attitudes to saving). Selain itu tujuan yang akan dicapai dengan adanya revitalisasi SMK ini adalah mengubah paradigma yang dulunya hanya mendorong untuk mencetak lulusan saja tanpa memperhatikan kebutuhan pasar kerja berganti menjadi paradigma mencari segala sesuatu yang berhubungan dengan pasar kerja mulai dari budaya kerja dan kompetensi yang diperlukan dalam pasar kerja dan mengubah pembelajaran dari supply driven ke demand driven, menyiapkan lulusan SMK yang adaptable terhadap perubahan dunia untuk menjadi lulusan yang dapat bekerja, melanjutkan, dan berwirausaha, (Hendarman, dkk, 2016:33)

PEMBUKUAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM

PEMBUKUAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM

PEMBUKUAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 47 /Pb/2014 mengatur Teknis pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran adalah pembukuan terkait uang yang dikelola berupa : Uang Persediaan, Ls Bendahara, PNBP/Pendapatan BLU yang diterima dari Bendahara Penerimaan, Pajak, Uang Pihak Ketiga, Dana Bergulir, Uang Titipan, dan Hibah Donasi/ Sumbangan Non Pemerintah serta diatur sebagai berikut:A. Penginputan pagu anggaranPenginputan pagu anggaran dilakukan di sisi Debet-Kredit (in-out) pada BKU dan di sisi pagu anggaran pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Namun, mengingat belanja dari dana Rupiah Murni (UP /TUP dan LS Bendahara), PNBP/Pendapatan BLU maupun hibah donasi sumbangan berada dalam satu DIPA, Buku Pengawasan Anggaran Belanja harus bisa membedakan sumber dana yang digunakan untuk masing-masing belanja.B. Transaksi atas Uang PersediaanTransaksi atas Uang Persediaan dan LS Bendahara Bagi BLU yang masih menerima dana berupa uang Persediaan dan LS Bendahara, teknis pembukuannya tetap mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan terkait yang secara umum adalah sebagai berikut: Pada saat Bendahara Pengeluaran menerima UP dan atau TUP dari KPPN, Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan sebagai berikut : Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit.Dibukukan pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu UP sebesar nilai netto di sisi debit. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) yang telah diterbitkan SP2D nya sebagai sarana pengisian kembali / revolving UP dibukukan sebagai berikut : Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit.Dibukukan pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu UP sebesar nilai netto di sisi debit. SPM-GUP Nihil dan atau SPM-PTUP yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber sebagai bukti pengesahan belanja yang menggunakan UP / Tambahan UP (TUP) dan dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran sebesar nilai bruto di sisi debet dan sisi kredit (in-out) pada BKU, dan dibukukan di kolom Sudah Disahkan pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja.Pembukuan kuitansi bukti pembayaran dan faktur pajak diatur sebagai berikut : Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu UP, dan dicatat di sisi Bukti Pengeluaran pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sesuai akun terkait.Dibukukan sebesar nilai faktur pajak Surat Setoran Pajak (SSP) di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak. Pembukuan SSBP dan SSP dilaksanakan sebagai berikut : SSBP penyetoran sisa UP dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu UP.SSP pembayaran pajak dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak. SPM / SP2D Ls Bendahara dibukukan sebagai berikut : Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada BKU dan dicatat di kolom Sudah Disahkan pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sesuai kode akun berkenaan.Dibukukan sebesar nilai potongan di sisi kredit pada BKU.Dibukukan sebesar nilai netto di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS Bendahara. Pembukuan atas bukti pembayaran dan SSPB / SSBP dari Ls Bendahara dilakukan sebagai berikut : Dibukukan sebesar tanda terima bukti pembayaran di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS Bendahara.SSPB / SSBP yang dinyatakan sah, dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS Bendahara. Dalam hal SPM-LS Bendahara tidak terdapat potongan pajak pihak terbayar, Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut: Dibukukan sebesar nilai potongan pajak/ SSP dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.Saat dilakukan penyetoran dengan menggunakan SSP yang dinyatakan sah maka dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.Demikian Artikel tentang PEMBUKUAN PENGELUARAN BAGI BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM. Semoga dapat Bermanfaat dan berguna. Trimakasih

Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD?

Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD?

Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD? Salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah UPT harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini akan menjadi acuan khususnya pada Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).Untuk menyusun SPM ini terkadang Puskesmas sendiri mengalami kesulitan. Oleh karena itu, pad artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana cara untuk menyusun dokumen SPM Puskesmas BLUD. Berikut merupakan langkah-langkahnya.1. Mengidentifikasi Jenis LayananHal pertama yang harus dilakukan Puskesmas adalah mengidentifikasi Jenis Layanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada diwilayah kerja Puskesmas, atau pengguna Puskesmas. Jenis pelayanan tersebut akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayaan dan Fungsi Pendukung. Untuk semua jenis pelayanan tersebut agara dituliskan Standar Pelayanan Minimal-nya, yaitu penjelasan bagaimaan prosedur/lagkah-langkah bagaimana setiap pelaksanaan tersebut dilaksanakan.2. Memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan BLUDLangkah selanjutnya, Puskesmas haru memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan umum daerah (Sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ dan Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mana dokumen SPM seharusnya memuat Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas.3. Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas Fokus yakni SPM mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;Terukur adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;Dapat dicapai adalah pelayanan yang dilakukan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;Relevan dan Dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;Tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan.Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas.Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas kesehatan dan Anggaran tahunan.Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.Seluruh unsur diatas dapat dipahami dalam Kebijakan Manajemen Puskesmas (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016). Tim Puskesmas yang menyusun dan menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas perlu memahami kebijakan ini dan mengikuti pedoman tersebut.Pedoman Menyusun dan Menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas Puskesmas juga perlu mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja Puskesmas di masa mendatang. Jenis Pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai Rencana Pengembangan dalam Kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.Puskesmas memilih Jenis Pelaanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat.Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkannya untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM Puskesmas BLUD. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat.Satu Perkada untuk satu Puskesmas BLUD, atau satu Perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas.Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) SPM Puskesmas BLUD.Demikianlah pedoman Bagimana cara penyusunan Dokumen SPM Puskesmas BLUD. Dengan pedoman ini harapnnya Puskesmas BLUD mampu untuk menyusun dokumen SPM yang sesuai dengan persyaratan PPK-BLUD.

ANALISIS LAYANAN KEUANGAN DALAM PENILAIAN KINERJA KEUANGAN

ANALISIS LAYANAN KEUANGAN DALAM PENILAIAN KINERJA KEUANGAN

Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif maupun kualitatif untuk dapat menggambarkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan organisasi, baik pada tahap perencanaaan, tahap pelaksanaan maupun tahap setelah kegiatan selesai. Kinerja keuangan adalah gambar setiap hasil ekonomi yang mampu diraih oleh perusahaan perbankan pada periode tertentu melalui aktivitas - aktivitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan secara efisien dan efektif yang dapat diukur perkembangannya dengan mengadakan analisis terhadap data keuangan yang tercermin dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan mempunyai kinerja yang berbeda - beda sesuai dengan kemampuan dari setiap komponen yang ada pada perusahaan dalam menunjukkan prestasi kerjanya. Kinerja merupakan aktivitas dari setiap organisasi atau perusahaan selama periode tertentu. Kinerja ini perlu untuk diukur dan dinilai agar setiap perusahaan mengetahui keadaan yang lebih akurat tentang perusahaannya..Penilaian kinerja dapat digunakan untuk menekan perilaku yang tidak semestinya dan dapat merangsang serta menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya memberikan penghargaan, baik yang bersifat intrinsik maupun ekstrinsik. Adanya penilaian kinerja mengakibatkan manajemen puncak dapat memperoleh dasar yang obyektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang disumbangkan masing - masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara keseluruhan. Semua ini dapat diharapkan dapat memberikan motivasi dan rangsangan pada masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Penilaian kinerja keuangan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak manajemen agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap para penyandang dana dan juga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Cara untuk mengetahui baik buruknya kinerja keuangan dalam suatu perusahaan dapat diketahui dengan cara menganalisis suatu laporan keuangan. Ada beberapa teknik yang biasanya digunakan dalam melakukan analisis, dimana salah satunya adalah analisis rasio. Analisis rasio merupakan salah satu teknik analisis yang dapat memberikan petunjuk yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan antara variable-variabel yang bersangkutan dan dipakai sebagai dasar untuk menilai kondisi tertentu. Analisis rasio merupakan metode analisis yang sering dipakai karena merupakan metode yang paling cepat untuk mengetahui kinerja keuangan suatu perusahaan.

