Salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.Selama dalam koridor pencapaian sasaran dan tujuan SKPD yang membawahinya serta visi misi dari pemerintah daerah terkait.Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018).Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah.Adapun laporan keuangan BLUD menurut Permendagri 79/2018 ini sama seperti yang telah ditentukan pada PSAP 13 dalam bentuk 7 (tujuh) laporan keuangan.PSAP 13 ini menetapkan bahwa Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sekaligus entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis akrual.Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD.Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 ini.Laporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.
Pentingnya Business model canvas bagi BUM Desa untuk memberikan gambaran terkait dengan bisnis yang akan dijalankan. Inovasi bisnis merupakan upaya yang dilakukan BUM Desa dalam mengembangkan struktur dan mekanisme baru dalam memberikan nilai kepada pelanggan. Perlu diketahui bahwa Inovasi model bisnis memiliki beberapa tujuan berikut, antara lain:Value Creation Bumdes Value creation adalah proses menambah nilai pada suatu produk atau jasa melalui berbagai cara. Dalam konteks Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), value creation dapat terjadi melalui berbagai cara seperti: Menambah nilai produk dengan meningkatkan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan. Contohnya, dengan meningkatkan mutu bahan baku atau proses produksi, BUMDes dapat meningkatkan harga jual produknya. Menambah nilai produk dengan menciptakan produk baru yang lebih bernilai. Misalnya, BUMDes yang sebelumnya hanya menjual produk pertanian seperti sayur-sayuran, dapat menciptakan produk olahan seperti kecap atau saus dari bahan pertanian tersebut. Menambah nilai produk dengan meningkatkan layanan yang diberikan kepada pelanggan. Misalnya, BUMDes yang menjual produk makanan dapat meningkatkan layanan dengan menambah pilihan menu atau menyediakan layanan pesan antar. Menambah nilai produk dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas proses produksi. Contohnya, BUMDes dapat menggunakan teknologi atau sistem manajemen yang lebih baik untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, sehingga dapat menurunkan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan. Menambah nilai produk dengan menciptakan nilai tambahan bagi pelanggan. Misalnya, BUMDes dapat menambahkan layanan pelatihan atau konsultasi bagi pelanggannya, sehingga pelanggan merasa mendapat manfaat lebih dari produk yang dibeli.Membangun Competitiveness Suatu keadaan ketika BUM Desa memiliki penawaran yang tidak dimiliki oleh pesaingnya Business Model Canvas atau biasa disebut BMC adalah sebuah tools yang dikembangkan oleh Alexander Osterwalder yang dipopulerkan melalui bukunya Business Model Generation. BMC dikembangkan untuk membantu BUM Desa dalam memetakan dan melakukan analisis terhadap model bisnis mereka. Konsepnya adalah bagaimana menurunkan konsep bisnis ke dalam elemen-elemen bisnis yang ada di BUM Desa. Potensi yang ada di desa dapat berupa Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber dana membuat desa harus memikirkan bagaimana cara mengembangkan desa melalui gerakan ekonomi kerakyatan (Siswanto, 2015). Karena itu pertumbuhan ekonomi di desa harus didorong dengan kewirausahaan, maka solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa yaitu menciptakan wirausaha desa atau Desapreneur melalui pemanfaatan SDM yang