ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Kebijakan AkuntansiKebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi dan praktik-praktik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang: Relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusanDapat diandalkan, dengan pengertian: Mencerminkan kejujuran hasil dan posisi keuangan entitas; Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; Netral, yaitu bebas dari keberpihakan; Dapat diverifikasi; Mencerminkan kehati-hatian; dan Mencakup semua yang material.Dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.Dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna.Pengertian dan Karakteristik Dana BergulirDana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergeserannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat. Baca juga: Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Workshop Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung

Workshop Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung

Sebanyak 54 puskesmas menghadiri acara sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Acara ini bekerjasama dengan syncore BLUD yang menghadirkan tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom, M.M, M.Ak., CAAT. Beliau ini telah berpengalaman dalam mendampingi lebih dari 1.400 instansi di Indonesia dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Acara ini diselenggarakan di Hotel Horizon Panggandaran yang berlangsung pada hari Jumat, 1 Desember 2023. Dalam acara ini difokuskan untuk membahas mengenai tugas dan fungsi dari pejabat keuangan. Sebagai seorang yang berfungsi dalam mempertanggungjawabkan keuangan BLUD, pejabat keuangan ini memerlukan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat keuangan. Penyusunan laporan keuangan sendiri disusun dengan berbagai Langkah mulai dari jurnal, buku besar neraca saldo hingga menjadi laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang wajib disiapkan oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Realisasi AnggaranLaporan Perubahan SALLaporan Arus KasLaporan OperasionalLaporan Perubahan EkuitasNeracaCatatan atas Laporan KeuanganDalam melaksanakan tanggungjawab ini, pejabat keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.Baca juga: Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar

Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar

RSUD Pratama Sendawar, Kutai Barat melaksanakan acara Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja yang diadakan di Yogyakarta selama 2 hari. Acara ini bekerjasama dengan Syncore BLUD yang menghadirkan narasumber yaitu Veny Hidayat, M.Psi, Psikolog. Acara ini difokuskan untuk membahas tentang cara menganalisis jabatan dan menganalisis beban kinerja RSUD. Narasumber menjelaskan bahwa analisis jabatan merupakan Teknik manajemen sistematis untuk mengetahui Tingkat efektivitas dan efisiensi kerja. Proses analisis jabatan terdiri dari beberapa tahapan antara lain mandat, desain organisasi, struktur organisasi, proses bisnis, analisis jabatan, uraian jabatan, dan spesifikasi jabatan. Jika ada analisis jabatan yang tidak baik maka akan menimbulkan kesenjangan. Kegunaan dalam analisis jabatan dalam penataan kepegawaian yaitu: Hasil analisis jabatan dan beban kinerja: Job descriptionPeta jabatanBeban kinerja per jabatanRobot jabatan Penggunaan: Penyusunan formasi pegawaiRekrutmen dan penempatan pegawaiPenepatan dan penataan pegawaiPenyusunan pola karirPenerapan manajemen kinerjaPerencanaan kebutuhan diklatPenyusunan sistem remunerasi sesuai kelas dan nilai serta kinerja Hasil: Jumlah kualitas distribusi dan komposisi pegawai sesuai beban kerjaPenempatan pegawai yang tepatPengembangan karir sesuai kompetensiSistem remunerasi yang adil dan layakKinerja sumber daya manusia aparatur lebih optimalWorkshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja dilaksanakan dengan baik dan lancar. Tindak lanjut dari acara workshop ini adalah para peserta menyusun analisis jabatan dan analisis beban kinerja di RSUD Pratama Sendawar dan nanti hasil penyusunan tersebut akan direview oleh narasumber.

Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan KinerjaSurat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPDPola Tata KelolaPola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat: Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenangprosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsipengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaianpengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaansumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 3. Renstra Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat: rencana pengembangan layananstrategis dan arah kebijakanrencana program dan kegiatanrencana keuangan4. Standar Pelayanan MinimalStandar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaranneracalaporan operasionallaporan perubahan ekuitascatatan atas laporan keuangan 6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal PemerintahLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Baca juga: Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar

Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Dewan pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Dewan pengawas dibentuk atas dasar peraturan kepala daerah. Dewan Pengawas terdiri atas unsur: Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan BLUDPejabat SKPD yang membidangi Pengelolaan Keuangan DaerahTenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUDTenaga ahli disini dapat berasal dari tenaga professional atau perguruan tinggi yang memahami TUSI, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas pada 3 BLUD. Pengangkatan anggota dewas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi: Sehat jasmani dan RohaniMemiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perulaku yang baik dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangan BLUDMemahami penyelenggaraan pemerintahan daerahMemiliki pengetahuan yang memadai TUSI BLUDMenyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnyaBerijazah paling rendah S-1Berusia paling tinggi 60 tahunTidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailitTidak sedang menjalani sanksi pidanaTidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif Baca juga: Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskesmas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena : Layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehatDibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari PemdaDalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannyaPengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerahFleksibilitas BLUD meliputi: Pengelolaan pendapatanPengelolaan belanjaPengelolaan SDM PNS dan Non-PNSPengelolaan utang dan piutangPengelolaan tarifPengelolaan barang dan jasa 6. Untuk menjadi BLUD, Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini: Selaku PA/KPAAda pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakatMelayani masyarakat secara langsungMenyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif)Dinilai oleh tim penilai 7. Persyaratan substantif Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan MasyarakatPengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umumPengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada Masyarakat 8. Persyaratan teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit KerjaKinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat 9. Persyaratan administratif Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi MasyarakatPola tata KelolaRencana strategis bisnisStandar pelayanan minimalLaporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuanganLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Untuk membantu proses pembentukan BLUD, PT. Syncore Indonesia memberikan layanan berupa program asistensi BLUD yang disusun langsung oleh para konsultan tenaga ahli profesional dan expert dalam bidangnya.Yuk Asistensi BLUD di Syncore!Baca juga: Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik. Keberlanjutan dan kesehatan finansial BLUD menjadi kunci keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pembinaan keuangan yang efektif perlu diterapkan. Beberapa cara untuk mencapai pembinaan keuangan yang efektif adalah: Pemahaman Terhadap Sistem Keuangan BLUD:Pembina keuangan BLUD perlu memiliki pemahaman mendalam tentang sistem keuangan BLUD, termasuk struktur anggaran, sumber pendanaan, dan mekanisme pelaporan keuangan. Artikel ini membahas pentingnya pemahaman ini sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang akurat. Pengelolaan Anggaran yang Efisien:Pembina keuangan BLUD harus mampu mengelola anggaran dengan efisien. Artikel ini menjelaskan strategi untuk merancang dan mengimplementasikan anggaran yang memprioritaskan kebutuhan utama dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia:Pemberdayaan sumber daya manusia di dalam BLUD merupakan kunci untuk keberhasilan keuangan jangka panjang. Pembina keuangan perlu membahas bagaimana meningkatkan keterampilan dan pengetahuan staf keuangan, serta mengembangkan budaya keuangan yang positif. Pengelolaan Risiko Keuangan:Artikel ini menguraikan pentingnya pengelolaan risiko keuangan dalam konteks BLUD. Pembina keuangan perlu memastikan bahwa BLUD dapat mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko finansial yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan operasional. Transparansi dan Akuntabilitas:Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Pembina keuangan BLUD harus memastikan bahwa proses pelaporan keuangan dilakukan dengan jujur dan terbuka.Pembina keuangan memiliki peran sentral dalam meningkatkan kesehatan finansial dan keberlanjutan BLUD. Dengan memahami dan mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan, BLUD dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.Baca juga: Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Fokus Pemanfaatan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Fokus Pemanfaatan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Bumdes.id – Tau kah Sahabat Bumdes bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan untuk: 1). Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari Anggaran Dana Desa, 2). Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa, 3). Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa, dan 4). Dukungan sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain.Disisi lain adapun prioritas penggunaan Dana Desa untuk pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelola BUM Desa/BUM Desa Bersama mencakup: 1). Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama 2). Penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama 3). Pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a). Pengelolaan hutan desa, b). pengelolaan hutan adat, c). pengelolaan air minum, d). pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, e). Pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), f). Pengembangan pemasaran dan distribusi produk, dan g). Pengelolaan Sampah. 4). Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.Disamping itu adapun prioritas penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa/BUM Desa Bersama mencakup: 1). Bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan, 2). Bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan, 3). Bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan desa dan/atau perdesaan, 4). Pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial, 5). Pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat, 6). Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan 7). Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. (Prass)

BUM Desa dan Ekonomi Pedesaan

BUM Desa dan Ekonomi Pedesaan

Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dengan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.BUM Desa memiliki unit usaha yang bergerak di bidang ekonomi dan bidang layanan umum. kedua usaha tersebut diharapkan dapat menghasilkan keuntungan secara ekonomis dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Desa. Disamping menjalakan unit usaha tersebut, BUM Desa juga wajib menjadi konsolidator usaha masyarakat Desa. Hadirnya BUM Desa tidak untuk mematikan usaha Masyarakat Desa tetapi sebagai solusi dalam membangun ekonomi pedesaan. BUM Desa dapat berkolaborasi dan bermitra dengan masyarakat Desa maupun lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Forum Komunikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Forkom UMKM), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Karang Taruna, dan LKD lainnya yang ada di Desa. Kolaborasi dan kemitraan antara BUM Desa dengan masyarakat Desa ataupun dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dilakukan agar semua produk-produk yang ada di Desa dapat terwadahi dan ekosistem ekonomi pedesaan dapat berjalan secara sistematis dan terstruktur dengan baik sehingga perekonomian pedesaan dapat tumbuh dan berkembang secara bersamaan. (Prass)