DAFTAR ISI PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU HALAMAN JUDULKATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang1.2. Maksud dan Tujuan1.3. Ruang Lingkup1.4. Acuan Penyusunan BAB II PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGANBADAN LAYANAN UMUM DAERAHBAB III RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA)3.1. Penyajian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)3.1.1. Tujuan Penyusunan RBA 3.1.2. Pengguna RBA3.1.3. Komponen RBA3.1.4. Tanggung Jawab Atas RBA 3.1.5. Periode RBA3.1.6. Peraturan 3.2. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)3.2.1. Pendahuluan 3.2.1.1. Gambaran Umum 3.2.1.2. Visi dan Misi3.2.1.3. Budaya Badan Layanan Umum3.2.1.4. Susunan Pejabat Pengelolaan dan Dewan Pengawas3.2.2. Pencapaian Kinerja Tahun Berjalan3.2.2.1. Pencapaian Kinerja Keuangan3.2.2.1.1. Kinerja Pendapatan3.2.2.1.2. Kinerja Belanja 3.2.2.1.3. Laporan Keuangan3.2.2.2.Pencapaian Kinerja Non Keuangan3.2.3. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan UmumTahun yang Dianggarkan3.2.3.1. Analisa Kondisi Lingkungan3.2.3.2. Asumsi Dasar3.2.3.3. Sasaran dan Target Kinerja3.2.3.4. Program dan Kegiatan3.2.3.5. Anggaran Pendapatan3.2.3.6. Anggaran Biaya3.2.3.7. Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran BAB IV LAPORAN KEUANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 4.1. Penyajian Laporan Keuangan4.1.1. Tujuan Laporan Keuangan 4.1.2. Pengguna Laporan Keuangan4.1.3. Asumsi Dasar 4.1.4. Komponen Laporan Keuangan4.1.5. Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan 4.1.6. Mata Uangan Pencetakan4.1.7. Periode Pelaporan 4.1.8. Kebijakan Akuntansi4.2. Pencatatan Transaksi Pos Keuangan4.2.1. Penerimaan 4.2.1.1. Pendapatan BLU4.2.1.2. Penerimaan APBN 4.2.1.3. Penerimaan APBD4.2.1.4. Penerimaan dari Pinjaman Utang4.2.1.5. Penerimaan dari Modal 4.2.1.6. Penarikan dari Bank4.2.1.7. Pendapatan Diterima Dimuka4.2.2. Pengeluaran 4.2.2.1. Pembelian Persediaan 4.2.2.2. Kewajiban4.2.2.3. Pembelian Aset4.2.2.4. Pembayaran Biaya 4.2.2.5. Penghapusan Piutang 4.2.2.6. Setoran Ke Bank 4.2.2.7. Penarikan Modal 4.2.2.8. Pemindahan Saldo Rekening 4.2.2.9. Stock Opname Persediaan4.4.4.10Biaya Dibayar Dimuka4.2.3. Penyesuaian4.2.3.1. Akumulasi Penyusutan 4.2.3.2. Amortisasi4.2.3.3. Pengakuan Pendapatan Diterima Dimuka4.2.3.4. Pengakuan Biaya Dibayar Dimuka 4.2.3.5. Pengakuan Biaya yang masih Harus Dibayar4.2.4. Ilustrasi Laporan Keuangan 4.2.4.1. Laporan Keuangan Triwulan4.2.4.2. Laporan Keuangan Semesteran4.2.4.3. Laporan Keuangan Tahunan
Pengelolaan Piutang BLUD mengikuti ketentuan PMK No.230/PMK05/2009 tentang penghapusan Piutang BLUD. Pemimpin BLUD wajib menetapkan pedoman piutang BLUD yang mencakup:a.Prosedur dan persyaratan pemberian piutangb.Penatausahaan dan akuntansi piutangc.Tata cara penagihan piutangd.Pelaporan piutangPenghapusan piutang secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan dengan penghapusan piutang BLUD dari pembukuan BLUD tanpa menghapus hak tagih Negara. Penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:Pemimpin BLUD untuk jumlah Rp. 200.000.000,- per penanggung utangPemimpin BLUD dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- per penanggung utangPnghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,- per penanggung utang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang di bidang penghapusan piutang NegaraPenghapusan Piutang BLU dilakukan dengan dilengkapi: a.Daftar nominatif para penanggung utang; b.Besaran piutang yang dihapuskan; dan c.Surat pernyataan PSBDT dari PUPN. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUDBagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan pelatihan pembentukan BUMDes, pada Rabu, 7 September 2016. Pelatihan diselenggarakan di Desa Wonokromo, Pleret, Bantul dengan peserta seluruh perangkat Desa Wonokromo. Acara ini di narasumberi oleh Rudy Suryanto, SE.,M. Acc., Ak., CA, akademisi BLUD. Pada pembukaan acara Bapak Carik Desa Wonokromo memberikan sambutan dan gambaran mengenai potensi dan perekonomian yang ada di Desa Wonokromo. Pada sesi pertama Bapak Rudy Suryanto, selaku narasumber mengatakan untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan seperti bidang usaha, bentuk organisasi, modal, alokasi, laporan pertanggungjawaban, pengawasan dan pembinaan. Pelatihan BUMDes ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa.Pada sosialisasi program BUMDes yang diselenggarakan PT. Syncore Indonesia kali ini, peserta terlihat sangat antusias mengikuti pelatihan. Semoga pelatihan pembentukan BUMDes ini, Desa Wonokromo menjadi desa yang lebih maju dan berkembang, tegas Bapak Rudy Suryanto. Berikut petikan tanya jawab antara peserta dan narasumber dalam pelatihan program BUMDes di Desa Wonokromo Pleret Bantul. Banyak potensi yang bisa diangkat seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu dengan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran.Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa.Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaanPrinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelolaBagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi.Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukan keberhasilan akreditasi adalah bagaimana mengatur sistem pedokumentasian dokumen. Pengaturan sistem dokumentasi dalam satu proses implementasi akreditasi dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi. Berikut ini dasar hukum pedoman penyusunan dokumen akreditasi: 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1445. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24;10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193;11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019;12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan;14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ MENKES/148/3/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Untuk meningkatkan pelayanan PUSKESMAS, maka PUSKESMAS harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Pola yang paling tepat untuk hal tersebut adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD).Berikut ini keuntungan dan kelemahan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD: Keuntungan PPK BLUD1. Perencanaan menjadi tepat sasaran/sesuai kebutuhan.2. Pemicu peningkatan performance. 3. Secara umum pada pelaksana keuangan segera bisa direalisasikan lebih praktis.4. Japel legal. Kelemahan PPK BLUD1. Apabila mindset & komitmen petugas belum bisa kearah BLUD secara optimal.2. Resources (uang, alat & orang) masih terbatas baik secara kuantitas maupun kualitas.3. Perangkat lunak (peraturan-peraturan, dll) masih kendala dalam proses.4. Kemampuan pengelolaan keuangan masih terbatas (masih belajar secara otodidak). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat (Permendagri 61/2007 pasal1 ayat22). Fungsi pengendalian internal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:a.Pengamanan harta kekayaan.b.Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan.c.Menciptakan efisiensi dan produktivitas.d.Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi SPIDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pada pasal 11 dinyatakan bahwa perwujudan peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya harus memberikan keyakinan yang memadai (quality assurance) atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.Selai itu, peran SPI juga memberikan peringatan dini (early warning) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, dan memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi SPIDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan workshop Pembentukan dan Penguatan SPI yang bertemakan “Pelatihan dan Bimbingan Teknis Penguatan Peran SPI BLUD sesuai dengan SPIN dan Standar Audit Keuangan” Sabtu, 27 Agustus 2016. Workshop diselenggarakan di Grage Hotel Yogyakarta, Ruang Abimanyu I. Workshop dihadiri