ada pada pengelolaan usaha BUMDess. Desapreneur menjadi salah satu solusi dalam memanfaatkan seluruh potensi desa yang dimiliki. Business Model Canvas atau BMC memiliki model bisnis yang terstruktur dan jelas sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengurus Bumdes dalam menentukan konsep bisnisnya. BMC ini berbeda dengan perencanaan bisnis, dimana perencanaan bisnis cenderung merumuskan urutan bisnis, seperti deskripsi, jenis konsumen, persaingan, dan fasilitas untuk mendukung bisnis (Abd Rahman dan A. Ifayani, 2016). Sementara BMC merupakan konsep yang menyederhanakan konsep bisnis yang digambarkan dalam satu lembar kertas kerja, dan konsep Business Model Canvas ini terdiri dari 9 elemen Hal tersebut dapat diwujudkan dengan merancang elemen-elemen tersebut supaya bisa padu dalam menghasilkan profit. Beberapa elemen-elemen yang ada di BMC: Customer Segment Value Proposition Distribusi / Channel Customer Relationship Revenue Streams Key Activities Key Resource Key Partner Cost Structure Kegiatan pendampingan penyusunan BMC berdasarkan potensi pengembangan yang ada dimasing-masing desa dapat dilihat pada Gambar 1 untuk peserta dari desa Penggunaan model bisnis dengan konsep BMC ini terdiri sembilan elemen (Ida, 2021; Ratih & Mokh, 2019), karena potensi desa betul-betul harus digali agar dapat menentukan value bisnis yang menjadi ciri khas setiap desa Secara umum hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa peserta telah mampu membuat peta rencana bisnisnya sesuai potensi desa masing masing sesuai model BMC dengan 9 elemen yang strategis, mulai dari: (a) dapat membedakan segmen target berdasarkan tingkat ekonomi, umur, komunitas dan perilaku khusus; (b) mampu menjelaskan dan merumuskan perbedaan dalam value proposition dari aspek nilai tambah apa yang bisa ditawarkan ke pelanggan, apa permasalahan pelanggan yang dapat diselesaikan, dan apa kebutuhan pelanggan yang akan disiapkan; (c) mampu merumuskan strategi cara menjangkau pelanggannya, seperti menentukan saluran distribusi yang berbeda dengan segmen lain, dapat membedakan saluran yang cost efficient dan proses pengintegrasiannya; (d) mampu menjelaskan perbedaan dalam customer relationship dengan tiga cara, yaitu customer acquisition, customer retention, upselling; (e) mampu memetakan perbedaan antara transaction revenue dan recurring revenue pada revenue stream; (f) mampu memetakan sumber daya utama pada berbagai jenis model bisnis dan mampu mengkategorikan key resources berdasarkan rancangan produksi, solusi permasalahan dan jaringan/platform; dan pada key partnership sudah mampu membedakan model bisnis antara aliansi strategis, competition, usaha patungan serta hubungan antara pembeli dan pemasok; (g) mampu membedakan struktur biaya antara cost driven dan value driven.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 bahwa BUMDes dan Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki struktur organisasi yang berbeda. Hanya saja, kepala desa secara ex-officio (merangkap) jabatan sebagai penasehat BUMDes.Karena berada dalam posisi struktur penasehat BUMDes, maka BUMDes dapat melaporkan kinerjanya kepada penasehat BUMDes Sehingga laporan pertanggungjawaban BUMDes juga dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi desa yang dihadiri kepala desa, anggota BPD, anggota masyarakat dan seluruh warga desa. Laporan-laporan yang disajikan oleh pengurus BUMDes yang terdiri atas penasehat BUMDes. Pengawas BUMDes dan pelaksana operasional BUMDes juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021 