PENERAPAN PPK BLUD PADA UPTD BIDANG PLP  (PENGOLAHAN PERSAMPAHAN DAN/ATAU AIR LIMBAH DOMESTIK)

PENERAPAN PPK BLUD PADA UPTD BIDANG PLP (PENGOLAHAN PERSAMPAHAN DAN/ATAU AIR LIMBAH DOMESTIK)

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 68 dan pasal 69 menjadi awal penerapan Pengelolaan keuangan BLUD. Kedua pasal ini mengatur bahwa instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Fleksibilitas tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.Hal ini didukung pula dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Prinsip yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLUD. Melalui pola pengelolaan keuangan BLUD inilah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.Pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan atau air limbah domestik merupakan tanggung jawab pemerintah guna menjamin agar setiap orang dapat terlayani akses sanitasi yang layak. Untuk memastikan pelayanan persampahan dan/atau air limbah domestik domestic berjalan dengan baik, salah satunya adalah mendorong Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD yang secara operasional memberikan layanan pengelolaan persampahan atau air limbah domestik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai BLUD.Untuk mendapatkan status pengelolaan BLUD, UPTD harus memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.79 Tahun 2018. UPTD pengelola bidang PLP (meliputi persampahan atau air limbah domestik) menyelenggarakan layanan yang berhubungan dengan penyediaan barang/jasa. Hal tersebut secara substantif telah memenuhi salah satu persyaratan pengajuan penerapan PPK-BLUD. Adapun persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi adalah sama seperti UPTD lainnya yang akan menerapkan PPK-BLUD yaitu:PERSYARATAN TEKNIS Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efi­sien dan produktifMemiliki spesi­kasi teknis yang langsung dengan layanan publikTerjadinya peningkatan pendapatan dan efisie­nsi dalam membiayai pengeluaranPERSYARATAN ADMINISTRATIFTerpenuhi apabila UPTD pengusul membuat dan menyampaikan dokumen Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja,Pola Tata KelolaRencana Strategis Bisnis (Renstra)Standar Pelayanan MinimalLaporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan, danLaporan Adudit Terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Sumber: BUKU 3 PENERAPAN PPK BLUD PADA UPTD BIDANG PLP 2017, DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA & DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN

Tujuan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Tujuan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Dalam penyusunan laporan keuangannya, BLU mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 Tentang SAP. Penerapan SAP berbasis akrual bagi BLUD dengan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Hal ini sejalan dengan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 99 Laporan keuangan BLUD yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP Berbasis Akrual sendiri adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual ini dinyatakan dalam bentuk PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah).PSAP ini bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.Menurut PSAP, tujuan dari laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU; danmenyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya.

Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan. Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, mempunyai karakteristik sebagai berikut: pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBN/APBD; entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk; entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran; mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan; Memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga; mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya; mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah; dan laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal. Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Tanggung jawab penyususnan dan penyajian laporan keuangan BLUD berada pada pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Komponen laporan keuangan BLU terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Sumber : Standar Akuntansi Pemerintah, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2019