ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum

Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum

Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRA; Belanja; Surplus/defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan22 LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU penambah SiLPA pada pemerintah pusat/daerah. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLU dan penambah SAL pada pemerintah pusat/pemerintah daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah: Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLU lainnya\ Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA.(Surya) Referensi : PSAP 13

Apa Itu BLU dan Laporan Arus Kas BLU, Ini Jawabannya

Apa Itu BLU dan Laporan Arus Kas BLU, Ini Jawabannya

Apakah yang disebut Badan Layanan Umum (BLU) dan kenapa Laporan Arus Kas BLU menjadi begitu penting? BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Namun meski tak mengutamakan untuk mendapat keuntungan, BLU haruslah memberikan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat karena BLU dibangun sebagai cara negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar lebih leluasa membangun kualitas layanan, maka pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Tetapi semua pergerakan BLU haruslah berada pada pola penerapan praktik bisnis yang sehat. BLU bekerja berdasar Pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini kemudian ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Asas BLU adalah sebagai berikut: BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Laporan Arus Kas BLU menjadi salahsatu tolok ukur keberhasilan BLU menjalankan fungsi pelayanannya. Karena arus kas BLU menjadi sangat penting soalnya laporan ini menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan ini mendorong kinerja sebuah BLU menjadi jauh lebih efisien dan akan lebih mudah merancang rencana bagi program yang akan dijalankan BLU selanjutnya. (surya/imc)

Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Atas Penerapan BLUD

Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Atas Penerapan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelakasana Teknis (UPT) dinas atau badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibiltas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Sebagai konsekuensi atas diterapkannya fleksibilitas pengelolaan BLUD, maka BLUD berkewajiban untuk menyusun pelaporan dan mempertanggungjawabkannya melalui laporan keuangan. Dengan dibuatnya laporan keuangan, BLUD diharapkan dapat mencerminkan kondisi kinerja keuangan maupun non keuangan BLUD pada tahun berjalan. Laporan keuangan BLUD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang terdiri dari 7 (tujuh) komponen laporan dan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Ketujuh komponen laporan tersebut adalah sebagai berikut: Laporan realisasi anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu Laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya Catatan atas laporan keuangan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Dalam penyusunan laporan keuangan, BLUD mengacu pada PSAP nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum dimana laporan keuangan disusun dalam periode semestaran (pertengahan tahun) dan tahunan (akhir tahun). Untuk penyajian laporan keuangan tahunan harus dilampiri dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir dan setelah SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah melakukan review atas laporan keuangan tersebut. Kamudian hasil review tersebut dijadikan satu kesatuan dengan laporan keuangan BLUD tahunan. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Agnes Alfiyanti Rochmatin

Kriteria Penilaian dan Status Badan Layanan Umum Daerah

Kriteria Penilaian dan Status Badan Layanan Umum Daerah

Artikel kali ini akan membahas lebih dalam lagi mengenai penilaian menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Indikator yang menjadi alat ukur dalam penilaian ini bertujuan untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Unsur yang dinilai adalah unsur-unsur yang harus tercantum dan merupakan bagian dari dokumen yang dinilai atau dalam kata lain pesyaratan minimal untuk memenuhi dokumen administratif tersebut. Unsur-unsur ini dapat Anda lihat dalam format penilaian yang terdapat di SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008. Nilai setiap unsur yang ada dimulai dengan skala 0 sampai dengan 10. Selain nilai per unsur diatur pula mengenai bobot per unsur nya. Bobot per unsur adalah pembobotan terhadap unsur yang dinilai yang sudah ditentukan di dalam pedoman ini berdsarkan CARL atau Capability, Acceptability, Reliability dan Leverage. Setelah nilai per unsur dan bobot per unsur ditentukan maka akan di dapatkan hasil penilaian per unsur. Penilaian ini ditutup dengan nilai akhir. Nilai akhir adalah hasil kali hasil penilaian per unsur dengan nilai bobot dokumen. Hasil akhir penilaian ini dapat dibandingkan dengan kriteria sesuai dengan format kriteria yang terdiri dari: Nomor urut Hasil penilaian Kriteria Kesimpulan Status yang direkomendasikan. Kriteria penilaian yang ditentukan dalam SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008 terdiri dari: 1. BLUD penuh dengan hasil penilaian 80 sampai dengan 100, 2. BLUD Bertahap dengan hasil penilaian 60 -79 3. Ditolak menjadi BLUD dengan hasil penilaian kurang dari 60 Penilaian ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007. Sedangkan untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 status yang direkomendasikan hanya ada dua yaitu : Diterima menjadi BLUD dengan hasil penilaian 800 – 100 Ditolak menjadi BLUD dengan hasil penilaian kurang dari 80. Sotya Roes Piyajeng