yakni laporan perkembangan BUMDes serta laporan keuangan BUMDes yang terdiri atas laporan konsolidasi, laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Seluruh laporan keuangan ini dapat disusun dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). SAK ETAP sendiri merupakan standar penyusunan keuangan yang disusun Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk entitas usaha yang tidak mengacu pada standar akuntansi lain yang telah ditetapkan. Karena BUMDes tidak mengacu pada standar akuntansi lain, maka bisa menggunakan standar SAK ETAP. Penyusunan laporan keuangan BUMDes masih menjadi hal yang umum ditanyakan oleh pengelola BUMDes. Apa lagi ketika menjelang akhir tahun, saat penyusunan laporan pertanggungjawaban BUMDes. Pada prinsipnya, laporan keuangan BUMDes memiliki fungsi yang sama dengan laporan keuangan organisasi atau perusahaan pada umumnya.Kita tahu bahawa dalam sebuah organisasi atau perusahaan keberadaan pelaporan keuangan sangat penting. Ini untuk mengetahui apakah dalam satu periode operasional berjalannya usaha mengalami peningkatan atau penurunan. Sehingga dapat melakukan evaluasi dari kinerja usaha yang telah berlangsungPelaporan keuangan BUMDes sebenarnya tidaklah rumit. Laporan keuangan ini pada dasarnya bisa kita buat dengan langkah-langkah yang mudah. Lantas seperti apa langkah mudah dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes? Berikut adalah tujuh langkah mudah dalam penyusunan pelaporan keuangan BUMDES; Mencatat pendapatan dan penerimaan, Langkah pertama dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes adalah dengan mencatat Pendapatan dan Penerima. Pada langkah ini adalah dengan mencatat semua transaksi yang masuk dari hasil transaksi unit usaha bumdes. Akun ini bisa berupa hasil penjualan produk Unit Usaha BUMDes dan pendapatan lainnya.Mencatat pengeluaran, Langkah kedua dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes adalah dengan mencatat pengeluaran BUMDes. Selain penting melakukan pencatatan pendapatan, mencatat pengeluaran juga harus secara baik dan rutin, jangan sampai terlewatMencatat piutang dan hutang, Selanjutnya adalah dengan mencatat Piutang dan Hutang. Langkah dalam penyusunan laporan keuangan ketiga yaitu mencatat piutan dan hutang secara rinci. Pencatatan ini dapat kita gunakan untuk pengambilan keputusan dalam sebuah periode. Ini berkaitan dengan beban keuangan yang dimiliki oleh BUMDes.Mencatat persediaan, Langkah keempat dalam penyusunan laporan keuangan BUM Desa adalah dengan mencatat persediaan. Kegiatan pencatatan ini adalah dengan mencatat persediaan barang untuk BUMDes. Sebagai contoh persediaan produk dari Unit Usaha BUMDes, Persediaan Alat Tulis Kantor dan kebutuhan bahan untuk operasional harian semuanya harus kita catat dengan baik dan teratur.mencatat asset tetap, Selanjutnya adalah dengan mencatat aset tetap BUMDes. Langkah ini kita lakukan dengan mencatat seluruh aset tetap yang menjadi milik BUMDes. Aset tetap bisa berupa gedung, tanah, kendaraan, mesin produksi dan lain sebagainya. Kegiatan mencatat aset tetap ini bisa digunakan untuk menarik investor dan mengetahui jumlah aset yang dimiliki oleh BUMDes.Langkah terakhir adalah menyusun laporan dengan baik dan benar. Ingat! Dalam Pelaporan BUMDES, hal yang utama yang perlu diperhatikan adalah Pelaporan Keuangan yang baik dan benar.Karena laporan keuangan ini bisa diterima oleh Pemerintah Desa lewat musyawarah desa, jika tidak ada yang merasa kecewa atau meragukan dengan pelaporan keuangan yang diberikan.