oleh 8 peserta dari berbagai instansi seperti RSGM Prov. Sumsel, Puskesmas Magelang Utara, RSUD Sutan Taha Jambi dengan narasumber dr. Gandung Bambang Hermanto. Pada sesi awal dr. Gandung Bambang Hermanto menjelaskan materi mengenai pengelolaan keuangan BLUD, tugas pokok dan fungsi SPI, dan ruang lingkup pekerjaan dan kompetensi SPI.Pada sesi kedua di isi oleh Rudy Suryanto, SE., M. Acc., Ak., CA, akademisi BLUD. Beliau memaparkan mengenai materi Penguatan Peran SPI BLUD sesuai dengan SPIP dan Standar Audit Keuangan. Selama workshop berlangsung diskusi terjadi antara peserta dan pemateri. Berikut ini petikan tanya jawab antara narasumber dan peserta di workshop pembentukan dan penguatan SPI, pekan lalu.Apabila ada indikasi keuangan, Apakah pengawas BLUD berasal dari eksternal?Dalam struktur organisasi, dewan pengawas adalah internal, karena masih dalam ruang lingkup daerah. Dewan pengawas diambil dari berbagai pihak untuk memihak kita. Sehingga masalah selesai di internal. Hal ini seringkali tidak dipahami, karena dewan pengawas sebenarnya alat milik BLUD. Rumahsakit bukan organisasi privat, tapi publik, harusnya laporan keuangan bisa dilihat siapa saja, karena dasar sumber dananya dari masyarakat. Kecuali rumah sakit swasta, karena dimiliki sendiri. Maka batasan internal dan eksternal dalam konteks organisasi publik, maka seharusnya solid. Sebaiknya kita menemukan sebanyak mungkin masalah supaya bisa memperbaiki agar tidak menjadi temuan, jika semakin sedikit temuan audit eksternal, maka kinerja SPI semakin baik, SPI adalah alat untuk mengamankan pimpinan.Syarat BLU harus ada SPI, SPI masuk ke tim audit internal, harusnya dipisah atau tidak?Sebenarnya hal ini harus disinkronisasikan, mendorong bahwa SPI tidak menjadi polisi internal, tetapi tim yang mensupport. Tugasnya seharusnya mendorong akreditasi. Seharusnya sebelum tanda tangan, pimpinan menanyakan apakah sudah selesai di review SPI atau belum, karena bagian keuangan belum tentu benar sepenuhnya, sehingga sangat diperlukan adanya review. Apa tolak ukur kinerja SPI?1. Ada Peraturan Dirjen Perbendaharaan 36 tahun 2012, petunjuk mengenai audit kinerja BLU.2. Capaian SPM, RBA.3. Memakai akreditasi (lebih komprehensif) karena disini memiliki berbagai tolak ukur per elemen sehingga bisa dinilai. Untuk menjadi SPI dibutuhkan pribadi yang cerdas dll, menurut bapak bagaimana kriteria orang SPI?Jika orangnya lemah, maka alatnya yang diperkuat, alat tersebut berupa pedoman yang nantinya akan dilatihkan kepada SDM. Jika orang tersebut tidak berpengalaman, maka membutuhkan aktivitas pemahaman yang bertahap. Dapatkah melakukan pengujian secara manual?Bisa, caranya dengan memilih program prioritas yang akan diuji, apakah dilakukan, dianalisis, dan diuji. Apa hasilnya? Jika sudah diuji, apakah penilaiannnya?Kemudian melakukan basis risiko (Terjadi R(A) dan Potensi/FMEA). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi SPIDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiEmail : fia@syncoreconsulting.comTelepon: 082 274 900 800Telepon : 0274 – 488599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pihak SPI atau pihak manajemen seringkali tidak memahami mengenai tupoksi SPI. Seharusnya pihak tersebut mampu membedakan antara audit dan review supaya tidak keliru. SPI terkait dengan keuangan adalah melakukan review dan bukan audit. Bedanya dengan audit adalah bahwa jika melakukan audit, harus menggunakan standar audit yang harus ditaati, jika tidak, maka efeknya adalah tidak boleh mengeluarkan opini.Sedangkan SPI cukup dengan melakukan review, yang mana tidak semua standar harus dijalankan. Output dari SPI adalah laporan hasil review dengan jangka waktu satu tahun mengeluarkan 2 report untuk review (semester 1 dan 2). Hal ini dilakukan agar terbebas dari temuan berupa tidak dilaksanakannya tugas SPI. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi SPIDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id