Pengecualian Pengadaan Barang dan Jasa Pada BLUD

Pengecualian Pengadaan Barang dan Jasa Pada BLUD

Pada penjelasan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa: “BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.” Pada pembahasan kali ini akan membahas pengadaan barang jasa BLUD, yang mana ketentuannya dikecualikan dari ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, yang mendapat pengecualian diantara lain : Pengadaan Barang/ Jasa pada BUMN/D dan BLU; Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BLU untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih “meyakinkan” bagi pihak eksternal. Dalam batang tubuh Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018: (1) tidak ada satupun kata “BUMN/D” khususnya pada bagian ruang lingkup; dan (2) memberikan pengecualian kepada BLU. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh LKPP menjelang ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, disampaikan bahwa: Peraturan Presiden tersebut menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU (diberi kewenangan) penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekadar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa terdapat 2 (dua) pokok pikiran, yaitu: Menegaskan peluang BLU untuk merumuskan tata cara pengadaan yang berbeda dengan (atau menambahkan ketentuan yang sudah ada pada) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Tata cara yang disusun tidak sekadar menaikkan batasan pengadaan langsung. Terdapat beberapa pendekatan yang sudah diterima secara Internasional yang bisa dipakai dalam menyusun pedoman pengadaan di lingkungan BUMN/D dan BLU. Pendekatan tersebut adalah Supply Positioning Model, Contract Continum dan Supplier Perception Model yang perlu dipahami dalam menyusun Pedoman dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Menciptakan Manajemen Aset Yang Baik Demi Keberhasilan BLUD

Menciptakan Manajemen Aset Yang Baik Demi Keberhasilan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat, maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam mengelola manajemen dan keuangannya sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Pengelolaan aset dalam Badan Layanan Umum Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 80 telah menyebutkan bahwa BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Aset merupakan hal yang sangat fundamental bagi Badan Layanan Umum Daerah yang memilikinya, karena aset merupakan bagian yang penting dalam pencapaian tujuan dari pemilik aset, di mana aset terletak di dalam bagian dari proses yang membantu dalam pencapaian tujuan sebelum nantinya menjadi output yang diharapkan (goals). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mendefinisikan aset sebagai suatu sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. Adapun asas-asas yang harus diperhatikan yaitu mengenai asas fungsional, asas kepastian, asas hukum, asas transparasi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Tiga prinsip dasar dalam pengelolaan aset milik Badan Layanan Umum Daerah dibagi menjadi tiga yaitu adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif serta pengawasan. Semua prinsip harus terpenuhi demi optimalisasi manajemen aset dalam Badan Layanan Umum Daerah.