Ada banyak industri yang beroperasi di desa, dan ada banyak yang hubunganya tidak harmonis. Namun hal itu tidak terjadi di Desa Kemudo. Desa Kemudo mampu membangun sinergi saling menguntungkan dengan industri-industri yang ada di desa tersebut, melalui penguatan peran Bumdes.Bumdes diberi kepercayaan oleh PT Sarihusada Danone untuk menjadi pengelola limbah kering pabrik. Lewat usaha tersebut, Bumdes mampu memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Seperti yang disampaikan dalam sambutan Pak Defri Hadi sebagai Head of HR Social Relation Danone Specialized Nutrition, bahwa Sarihusada Danone memiliki Dana Sosial untuk mendukung berdiri dan berkembangnya Bumdes. Pak Defri kagum dengan Bumdes Kemudo yang dalam jangka waktu kurang lebih 4 tahun bisa meningkatkan aset 10 kali lipat yang awalnya sekitar 200 juta dan sekarang sudah memiliki total aset 2,1 milyar. Pihak Sarihusada tidak menyangka pendampingan Toko Desa bisa sesukses dan secepat ini. Semoga kedepannya toko desa ini bisa terus menggerakan dan meningkatkan ekonomi desa. ini bukti nyata kepedulian sosial kami terhadap desa yang ada di wilayah operasional Sarihusada.Apresiasi juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Klaten Bapak Yoga Hardaya, SH.,MH. Klaten bangga memiliki desa seperti kemudo ini, bisa meningkatkan ekonomi desa meskipun di tengah pandemi dengan membentuk toko desa kamajaya mart. tapi saya yakin kemudo sehebat ini di support penuh oleh berbagai pihak seperti pemerintah desa, Sarihusada, Syncore dan lembaga lainnya. kami berharap desa kemudo ini bisa menjadi contoh dan terus menginspirasi desa-desa di Klaten.Berita lengkap bisa disimak:https://radarsolo.jawapos.com/read/2021/05/01/2583...
Paska berlakunya PP11/2021, posisi Bumdes berubah dari pelaku, menjadi wadah. Bumdes Kemudo Makmur menerjemahkan ini dengan membuka Unit Usaha baru yaitu Toko Desa KemudoToko desa ini merupakan bentuk pengembangan bumdes untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga serta mewadahi UMKM di desa kemudo. Toko Desa menyediakan space 30% khusus untuk produk UMKM, rak yang disediakan pun merupakan hasil kerajinan dari bahan pallet yang dibuat oleh pengrajin Kemudo.Kepala Desa Kemudo, Bapak Hermawan menyampaikan terimakasih banyak kepada Sarihusada yang sudah mensupport pendirian toko desa ini. dan Tim dari Syncore/Bumdes.id yang telah memberikan pendampingan pada kami secara totalitas siang dan malam sehingga dalam jangka 1,5 bulan toko desa kamajaya mart ini bisa selesai. Desa Kemudo optimis meskipun di tengah pandemi covid 19 kami mampu menggerakan ekonomi desa.Berita selengkapnya bisa melihat:https://rri.co.id/yogyakarta/719-bisnis/1038754/de...
Ekonomi desa membuktikan kembali tetap tahan di masa pandemi. Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten Jawa Tengah adalah bukti nyata. Lewat usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kemudo Makmur, mampu meraih omzet miliaran rupiah dan melakukan bagi hasil usaha ke masyaratkat mencapai ratusan juta rupiah. Rincian pembagian adalah Rp386.578.000 untuk pengembangan RT, RW dan PKK. Kemudian masing-masing Kepala Keluarga mendapat Rp400.000, untuk total lebih dari 1.000 KK di Desa Kemudo.Hal yang unik dari Bumdes Kemudo adalah sejak awal sudah ada penyertaan dari Dana Masyarakat Desa. Modal awal Bumdes hanya 200 juta dan saat ini, nilai modal bersih sudah berkembang 10x lipat menjadi Rp2.1 Miliar.Meski dihantam pandemi, Unit usaha pengelolaan sampah limbah pabrik, tetap memberikan hasil yang baik. Hal ini tidak lepas dari kerjasama yang kompak antara Desa Kemudo dengan PT Sarihusada Danone.Tidak puas sampai disitu, Bumdes Kemudo tetap berani melakukan inovasi meski di masa pandemi. Pada tanggal 30 April 2021, Bumdes Kemudo sukses melakukan Grand Opening Toko Desa Kamajaya Mart. Kamajaya dari singkatan Kemudo Mandiri Jaya Sejahtera. Toko ini terletak di aset strategis desa yaitu luasan tanah 2,000 m2 di pinggir jalan besar tepat disebarang kompleks pabrik Sarihusada Danone. Toko ini merupakan hasil kesepatan Musdes di Januari 2021, dan hanya dalam waktu kurang lebih 3 bulan, Toko ini bisa berdiri dan beroperasi, lewat kerjakeras siang malam Tim Bumdes dan pendamping dari Bumdes.id / Syncore.Untuk berita liputan Media sewaktu Grand Opening bisa buka link berikut:https://www.solopos.com/bumdes-kemudo-klaten-gandeng-pelaku-umkm-bikin-toko-desa-1122184
