Tidak ada media tersedia.
Satuan Pengawas Internal, sering juga disebut SPI, bertugas untuk membantu Direktur Utama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.
Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung dibawah Direktur Utama dan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawas Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama melalui persetujuan Dewan Komisaris.
Satuan Pengawas Internal dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal bekerja secara independen untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ada.
Tujuan, wewenang, dan tanggung jawab pada Satuan Pengawas Internal telah disusun dalam Piagam SPI. Piagam tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama, Kepala SPI dan Dewan Komisaris.
Dalam piagam tersebut berisi penetapan posisi SPI di perusahaan, pemberian wewenang untuk memiliki akses terhadap dokumen, personil, dan properti yang terkait dengan pelaksanaan penugasan audit, dan penegasan terkait ruang lingkup pekerjaan audit.
Piagam Audit Internal biasanya berisikan tentang:
Berikut merupakan beberapa tanggung jawab yang dimiliki oleh Satuan Pengawas Internal:
Selain itu, Satuan Pengawas Internal juga memiliki beberapa kewenangan di perusahaan sebagai berikut:
Satuan Pengawas Internal juga bersifat independen terhadap unit kerja lainnya di dalam sebuah perusahaan. SPI tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas perusahaan yang diaudit, tetapi tanggung jawab SPI adalah pada penilaian dan analisa atas aktivitas di dalam perusahaan tersebut.