Unsur Penilaian Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah

Unsur Penilaian Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah

Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja unsur yang dinilai dalam dokumen administratif untuk mengajukan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu Unsur Penilaian Pola Tata Kelola BLUD. Mari kita bahas satu per satu : Struktur Organisasi Struktur organisasi yang dimaksud disini yaitu menggambarkan posisi jabatan yang ada pada SKPD dan hubungan wewenang atau tanggung jawab. Terdapat 3 skala nilai dalam unsur ini yaitu 0 (nol) yaitu tidak ada struktur, 6 (enam) yaitu ada struktur tapi masih kurang dan 10 (Sepuluh) ada struktur dan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Prosedur Kerja Prosedur kerja yang dimaksud disini yaitu menggambarkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Terdapat 4 skala penilaian yaitu mulai dari 0 (nol) tidak ada prosedur kerja, 4 (empat) ada prosedur kerja tetapi tidak ada wewenang dan tanggung jawab, 6 (enam) ada wewenang dan tanggung jawab namun prosedur pelaksanaan tugas tidak lengkap. Pengelompokan fungsi yang logis Pengelompokan fungsi yang logis merupakan struktur organisasi yang logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian internal. Pengelompokan fungsi-fungsi pelayanan dan pendukung. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, jejang kariri, pembinaan termasuk sistem reward and punishment, dan pemutusan hubungan kerja. Sistem Akuntabilitas berbasis kinerja Kebijakan Keuangan Kebijakan keuangan yang terdiri dari kebijakan mengenai tarif berdasarkan unit cost dan subsidi, sistem akuntansi dan keuangan. Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah adalah kebijakan tentang tata cara atau aturab pengelolaan lingkungan dan limbah dalam usaha tercapainya kesehatan lingkungan baik internal maupun eksternal. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi.

Fleksibilitas Pengelolaan Belanja Pada Badan Layanan Umum Daerah

Fleksibilitas Pengelolaan Belanja Pada Badan Layanan Umum Daerah

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Badan Layanan Umum Daerah memiliki hak istimewa untuk melaksanakan kegiatan pelayanannya. Hak tersebut adalah fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD. Sebagai unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam melaksankan belanja rumah tangganya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Semakin banyak kegiatan pelayanan yang dilakukukan oleh BLUD maka semakin besar pula belanja yang akan dilakukan. Namun fleksibilitas dalam pengelolaan belanja ini juga harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan secara definitif dimana ambang batas ini merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melaui anggaran dalam RBA dan DPA. Apabila belanja BLUD melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, maka harus mendapatkan persetujuan kepala daerah. Apabila terjadi kekurangan anggaran, maka BLUD harus melakukan pengajuan usulan tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD). Fleksibilitas belanja ini dapat dilaksanakan pada belanja BLUD yang pendanaannya bersumber dari pendapatan BLUD. Ambang batas yang ditetapkan besaran persentasenya dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal namun mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional. Fluktuasi kegiatan operasional yang dimaksud adalah meliputi: Kecenderungan atau tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. Kecenderungan atau tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan pronosis tahun anggaran berjalan. Besaran ambang batas yang ditetapkan akan dicantumkan ke dalam RBA dan DPA BLUD yang berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas yang diperbolehkan. Dimana persentase ambang batas yang ditetapkan merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional, dan dipertanggungjawabkan sehingga dapat digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan dapat melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun dianggarkan.

Konsepsi Dari Badan Layanan Umum

Konsepsi Dari Badan Layanan Umum

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya disebutkan bahwa BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa BLU adalah merupakan salah satu alat/ instrumen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan bukanlah semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan tarif/ harga layanan yang terjangkau masyarakat, dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif diharapkan dapat dicapai melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Selanjutnya bagaimana suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU. Ada beberapa persyaratan bagi satuan kerja instansi pemerintah untuk dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU, yaitu apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif, yaitu apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: (a) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; (b) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau (c) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis, yaitu antara lain meliputi: (a) kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan (b) kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Persyaratan administratif, yaitu berupa: (a) pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) pola tata kelola; (c) rencana strategis bisnis; (d) laporan keuangan pokok; (e) standar pelayanan minimum; dan (f) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk menjamin keberhasilan BLU, maka operasionalisasi BLU harus tetap mengacu kepada: (a) standar layanan; (b) tarif layanan; dan (c) akuntabilitas kinerja. Terkait dengan standar layanan, maka instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU harus menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/guber-nur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Di samping itu standar pelayanan minimum harus pula mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Sedangkan yang terkait dengan tarif layanan, yaitu bahwa BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut, harus ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Dalam penetapan tarif layanan mempertimbangkan: (a) kontinuitas dan pengembang-an layanan; (b) daya beli masyarakat; (c) asas keadilan dan kepatutan; dan (d) kompetisi yang sehat. Adapun yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja, maka pimpinan BLU harus bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.