Penghitungan besarnya penyusutan setiap periode ditentukan menggunakan metode penyusutan. PSAP 07 menyediakan tiga metode yang dapat digunakan. Metode penyusutan bebas untuk dipilih. Secara umum ketiga metode dimaksud selalu diasosiasikan dengan tingkat kerumitan penghitungan penyusutannya. Dalam hal ini, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana, sedangkan metode yang dirasa paling rumit adalah metode saldo menurun berganda.Akan tetapi, di luar dari pertimbangan kerumitan, sebenarnya metode penyusutan dapat dikaitkan dengan karakteristik aset, cara dan intensitas pemanfaatannya. Jika unit manfaat bersifat spesifik dan terkuantifikasi, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode unit produksi.Jika intensitas pemanfaatan bersifat menurun dalam artian pemanfaatan di masa awal pengabdian aset tetap lebih intensif daripada di akhir, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode saldo menurun berganda. Akan tetapi jika unit masa manfaat kurang spesifik dan tidak terkuantifikasi, atau kalaupun spesifik dan terkuantifikasi tetapi perhitungan hendak dilakukan semudah mungkin, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode garis lurus.Dengan pengertian di atas, langkah-langkah penetapan metode penyusutan adalah sebagai berikut: identifikasi karakteristik fisik aset tetap, kespesifikan dan keterukuran total unit manfaat potensialnya, dan cara serta intensitas pemanfaatannyaJika aset tetap memiliki total unit manfaat potensial (perkiraan output) maupun jumlah pemanfaatan per periode yang spesifik dan terukur, maka digunakan penyusutan metode unit produksiDalam hal akan menggunakan penyusutan metode unit produksi, tetapkan perkiraan total output (kapasitas manfaat potensial normal). Hal ini dapat ditentukan dengan menggunakan data dari pabrikan atau dengan taksiran pihak yang berkompetenJika aset tetap dinilai tidak memiliki perkiraan total output atau manfaat potensial maupun jumlah pemanfaatan per periode yang spesifik dan terukur, tetapi diyakini bahwa cara dan intensitas pemanfaatannya lebih besar di awal masa manfaat aset, maka digunakan penyusutan metode saldo menurun bergandaJika aset tetap tidak memiliki total unit manfaat potensial maupun jumlah pemanfaatan per periode yang spesifik dan terukur, dan cara serta intensitas pemanfaatannya sepanjang masa manfaat aset juga tidak jelas, serta ditambah dengan keinginan mendapatkan metode penyusutan yang praktis, digunakan metode penyusutan garis lurusDalam hal menggunakan metode penyusutan garis lurus atau saldo menurun berganda, tetapkan masa manfaat setiap aset tetapWalaupun diketahui perkiraan total output atau manfaat aset tetap seperti dimaksud poin (c) atau penurunan intensitas pemanfaatan dapat ditentukan seperti dimaksud poin (d), demi alasan kepraktisan, perhitungan dengan menggunakan metode garis lurus dapat diterapkanKebijakan yang berhubungan dengan penyusutan dicantumkan dalam Kebijakan AkuntansiDalam kebijakan akuntansi tersebut minimal berisikan hal-hal sebagai berikut: Identifikasi aset yang dapat disusutkan.Metode penyusutan yang digunakan.Masa manfaat atau tarif penyusutan.Demikian Artikel tentang bagaimana langkah - langkahnya Penetapan Metode Penyusutan Aset Tetap. Semoga Artikel ini Bermanfaat dan berguna untuk pembaca.Sumber : Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual
Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 07 Paragraf 53 menyatakan bahwa Penyusutan didefinisikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan akuntansi berbasis akrual.Aset tetap merupakan suatu unsur laporan keuangan pemerintah yang paling konkrit mengemban asumsi perlunya pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan antar generasi. Adanya penyusutan akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun ke depan.Langkah-langkah dalam melakukan perhitungan dan pencatatan penyusutan : Hitung dan catat porsi penyusutan untuk tahun berjalan dengan menggunakan rumus untuk metode yang dipilih/ditetapkanLakukan perhitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap tersebut secara konsisten sampai pada akhir masa manfaat aset dengan mendebit akun Beban Penyusutan dan mengkredit Akumulasi PenyusutanSusun Daftar Penyusutan guna memfasilitasi perhitungan penyusutan tahun-tahun berikutnyaPerhitungan dan pencatatan penyusutan dapat menggunakan salah satu dari metode penyusutan sebagai berikut:1. Perhitungan & Pencatatan Penyusutan Aset Tetap Metode Metode Garis LurusBerdasarkan metode garis lurus, penyusutan nilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan beban penyusutan secara merata selama masa manfaatnya. Persentase penyusutan yang dipakai dalam metode ini dipergunakan sebagai pengali nilai yang dapat disusutkan untuk mendapat nilai penyusutan per tahun. Rumus Metode Garis Lurus :Nilai yang dapat disusutkanPenyusutan per periode = Masa manfaat2. Metode Saldo Menurun GandaBerdasarkan metode saldo menurun ganda, penyusutan nilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan beban penyusutan selama masa manfaatnya sebagaimana halnya dalam metode garis lurus. Akan tetapi, persentase besarnya penyusutan adalah dua kali dari persentase yang dipakai dalam metode garis lurus. Persentase penyusutan ini kemudian dikalikan dengan nilai buku. Rumus Metode Saldo Menurun Ganda :Penyusutan per periode = (Nilai yang dapat disusutkan – akumulasi penyusutan periode sebelumnya) X Tarif Penyusutan**tarif penyusutan dihitung dengan rumus3.Metode Unit ProduksiDengan menggunakan metode unit produksi penyusutan dihitung berdasarkan perkiraan output (kapasitas produksi yang dihasilkan) aset tetap yang bersangkutan. Tarif penyusutan dihitung dengan membandingkan antara nilai yang dapat disusutkan dan perkiraan/estimasi output (kapasitas produksi yang dihasilkan) dalam kapasitas normal. Rumus metode unit produksi :Penyusutan per periode = Produksi Periode berjalan X Tarif Penyusutan**Nilai yang dapat disusutkan**tarif penyusutan dihitung dengan = Perkiraan Total OutputDemikian artikel tentang PERHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN ASET TETAP. Semoga Artikel ini dapat bermanfaat dan berguna.Sumber : Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan. Usulan RBA ini disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif dan/atau standar biaya. Kemudian dalam hal satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, usulan RBA ini dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Format SPTJM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan ditandatangani oleh Pimpinan BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan jika satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas. RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewa kawasan menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RKA-K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggara. Pengajuan RKA-K/L dan RBA dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L berdasakan Pagu Anggaran. Kemudian Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menelaah RKA-K/L dan RBA yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka penelaahan RKA-K/L, sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.Pemimpin BLU melakukan penyesuaian RKA-K/L dan RBA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. RBA yang telah disesuaikan kemudian ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas dan disetujui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan sebagai RBA definitif. Dalam hal satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, maka RBA definitif ditandatangani oleh Pimpinan BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dan disetujui menteri/pimpinan kembaga/ketua dewan kawasan. Menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dimana RBA definitif ini merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU.Pemimpin BLU dapat menyusun rincian RBA definitif sebagai penjabaran lebih lanjut dari RBA definitif. Tata cara penusunan dan format rincian RBA definitif ditetapkan oleh Pemimpin BLU.